---
title: "Hak Cuti Karyawan: Cuti Tahunan, Melahirkan, dan untuk Suami"
description: "Pekerja berhak atas cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja dan istirahat melahirkan dengan upah. Aturan cuti karyawan kontrak, cuti suami, dan sisa cuti."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/hak-pekerja/cuti/"
datePublished: "2026-10-08"
dateModified: "2026-10-08"
sources:
  - "https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh"
  - "https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf"
  - "https://peraturan.bpk.go.id/Download/31128/UU%20Nomor%2013%20Tahun%202003.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu-no-4-tahun-2024.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf"
  - "https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/hak-pekerja/cuti/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Hak cuti karyawan: cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti untuk suami, dan karyawan kontrak

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Pekerja berhak atas cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja dan istirahat melahirkan dengan upah. Aturan cuti karyawan kontrak, cuti suami, dan sisa cuti.

**Status hukum:** UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

[Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) 7 Oktober 2026; [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) 7 Oktober 2026

## Ringkasan

- Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan terus-menerus (UU 13/2003 Pasal 79 ayat (3) sebagaimana diubah UU 6/2023).
- Cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan dapat ditambah paling lama 3 bulan bila ada kondisi khusus dengan surat keterangan dokter (UU 4/2024 Pasal 4).
- Suami berhak atas cuti pendampingan istri melahirkan selama 2 hari, dan dapat ditambah paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan (UU 4/2024 Pasal 6).
- Cuti tahunan dibayar penuh. Untuk cuti melahirkan, UU 4/2024 membedakan pembayaran bulan pertama sampai keempat dengan bulan kelima dan keenam.

## Cuti tahunan karyawan berapa hari dan kapan mulai berhak?

Hak cuti karyawan yang paling dasar adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, yang wajib diberikan setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus-menerus (UU 13/2003 Pasal 79 ayat (3) sebagaimana diubah UU 6/2023). Cara mengambilnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (ayat (4)). Selama cuti tahunan Anda berhak atas upah penuh (Pasal 84). Perusahaan boleh memberi lebih dari 12 hari, dan perusahaan tertentu dapat memberi istirahat panjang (Pasal 79 ayat (5)).

## Cuti melahirkan berapa lama, 3 bulan atau 90 hari kerja?

Cuti melahirkan dihitung dalam bulan. UU 13/2003 Pasal 82 ayat (1) memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang berlaku sejak 2 Juli 2024, menetapkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter (Pasal 4 ayat (3) huruf a). Kondisi khusus itu adalah masalah kesehatan atau komplikasi pada ibu atau bayi (ayat (5)). Pemberi kerja wajib memberikan cuti ini (ayat (4)).

## Apakah gaji tetap dibayar selama cuti melahirkan?

Ya. UU 13/2003 Pasal 84 sebagaimana diubah UU 6/2023 memberi upah penuh selama istirahat melahirkan. UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2) merinci upahnya: penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, lalu sebagian dari upah untuk bulan kelima dan keenam; besarannya ada di tabel di bawah. Ibu yang menjalani cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya (Pasal 5 ayat (1)). Bila diberhentikan atau haknya tidak dipenuhi, pemerintah pusat atau daerah memberikan bantuan hukum (Pasal 5 ayat (3)).

## Berapa hari cuti melahirkan untuk suami?

Suami berhak atas cuti pendampingan istri melahirkan selama 2 hari, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan (UU 4/2024 Pasal 6 ayat (2) huruf a). Bila istri keguguran, cuti pendampingannya 2 hari (huruf b). Suami juga diberi waktu yang cukup bila istri atau bayi mengalami masalah kesehatan atau komplikasi, atau bila istri atau bayi meninggal dunia (ayat (3)). UU 13/2003 Pasal 93 ayat (4) menyatakan upah tetap dibayar 2 hari ketika istri melahirkan atau keguguran.

## Apakah karyawan kontrak dapat cuti?

UU 13/2003 Pasal 79 tidak membedakan pekerja tetap dan pekerja kontrak (PKWT): cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja 12 bulan terus-menerus. Pekerja kontrak yang masa kerjanya belum 12 bulan belum memenuhi syarat itu, kecuali perjanjian kerja atau peraturan perusahaan memberi lebih. Hak lain tidak bergantung pada masa kerja, misalnya cuti melahirkan dan cuti pendampingan dalam UU 4/2024, istirahat haid hari pertama dan kedua, serta izin berbayar karena menikah atau keluarga meninggal.

## Apakah sisa cuti tahunan bisa diuangkan?

Saat hubungan kerja berakhir, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur termasuk uang penggantian hak yang wajib dibayar (PP 35/2021 Pasal 40 ayat (4) huruf a). Ini berlaku pada PHK maupun pengunduran diri (Pasal 50). Selama masih bekerja, aturan tidak mewajibkan sisa cuti diuangkan; apakah cuti bisa diuangkan, digeser, atau gugur ditentukan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (UU 13/2003 Pasal 79 ayat (4)). Tanyakan aturan gugurnya cuti ke HRD.

## Apakah ada cuti haid dan cuti sakit yang tetap dibayar?

Ya. Pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid dan memberi tahu pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid (UU 13/2003 Pasal 81), dan upahnya tetap dibayar (Pasal 93 ayat (2) huruf b). Pekerja yang sakit sehingga tidak dapat bekerja juga tetap dibayar (Pasal 93 ayat (2) huruf a). Bila sakitnya berkepanjangan, besar upah yang dibayar menurun setiap 4 bulan sampai ada PHK (Pasal 93 ayat (3)); besarannya ada di tabel di bawah. Mintalah surat keterangan dokter sebagai bukti.

## Berapa hari izin dibayar untuk menikah atau keluarga meninggal?

UU 13/2003 Pasal 93 ayat (4) menetapkan upah tetap dibayar ketika pekerja tidak masuk karena: menikah 3 hari; menikahkan anak 2 hari; mengkhitankan anak 2 hari; membaptiskan anak 2 hari; istri melahirkan atau keguguran 2 hari; suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal dunia 2 hari; dan anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari. Pasal ini tidak diubah UU 6/2023. Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan boleh memberi lebih.

## Berapa upah selama cuti melahirkan?

Upah selama cuti melahirkan diatur UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2). Bulan keempat sampai keenam hanya berlaku bila cuti diperpanjang karena kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter.

**Upah selama cuti melahirkan menurut UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2)**

| Data | Angka | Periode |
| --- | --- | --- |
| Upah selama cuti melahirkan, tiga bulan pertama dan bulan keempat | 100% | 8 Oktober 2026 |
| Upah selama cuti melahirkan tambahan karena kondisi khusus, bulan kelima dan keenam, dari upah | 75% | 8 Oktober 2026 |

[Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/files/uu-no-4-tahun-2024.pdf) 8 Oktober 2026

## Berapa upah pekerja yang sakit berkepanjangan?

Upah pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar bertahap menurut UU 13/2003 Pasal 93 ayat (3), yang tidak diubah UU 6/2023. Hitungan dimulai sejak pekerja tidak dapat bekerja karena sakit.

**Upah pekerja yang sakit menurut UU 13/2003 Pasal 93 ayat (3)**

| Data | Angka | Periode |
| --- | --- | --- |
| Upah pekerja yang sakit, empat bulan kedua, dari upah | 75% | 8 Oktober 2026 |
| Upah pekerja yang sakit, empat bulan ketiga, dari upah | 50% | 8 Oktober 2026 |
| Upah pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja, empat bulan pertama, dari upah | 100% | 8 Oktober 2026 |
| Upah pekerja yang sakit, bulan-bulan berikutnya sampai PHK dilakukan pengusaha, dari upah | 25% | 8 Oktober 2026 |

[JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/31128/UU%20Nomor%2013%20Tahun%202003.pdf) 8 Oktober 2026

## Apa yang bisa dilakukan jika perusahaan menolak memberi cuti?

Menolak memberi cuti tahunan yang wajib adalah pelanggaran UU 13/2003 Pasal 79 ayat (1) sampai (3), yang diancam pidana denda menurut Pasal 187 sebagaimana disesuaikan UU 1/2026. Mulailah dengan meminta cuti secara tertulis dan menyimpan jawabannya. Bila ditolak tanpa dasar, rundingkan lewat bipartit, lalu catatkan perselisihan hak ke Disnaker untuk [mediasi](https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/). Untuk hari libur nasional dan cuti bersama, lihat [libur nasional dan cuti bersama](https://kariraman.com/hak-pekerja/libur-nasional-cuti-bersama/); hak pekerja perempuan yang lain ada di [hak pekerja perempuan](https://kariraman.com/hak-pekerja/hak-pekerja-perempuan/).

- **Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker** [1500630](tel:1500630) [bantuan.kemnaker.go.id](https://bantuan.kemnaker.go.id/)

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Bisakah saya dipecat karena hamil atau mengambil cuti melahirkan?**

Tidak. UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf e sebagaimana diubah UU 6/2023 melarang PHK karena pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui. UU 4/2024 Pasal 5 ayat (1) juga menyatakan ibu yang menjalani cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

**Apakah cuti melahirkan 3 bulan atau 90 hari kerja?**

Aturannya dihitung dalam bulan, bukan hari kerja. UU 13/2003 Pasal 82 memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, dan UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3) menetapkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. Tidak ada pasal dalam kedua undang-undang itu yang menyebut 90 hari kerja.

**Apakah ada cuti untuk pekerja yang keguguran?**

Ya. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak atas istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan (UU 13/2003 Pasal 82 ayat (2) dan UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3) huruf b). Suaminya berhak atas cuti pendampingan 2 hari (UU 4/2024 Pasal 6 ayat (2) huruf b).

**Apakah aturan ini berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri?**

Tidak sepenuhnya. UU 4/2024 Pasal 10 menyatakan cuti melahirkan, upah selama cuti, dan cuti pendampingan bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri diatur dalam peraturan masing-masing. Halaman ini membahas pekerja di perusahaan swasta dan BUMN yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses 7 Oktober 2026
2. [Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses 7 Oktober 2026
3. [Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 81: perubahan UU 13/2003 tentang cuti, upah, PHK dan pidana)](https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses 8 Oktober 2026
4. [Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 26, 62, 68, 69, 81 sampai 84 dan 93)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/31128/UU%20Nomor%2013%20Tahun%202003.pdf) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses 8 Oktober 2026
5. [Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan](https://peraturan.go.id/files/uu-no-4-tahun-2024.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 4/2024 · diakses 8 Oktober 2026
6. [Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 17, 36 huruf g dan i, 40 ayat (4), 48 dan 50)](https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses 8 Oktober 2026
7. [Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40, 52 sampai 65, 79, 80 dan 85)](https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses 8 Oktober 2026
8. [Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran I nomor 126 dan 175)](https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 1/2026 · diakses 8 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Hak cuti karyawan: cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti untuk suami, dan karyawan kontrak. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/cuti/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fhak-pekerja%2Fcuti%2F&body=Halaman%3A%20Hak%20cuti%20karyawan%3A%20cuti%20tahunan%2C%20cuti%20melahirkan%2C%20cuti%20untuk%20suami%2C%20dan%20karyawan%20kontrak%0ADiperbarui%3A%208%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**Hak pekerja perempuan: cuti haid, melahirkan, kerja malam, pelecehan**](https://kariraman.com/hak-pekerja/hak-pekerja-perempuan/)
- [**Libur nasional dan cuti bersama 2027: daftar tanggal dan hak pekerja**](https://kariraman.com/hak-pekerja/libur-nasional-cuti-bersama/)
- [**Resign kerja: hak karyawan yang mengundurkan diri, one month notice, paklaring, dan JHT**](https://kariraman.com/hak-pekerja/resign/)
- [**Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya**](https://kariraman.com/hak-pekerja/kontrak-pkwt-pkwtt/)
- [**Gaji tidak dibayar, telat, dipotong, atau di bawah UMR: hak Anda dan ke mana melapor**](https://kariraman.com/hak-pekerja/gaji-tidak-dibayar/)
- [**Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI**](https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/)
- [**UU Ketenagakerjaan baru: sudah berlaku atau belum, dan apa artinya bagi pekerja?**](https://kariraman.com/hak-pekerja/uu-ketenagakerjaan-baru/)
- [**CPNS dan PPPK 2026: sudah dibuka atau belum, bedanya, dan cara daftar resmi lewat SSCASN**](https://kariraman.com/program/cpns-pppk/)
