---
title: "Ijazah Ditahan Perusahaan: Boleh atau Tidak, Lapor ke Mana"
description: "SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 melarang pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Pengecualian dan cara memintanya kembali."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/hak-pekerja/ijazah-ditahan/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-08"
sources:
  - "https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh"
  - "https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja"
  - "https://disnaker.batam.go.id/wp-content/uploads/sites/36/2025/06/DOC-20250522-WA0002.-1.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf"
  - "https://peraturan.bpk.go.id/Details/352436"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf"
  - "https://www.ntvnews.id/news/01110993/kemlu-ri-pulangkan-1203-wni-korban-sindikat-online-scam-dari-myanmar-hingga-juli-2026"
  - "https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-sumbar-tegaskan-sekolah-dilarang-tahan-ijazah-siswa"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/hak-pekerja/ijazah-ditahan/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Ijazah ditahan perusahaan: apa aturannya, ke mana melapor, dan cara memintanya kembali

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 melarang pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Pengecualian dan cara memintanya kembali.

**Status hukum:** UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

[Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) 7 Oktober 2026; [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) 7 Oktober 2026

## Ringkasan

- SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
- Dokumen pribadi yang dimaksud antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
- Pengecualian hanya untuk ijazah atau sertifikat dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja dengan perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.
- Bagi pekerja migran, menguasai dokumen perjalanan sendiri adalah hak menurut UU 18/2017 Pasal 6 ayat (1) huruf j.

## Bolehkah perusahaan menahan ijazah asli saya?

Tidak boleh sebagai jaminan untuk bekerja. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 menyatakan pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja (angka 1). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan ke bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan di daerah. Larangan ini berlaku untuk dokumen asli.

## Dokumen apa saja yang tidak boleh ditahan pemberi kerja?

Selain ijazah, SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 angka 1 menyebut dokumen pribadi asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kata 'antara lain' berarti daftarnya tidak tertutup: dokumen pribadi asli lain yang dipakai sebagai jaminan untuk bekerja juga termasuk.

## Adakah pengecualian yang membolehkan ijazah disimpan perusahaan?

Ada, tetapi sempit. Menurut angka 4 surat edaran itu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi hanya boleh jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan hukum dan memenuhi dua syarat: ijazah atau sertifikat itu diperoleh dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan pemberi kerja wajib menjamin keamanannya serta mengganti rugi jika rusak atau hilang. Ijazah SMA, SMK, atau kuliah yang Anda biayai sendiri tidak termasuk pengecualian ini.

## Bolehkah perusahaan menghalangi saya pindah kerja?

Tidak. SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 angka 2 menyatakan pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Menahan ijazah sering dipakai untuk mengikat pekerja agar tidak keluar; praktik itulah yang dilarang surat edaran ini. Jika Anda ingin berhenti, ikuti prosedur pengunduran diri yang berlaku, termasuk pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya (PP 35/2021 Pasal 36 huruf i).

## Apa yang perlu dicek sebelum menandatangani kontrak?

SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 angka 3 meminta calon pekerja dan pekerja mencermati isi perjanjian kerja, terutama ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan. Baca kontrak sebelum menandatangani, tanyakan setiap klausul tentang penyerahan dokumen, denda, atau ganti rugi, dan minta salinan kontrak. Jika lowongan sejak awal mensyaratkan ijazah asli ditinggal atau meminta uang jaminan, itu tanda bahaya.

## Bagaimana jika paspor saya ditahan saat bekerja di luar negeri?

Pekerja migran Indonesia berhak menguasai dokumen perjalanannya sendiri selama bekerja (UU 18/2017 Pasal 6 ayat (1) huruf j). Penahanan paspor juga muncul dalam kasus perdagangan orang lewat tawaran kerja: Kemlu melaporkan WNI korban sindikat online scam di Myanmar yang paspornya disita, dalam pemulangan sampai Juli 2026. Hubungi KP2MI atau perwakilan RI terdekat, dan jika Anda dalam bahaya, gunakan kanal darurat di halaman perdagangan orang.

## Apa yang bisa saya lakukan jika ijazah saya sudah ditahan?

Minta ijazah dikembalikan secara tertulis, dengan menyebut SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025, dan simpan bukti permintaan Anda. Jika ditolak, ini menjadi perselisihan yang wajib dicoba lewat bipartit paling lama 30 hari kerja, lalu dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mediasi (UU 2/2004 Pasal 3, 4, dan 8). Anda juga bisa mengadu lewat kanal pengaduan Kemnaker. Jika Anda butuh pendamping, organisasi bantuan hukum terakreditasi memberi layanan gratis bagi yang memenuhi syarat.

## Apakah larangan menahan ijazah masuk UU ketenagakerjaan baru?

Menurut ringkasan resmi Kemnaker tanggal 7 Oktober 2026, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam penempatan kerja. Namun undang-undang itu belum bernomor, belum diundangkan, dan teksnya belum terbit, sehingga bunyi pasal dan sanksinya belum bisa dikutip. Sampai berlaku, pegangan utamanya adalah SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025.

## Bolehkah sekolah menahan ijazah karena tunggakan biaya?

Tidak, menurut Ombudsman RI. Pada 19 Februari 2025 Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menegaskan bahwa, merujuk Permendikbudristek 58/2024 dan Persesjen Kemendikbudristek 1/2022 tentang ijazah, satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah dari pemiliknya dengan alasan apa pun, dan penahanan agar siswa melunasi uang sekolah atau uang komite berpotensi maladministrasi. Jika ijazah Anda ditahan sekolah, mintalah secara tertulis, lalu laporkan ke dinas pendidikan setempat atau ke Ombudsman RI.

## Ke mana meminta bantuan?

Jika masalahnya terjadi di luar negeri, hubungi KP2MI atau Kemlu. Jika di dalam negeri, mulai dari kanal pengaduan Kemnaker dan dinas ketenagakerjaan setempat. Baca juga [Mediasi perselisihan](https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/) dan [Bantuan hukum gratis](https://kariraman.com/hak-pekerja/bantuan-hukum/).

- **Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker** [1500630](tel:1500630) [bantuan.kemnaker.go.id](https://bantuan.kemnaker.go.id/)
- **Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)** [0800-1000](tel:08001000) [+62-21-29244800](tel:+622129244800) [WhatsApp 0811-8080-141](https://wa.me/628118080141) [kp2mi.go.id](https://kp2mi.go.id/)
- **Portal Peduli WNI (Kemlu)** [+62-812-9007-0027](tel:+6281290070027) [WhatsApp +62-812-9007-0027](https://wa.me/6281290070027) [peduliwni.kemlu.go.id](https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html)

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Apakah surat edaran Menaker punya kekuatan hukum?**

Surat edaran adalah pedoman dari Menteri yang ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan ke bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan. Isinya bukan undang-undang, tetapi menjadi pegangan dinas ketenagakerjaan saat menangani pengaduan. Kemnaker juga menyebut larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai salah satu poin UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang belum diundangkan.

**Perusahaan meminta ijazah asli saat wawancara. Apa yang harus saya lakukan?**

Menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotokopinya berbeda dengan menyerahkannya untuk disimpan. Tunjukkan saja, lalu minta ijazah dikembalikan saat itu juga. Jika perusahaan mensyaratkan ijazah ditinggal sebagai jaminan, itu dilarang oleh SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 dan juga tanda bahaya lowongan.

**Bagaimana jika pekerja rumah tangga diminta menyerahkan KTP atau dokumen asli kepada penyalur?**

UU 2/2026 Pasal 28 ayat (1) huruf b melarang perusahaan penempatan PRT (P3RT) menahan dokumen pribadi asli calon PRT dan PRT atau menghalangi komunikasi mereka. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif sampai pencabutan izin.

**Saya ikut program management trainee dengan ikatan dinas. Bolehkah ijazah saya ditahan?**

Hanya jika program itu pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja tertulis (SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 angka 4), dan perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah serta mengganti rugi bila rusak atau hilang. Ikatan dinas tidak membolehkan penahanan dokumen lain seperti KTP, paspor, atau buku nikah. Baca isi perjanjiannya, termasuk ganti rugi bila Anda keluar sebelum ikatan dinas selesai.

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses 7 Oktober 2026
2. [Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses 7 Oktober 2026
3. [Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (salinan dari Disnaker Kota Batam)](https://disnaker.batam.go.id/wp-content/uploads/sites/36/2025/06/DOC-20250522-WA0002.-1.pdf) Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (meneruskan SE Menteri Ketenagakerjaan RI) · SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 · diakses 7 Oktober 2026
4. [Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia](https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses 7 Oktober 2026
5. [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga](https://peraturan.bpk.go.id/Details/352436) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 2/2026 · diakses 7 Oktober 2026
6. [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial](https://peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses 7 Oktober 2026
7. [Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja](https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses 7 Oktober 2026
8. [Kemlu RI Pulangkan 1.203 WNI Korban Sindikat Online Scam dari Myanmar hingga Juli 2026](https://www.ntvnews.id/news/01110993/kemlu-ri-pulangkan-1203-wni-korban-sindikat-online-scam-dari-myanmar-hingga-juli-2026) NTV News (Antara) · keterangan resmi via media · diakses 7 Oktober 2026
9. [Ombudsman Sumbar tegaskan sekolah dilarang tahan ijazah siswa (Ombudsman RI)](https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-sumbar-tegaskan-sekolah-dilarang-tahan-ijazah-siswa) Ombudsman Republik Indonesia · diakses 8 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Ijazah ditahan perusahaan: apa aturannya, ke mana melapor, dan cara memintanya kembali. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/ijazah-ditahan/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fhak-pekerja%2Fijazah-ditahan%2F&body=Halaman%3A%20Ijazah%20ditahan%20perusahaan%3A%20apa%20aturannya%2C%20ke%20mana%20melapor%2C%20dan%20cara%20memintanya%20kembali%0ADiperbarui%3A%208%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya**](https://kariraman.com/hak-pekerja/kontrak-pkwt-pkwtt/)
- [**Diskriminasi dalam rekrutmen: batas usia kerja, penampilan, status menikah, dan hak Anda**](https://kariraman.com/hak-pekerja/diskriminasi-rekrutmen/)
- [**Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI**](https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/)
- [**Bantuan hukum gratis untuk pekerja: LBH, Posbakum, siapa yang berhak, dan cara mengajukan**](https://kariraman.com/hak-pekerja/bantuan-hukum/)
- [**Perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja**](https://kariraman.com/waspada/perdagangan-orang/)
- [**Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan**](https://kariraman.com/cek-loker/)
- [**Surat permintaan hak ke pemberi kerja**](https://kariraman.com/alat/surat-permintaan-hak/)

**Riwayat perubahan**

- 8 Oktober 2026 : Menambahkan ijazah yang ditahan sekolah karena tunggakan biaya dan pertanyaan tentang ikatan dinas program management trainee.
