---
title: "Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT/ART) Menurut UU 2/2026"
description: "UU 2/2026 berlaku sejak 30 April 2026: PRT (ART) berhak atas upah, THR, istirahat, cuti, dan jaminan sosial; penyalur dilarang memungut biaya."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/hak-pekerja/pekerja-rumah-tangga/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-08"
sources:
  - "https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh"
  - "https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja"
  - "https://peraturan.bpk.go.id/Details/352436"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/hak-pekerja/pekerja-rumah-tangga/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Hak pekerja rumah tangga (PRT) menurut UU 2/2026: upah, THR, istirahat, dan penyalur

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

UU 2/2026 berlaku sejak 30 April 2026: PRT (ART) berhak atas upah, THR, istirahat, cuti, dan jaminan sosial; penyalur dilarang memungut biaya.

**Status hukum:** UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

[Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) 7 Oktober 2026; [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) 7 Oktober 2026

## Ringkasan

- Sejak 30 April 2026, PRT (sering disebut ART) berhak atas upah, THR, waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja (UU 2/2026 Pasal 15).
- Penyalur PRT tidak boleh memungut biaya atau memotong upah Anda dengan alasan apa pun. Jangan bayar, dan laporkan ke dinas ketenagakerjaan (Pasal 28 ayat (1)).
- Simpan kesepakatan atau perjanjian kerja Anda. Perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia, dan salinannya diberikan kepada P3RT dan RT/RW (Pasal 11).
- Perselisihan diselesaikan dulu dengan musyawarah paling lama 7 hari, lalu dimediasi RT/RW atau mediator dinas ketenagakerjaan (Pasal 31 dan 32).
- Jika ingin berhenti, beri tahu pemberi kerja paling lambat 1 bulan sebelumnya (Pasal 17).

## Siapa yang dilindungi UU 2/2026?

UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang berlaku sejak 30 April 2026, melindungi PRT: orang yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dengan upah (Pasal 1). Pekerjaannya meliputi antara lain memasak, mencuci dan menyetrika, membersihkan rumah dan halaman, menjaga anak, merawat orang sakit, lanjut usia, atau penyandang disabilitas, mengemudi, menjaga rumah, dan mengurus hewan peliharaan (Pasal 10). PRT bisa bekerja penuh waktu atau paruh waktu (Pasal 9).

## Apa syarat menjadi PRT dan bagaimana perekrutannya?

Calon PRT minimal berusia 18 tahun, memiliki KTP-el, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (UU 2/2026 Pasal 5). Perekrutan bisa langsung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan, atau lewat perusahaan penempatan PRT (P3RT) yang berizin (Pasal 4, 6, 7, dan 26). Jika lewat P3RT, Anda menandatangani Perjanjian Penempatan yang memuat jangka waktu, lokasi kerja, waktu kerja, lingkup pekerjaan, dan upah (Pasal 8). Perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia, dan salinannya diberikan kepada P3RT dan RT/RW (Pasal 11).

## Apa saja hak pekerja rumah tangga?

Pasal 15 ayat (1) UU 2/2026 memberi PRT hak untuk beribadah, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapat waktu istirahat dan cuti, menerima upah dan THR keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, makanan sehat, akomodasi layak bagi PRT penuh waktu, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak menepati kesepakatan. Pemberi kerja wajib membayar upah dan THR sesuai kesepakatan dan memberi waktu istirahat serta cuti (Pasal 19).

## Siapa yang membayar jaminan sosial PRT?

Iuran jaminan kesehatan PRT ditanggung pemerintah pusat atau daerah jika PRT termasuk penerima bantuan iuran; jika tidak, ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui RT/RW (UU 2/2026 Pasal 16 ayat (1) dan (2)). Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja (Pasal 16 ayat (3)). Rinciannya akan diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 16 ayat (4)).

## Apa yang dilarang bagi penyalur PRT?

Pasal 28 ayat (1) UU 2/2026 melarang P3RT memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk dan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT; menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi komunikasi; menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga, bukan pada pemberi kerja perseorangan; dan memaksa PRT terus terikat Perjanjian Penempatan setelah waktunya berakhir. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif dari teguran sampai pencabutan izin (Pasal 28 ayat (2) dan (3)). Lembaga penempatan PRT yang belum berizin wajib menyesuaikan diri paling lama 1 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 35).

## Bagaimana jika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja atau penyalur?

Perselisihan diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah, paling lama 7 hari sejak salah satu pihak memintanya (UU 2/2026 Pasal 31). Jika gagal, perselisihan antara pemberi kerja dan PRT dimediasi ketua RT/RW tempat PRT bekerja. Jika melibatkan P3RT, mediasi dilakukan mediator di dinas ketenagakerjaan, yang harus menyelesaikannya paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima. Keputusan mediator tentang perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT bersifat final dan mengikat (Pasal 32).

## Apa yang masih menunggu aturan pelaksana?

UU 2/2026 menyerahkan banyak rincian kepada peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk besaran dan waktu pembayaran upah yang disepakati (Pasal 15 ayat (3)), iuran jaminan sosial (Pasal 16 ayat (4)), hak dan kewajiban P3RT (Pasal 22), pelatihan vokasi (Pasal 25), serta pembinaan dan pengawasan (Pasal 30 ayat (5)). Semua peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku (Pasal 36 ayat (2)). Kami akan memperbarui halaman ini saat aturan itu terbit.

## Bagaimana jika saya ditawari kerja sebagai PRT di luar negeri?

UU 2/2026 mengatur PRT di dalam negeri. Kerja di luar negeri diatur UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang hanya mengakui penempatan lewat KP2MI/BP2MI, P3MI berizin, atau perusahaan untuk kepentingan sendiri (Pasal 49), dan melarang orang perseorangan menempatkan PMI (Pasal 69). Tawaran kerja rumah tangga ke luar negeri lewat calo perorangan, tanpa kontrak yang jelas, adalah tanda bahaya.

## Ke mana meminta bantuan?

Untuk pengaduan soal penyalur atau hak yang tidak dipenuhi, hubungi dinas ketenagakerjaan setempat atau kanal pengaduan Kemnaker. Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dapat menghubungi SAPA 129, dan dalam keadaan darurat hubungi polisi. Penjelasan umum tentang jaminan sosial ada di [panduan jaminan sosial di Indonesia (Panduan Warga)](https://panduanwarga.org/panduan/jaminan-sosial-indonesia/).

- **Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker** [1500630](tel:1500630) [bantuan.kemnaker.go.id](https://bantuan.kemnaker.go.id/)
- **SAPA 129 KemenPPPA** [129](tel:129) [WhatsApp 08-111-129-129](https://wa.me/628111129129) [laporsapa129.kemenpppa.go.id](https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/)
- **Call Center Polri 110** [110](tel:110) [polri.go.id](https://polri.go.id/layanan/spkt)

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Penyalur meminta saya membayar biaya pelatihan dan administrasi. Apakah itu boleh?**

Tidak. UU 2/2026 Pasal 28 ayat (1) huruf a melarang P3RT memungut biaya dalam bentuk dan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT, dan Pasal 24 ayat (2) menyatakan biaya pelatihan vokasi yang dikirim atau dibiayai P3RT atau pemberi kerja tidak dibebankan kepada PRT. Jangan bayar, dan laporkan ke dinas ketenagakerjaan.

**Apakah saudara atau tetangga yang membantu di rumah termasuk PRT?**

Tidak selalu. UU 2/2026 Pasal 4 ayat (2) menyatakan orang yang membantu pekerjaan rumah tangga karena adat, kekerabatan atau kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk PRT dalam undang-undang ini. PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk pekerjaan rumah tangga dengan upah (Pasal 1 angka 1).

**Apakah asisten pribadi (PA) yang bekerja di rumah termasuk PRT?**

Bisa. UU 2/2026 mendefinisikan PRT sebagai orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk pekerjaan kerumahtanggaan dengan upah (Pasal 1 angka 1), dan pemberi kerjanya adalah orang perseorangan dalam suatu rumah tangga (Pasal 1 angka 4). Lingkup pekerjaannya termasuk menjaga anak, mengemudi, menjaga rumah, dan pekerjaan rumah tangga lain yang disepakati (Pasal 10). Jadi PA yang dipekerjakan sebuah keluarga terutama untuk urusan rumah tangga dapat termasuk PRT. PA yang dipekerjakan perusahaan mengikuti aturan ketenagakerjaan biasa.

**Apakah PRT boleh berhenti bekerja?**

Ya. PRT dapat mengakhiri hubungan kerja, misalnya jika pemberi kerja tidak menjalankan kesepakatan (Pasal 15 ayat (1) huruf l), dan hubungan kerja juga dapat berakhir atas kehendak kedua pihak (Pasal 14). PRT wajib memberitahukan pengunduran diri paling lambat 1 bulan sebelum berhenti (Pasal 17).

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses 7 Oktober 2026
2. [Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses 7 Oktober 2026
3. [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga](https://peraturan.bpk.go.id/Details/352436) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 2/2026 · diakses 7 Oktober 2026
4. [Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia](https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Hak pekerja rumah tangga (PRT) menurut UU 2/2026: upah, THR, istirahat, dan penyalur. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/pekerja-rumah-tangga/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fhak-pekerja%2Fpekerja-rumah-tangga%2F&body=Halaman%3A%20Hak%20pekerja%20rumah%20tangga%20%28PRT%29%20menurut%20UU%202%2F2026%3A%20upah%2C%20THR%2C%20istirahat%2C%20dan%20penyalur%0ADiperbarui%3A%208%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT): isi dan pasal penting**](https://kariraman.com/regulasi/uu-2-2026-pelindungan-prt/)
- [**Asisten Rumah Tangga**](https://kariraman.com/profesi/asisten-rumah-tangga/)
- [**Caregiver**](https://kariraman.com/profesi/caregiver/)
- [**Asisten Pribadi**](https://kariraman.com/profesi/asisten-pribadi/)
- [**THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor**](https://kariraman.com/hak-pekerja/thr/)
- [**Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI**](https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/)
- [**Ijazah ditahan perusahaan: apa aturannya, ke mana melapor, dan cara memintanya kembali**](https://kariraman.com/hak-pekerja/ijazah-ditahan/)
- [**Perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja**](https://kariraman.com/waspada/perdagangan-orang/)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

**Riwayat perubahan**

- 8 Oktober 2026 : Ringkasan kini berisi langkah untuk PRT; menambahkan pertanyaan tentang asisten pribadi dan tautan ke panduan profesi asisten rumah tangga.
