---
title: "Pesangon PHK: Cara Menghitung, Tabel, dan Prosedur yang Sah"
description: "Saat PHK, pengusaha wajib membayar pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Cara menghitung pesangon per masa kerja, PHK sepihak, dan Putusan MK 168/2023."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/hak-pekerja/pesangon-phk/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-08"
sources:
  - "https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh"
  - "https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf"
  - "https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf"
  - "https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026"
  - "https://peraturan.bpk.go.id/Details/314623/pp-no-6-tahun-2025"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/hak-pekerja/pesangon-phk/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Pesangon PHK: cara menghitung, tabel pesangon per masa kerja, dan prosedur PHK yang sah

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Saat PHK, pengusaha wajib membayar pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Cara menghitung pesangon per masa kerja, PHK sepihak, dan Putusan MK 168/2023.

**Status hukum:** UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

[Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) 7 Oktober 2026; [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) 7 Oktober 2026

## Ringkasan

- Saat PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UU 13/2003 Pasal 156 sebagaimana diubah UU 6/2023).
- Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, tabel pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit, bukan jumlah pasti.
- Besaran pesangon dan UPMK dikalikan menurut alasan PHK, misalnya 0,5 kali atau 1 kali tabel (PP 35/2021 Pasal 41 sampai 57).
- Jika Anda menolak PHK dan bipartit gagal, PHK hanya sah setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pekerja yang di-PHK dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika memenuhi syarat masa iur (PP 6/2025).

## Apa saja hak pekerja saat di-PHK?

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UU 13/2003 Pasal 156 ayat (1) sebagaimana diubah UU 6/2023 Pasal 81 angka 47, dan PP 35/2021 Pasal 40 ayat (1)). Komponen mana yang Anda terima dan berapa kalinya bergantung pada alasan PHK, yang diatur PP 35/2021 Pasal 41 sampai 57. Tidak membayar kewajiban Pasal 156 ayat (1) termasuk tindak pidana menurut Pasal 185, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun setelah disesuaikan UU 1/2026.

## Berapa uang pesangon menurut masa kerja?

Tabel dasar uang pesangon dalam UU 13/2003 Pasal 156 ayat (2) sebagaimana diubah, dan PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2), naik satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja: masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, dan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 31 Oktober 2024 (amar 22) menyatakan tabel itu harus dibaca sebagai jumlah paling sedikit. Artinya, perusahaan boleh memberi lebih, tetapi tidak boleh kurang dari tabel dikali pengali yang berlaku untuk alasan PHK Anda. Tabel lengkapnya ada di bawah.

## Berapa uang penghargaan masa kerja (UPMK)?

UPMK diberikan mulai masa kerja 3 tahun. Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah, lalu naik bertahap setiap 3 tahun, sampai masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah (UU 13/2003 Pasal 156 ayat (3) sebagaimana diubah UU 6/2023, dan PP 35/2021 Pasal 40 ayat (3)). Seperti pesangon, UPMK juga dikalikan menurut alasan PHK.

## Apa itu uang penggantian hak?

Uang penggantian hak adalah hak yang seharusnya Anda terima dan belum dibayar saat PHK, yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk Anda dan keluarga ke tempat Anda diterima bekerja, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (PP 35/2021 Pasal 40 ayat (4)). Uang penggantian hak juga diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri (Pasal 50).

## Apakah besarnya pesangon sama untuk semua alasan PHK?

Tidak. PP 35/2021 Pasal 41 sampai 57 menentukan pengali tabel menurut alasan PHK. Contohnya: penggabungan atau pemisahan perusahaan yang tidak Anda ikuti, 1 kali pesangon dan 1 kali UPMK (Pasal 41); efisiensi karena perusahaan merugi, 0,5 kali pesangon dan 1 kali UPMK (Pasal 43 ayat (1)); efisiensi untuk mencegah kerugian, 1 kali pesangon dan 1 kali UPMK (Pasal 43 ayat (2)). Pekerja yang mengundurkan diri atau mangkir 5 hari kerja berturut-turut setelah dipanggil dua kali hanya mendapat uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50 dan 51). Usaha mikro dan kecil menetapkan besarnya berdasarkan kesepakatan (Pasal 59).

## Bagaimana pesangon jika perusahaan pailit, pekerja pensiun, atau meninggal?

PP 35/2021 mengatur pengali tabel untuk ketiga alasan itu. Jika perusahaan pailit, pekerja berhak 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak (Pasal 47). Jika di-PHK karena memasuki usia pensiun, pekerja berhak 1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak (Pasal 56). Jika pekerja meninggal dunia, ahli warisnya menerima jumlah yang dihitung sama dengan 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak (Pasal 57). Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, angka tabel itu adalah jumlah paling sedikit.

## Apakah karyawan yang dirumahkan tetap digaji?

Pada dasarnya ya. PP 36/2021 Pasal 40 ayat (2) huruf d mewajibkan pengusaha membayar upah jika Anda bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan Anda karena kesalahannya sendiri atau kendala yang seharusnya bisa dihindari. Dirumahkan tidak sama dengan PHK: PHK harus diberitahukan dengan surat pemberitahuan paling lama 14 hari kerja sebelumnya (PP 35/2021 Pasal 37 ayat (3)). Minta penjelasan tertulis tentang alasan dan lamanya Anda dirumahkan; jika upah tidak dibayar, tempuh bipartit lalu mediasi.

## Bagaimana prosedur PHK yang sah?

Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (PP 35/2021 Pasal 37). Jika Anda menolak, buat surat penolakan beralasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan (Pasal 39 ayat (1)). Penyelesaiannya wajib lewat perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat (UU 13/2003 Pasal 151 ayat (3) dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 19). Jika bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap (amar 20). Selama proses, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya, dan pekerja yang diskors tetap dibayar upahnya (Pasal 157A dan amar 21).

## Alasan apa saja yang dilarang untuk PHK?

UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) sebagaimana diubah UU 6/2023 melarang PHK karena pekerja: sakit menurut keterangan dokter tidak lebih dari 12 bulan terus-menerus; menjalankan kewajiban kepada negara; beribadah sesuai perintah agama; menikah; hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui; punya pertalian darah atau perkawinan dengan rekan kerja; berserikat atau menjadi pengurus serikat pekerja; mengadukan tindak pidana pengusaha kepada pihak berwajib; berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; atau cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja yang masa penyembuhannya belum pasti. PHK dengan alasan itu batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali (Pasal 153 ayat (2)).

## Apakah saya bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Mungkin, jika Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut PP 6/2025, manfaat JKP dapat diajukan setelah masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK (Pasal 19 ayat (3)), dan penerima harus bersedia bekerja kembali. JKP tidak diberikan jika Anda mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia; untuk pekerja PKWT, JKP diberikan jika di-PHK sebelum kontrak berakhir (Pasal 20). Manfaat uang tunai dibayar setiap bulan paling lama 6 bulan (Pasal 21). Bukti PHK yang diterima antara lain tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial (Pasal 20 ayat (3)).

## Apa yang bisa saya lakukan jika pesangon tidak dibayar?

Jangan menandatangani surat apa pun yang menyatakan Anda menerima PHK dan haknya sebelum Anda membaca dan memahaminya. Tagih hak Anda secara tertulis dan lakukan perundingan bipartit, lalu catatkan perselisihan PHK ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk mediasi atau konsiliasi (UU 2/2004 Pasal 3, 4, dan 8). Jika tidak ada kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5), dengan melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi (Pasal 83). Serikat pekerja dapat menjadi kuasa hukum anggotanya di pengadilan ini (Pasal 87).

## Apa yang berubah soal pesangon dalam UU ketenagakerjaan baru?

Belum ada yang berlaku. Kemnaker menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, memuat dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai jaring pengaman PHK. Teks undang-undangnya belum terbit, sehingga besaran dan cara kerjanya belum diketahui. Sampai undang-undang baru berlaku, hak pesangon mengikuti UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, PP 35/2021, dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.

## Berapa tabel uang pesangon dan UPMK menurut masa kerja?

**Uang pesangon menurut masa kerja (UU 13/2003 Pasal 156 ayat (2) sebagaimana diubah UU 6/2023; PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2)), jumlah paling sedikit**

| Masa kerja | Uang pesangon (paling sedikit) |
| --- | --- |
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 22: tabel ini dibaca sebagai jumlah paling sedikit. Pengali menurut alasan PHK ada di PP 35/2021 Pasal 41 sampai 57.

**Uang penghargaan masa kerja (UPMK) menurut masa kerja (UU 13/2003 Pasal 156 ayat (3) sebagaimana diubah UU 6/2023; PP 35/2021 Pasal 40 ayat (3))**

| Masa kerja | UPMK |
| --- | --- |
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |

Untuk menghitung dengan upah Anda sendiri, gunakan [kalkulator pesangon (Panduan Warga)](https://panduanwarga.org/kalkulator/pesangon/). Cara mengklaim JKP dijelaskan di [panduan klaim JKP setelah PHK (Panduan Warga)](https://panduanwarga.org/panduan/klaim-jkp-phk/), dan pencairan JHT di [panduan JHT dan JMO (Panduan Warga)](https://panduanwarga.org/panduan/jht-jmo/).

- **Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker** [1500630](tel:1500630) [bantuan.kemnaker.go.id](https://bantuan.kemnaker.go.id/)
- **BPJS Ketenagakerjaan** [175](tel:175) [bpjsketenagakerjaan.go.id](https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Apakah karyawan yang mengundurkan diri mendapat pesangon?**

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat (permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, tetap bekerja sampai tanggal berhenti) berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (PP 35/2021 Pasal 36 huruf i dan Pasal 50).

**Apakah pekerja kontrak (PKWT) yang kontraknya habis mendapat pesangon?**

Berakhirnya PKWT bukan PHK yang menimbulkan pesangon. Yang menjadi hak pekerja PKWT saat kontrak berakhir adalah uang kompensasi (PP 35/2021 Pasal 15 dan 16). Jika kontrak diakhiri lebih awal, kompensasi tetap dihitung untuk masa yang sudah dijalani (Pasal 17).

**Apakah perusahaan boleh mem-PHK saya karena hamil atau menikah?**

Tidak. UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) sebagaimana diubah UU 6/2023 melarang PHK karena, antara lain, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui. PHK dengan alasan itu batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan Anda kembali (Pasal 153 ayat (2)).

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses 7 Oktober 2026
2. [Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses 7 Oktober 2026
3. [Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang](https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses 7 Oktober 2026
4. [Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja](https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses 7 Oktober 2026
5. [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan)](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf) Mahkamah Konstitusi RI · diakses 7 Oktober 2026
6. [Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana](https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 1/2026 · diakses 7 Oktober 2026
7. [Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan](https://peraturan.bpk.go.id/Details/314623/pp-no-6-tahun-2025) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · PP 6/2025 · diakses 7 Oktober 2026
8. [Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial](https://peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses 7 Oktober 2026
9. [Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan](https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Pesangon PHK: cara menghitung, tabel pesangon per masa kerja, dan prosedur PHK yang sah. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/pesangon-phk/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fhak-pekerja%2Fpesangon-phk%2F&body=Halaman%3A%20Pesangon%20PHK%3A%20cara%20menghitung%2C%20tabel%20pesangon%20per%20masa%20kerja%2C%20dan%20prosedur%20PHK%20yang%20sah%0ADiperbarui%3A%208%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status**](https://kariraman.com/regulasi/pp-35-2021/)
- [**Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI**](https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/)
- [**Bantuan hukum gratis untuk pekerja: LBH, Posbakum, siapa yang berhak, dan cara mengajukan**](https://kariraman.com/hak-pekerja/bantuan-hukum/)
- [**BPJS Ketenagakerjaan: program, iuran, cara cek kepesertaan, pencairan JHT, dan JKP**](https://kariraman.com/hak-pekerja/bpjs-ketenagakerjaan/)
- [**Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya**](https://kariraman.com/hak-pekerja/kontrak-pkwt-pkwtt/)
- [**UU Ketenagakerjaan baru: sudah berlaku atau belum, dan apa artinya bagi pekerja?**](https://kariraman.com/hak-pekerja/uu-ketenagakerjaan-baru/)
- [**Kalkulator pesangon PHK**](https://kariraman.com/alat/hitung-pesangon/)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

**Riwayat perubahan**

- 8 Oktober 2026 : Menambahkan pesangon saat perusahaan pailit, pekerja pensiun atau meninggal, hak upah saat dirumahkan, dan tautan kalkulator pesangon.
