---
title: "Biaya Kerja di Luar Negeri: Siapa yang Bayar Menurut Aturan?"
description: "PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30). Pemberi kerja menanggung, kecuali biaya yang tertulis di Perjanjian Penempatan."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/biaya-penempatan/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-08"
sources:
  - "https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-17-tahun-2025.pdf"
  - "https://www.peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-2-tahun-2026.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-34-tahun-2025.pdf"
  - "https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi"
  - "https://www.moj.go.jp/isa/content/930004452.pdf"
  - "https://polri.go.id/layanan/spkt"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu21-2007.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/biaya-penempatan/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Biaya kerja di luar negeri: siapa yang membayar biaya penempatan PMI dan apa yang sah?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30). Pemberi kerja menanggung, kecuali biaya yang tertulis di Perjanjian Penempatan.

## Ringkasan

- UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
- Permen P2MI 17/2025 Pasal 2 ayat (6): komponen biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja.
- Pengecualian hanya sah untuk pekerjaan tertentu bila diatur undang-undang, hukum internasional, perjanjian antarnegara, atau perjanjian kerja sama dengan pemberi kerja.
- P3MI wajib mencantumkan komponen dan besaran biaya yang dibebankan kepada PMI dalam Perjanjian Penempatan.
- Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

## Berapa biaya kerja di luar negeri, dan siapa yang membayar?

Tidak ada satu angka biaya yang berlaku untuk semua jalur, tetapi aturan tentang siapa yang membayar jelas, dan urutannya penting. Pertama, UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kedua, Permen P2MI 17/2025, yang ditetapkan 19 Agustus 2025, menyatakan komponen biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja, dan PMI hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan bila ada pengecualian yang sah. Ketiga, permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

## Biaya apa saja yang termasuk biaya penempatan?

Permen P2MI 17/2025 Pasal 2 membagi biaya penempatan menjadi dua. Biaya persiapan: pelatihan bahasa, teknis dan pelatihan lain yang disyaratkan negara tujuan, sertifikasi kompetensi, jasa perusahaan, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan, visa kerja, tiket berangkat, tiket pulang, dan akomodasi. Biaya yang berhubungan dengan penempatan: pemeriksaan kesehatan dan psikologi, jaminan sosial PMI, apostille, serta dokumen seperti surat keterangan status perkawinan dan paspor. Biaya untuk kebutuhan pribadi tidak termasuk biaya penempatan.

## Siapa yang membayar paspor, medical check up (MCU), psikotes dan visa kerja?

Menurut Permen P2MI 17/2025 Pasal 2, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor dan visa kerja termasuk komponen biaya penempatan, dan Pasal 2 ayat (6) membebankannya kepada pemberi kerja. Anda hanya boleh membayarnya bila ada pengecualian yang sah menurut Pasal 3 dan biaya itu tertulis serta dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Jika diminta membayar MCU atau psikotes di tempat yang ditunjuk sebelum ada perjanjian itu, anggap sebagai tanda bahaya.

## Apakah dana talangan atau potongan gaji untuk biaya keberangkatan aman?

Hati-hati. Bila ada komponen yang sah dibebankan kepada PMI karena pengecualian Pasal 3, Permen P2MI 17/2025 mengarahkan PMI memakai fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan lain yang sah. Talangan dari agen atau perorangan yang dilunasi lewat potongan gaji tanpa rincian di Perjanjian Penempatan adalah tanda bahaya. UU 18/2017 Pasal 72 melarang membebankan komponen yang ditanggung pemberi kerja kepada PMI, dan UU 21/2007 menyebut penjeratan utang sebagai salah satu cara dalam perdagangan orang.

## Kapan PMI boleh dibebani sebagian biaya?

Menurut Permen P2MI 17/2025 Pasal 3, beban biaya bisa dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu bila sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk aturan negara tujuan, hukum internasional, perjanjian bilateral, regional atau multilateral, atau perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan dan pemberi kerja. Dalam hal itu biaya menjadi beban PMI, dan PMI diarahkan memakai fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan lain yang sah.

## Apa yang harus tertulis dalam Perjanjian Penempatan?

Permen P2MI 17/2025 Pasal 5 mewajibkan P3MI mencantumkan komponen dan besaran biaya penempatan yang dibebankan kepada PMI dan/atau pemberi kerja dalam Perjanjian Penempatan. Menteri juga dapat menetapkan batas besaran tiap komponen (Pasal 6). Jika P3MI melanggar, Menteri dapat menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penempatan, atau pencabutan SIP3MI (Pasal 8). Baca perjanjian itu sebelum menandatangani dan simpan salinannya.

## Bagaimana jika saya ditempatkan oleh perusahaan tempat saya bekerja?

Menurut Permen P2MI 17/2025 Pasal 4, biaya penempatan PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri ditanggung seluruhnya oleh perusahaan itu. Artinya, jika kantor Anda mengirim Anda bekerja di cabang atau mitranya di luar negeri sebagai UKPS, Anda tidak menanggung biaya penempatan.

## Layanan resmi apa yang dibebaskan dari biaya?

Ada dua yang perlu Anda ketahui. Pendaftaran calon PMI lewat Sisko P2MI untuk penempatan oleh P3MI dibebaskan dari pengenaan biaya menurut Permen P2MI 2/2026 Pasal 28. Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI, kartu PMI elektronik yang dicek imigrasi saat keluar dan masuk Indonesia, juga dibebaskan dari biaya menurut Permen P2MI 34/2025 Pasal 10. Jika ada yang meminta bayaran untuk keduanya, tolak dan laporkan.

## Apa akibatnya jika agen membebankan biaya yang seharusnya ditanggung pemberi kerja?

UU 18/2017 Pasal 72 huruf a melarang setiap orang membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon pemberi kerja kepada calon PMI, dan Pasal 86 mengancam pelanggarannya dengan pidana. Selain itu, P3MI yang melanggar aturan biaya bisa dikenai sanksi administratif menurut Permen P2MI 17/2025 Pasal 8, sampai pencabutan izin usahanya.

## Apakah negara tujuan juga punya aturan biaya?

Ya, dan aturan itu berlaku di samping aturan Indonesia. Contohnya, untuk Specified Skilled Worker di Jepang, salah satu syaratnya adalah pekerja tidak dipungut uang jaminan dan tidak menandatangani kontrak yang memuat denda. Aturan per negara dan per jalur ada di halaman jalur kerja masing-masing di KarirAman.

## Sebelum membayar biaya apa pun untuk kerja ke luar negeri

- Agen tercantum sebagai P3MI berstatus Aktif di SISKOP2MI dan tidak masuk daftar sanksi.
- Biaya yang diminta tertulis lengkap dengan komponen dan besarannya dalam Perjanjian Penempatan.
- Ada dasar pengecualian yang jelas jika Anda diminta menanggung komponen yang biasanya ditanggung pemberi kerja.
- Pembayaran ke rekening atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi, dan Anda menerima kuitansi resmi.
- Tidak ada pungutan untuk pendaftaran di Sisko P2MI atau penerbitan E-KPMI.
- Anda menyimpan salinan Perjanjian Penempatan, kuitansi dan semua bukti percakapan.

## Kanal resmi mana yang bisa Anda hubungi?

Jika Anda diminta membayar biaya yang tidak tertulis dalam Perjanjian Penempatan, laporkan ke KP2MI. Untuk penipuan oleh perorangan, laporkan juga ke polisi.

- **Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)** Rekrutmen ke luar negeri, agen ilegal dan pelindungan PMI [0800-1000](tel:08001000) [+62-21-29244800](tel:+622129244800) [WhatsApp 0811-8080-141](https://wa.me/628118080141) [kp2mi.go.id](https://kp2mi.go.id/)
- **Daftar P3MI yang dikenai sanksi administratif (SISKOP2MI)** Cek apakah agen penempatan sedang dikenai sanksi [siskop2mi.bp2mi.go.id](https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi_sanksi)
- **Call Center Polri 110** Keadaan darurat dan laporan kejahatan; laporan resmi dibuat di SPKT Polres atau Polsek terdekat [110](tel:110) [polri.go.id](https://polri.go.id/layanan/spkt)

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Apakah kerja di luar negeri harus bayar, atau tanpa biaya sama sekali?**

Biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja, jadi Anda tidak boleh dibebani biaya itu, tetapi belum tentu tidak mengeluarkan uang sama sekali: Permen P2MI 17/2025 Pasal 3 membolehkan pengecualian untuk pekerjaan tertentu. Kebutuhan pribadi juga tidak termasuk biaya penempatan. Yang pasti, setiap biaya yang dibebankan kepada Anda harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan.

**Apakah Peraturan BP2MI 9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan masih berlaku?**

Tidak. Permen P2MI 17/2025 Pasal 9 mencabut Peraturan BP2MI 9/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan dan perubahannya, Peraturan BP2MI 1/2021. Sejak itu, aturan biaya penempatan mengikuti Permen P2MI 17/2025.

**Agen meminta uang muka sebelum ada Perjanjian Penempatan. Apakah boleh?**

Permen P2MI 17/2025 Pasal 5 mewajibkan P3MI mencantumkan komponen dan besaran biaya yang dibebankan kepada PMI dalam Perjanjian Penempatan. Permintaan uang sebelum ada dokumen itu, apalagi tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya. Minta rincian tertulis dan cek P3MI-nya di SISKOP2MI.

**Ke mana saya melapor jika dipungut biaya yang tidak sah?**

Laporkan ke KP2MI lewat kanal resmi di bawah halaman ini. KP2MI dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI, dari peringatan tertulis sampai pencabutan SIP3MI. Jika Anda tertipu oleh perorangan atau ada tanda perdagangan orang, buat laporan polisi di SPKT atau hubungi Call Center Polri 110.

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia](https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses 7 Oktober 2026
2. [Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia](https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-17-tahun-2025.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses 7 Oktober 2026
3. [Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan](https://www.peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-2-tahun-2026.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses 7 Oktober 2026
4. [Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik](https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-34-tahun-2025.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses 7 Oktober 2026
5. [SISKOP2MI: Profil Lembaga P3MI, detail dan daftar sanksi administratif](https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi) KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses 7 Oktober 2026
6. [Initiatives to Accept Foreign Nationals and for the Realization of Society of Harmonious Coexistence: Specified Skilled Worker System (explanatory material)](https://www.moj.go.jp/isa/content/930004452.pdf) Immigration Services Agency of Japan · diakses 7 Oktober 2026
7. [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)](https://polri.go.id/layanan/spkt) Kepolisian Negara Republik Indonesia · diakses 7 Oktober 2026
8. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang](https://peraturan.go.id/files/uu21-2007.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 21/2007 · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Biaya kerja di luar negeri: siapa yang membayar biaya penempatan PMI dan apa yang sah?. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/biaya-penempatan/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fkerja-luar-negeri%2Fbiaya-penempatan%2F&body=Halaman%3A%20Biaya%20kerja%20di%20luar%20negeri%3A%20siapa%20yang%20membayar%20biaya%20penempatan%20PMI%20dan%20apa%20yang%20sah%3F%0ADiperbarui%3A%208%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**Cara cek agen kerja luar negeri (P3MI) resmi di SISKOP2MI**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/cara-cek-p3mi/)
- [**Kerja di Thailand, Kamboja dan Myanmar: kenapa tidak ada penempatan PMI resmi**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/negara-tanpa-penempatan/)
- [**Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/jepang/tokutei-ginou-ssw/)
- [**Employment Permit System (EPS) G to G, visa E-9**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/korea-selatan/eps-g-to-g-e9/)
- [**Pekerja migran sektor manufaktur (pabrik)**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/taiwan/pabrik-manufaktur/)
- [**Perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja**](https://kariraman.com/waspada/perdagangan-orang/)
- [**Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan**](https://kariraman.com/cek-loker/)

**Riwayat perubahan**

- 8 Oktober 2026 : Menambahkan siapa yang membayar paspor, pemeriksaan kesehatan, psikotes dan visa kerja, serta risiko dana talangan dan potongan gaji untuk biaya keberangkatan.
