---
title: "Kerja di Timur Tengah: Moratorium PRT dan Jalur Resmi"
description: "Penempatan PMI pada pengguna perseorangan, termasuk PRT, di 19 negara Timur Tengah masih dilarang. Kerja formal di perusahaan tetap lewat P3MI berizin."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/timur-tengah/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-07"
sources:
  - "https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/KEPMEN_260_TAHUN_2015.PDF"
  - "https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/618/keputusan-menaker-nomor-260-tahun-2015"
  - "https://www.antaranews.com/berita/5500650"
  - "https://prokalteng.jawapos.com/nasional/06/10/2026/kirim-pmi-non-prosedural-ke-negara-moratorium-kp2mi-sanksi-pt-sariwarti-agung/"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu21-2007.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/timur-tengah/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Kerja di Timur Tengah: apa yang masih dilarang dan apa yang resmi

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 7 Oktober 2026

Penempatan PMI pada pengguna perseorangan, termasuk PRT, di 19 negara Timur Tengah masih dilarang. Kerja formal di perusahaan tetap lewat P3MI berizin.

Kepmenaker 260/2015 melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan, termasuk pekerja rumah tangga dan sopir pribadi, di 19 negara Timur Tengah. KP2MI menegaskan larangan ini masih berlaku pada 2026.

## Ringkasan

- Kepmenaker 260/2015 menghentikan dan melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan di 19 negara Timur Tengah sejak 1 Juli 2015.
- Pada 30 Maret 2026 KP2MI menyatakan moratorium itu masih berlaku, dan JDIH Kemnaker mencatat statusnya berlaku.
- KP2MI mencatat sekitar 25.000 pekerja nonprosedural berangkat ke Timur Tengah setiap tahun, sering dengan visa umrah atau ziarah.
- Pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum tetap ditempuh lewat P3MI yang memegang job order (SIP2MI) untuk jabatan itu.

## Jalur kerja resmi apa saja yang tersedia di Timur Tengah?

- **Jalur yang kami bahas:** 1
- **Jalur berstatus Buka:** 0
- **Status terakhir dicek:** 7 Oktober 2026

**Ringkasan jalur kerja resmi ke Timur Tengah**

| Jalur | Status | Usia | Tes bahasa | Siapa yang membayar biaya penempatan |
| --- | --- | --- | --- | --- |
| [pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/timur-tengah/moratorium-pekerja-rumah-tangga/) | Moratorium<br>Status per 7 Oktober 2026 | Tidak disebutkan | Tidak disebutkan | Tidak ada penempatan resmi |

[Bandingkan dengan jalur kerja luar negeri lain](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/bandingkan/#timur-tengah-moratorium-pekerja-rumah-tangga)

- [Moratorium **pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan** Moratorium. PMI dilarang ditempatkan pada pengguna perseorangan, termasuk PRT dan sopir pribadi, di 19 negara Timur Tengah. Tidak ada P3MI yang boleh memberangkatkan Anda untuk pekerjaan ini. Status per 7 Oktober 2026](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/timur-tengah/moratorium-pekerja-rumah-tangga/)

## Negara mana saja yang termasuk moratorium?

Lampiran Kepmenaker 260/2015 mencantumkan 19 negara kawasan Timur Tengah:

- Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, dan Libya.
- Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, dan Qatar.
- Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Di semua negara itu, PMI tidak boleh ditempatkan pada pengguna perseorangan. PMI yang sudah bekerja di sana saat keputusan berlaku boleh bekerja sampai kontraknya selesai dan boleh memperpanjang kontrak.

## Apa bedanya kerja formal dan kerja pada pengguna perseorangan?

Kerja formal berarti pemberi kerja Anda adalah badan hukum, misalnya perusahaan, hotel, atau rumah sakit. Jalur ini tidak termasuk moratorium dan ditempuh lewat P3MI yang memegang Surat Izin Perekrutan (SIP2MI) untuk jabatan itu. Kerja pada pengguna perseorangan berarti majikan Anda adalah orang atau keluarga, misalnya sebagai pekerja rumah tangga, pengasuh, atau sopir pribadi. Jalur ini dilarang selama moratorium. UU 18/2017 Pasal 72 juga melarang siapa pun menempatkan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup atau tanpa SIP2MI.

## Apa yang harus dilakukan jika keluarga Anda sudah berangkat lewat calo?

Simpan semua bukti: nama dan nomor perekrut, bukti transfer, foto paspor dan visa, serta alamat terakhir yang diketahui. Hubungi KP2MI dan Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri lewat kanal resmi di bawah. Jika ada tanda kekerasan, penyekapan, atau paspor ditahan, laporkan juga ke polisi karena itu bisa termasuk tindak pidana perdagangan orang.

## Kanal resmi mana yang bisa Anda hubungi?

- **Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)** Rekrutmen ke luar negeri, agen ilegal dan pelindungan PMI [0800-1000](tel:08001000) [+62-21-29244800](tel:+622129244800) [WhatsApp 0811-8080-141](https://wa.me/628118080141) [kp2mi.go.id](https://kp2mi.go.id/)
- **Daftar P3MI resmi di SISKOP2MI** Cek perusahaan penempatan PMI berizin dan statusnya [siskop2mi.bp2mi.go.id](https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/list_lembaga/p3mi)
- **Lowongan resmi luar negeri di SISKOP2MI** Job order resmi untuk PMI [siskop2mi.bp2mi.go.id](https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list)
- **Portal Peduli WNI (Kemlu)** Bantuan WNI yang bermasalah atau dalam bahaya di luar negeri [+62-812-9007-0027](tel:+6281290070027) [WhatsApp +62-812-9007-0027](https://wa.me/6281290070027) [peduliwni.kemlu.go.id](https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html)

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Apakah moratorium Timur Tengah sudah dicabut?**

Belum. Rencana pembukaan kembali sempat diumumkan, tetapi pada 30 Maret 2026 KP2MI menegaskan penempatan masih dilarang berdasarkan Kepmenaker 260/2015, dan JDIH Kemnaker mencatat keputusan itu masih berlaku. Pada 6 Oktober 2026 KP2MI juga menjatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi.

**Saya ditawari kerja sebagai sopir pribadi, bukan PRT. Apakah boleh?**

Larangan Kepmenaker 260/2015 berlaku untuk penempatan pada pengguna perseorangan, bukan hanya untuk PRT. Sopir pribadi yang dipekerjakan oleh perorangan termasuk di dalamnya. Pada Oktober 2026 KP2MI menyanksi P3MI yang memberangkatkan PMI dengan visa kerja formal tetapi dipekerjakan sebagai sopir pribadi di Arab Saudi.

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 7 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah](https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/KEPMEN_260_TAHUN_2015.PDF) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses 7 Oktober 2026
2. [Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah](https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/618/keputusan-menaker-nomor-260-tahun-2015) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses 7 Oktober 2026
3. [Masih moratorium, Kementerian P2MI berantas calo PMI ke Timteng (ANTARA)](https://www.antaranews.com/berita/5500650) ANTARA · keterangan resmi via media · diakses 7 Oktober 2026
4. [KP2MI jatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI non-prosedural ke Arab Saudi (laporan Prokalteng)](https://prokalteng.jawapos.com/nasional/06/10/2026/kirim-pmi-non-prosedural-ke-negara-moratorium-kp2mi-sanksi-pt-sariwarti-agung/) Prokalteng (Jawa Pos Group) · keterangan resmi via media · diakses 7 Oktober 2026
5. [Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia](https://peraturan.go.id/files/uu18-2017bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses 7 Oktober 2026
6. [Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang](https://peraturan.go.id/files/uu21-2007.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 21/2007 · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Kerja di Timur Tengah: apa yang masih dilarang dan apa yang resmi. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/timur-tengah/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fkerja-luar-negeri%2Ftimur-tengah%2F&body=Halaman%3A%20Kerja%20di%20Timur%20Tengah%3A%20apa%20yang%20masih%20dilarang%20dan%20apa%20yang%20resmi%0ADiperbarui%3A%207%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**Arab Saudi**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/arab-saudi/)
- [**Uni Emirat Arab**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/uea/)
- [**Qatar**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/qatar/)
- [**Perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja**](https://kariraman.com/waspada/perdagangan-orang/)
- [**Kerja luar negeri yang berujung sindikat online scam**](https://kariraman.com/waspada/kerja-luar-negeri-online-scam/)
- [**Kerja di Thailand, Kamboja dan Myanmar: kenapa tidak ada penempatan PMI resmi**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/negara-tanpa-penempatan/)
- [**Cara cek agen kerja luar negeri (P3MI) resmi di SISKOP2MI**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/cara-cek-p3mi/)
- [**Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan**](https://kariraman.com/cek-loker/)

- [panduan paspor di Panduan Warga](https://panduanwarga.org/panduan/paspor/)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
