---
title: "Permen P2MI 34/2025 tentang E-KPMI, Kartu PMI Elektronik"
description: "Permen P2MI 34/2025 mengatur E-KPMI: kartu elektronik gratis dari KP2MI lewat Sisko P2MI yang wajib dimiliki PMI dan dicek imigrasi saat keluar dan masuk."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-34-2025/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-07"
sources:
  - "https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-34-tahun-2025.pdf"
  - "https://www.peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-2-tahun-2026.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-34-2025/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# Permen P2MI 34/2025: E-KPMI, kartu elektronik pekerja migran Indonesia

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 7 Oktober 2026

Berlaku

Permen P2MI 34/2025 mengatur E-KPMI: kartu elektronik gratis dari KP2MI lewat Sisko P2MI yang wajib dimiliki PMI dan dicek imigrasi saat keluar dan masuk.

## Ringkasan

- Permen P2MI 34/2025 ditetapkan 28 November 2025 dan diundangkan 3 Desember 2025.
- E-KPMI diterbitkan KP2MI/BP2MI lewat Sisko P2MI setelah semua persyaratan dan prosedur penempatan terpenuhi (Pasal 6).
- Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya (Pasal 10).
- E-KPMI diperiksa lewat sistem imigrasi saat PMI keluar atau masuk wilayah Indonesia (Pasal 11).
- Kartu elektronik PMI lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 14).

- **Nomor:** Permen P2MI/BP2MI No. 34 Tahun 2025
- **Jenis:** Permen
- **Tanggal:** 28 November 2025

[Dokumen resmi (PDF)](https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-34-tahun-2025.pdf) [Halaman resmi](https://peraturan.go.id/id/permen-p2mi-no-34-tahun-2025)

## Apa yang diatur Permen P2MI 34/2025?

Permen P2MI/BP2MI 34/2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik ditetapkan pada 28 November 2025 dan, menurut peraturan.go.id, diundangkan pada 3 Desember 2025. Peraturan ini mengatur E-KPMI: isi kartu, fungsinya, siapa yang menerbitkan, masa berlaku, pemeriksaan di imigrasi, dan kewajiban pelaksana penempatan. E-KPMI adalah bukti elektronik bahwa PMI sudah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di negara tujuan (Pasal 1 angka 2).

## Apa isi dan fungsi E-KPMI?

Pasal 3 menyebut E-KPMI paling sedikit memuat nama, nomor paspor, daerah asal, negara atau wilayah penempatan, pelaksana penempatan, foto, QR-code, dan masa berlaku. Fungsinya (Pasal 4):

1. bukti bahwa PMI sudah melalui tahapan penempatan sesuai aturan;
2. tanda keikutsertaan PMI dalam program pemerintah; dan
3. data untuk pelindungan PMI.

PMI yang akan berangkat, sedang bekerja, atau akan memperpanjang Perjanjian Kerja di luar negeri harus memiliki E-KPMI yang masih berlaku (Pasal 5).

## Siapa yang menerbitkan E-KPMI dan berapa lama berlakunya?

E-KPMI diterbitkan KP2MI/BP2MI lewat Sisko P2MI setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi (Pasal 6). Masa berlakunya mengikuti jangka waktu Perjanjian Kerja; bagi PMI lintas batas negara berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang selama masih bekerja (Pasal 7). Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya (Pasal 10).

## Di mana E-KPMI diperiksa?

E-KPMI diperiksa saat PMI keluar atau masuk wilayah Indonesia, lewat sistem informasi imigrasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI (Pasal 11). Pelaksana penempatan wajib memastikan setiap PMI yang ditempatkannya memiliki E-KPMI; pelanggarannya dapat berujung peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan SIP3MI (Pasal 13).

## Apa yang terjadi dengan kartu elektronik PMI yang lama?

Kartu elektronik PMI yang terbit sebelum Permen 34/2025 diundangkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis (Pasal 14 huruf b). PMI yang sudah terdaftar di Sisko P2MI, kartunya sudah habis, dan masih bekerja di negara tujuan wajib mendaftar E-KPMI lewat Sisko P2MI paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan (Pasal 14 huruf a). Tahapan penempatan yang menghasilkan E-KPMI diatur dalam [Permen P2MI 2/2026](https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-2-2026/).

- **Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)** [0800-1000](tel:08001000) [+62-21-29244800](tel:+622129244800) [WhatsApp 0811-8080-141](https://wa.me/628118080141) [kp2mi.go.id](https://kp2mi.go.id/)
- **Cek status PMI di SISKOP2MI** [siskop2mi.bp2mi.go.id](https://siskop2mi.bp2mi.go.id/publik/cek_status)

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Apakah membuat E-KPMI dipungut biaya?**

Tidak. Pasal 10 Permen P2MI 34/2025 menyatakan penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya. Jika ada yang meminta uang untuk mengurus E-KPMI, jangan bayar dan laporkan ke KP2MI.

**Kapan saya mendapat E-KPMI?**

E-KPMI diterbitkan KP2MI/BP2MI lewat Sisko P2MI setelah seluruh persyaratan dan prosedur penempatan terpenuhi (Pasal 6). Kartu ini menjadi bukti bahwa Anda berangkat lewat tahapan yang sah (Pasal 4).

**Kartu PMI elektronik saya yang lama sudah habis dan saya masih bekerja di luar negeri. Apa yang harus saya lakukan?**

Pasal 14 mewajibkan PMI yang terdaftar di Sisko P2MI, kartunya sudah habis, dan masih bekerja di negara tujuan untuk mendaftar E-KPMI lewat Sisko P2MI paling lambat 1 tahun sejak Permen 34/2025 diundangkan.

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 7 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik](https://peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-34-tahun-2025.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses 7 Oktober 2026
2. [Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan](https://www.peraturan.go.id/files/permen-p2mi-no-2-tahun-2026.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). Permen P2MI 34/2025: E-KPMI, kartu elektronik pekerja migran Indonesia. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-34-2025/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fregulasi%2Fpermen-p2mi-34-2025%2F&body=Halaman%3A%20Permen%20P2MI%2034%2F2025%3A%20E-KPMI%2C%20kartu%20elektronik%20pekerja%20migran%20Indonesia%0ADiperbarui%3A%207%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**Permen P2MI 2/2026: tahapan dan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia**](https://kariraman.com/regulasi/permen-p2mi-2-2026/)
- [**UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: isi dan pasal penting**](https://kariraman.com/regulasi/uu-18-2017/)
- [**Cara cek agen kerja luar negeri (P3MI) resmi di SISKOP2MI**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/cara-cek-p3mi/)
- [**Kerja di luar negeri lewat jalur resmi: syarat, biaya, dan cara cek agen**](https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/)
