---
title: "PP 35 Tahun 2021: Isi PKWT, Lembur, PHK, dan Status Berlaku"
description: "PP 35/2021 mengatur PKWT dan uang kompensasi, alih daya, jam kerja dan lembur, serta PHK dan pesangon. Masih berlaku, dibaca bersama Putusan MK 168/2023."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/regulasi/pp-35-2021/"
datePublished: "2026-10-07"
dateModified: "2026-10-07"
sources:
  - "https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf"
  - "https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf"
  - "https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh"
  - "https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/regulasi/pp-35-2021/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 7 Oktober 2026

Berlaku

PP 35/2021 mengatur PKWT dan uang kompensasi, alih daya, jam kerja dan lembur, serta PHK dan pesangon. Masih berlaku, dibaca bersama Putusan MK 168/2023.

## Ringkasan

- PP 35/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 dan masih berlaku menurut JDIH BPK.
- PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 8).
- PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; jika disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum (Pasal 12).
- Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dan upah sejam dihitung 1/173 dari upah sebulan (Pasal 26 dan 32).
- Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, tabel pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit.

**Status hukum:** UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

[Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) 7 Oktober 2026; [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) 7 Oktober 2026

- **Nomor:** PP No. 35 Tahun 2021
- **Jenis:** PP
- **Tanggal:** 2 Februari 2021

[Dokumen resmi (PDF)](https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf) [Halaman resmi](https://peraturan.go.id/id/pp-no-35-tahun-2021)

## Apa yang diatur PP 35/2021?

PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 (Lembaran Negara 2021 Nomor 45). PP ini dibuat untuk melaksanakan UU Cipta Kerja dan mengatur lima hal: kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, lembur, serta PHK beserta pesangon. Sampai 7 Oktober 2026, JDIH BPK mencatat statusnya berlaku.

## Pasal apa saja yang penting tentang kontrak PKWT?

- PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, dan tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 4).
- PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan masa kerja dihitung sejak awal hubungan kerja (Pasal 8).
- Perjanjian kerja harian hanya untuk kerja kurang dari 21 hari sebulan; jika 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja demi hukum menjadi PKWTT (Pasal 10).
- PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan (Pasal 12).
- PKWT wajib dicatatkan pengusaha secara daring ke Kemnaker (Pasal 14).
- Pengusaha wajib membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan (Pasal 15 dan 16), juga bila kontrak diakhiri lebih awal (Pasal 17).

Penjelasan lengkap untuk pekerja ada di [Kontrak PKWT dan PKWTT](https://kariraman.com/hak-pekerja/kontrak-pkwt-pkwtt/).

## Pasal apa saja yang penting tentang jam kerja dan lembur?

- Waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja (Pasal 21), dengan istirahat mingguan 1 atau 2 hari (Pasal 22).
- Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat atau hari libur resmi (Pasal 26).
- Lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan tertulis atau digital dari pekerja (Pasal 28).
- Lembur 4 jam atau lebih wajib disertai makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori, yang tidak boleh diganti uang (Pasal 29).
- Upah lembur pada hari kerja: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam berikutnya 2 kali; pada hari istirahat atau libur resmi berlaku pengali 2, 3, dan 4 kali (Pasal 31). Upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan (Pasal 32).

Cara menghitungnya ada di [Upah lembur](https://kariraman.com/hak-pekerja/lembur/).

## Pasal apa saja yang penting tentang PHK dan pesangon?

- Pasal 36 memuat alasan PHK, dari penggabungan perusahaan dan efisiensi sampai pengunduran diri dan pensiun.
- Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya (Pasal 37). Pekerja yang menolak membuat surat penolakan beralasan paling lama 7 hari kerja, lalu perselisihan diselesaikan lewat bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 39).
- Pasal 40 memuat tabel uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Pasal 41 sampai 57 menentukan pengali tabel itu menurut alasan PHK.
- Pekerja yang mengundurkan diri sesuai syarat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50).
- Untuk usaha mikro dan kecil, besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan (Pasal 59).

Penjelasan dan tabelnya ada di [Pesangon dan PHK](https://kariraman.com/hak-pekerja/pesangon-phk/).

## Bagaimana Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memengaruhi cara membaca PP 35/2021?

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 mengubah cara membaca UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, yang menjadi dasar PP 35/2021. Yang paling terasa bagi pekerja:

- jangka waktu PKWT tidak melebihi paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan PKWT harus tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin (amar 4 dan 5);
- istirahat mingguan mencakup pilihan 2 hari untuk 5 hari kerja (amar 7);
- jika bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap (amar 20); dan
- tabel pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) dibaca sebagai jumlah **paling sedikit** , bukan jumlah pasti (amar 22).

## Apakah PP 35/2021 akan diganti?

Kemungkinan besar ya, tetapi belum sekarang. DPR dan Pemerintah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu belum bernomor, belum diundangkan, dan teksnya belum terbit. Sampai undang-undang baru dan peraturan pelaksananya berlaku, PP 35/2021 tetap menjadi aturan yang dipakai. Perkembangannya kami catat di [UU ketenagakerjaan baru](https://kariraman.com/hak-pekerja/uu-ketenagakerjaan-baru/).

- **Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker** [1500630](tel:1500630) [bantuan.kemnaker.go.id](https://bantuan.kemnaker.go.id/)

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**Apakah PP 35/2021 masih berlaku?**

Ya. JDIH BPK mencatat PP 35/2021 berstatus berlaku. DPR dan Pemerintah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi undang-undang itu belum diundangkan. Sampai undang-undang baru dan aturan pelaksananya berlaku, PP 35/2021 tetap dipakai.

**Berapa lama kontrak PKWT boleh diperpanjang?**

PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun, dan jika diperpanjang, jangka waktu keseluruhannya tetap tidak boleh lebih dari 5 tahun (PP 35/2021 Pasal 8). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan batas paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.

**Apakah pekerja kontrak berhak atas uang kompensasi?**

Ya. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus (Pasal 15). Besarnya dihitung dari masa kerja, dan kontrak 12 bulan setara 1 bulan upah (Pasal 16).

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 7 Oktober 2026 Diperbarui 7 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja](https://peraturan.go.id/files/pp35-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses 7 Oktober 2026
2. [Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang](https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses 7 Oktober 2026
3. [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan)](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf) Mahkamah Konstitusi RI · diakses 7 Oktober 2026
4. [DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses 7 Oktober 2026
5. [Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses 7 Oktober 2026
6. [Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan](https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/pp-35-2021/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fregulasi%2Fpp-35-2021%2F&body=Halaman%3A%20PP%2035%20Tahun%202021%20tentang%20PKWT%2C%20alih%20daya%2C%20waktu%20kerja%2C%20lembur%2C%20dan%20PHK%3A%20isi%20dan%20status%0ADiperbarui%3A%207%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya**](https://kariraman.com/hak-pekerja/kontrak-pkwt-pkwtt/)
- [**Cara hitung upah lembur: upah sejam, lembur hari libur dan tanggal merah, dan batas jamnya**](https://kariraman.com/hak-pekerja/lembur/)
- [**Pesangon PHK: cara menghitung, tabel pesangon per masa kerja, dan prosedur PHK yang sah**](https://kariraman.com/hak-pekerja/pesangon-phk/)
- [**UU Ketenagakerjaan baru: sudah berlaku atau belum, dan apa artinya bagi pekerja?**](https://kariraman.com/hak-pekerja/uu-ketenagakerjaan-baru/)
- [**Permenaker 6/2016 tentang THR keagamaan: isi pasal penting dan status berlakunya**](https://kariraman.com/regulasi/permenaker-6-2016/)
- [**Hak pekerja**](https://kariraman.com/hak-pekerja/)

- [kalkulator pesangon (Panduan Warga)](https://panduanwarga.org/kalkulator/pesangon/)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
