---
title: "PP 49/2025 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan: Isi dan Status"
description: "PP 36/2021 tentang Pengupahan sudah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025. Isi pokok soal upah minimum, struktur skala upah, denda, potongan, dan statusnya."
lang: id
canonical: "https://kariraman.com/regulasi/pp-36-2021/"
datePublished: "2026-10-08"
dateModified: "2026-10-08"
sources:
  - "https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh"
  - "https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/id/pp-no-36-tahun-2021"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp-no-51-tahun-2023.pdf"
  - "https://peraturan.go.id/files/pp-no-49-tahun-2025.pdf"
  - "https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf"
---

> Versi Markdown dari https://kariraman.com/regulasi/pp-36-2021/. Kutip halaman HTML tersebut beserta tanggal pembaruannya.

# PP 36/2021 tentang Pengupahan dan perubahannya (PP 51/2023, PP 49/2025): isi dan status

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Disetujui oleh [Kaiser Khan](https://kariraman.com/penulis/kaiser-khan/) (editor), 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Berlaku

PP 36/2021 tentang Pengupahan sudah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025. Isi pokok soal upah minimum, struktur skala upah, denda, potongan, dan statusnya.

## Ringkasan

- PP 36/2021 tentang Pengupahan ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 dan mencabut PP 78/2015.
- PP 36/2021 diubah pertama kali oleh PP 51/2023 (10 November 2023) dan kedua kali oleh PP 49/2025 (17 Desember 2025).
- Peraturan.go.id mencatat status PP 36/2021 dan PP 49/2025 berlaku pada 8 Oktober 2026.
- PP 49/2025 mengatur indeks tertentu (alfa) dalam rumus upah minimum di rentang 0,50 sampai 0,90, ditentukan dewan pengupahan daerah.
- PP 49/2025 menambahkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan kabupaten/kota (UMSK).

**Status hukum:** UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

[Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) 7 Oktober 2026; [Kementerian Ketenagakerjaan RI](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) 7 Oktober 2026

- **Nomor:** PP No. 36 Tahun 2021
- **Jenis:** PP
- **Tanggal:** 2 Februari 2021

[Dokumen resmi (PDF)](https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf) [Halaman resmi](https://peraturan.go.id/id/pp-no-36-tahun-2021)

## Apa yang diatur PP 36/2021 tentang Pengupahan?

PP 36/2021 tentang Pengupahan ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 (Lembaran Negara 2021 Nomor 46) untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, dan mencabut PP 78/2015 (Pasal 85). PP ini mengatur kebijakan pengupahan: upah minimum, struktur dan skala upah, upah lembur, upah saat tidak masuk kerja, bentuk dan cara pembayaran upah, hal yang boleh diperhitungkan dengan upah seperti denda dan potongan, serta upah sebagai dasar menghitung pesangon dan hak lain. PP 36/2021 sudah diubah dua kali, oleh PP 51/2023 dan PP 49/2025 (sering ditulis PP 49 2025), dan laman peraturan.go.id mencatat statusnya berlaku pada 8 Oktober 2026.

## Pasal apa saja yang penting bagi pekerja?

Pasal-pasal PP 36/2021 yang paling sering dipakai pekerja, dengan perubahannya bila ada:

- **THR** : wajib diberikan dan dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya (Pasal 9); terlambat membayar THR kena denda (Pasal 62). Lihat [THR](https://kariraman.com/hak-pekerja/thr/) .
- **Upah minimum** : upah bulanan terendah yang tidak boleh dilanggar (Pasal 23), berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (Pasal 24); usaha mikro dan kecil dikecualikan dengan batas tertentu (Pasal 36).
- **Tidak masuk kerja** : upah tidak dibayar bila pekerja tidak bekerja, kecuali sakit, cuti, dan alasan lain di Pasal 40.
- **Pembayaran upah** : dibayar kepada pekerja dengan slip rincian (Pasal 53), seluruhnya pada setiap periode (Pasal 54), pada waktu yang diperjanjikan dan paling lama sebulan sekali (Pasal 55).
- **Denda dan potongan** : denda keterlambatan upah (Pasal 61), potongan upah dan potongan pihak ketiga (Pasal 63 dan 64), serta batas gabungan potongan Pasal 63 (Pasal 65). Lihat [gaji tidak dibayar](https://kariraman.com/hak-pekerja/gaji-tidak-dibayar/) .
- **Pailit** : upah dan hak lain pekerja didahulukan pembayarannya (Pasal 49, diubah PP 49/2025).
- **Sanksi** : sanksi administratif bertahap untuk pelanggaran antara lain THR, struktur dan skala upah, serta slip upah (Pasal 79).

## Apa yang diubah PP 51/2023?

PP 51/2023 ditetapkan dan diundangkan pada 10 November 2023 (Lembaran Negara 2023 Nomor 146). Perubahan utamanya ada pada upah minimum:

- Pasal 24 ayat (1a): pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberi upah lebih besar dari upah minimum.
- Pasal 25 sampai 35: upah minimum terdiri atas UMP dan UMK dengan syarat tertentu, rumus penyesuaian dengan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta jadwal penetapan. Dalam rumusan PP 51/2023, UMP diumumkan paling lambat 21 November (Pasal 29) dan UMK paling lambat 30 November tahun berjalan (Pasal 35).
- Pasal 81A sampai 81C: upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan Kepala Otorita IKN.

## PP 49 tahun 2025 tentang apa, dan apa yang diubahnya?

PP 49/2025 adalah Perubahan Kedua atas PP 36/2021, ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 (Lembaran Negara 2025 Nomor 187). Bagian menimbangnya merujuk Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Perubahannya:

- **Struktur dan skala upah** (Pasal 21 ayat (1)): pengusaha wajib menyusun dan menerapkannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
- **Jenis upah minimum** (Pasal 25): UMP, UMK dengan syarat tertentu, upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
- **Rumus upah minimum** (Pasal 26): indeks tertentu (alfa) berada di rentang 0,50 sampai 0,90 dan ditentukan dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota.
- **Jadwal UMK** (Pasal 35): ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 25 November, berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
- **Upah minimum sektoral** (Pasal 35A sampai 35J): gubernur wajib menetapkan UMSP dan dapat menetapkan UMSK untuk sektor tertentu, nilainya harus di atas UMP atau UMK.
- **Pailit** (Pasal 49 ayat (3)): hak lain pekerja didahulukan atas semua kreditur termasuk kreditur preferen, kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
- **Peralihan 2026** (Pasal II): UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

## Bagaimana rumus UMP dan UMK menurut PP Pengupahan?

Rumus UMP dan UMK menurut PP 36/2021 Pasal 26 sebagaimana diubah PP 49/2025: upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian dihitung dari inflasi ditambah hasil kali pertumbuhan ekonomi dengan alfa, lalu dikalikan upah minimum tahun berjalan. Alfa berada di rentang 0,50 sampai 0,90 dan ditentukan dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta kebutuhan hidup layak. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi berasal dari lembaga statistik. Bila nilai penyesuaian nol atau kurang dari nol, upah minimum tetap sama dengan tahun berjalan. Angka UMP dan UMK resmi tiap daerah ada di [upah minimum](https://kariraman.com/upah-minimum/), dan penjelasan rumusnya juga ada di [panduan upah minimum dan rumus PP 49/2025 (Panduan Warga)](https://panduanwarga.org/panduan/upah-minimum/).

## Apakah PP 36/2021 akan diganti?

Kemungkinan ya, tetapi belum sekarang. DPR dan Pemerintah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan undang-undang itu belum diundangkan. Sampai undang-undang baru dan peraturan pelaksananya berlaku, PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025 tetap menjadi aturan pengupahan yang dipakai. Perkembangannya kami catat di [UU ketenagakerjaan baru](https://kariraman.com/hak-pekerja/uu-ketenagakerjaan-baru/).

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

## Pertanyaan yang sering diajukan

**PP 49 tahun 2025 tentang apa?**

PP 49/2025 adalah Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Isinya mengubah rumus dan penetapan upah minimum, mengembalikan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK), memperkuat kewajiban struktur dan skala upah, mengubah urutan pembayaran hak pekerja saat perusahaan pailit, dan menetapkan jadwal upah minimum 2026.

**Di mana PDF resmi PP 49/2025?**

Salinan resmi PP 49/2025 tersedia di laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum, di alamat peraturan.go.id/files/pp-no-49-tahun-2025.pdf. PP 36/2021 ada di peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf dan PP 51/2023 di peraturan.go.id/files/pp-no-51-tahun-2023.pdf. Unduh dari situs pemerintah, bukan dari tautan pihak ketiga.

**Apakah PP 36/2021 masih berlaku?**

Ya. Laman peraturan.go.id mencatat PP 36/2021 berstatus berlaku pada 8 Oktober 2026, sebagaimana telah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025. UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026 tetapi belum diundangkan, jadi aturan pengupahan ini tetap dipakai sampai ada aturan baru yang berlaku.

## Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Ditulis oleh Tim Redaksi KarirAman Terbit 8 Oktober 2026 Diperbarui 8 Oktober 2026

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: 8 Oktober 2026.

## Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

1. [DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026)](https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/07/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-dasco-kado-terindah-untuk-buruh) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses 7 Oktober 2026
2. [Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ungkap-poin-penting-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-yang-wajib-diketahui-pekerja) Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses 7 Oktober 2026
3. [Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40, 52 sampai 65, 79, 80 dan 85)](https://peraturan.go.id/files/pp36-2021bt.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses 8 Oktober 2026
4. [PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: detail dan status (peraturan.go.id)](https://peraturan.go.id/id/pp-no-36-tahun-2021) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses 8 Oktober 2026
5. [Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan](https://peraturan.go.id/files/pp-no-51-tahun-2023.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 51/2023 · diakses 8 Oktober 2026
6. [Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan (daftar pasal yang diubah)](https://peraturan.go.id/files/pp-no-49-tahun-2025.pdf) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 · diakses 8 Oktober 2026
7. [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan)](https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11215_1730375514.pdf) Mahkamah Konstitusi RI · diakses 7 Oktober 2026

**Cara mengutip**

KarirAman (2026). PP 36/2021 tentang Pengupahan dan perubahannya (PP 51/2023, PP 49/2025): isi dan status. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/pp-36-2021/

[Laporkan loker palsu](https://kariraman.com/laporkan/) [Laporkan masalah data](mailto:redaksi@kariraman.com?subject=Koreksi%20data%3A%20https%3A%2F%2Fkariraman.com%2Fregulasi%2Fpp-36-2021%2F&body=Halaman%3A%20PP%2036%2F2021%20tentang%20Pengupahan%20dan%20perubahannya%20%28PP%2051%2F2023%2C%20PP%2049%2F2025%29%3A%20isi%20dan%20status%0ADiperbarui%3A%208%20Oktober%202026%0A%0ABagian%20yang%20perlu%20dikoreksi%3A%0A%0ASumber%20resmi%20yang%20benar%20%28tautan%29%3A%0A) [Cara kami menangani koreksi](https://kariraman.com/kontak/#koreksi)

## Panduan terkait

- [**PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status**](https://kariraman.com/regulasi/pp-35-2021/)
- [**Gaji tidak dibayar, telat, dipotong, atau di bawah UMR: hak Anda dan ke mana melapor**](https://kariraman.com/hak-pekerja/gaji-tidak-dibayar/)
- [**THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor**](https://kariraman.com/hak-pekerja/thr/)
- [**Cara hitung upah lembur: upah sejam, lembur hari libur dan tanggal merah, dan batas jamnya**](https://kariraman.com/hak-pekerja/lembur/)
- [**Upah minimum**](https://kariraman.com/upah-minimum/)
- [**Cek gaji di bawah UMR**](https://kariraman.com/alat/cek-gaji-umr/)
- [**UU Ketenagakerjaan baru: sudah berlaku atau belum, dan apa artinya bagi pekerja?**](https://kariraman.com/hak-pekerja/uu-ketenagakerjaan-baru/)
- [**Permenaker 6/2016 tentang THR keagamaan: isi pasal penting dan status berlakunya**](https://kariraman.com/regulasi/permenaker-6-2016/)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
