Istilah dunia kerja
Arti singkat istilah yang sering muncul di lowongan, kontrak, dan aturan ketenagakerjaan, lengkap dengan sumber resminya.
- AHU (Administrasi Hukum Umum)
- Direktorat Jenderal di Kementerian Hukum yang mengelola data badan hukum. Lewat AHU Online, Anda bisa mencari data perseroan terbatas (PT) untuk mengecek perusahaan.Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum
- AK/1 (kartu kuning) (Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja)
- Kartu pencari kerja yang dulu diatur Permenaker 39/2016. Permenaker 18/2024 mencabut aturan itu (Pasal 86 huruf a) dan mewajibkan pencari kerja yang akan bekerja memiliki SIAPkerja-ID, yang didapat dengan membuat akun dan mengisi profil di SIAPkerja (Pasal 43).JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Alih daya (outsourcing)
- Pekerjaan yang dikerjakan lewat perusahaan alih daya berbadan hukum. Hubungan kerja Anda ada dengan perusahaan alih daya, dengan PKWT atau PKWTT tertulis, dan perusahaan itu yang bertanggung jawab atas upah dan pelindungan Anda.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- BKK (Bursa Kerja Khusus)
- Unit layanan di SMK, kampus atau lembaga pelatihan pemerintah yang membantu alumninya mendapat kerja. BKK dilarang memungut biaya penempatan dan dilarang menempatkan ke luar negeri.JDIH BPK RI
- BLK (Balai Latihan Kerja)
- Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah daerah (UPTD BLK) atau komunitas (BLK Komunitas). Banyak BLK terdaftar sebagai mitra pelatihan di Skillhub Kemnaker.Kementerian Ketenagakerjaan (Skillhub)
- BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- Lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Keaslian sertifikat bisa dicek di situs BNSP dengan nomor blanko atau nomor sertifikat.Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
- Lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pelindungan pekerja migran. Kebijakannya kini dipimpin Kementerian P2MI (KP2MI), dan BP2MI tetap ada sebagai badan pelaksananya.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
- Kantor layanan KP2MI/BP2MI di daerah. Untuk program seperti SMK Go Global, BP3MI menjadi pintu pendaftaran, informasi lowongan dan pengaduan.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI
- BPJS Kesehatan
- Badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN).JDIH BPK RI
- BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK)
- Badan yang menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya.JDIH BPK RI
- BPU (Bukan Penerima Upah)
- Kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk orang yang bekerja mandiri, misalnya pekerja lepas. Peserta BPU bisa ikut JHT, JKK dan JKM dan mendaftar dengan NIK serta alamat email.BPJS Ketenagakerjaan
- BPVP (Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas)
- Unit pelatihan milik Kemnaker. Program Pelatihan Vokasi Nasional yang didaftarkan lewat Skillhub gratis dan dibiayai Kemnaker.Kementerian Ketenagakerjaan (Skillhub)
- Calo
- Perantara tidak resmi yang meminta uang untuk mengurus pekerjaan. Untuk kerja ke luar negeri, orang perseorangan dilarang menempatkan pekerja migran; penempatan hanya lewat pelaksana resmi.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
- Pencari kerja yang memenuhi syarat dan akan bekerja di luar negeri, serta terdaftar di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan)
- Dinas pemerintah daerah yang mengurus ketenagakerjaan. Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat dengan bukti perundingan.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- E-KPMI (Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik)
- Bukti elektronik bahwa pekerja migran sudah memenuhi syarat dan prosedur untuk bekerja di negara tujuan. Penerbitan dan perpanjangannya gratis.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- e-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (istilah lama))
- Istilah lama untuk kartu pekerja migran yang masih sering dicari. Permen P2MI 34/2025 mengatur E-KPMI dan menyatakan kartu PMI elektronik lama tetap berlaku sampai habis (Pasal 14), tetapi tidak menyebut e-KTKLN, jadi kami belum dapat memastikan hubungan keduanya.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- EPS-TOPIK
- Tes bahasa Korea untuk program kerja EPS di Korea Selatan. Lulus hanya memberi hak masuk daftar pencari kerja EPS, bukan jaminan kerja.Ministry of Employment and Labor, Republic of Korea (EPS)
- Gaji pokok (Upah pokok)
- Komponen dasar upah. PP 36/2021 Pasal 7 menyebut upah bisa terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dengan tunjangan tetap dan/atau tunjangan tidak tetap; jika ada tunjangan tetap, upah pokok harus paling sedikit sebesar bagian minimum yang ditetapkan pasal itu.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- IASC (Indonesia Anti-Scam Centre)
- Layanan OJK untuk melaporkan penipuan transaksi keuangan dan meminta pemblokiran rekening penipu. Laporan ke IASC tidak menggantikan laporan polisi, jadi lakukan keduanya secepatnya.Otoritas Jasa Keuangan (IASC)
- Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
- Nama lama penyelenggara jaminan sosial pekerja. PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 (UU 24/2011 Pasal 62).JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)
- JFT-Basic (Japan Foundation Test for Basic Japanese)
- Tes bahasa Jepang berbasis komputer dari Japan Foundation untuk orang yang akan bekerja di Jepang, dipakai antara lain untuk status Specified Skilled Worker (i).The Japan Foundation
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- Program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar uang tunai saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Besarnya adalah akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.BPJS Ketenagakerjaan
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- Program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi layanan kesehatan dan santunan uang saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.BPJS Ketenagakerjaan
- JKM (Jaminan Kematian)
- Program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.BPJS Ketenagakerjaan
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
- Jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK, diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah pusat.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- JP (Jaminan Pensiun)
- Salah satu program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan manfaatnya diatur tersendiri; cek di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.JDIH BPK RI
- Karirhub
- Portal lowongan milik Kemnaker untuk lowongan dalam negeri dan lowongan luar negeri yang diverifikasi atase ketenagakerjaan.Kementerian Ketenagakerjaan (Karirhub)
- KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia)
- Penggolongan jabatan yang disusun secara nasional, berisi kumpulan pekerjaan dengan tugas dan tanggung jawab serupa.JDIH BPK RI
- KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)
- Bantuan biaya kuliah dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kelayakan pendaftar dicek dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Sebutan umum untuk izin tinggal terbatas bagi orang asing. Setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai aturan keimigrasian (PP 34/2021 Pasal 27).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
- Kementerian yang mengurus pelindungan pekerja migran Indonesia. BP2MI tetap ada sebagai badan pelaksananya.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Lembur
- Kerja melebihi jam kerja normal atau pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Lembur pada hari kerja paling lama empat jam sehari dan delapan belas jam seminggu.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Lisensi K3 (Lisensi keselamatan dan kesehatan kerja)
- Kartu kewenangan bagi teknisi, operator, atau juru ikat peralatan angkat dan angkut. Kompetensinya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, dan kewenangannya dengan Lisensi K3 (Permenaker 8/2020 Pasal 1 angka 18 dan Pasal 140).JDIH BPK RI
- Loker bodong
- Sebutan untuk lowongan kerja palsu. Pelaku sering mengaku dari perusahaan besar atau instansi resmi, meminta bayaran di awal, lalu meminta data akun keuangan.Otoritas Jasa Keuangan (Sekretariat Satgas PASTI)
- LPK (Lembaga Pelatihan Kerja)
- Lembaga pelatihan kerja milik swasta, pemerintah atau perusahaan. LPK swasta wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah kabupaten/kota.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
- Lembaga berlisensi BNSP yang menguji dan menerbitkan sertifikat kompetensi. Daftar LSP dan status lisensinya ada di situs BNSP.Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- MagangHub
- Platform Program Pemagangan Nasional Kemnaker untuk lulusan diploma dan sarjana. Pendaftarannya lewat akun SIAPkerja dan gratis.Kementerian Ketenagakerjaan (MagangHub)
- Masa percobaan
- Masa uji coba di awal hubungan kerja tetap (PKWTT), paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan, upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.JDIH BPK RI
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bukti pendaftaran pelaku usaha sekaligus identitasnya dalam menjalankan usaha.JDIH BPK RI
- OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan)
- Pembekalan sebelum berangkat agar calon pekerja migran siap bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, dan tahu cara menghadapi masalah.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (penulisan singkat))
- Cara penulisan singkat yang sering dipakai untuk PPPK. Istilah resminya PPPK: warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (UU 20/2023 Pasal 1).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
- Perseroan terbatas yang punya izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menempatkan pekerja migran. Cek status P3MI di SISKOP2MI sebelum menyerahkan dokumen.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi)
- Basis data resmi perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa di Indonesia. Pakai untuk mengecek apakah kampus dan program studi benar terdaftar.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Pemagangan
- Bagian dari pelatihan kerja yang memadukan pelatihan di lembaga dengan kerja langsung di perusahaan di bawah bimbingan. Pemagangan wajib memakai perjanjian tertulis; tanpa itu, peserta dianggap pekerja perusahaan.JDIH BPK RI
- Perjanjian kerja
- Perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua pihak. Simpan salinannya.JDIH BPK RI
- Perjanjian Penempatan
- Perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dan calon pekerja migran yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Baca seluruh isinya sebelum menandatangani dan simpan salinannya.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Perundingan bipartit
- Perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. Langkah ini wajib dicoba lebih dulu sebelum perselisihan dicatatkan ke Disnaker setempat.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu, sehingga hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha juga berakhir.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
- Pendidikan yang wajib diikuti sarjana hukum sebelum diangkat menjadi advokat (UU 18/2003 Pasal 2 ayat (1)). Menurut Putusan MK 95/PUU-XIV/2016, PKPA diselenggarakan organisasi advokat bersama fakultas hukum yang terakreditasi.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Kontrak kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, sering disebut karyawan kontrak. PKWT berbasis jangka waktu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, tidak boleh memakai masa percobaan, dan saat berakhir pekerja berhak atas uang kompensasi.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap, sering disebut karyawan tetap.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PMI (Pekerja Migran Indonesia)
- Warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah bekerja dengan menerima upah di luar Indonesia. Istilah lama yang masih sering dipakai: TKI atau TKW.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap sebagai pegawai ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji)
- Petugas yang diangkat atau ditetapkan Menteri untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi (UU 8/2019 Pasal 1 angka 9 sebagaimana diubah UU 14/2025). Seleksinya musiman dan bukan seleksi ASN.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
- Biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah (UU 8/2019 Pasal 1 angka 19 sebagaimana diubah UU 14/2025).JDIH BPK RI
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Bagian penghasilan setahun yang dikurangkan sebelum pajak penghasilan orang pribadi dihitung. Besarnya bergantung pada status kawin dan jumlah tanggungan, paling banyak tiga orang (UU PPh Pasal 7 ayat (1) sebagaimana diubah UU 7/2021).JDIH BPK
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Rencana pemberi kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang wajib disahkan Menteri Ketenagakerjaan dan diajukan secara daring (PP 34/2021 Pasal 6 dan 12).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Sertifikat kompetensi
- Pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi. Berbeda dengan sertifikat pelatihan, yang hanya menunjukkan Anda ikut pelatihan.JDIH BPK RI
- SIAPkerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan)
- Ekosistem digital Kemnaker yang menyatukan layanan ketenagakerjaan. Akun SIAPkerja dipakai untuk Karirhub, Skillhub dan MagangHub, dan pembuatannya gratis.JDIH BPK RI
- SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)
- Izin rekrutmen yang diberikan kepada P3MI untuk menempatkan calon pekerja migran pada lowongan tertentu.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI))
- Sistem resmi KP2MI untuk administrasi penempatan dan pelindungan pekerja migran. Calon pekerja memilih lowongan dan mengunggah dokumen lewat akun Sisko P2MI miliknya sendiri; jangan serahkan kata sandi kepada siapa pun.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Surat resmi dari Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Berlaku enam bulan sejak terbit dan bisa diurus di kantor polisi atau secara daring.Kepolisian Negara Republik Indonesia
- SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja (konstruksi))
- Sertifikat wajib bagi tenaga kerja konstruksi, diperoleh lewat uji kompetensi di lembaga sertifikasi profesi dan diregistrasi Menteri (UU 2/2017 Pasal 70).JDIH BPK RI
- SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
- Standar nasional tentang kemampuan yang dibutuhkan untuk suatu pekerjaan. Program pelatihan LPK yang terakreditasi disusun dengan mengacu pada SKKNI atau standar internasional.Kementerian Ketenagakerjaan (Skillhub)
- STR (Surat Tanda Registrasi)
- Bukti tertulis bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan sudah teregistrasi. STR wajib untuk praktik dan berlaku seumur hidup.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- STR pekerja sosial (Surat Tanda Registrasi pekerja sosial)
- Tanda registrasi yang wajib dimiliki pekerja sosial yang berpraktik, diberikan Organisasi Pekerja Sosial, dan berlaku lima tahun serta dapat diperpanjang (UU 14/2019 Pasal 28 dan 30).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Struktur dan skala upah
- Susunan tingkat upah di perusahaan menurut golongan jabatan. Upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah ini, bukan lagi pada upah minimum.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- TER (Tarif Efektif Rata-rata)
- Tarif efektif untuk memotong PPh Pasal 21, bulanan atau harian, yang berlaku di samping tarif Pasal 17 UU PPh. Tarif efektif bulanan dikelompokkan menurut status PTKP pekerja pada awal tahun pajak (PP 58/2023 Pasal 2).JDIH BPK RI
- THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan)
- Pendapatan di luar upah yang wajib dibayar pengusaha menjelang hari raya keagamaan, untuk pekerja PKWT maupun PKWTT yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan terus-menerus.JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)
- Titipan
- Istilah sehari-hari untuk pelamar yang dimasukkan lewat orang dalam atau perantara dengan imbalan uang. Agen penempatan swasta, BKK dan job portal dilarang memungut biaya penempatan dari pencari kerja.JDIH BPK RI
- TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
- Istilah lama untuk orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, dipakai UU 39/2004. UU 18/2017 mencabut undang-undang itu (Pasal 89) dan memakai istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- TKW (Tenaga Kerja Wanita)
- Sebutan sehari-hari untuk pekerja migran perempuan. Istilah resminya sekarang Pekerja Migran Indonesia (PMI), tanpa membedakan jenis kelamin (UU 18/2017).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
- Kejahatan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima orang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, penjeratan utang, atau cara lain untuk tujuan eksploitasi, termasuk kerja paksa (UU 21/2007 Pasal 1). Persetujuan korban tidak menghapus penuntutan (Pasal 26).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Uang kompensasi PKWT
- Uang yang wajib dibayar pengusaha saat kontrak PKWT berakhir, kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan terus-menerus.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Uang pesangon
- Uang yang wajib dibayar pengusaha saat terjadi PHK, bersama atau tanpa uang penghargaan masa kerja, ditambah uang penggantian hak. Besarnya tergantung masa kerja dan alasan PHK.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
- Upah minimum untuk satu kabupaten atau kota. Gubernur dapat menetapkannya bila hasil hitungannya lebih tinggi dari UMP. Jika daerah Anda punya UMK, angka itulah yang menjadi batas bawah upah.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
- Upah bulanan terendah yang wajib ditetapkan gubernur untuk satu provinsi. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan itu, dan pengusaha dilarang membayar di bawahnya.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- UMR (Upah Minimum Regional (sebutan lama))
- Sebutan sehari-hari untuk upah minimum. Aturan yang berlaku sekarang memakai upah minimum provinsi (UMP), yang wajib ditetapkan gubernur, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang boleh ditetapkan gubernur (UU 13/2003 Pasal 88C sebagaimana diubah UU 6/2023).Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Upah
- Hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha, ditetapkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan, termasuk tunjangan untuk pekerja dan keluarganya.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)