Hak pekerja
Panduan hak pekerja dengan pasal yang dikutip dan sumber resminya. Bukan nasihat hukum.
Halaman apa saja yang ada di bagian ini?
- Bantuan hukum gratis untuk pekerja: LBH, Posbakum, siapa yang berhak, dan cara mengajukan UU 16/2011 memberi bantuan hukum gratis bagi warga miskin lewat LBH dan pemberi bantuan hukum terakreditasi. Syarat, cara mengajukan, dan Posbakum.
- BPJS Ketenagakerjaan: program, iuran, cara cek kepesertaan, pencairan JHT, dan JKP Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyetor iurannya. Cara cek kepesertaan lewat NIK, iuran, pencairan JHT, dan JKP.
- Cara hitung upah lembur: upah sejam, lembur hari libur dan tanggal merah, dan batas jamnya Lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, wajib dengan persetujuan Anda. Cara hitung upah lembur per jam (1/173 upah sebulan), termasuk hari libur.
- Diskriminasi dalam rekrutmen: batas usia kerja, penampilan, status menikah, dan hak Anda Pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama. Aturan batas usia, syarat penampilan dan status menikah di iklan kerja, hak difabel, dan cara melapor.
- Gaji tidak dibayar, telat, dipotong, atau di bawah UMR: hak Anda dan ke mana melapor Aturan gaji telat, potongan gaji, upah di bawah UMR (UMP/UMK), dan gaji ditahan saat resign. Kenali hak Anda dan jalur pengaduan ke Disnaker.
- Hak cuti karyawan: cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti untuk suami, dan karyawan kontrak Pekerja berhak atas cuti tahunan setelah 12 bulan bekerja dan istirahat melahirkan dengan upah. Aturan cuti karyawan kontrak, cuti suami, dan sisa cuti.
- Hak kerja penyandang disabilitas: kuota dan akomodasi Kuota pekerja disabilitas, kewajiban akomodasi yang layak, layanan ULD Ketenagakerjaan, dan cara melapor diskriminasi kerja.
- Hak pekerja perempuan: cuti haid, melahirkan, kerja malam, pelecehan Cuti haid, cuti melahirkan menurut UU 4/2024, larangan PHK karena hamil, aturan kerja malam, dan cara melapor pelecehan seksual.
- Hak pekerja rumah tangga (PRT) menurut UU 2/2026: upah, THR, istirahat, dan penyalur UU 2/2026 berlaku sejak 30 April 2026: PRT (ART) berhak atas upah, THR, istirahat, cuti, dan jaminan sosial; penyalur dilarang memungut biaya.
- Ijazah ditahan perusahaan: apa aturannya, ke mana melapor, dan cara memintanya kembali SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 melarang pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Pengecualian dan cara memintanya kembali.
- Kerja di usia 40 ke atas: aturan batas usia dan jalur resmi Aturan batas usia di lowongan menurut SE Menaker M/6/HK.04/V/2025, cara melapor diskriminasi usia, dan layanan gratis Disnaker.
- Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya PKWT (karyawan kontrak) paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan berhak uang kompensasi (PP 35/2021).
- Libur nasional dan cuti bersama 2027: daftar tanggal dan hak pekerja SKB 3 Menteri menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027. Daftar tanggal, aturan cuti tahunan, upah kerja di hari libur, dan batas THR.
- Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI Hak tidak dibayar atau di-PHK sepihak? Tempuh bipartit, catatkan ke Disnaker untuk mediasi, lalu ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tahapan dan dokumennya.
- Pesangon PHK: cara menghitung, tabel pesangon per masa kerja, dan prosedur PHK yang sah Saat PHK, pengusaha wajib membayar pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Cara menghitung pesangon per masa kerja, PHK sepihak, dan Putusan MK 168/2023.
- Resign kerja: hak karyawan yang mengundurkan diri, one month notice, paklaring, dan JHT Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Aturan one month notice, paklaring, dan JHT.
- THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor THR wajib bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, termasuk karyawan kontrak, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Cara hitung dan lapor.
- UU Ketenagakerjaan baru: sudah berlaku atau belum, dan apa artinya bagi pekerja? UU Ketenagakerjaan baru disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026 tetapi belum diundangkan, jadi aturan lama tetap berlaku. Apa artinya bagi Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Gaji tidak dibayar, lapor ke mana?
Tagih secara tertulis dan minta perundingan bipartit lebih dulu, paling lama 30 hari kerja (UU 2/2004 Pasal 3). Bila gagal, catatkan perselisihan ke Disnaker kabupaten/kota untuk mediasi, atau adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Pengusaha yang telat membayar upah juga dikenai denda keterlambatan menurut PP 36/2021 Pasal 61.
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40, 52 sampai 65, 79, 80 dan 85) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses