Hak pekerja

Panduan hak pekerja dengan pasal yang dikutip dan sumber resminya. Bukan nasihat hukum.

Halaman apa saja yang ada di bagian ini?

Pertanyaan yang sering diajukan

Gaji tidak dibayar, lapor ke mana?

Tagih secara tertulis dan minta perundingan bipartit lebih dulu, paling lama 30 hari kerja (UU 2/2004 Pasal 3). Bila gagal, catatkan perselisihan ke Disnaker kabupaten/kota untuk mediasi, atau adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Pengusaha yang telat membayar upah juga dikenai denda keterlambatan menurut PP 36/2021 Pasal 61.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40, 52 sampai 65, 79, 80 dan 85) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses