Hak kerja penyandang disabilitas: kuota dan akomodasi
Kuota pekerja disabilitas, kewajiban akomodasi yang layak, layanan ULD Ketenagakerjaan, dan cara melapor diskriminasi kerja.
Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.
Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ringkasan
- UU 8/2016 Pasal 11 menjamin hak penyandang disabilitas atas pekerjaan tanpa diskriminasi, upah yang sama, dan akomodasi yang layak.
- UU 8/2016 Pasal 53 menetapkan kuota minimum pekerja penyandang disabilitas, lebih tinggi untuk pemerintah, BUMN dan BUMD daripada swasta.
- Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan membuka mekanisme pengaduan (UU 8/2016 Pasal 50).
- Dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan menurut PP 60/2020.
- SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 menegaskan larangan diskriminasi dalam rekrutmen berlaku sama bagi pelamar penyandang disabilitas.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Apa hak kerja penyandang disabilitas menurut undang-undang?
- Berapa kuota pekerja penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi?
- Apa itu akomodasi yang layak dan siapa yang wajib menyediakannya?
- Bagaimana meminta akomodasi yang layak kepada pemberi kerja?
- Apa itu ULD Ketenagakerjaan dan apa yang bisa dibantunya?
- Bolehkah lowongan menolak pelamar karena disabilitas?
- Ke mana melapor diskriminasi kerja terhadap penyandang disabilitas?
- Di mana mencari lowongan resmi yang terbuka bagi penyandang disabilitas?
- Bagaimana jika pekerja penyandang disabilitas mengalami pelecehan seksual?
Apa hak kerja penyandang disabilitas menurut undang-undang?
Hak kerja penyandang disabilitas diatur UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berlaku sejak 15 April 2016. Pasal 11 menyebut hak untuk memperoleh pekerjaan di pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; upah yang sama untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; akomodasi yang layak; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; program kembali bekerja; penempatan yang adil; dan kesempatan mengembangkan jenjang karier.
Pasal 49 menegaskan pemberi kerja wajib memberi upah yang sama kepada pekerja penyandang disabilitas dan pekerja lain dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. UU 13/2003 Pasal 67, sebagaimana diubah UU 6/2023, mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas memberi pelindungan sesuai jenis dan derajat kedisabilitasan.
Berapa kuota pekerja penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi?
Kuota pekerja penyandang disabilitas ditetapkan UU 8/2016 Pasal 53, dihitung dari jumlah pegawai atau pekerja. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mendapat kuota minimum yang lebih tinggi daripada perusahaan swasta. Angkanya ada di tabel berikut, disalin dari pasal tersebut. Pasal 54 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberi insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
| Hak atau kewajiban | Angka | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit | 2% dari jumlah pegawai atau pekerja | UU 8/2016 Pasal 53 ayat (1) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) |
| Perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit | 1% dari jumlah pegawai atau pekerja | UU 8/2016 Pasal 53 ayat (2) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) |
Angka disalin dari pasal yang disebut dan dicek pada 8 Oktober 2026.
Apa itu akomodasi yang layak dan siapa yang wajib menyediakannya?
Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar penyandang disabilitas bisa menikmati haknya setara dengan orang lain (UU 8/2016 Pasal 1 angka 9). Pasal 50 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses, dan ayat (2) mewajibkan pemberi kerja membuka mekanisme pengaduan bila hak itu tidak dipenuhi.
Contoh penyesuaian yang disebut undang-undang:
- Saat rekrutmen (Pasal 47): bantuan mengisi formulir, alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas, serta waktu tes yang lebih leluasa.
- Saat bekerja (Pasal 48): masa orientasi atau adaptasi, tempat kerja yang fleksibel tanpa mengurangi target kerja, waktu istirahat, jadwal kerja yang fleksibel, asistensi dalam pekerjaan, serta izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha (Pasal 50 ayat (4)).
Bagaimana meminta akomodasi yang layak kepada pemberi kerja?
Permintaan akomodasi sebaiknya dibuat tertulis, karena UU 8/2016 Pasal 50 ayat (1) menjadikannya kewajiban pemberi kerja dan bukti tertulis memudahkan langkah berikutnya bila ditolak. Isi permintaan bisa sederhana:
- Nama, jabatan, dan tanggal.
- Hambatan yang Anda hadapi dalam pekerjaan, cukup sejauh yang perlu diketahui pemberi kerja.
- Penyesuaian yang Anda usulkan, misalnya jadwal yang fleksibel, alat bantu kerja, atau waktu istirahat.
- Rujukan ke UU 8/2016 Pasal 50 ayat (1), lalu permintaan jawaban tertulis.
Simpan salinannya. Jika permintaan diabaikan atau ditolak tanpa alasan, gunakan mekanisme pengaduan di tempat kerja (Pasal 50 ayat (2)), lalu minta pendampingan ULD Ketenagakerjaan.
Apa itu ULD Ketenagakerjaan dan apa yang bisa dibantunya?
ULD Ketenagakerjaan adalah Unit Layanan Disabilitas di dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. PP 60/2020 Pasal 2 mewajibkan setiap pemerintah daerah memilikinya, sebagai pelaksanaan UU 8/2016 Pasal 55. Tugasnya antara lain memberi informasi rekrutmen tanpa diskriminasi kepada pemberi kerja, mendampingi tenaga kerja penyandang disabilitas, mendampingi pemberi kerja, dan mengoordinasikan alat bantu kerja (PP 60/2020 Pasal 8).
Pendampingan bagi pekerja dapat berupa asesmen minat, bakat, kemampuan, dan akomodasi yang dibutuhkan, serta komunikasi awal dengan pemberi kerja (Pasal 11). Pedoman dalam Permenaker 21/2020 Pasal 7 juga menyebut tugas mencari lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas, bimbingan jabatan, informasi kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta fasilitasi dan mediasi hubungan industrial. Tanyakan layanan ULD di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota Anda.
Bolehkah lowongan menolak pelamar karena disabilitas?
Tidak, bila alasannya tidak berkaitan dengan pekerjaan. SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 melarang pemberi kerja melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen, dan angka 4 surat edaran itu menegaskan larangan tersebut berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. UU 13/2003 Pasal 5 menjamin kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 190 sebagaimana diubah UU 6/2023).
UU 8/2016 Pasal 143 juga melarang siapa pun menghalangi atau melarang penyandang disabilitas memperoleh hak pekerjaan, dan Pasal 145 memuat ancaman pidananya. Surat edaran adalah pedoman bagi gubernur, bukan undang-undang, tetapi isinya sejalan dengan UU 13/2003 dan UU 8/2016.
Ke mana melapor diskriminasi kerja terhadap penyandang disabilitas?
Mulailah dari jalur terdekat dan simpan semua bukti, seperti iklan lowongan, pesan penolakan, atau permintaan akomodasi yang tidak dijawab:
- Mekanisme pengaduan di tempat kerja, yang wajib dibuka pemberi kerja menurut UU 8/2016 Pasal 50 ayat (2).
- ULD Ketenagakerjaan di dinas ketenagakerjaan, yang menurut Permenaker 21/2020 Pasal 7 dapat memfasilitasi dan memediasi perselisihan hubungan industrial.
- Kanal pengaduan Kemnaker, untuk pelanggaran hak normatif seperti diskriminasi atau upah yang berbeda.
- Polisi, bila ada perbuatan yang menghalangi hak pekerjaan (UU 8/2016 Pasal 143 dan 145) atau kekerasan.
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
-
Call Center Polri 110
Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk UU 8/2016 Pasal 131 untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. Langkah perundingan dan mediasi dijelaskan di mediasi perselisihan, dan bantuan hukum gratis di bantuan hukum.
Di mana mencari lowongan resmi yang terbuka bagi penyandang disabilitas?
Jalur resmi yang gratis adalah Karirhub dan SIAPkerja milik Kemnaker, serta dinas ketenagakerjaan setempat. Permenaker 18/2024 Pasal 43 mewajibkan pencari kerja yang akan bekerja memiliki SIAPkerja-ID, dan pendaftarannya tanpa biaya (Pasal 36 ayat (4)). Penyelenggara pameran kesempatan kerja dilarang memungut biaya dari pencari kerja (Pasal 37 ayat (2)) dan harus menyediakan fasilitasi akses bagi penyandang disabilitas (Pasal 38 sampai 40).
-
Karirhub Kemnaker
ULD Ketenagakerjaan juga bertugas mencari lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pemberi kerja (Permenaker 21/2020 Pasal 7). Untuk BUMN, lihat panduan rekrutmen BUMN. Kemnaker menyebut rekrutmen yang sah tidak memungut biaya apa pun dari pelamar, jadi tolak setiap permintaan uang dan periksa iklannya di Cek Loker.
Bagaimana jika pekerja penyandang disabilitas mengalami pelecehan seksual?
Pelecehan seksual nonfisik dan fisik umumnya delik aduan, tetapi UU 12/2022 Pasal 7 ayat (2) menyatakan ketentuan itu tidak berlaku bila korbannya penyandang disabilitas. Artinya, polisi dapat memproses perkara tanpa menunggu pengaduan korban. Pasal 66 ayat (2) memberi korban penyandang disabilitas hak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak selama proses. Jalur pelaporannya dijelaskan di panduan hak pekerja perempuan.
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas?
Ya. UU 8/2016 Pasal 53 ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit sejumlah kuota tertentu dari jumlah pegawai atau pekerjanya. Angka kuotanya ada di tabel kuota di halaman ini, disalin dari pasal tersebut. Pasal 54 mewajibkan pemerintah memberi insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Apakah saya harus menyebut disabilitas saya di surat lamaran?
Tidak ada aturan yang mewajibkannya. Namun bila Anda butuh penyesuaian saat tes, misalnya waktu tambahan atau alat tes yang sesuai, sampaikan sejak awal. UU 8/2016 Pasal 47 menyebut pemberi kerja dapat menyediakan asistensi formulir, alat dan bentuk tes yang sesuai, serta keleluasaan waktu tes.
Bolehkah perusahaan memberhentikan saya karena disabilitas?
Tidak. UU 8/2016 Pasal 11 huruf d memberi hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. UU 13/2003 Pasal 153 sebagaimana diubah UU 6/2023 juga melarang PHK karena kondisi fisik, atau karena cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja yang masa penyembuhannya belum pasti; PHK dengan alasan itu batal demi hukum.
Apakah ULD Ketenagakerjaan memungut biaya?
PP 60/2020 tidak mengatur pungutan dari pekerja, dan Pasal 17 menyebut pendanaan ULD Ketenagakerjaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Jika ada yang meminta uang dengan mengatasnamakan ULD atau Disnaker, jangan bayar dan laporkan lewat kanal pengaduan Kemnaker.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 8/2016 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 60/2020 · diakses
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 21/2020 · diakses
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 · diakses
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Permenaker 18/2024 · diakses
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 12/2022 · diakses
- Ini 5 ciri-ciri lowongan kerja palsu versi Kemnaker Republika · keterangan resmi via media · diakses
- DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
- Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Hak kerja penyandang disabilitas: kuota dan akomodasi. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/pekerja-disabilitas/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Diskriminasi dalam rekrutmen: batas usia kerja, penampilan, status menikah, dan hak Anda
- Hak pekerja perempuan: cuti haid, melahirkan, kerja malam, pelecehan
- Kerja di usia 40 ke atas: aturan batas usia dan jalur resmi
- Dokumen siap kerja: daftar periksa KTP, SIAPkerja-ID, SKCK, NPWP, BPJS, sampai paspor
- Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI
- Bantuan hukum gratis untuk pekerja: LBH, Posbakum, siapa yang berhak, dan cara mengajukan
- Rekrutmen BUMN 2026: status Rekrutmen Bersama, MAGENTA, syarat, dan cara melamar resmi
- Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan