Diskriminasi dalam rekrutmen: batas usia kerja, penampilan, status menikah, dan hak Anda
Pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama. Aturan batas usia, syarat penampilan dan status menikah di iklan kerja, hak difabel, dan cara melapor.
Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.
Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ringkasan
- Setiap tenaga kerja punya kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (UU 13/2003 Pasal 5).
- SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 melarang pemberi kerja melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Syarat usia hanya boleh untuk kepentingan khusus: pekerjaan yang sifatnya secara nyata memengaruhi kemampuan kerja, dan/atau syarat yang tidak mengurangi kesempatan kerja.
- Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan akomodasi yang layak (UU 8/2016 Pasal 11).
- Kemnaker menyebut larangan diskriminasi dalam rekrutmen sebagai poin pertama UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang belum diundangkan.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Apakah diskriminasi dalam rekrutmen dilarang?
- Bolehkah lowongan mensyaratkan batas usia?
- Bolehkah lowongan mensyaratkan penampilan menarik atau status belum menikah?
- Apa hak pelamar penyandang disabilitas?
- Bolehkah perusahaan atau penyalur meminta biaya saat saya melamar?
- Ke mana melapor diskriminasi dalam rekrutmen?
- Apa kata UU ketenagakerjaan baru tentang diskriminasi?
- Bagaimana memeriksa lowongan yang mencurigakan?
Apakah diskriminasi dalam rekrutmen dilarang?
Ya. UU 13/2003 Pasal 5 menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, dan Pasal 6 menyatakan setiap pekerja berhak atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. UU 13/2003 Pasal 190, sebagaimana diubah UU 6/2023, memungkinkan pemerintah pusat atau daerah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 6. Pada 28 Mei 2025, Menaker menerbitkan SE M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditujukan kepada para gubernur.
Bolehkah lowongan mensyaratkan batas usia?
SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 angka 3 menyatakan persyaratan usia dalam rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus, dengan ketentuan: untuk pekerjaan atau jabatan yang sifat atau karakteristiknya secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan. Artinya, batas usia umum tanpa alasan pekerjaan yang jelas bertentangan dengan arah surat edaran itu. Untuk kerja ke luar negeri, batas usia minimal 18 tahun ditetapkan undang-undang (UU 18/2017 Pasal 5), jadi itu bukan diskriminasi.
Bolehkah lowongan mensyaratkan penampilan menarik atau status belum menikah?
SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 tidak menyebut penampilan, status perkawinan, atau suku secara khusus, walaupun beberapa pemberitaan menyebutnya. Angka 2 melarang pemberi kerja melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen, dan UU 13/2003 Pasal 5 dan 6 menjadi dasar undang-undangnya. Setelah Anda bekerja, UU 13/2003 Pasal 153 sebagaimana diubah UU 6/2023 juga melarang PHK karena menikah, hamil, perbedaan agama, suku, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; PHK dengan alasan itu batal demi hukum.
Apa hak pelamar penyandang disabilitas?
UU 8/2016 Pasal 11 memberi penyandang disabilitas hak memperoleh pekerjaan di pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi, upah yang sama untuk pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, akomodasi yang layak di tempat kerja, dan tidak diberhentikan karena disabilitas. Pasal 53 mewajibkan pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit sejumlah kuota tertentu dari total pekerjanya. Pasal 55 mewajibkan pemerintah daerah memiliki Unit Layanan Disabilitas di dinas ketenagakerjaan.
Bolehkah perusahaan atau penyalur meminta biaya saat saya melamar?
UU 13/2003 Pasal 38 membedakan dua hal. Pelaksana penempatan milik pemerintah dilarang memungut biaya penempatan dari tenaga kerja maupun pengguna (ayat (1)). Lembaga penempatan swasta hanya boleh memungut dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu yang ditetapkan Menteri (ayat (2) dan (3)). Untuk lowongan yang dipasang perusahaan, Kemnaker menyebut permintaan uang untuk administrasi, pelatihan, atau seragam sebagai ciri lowongan palsu. KarirAman sendiri tidak memuat lowongan yang meminta biaya dari pelamar.
Ke mana melapor diskriminasi dalam rekrutmen?
Simpan bukti, misalnya tangkapan layar iklan lowongan, pesan penolakan, atau formulir lamaran yang memuat syarat diskriminatif. Laporkan lewat kanal pengaduan Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan berada. Pelamar penyandang disabilitas juga dapat menghubungi Unit Layanan Disabilitas di dinas ketenagakerjaan, yang wajib dibentuk pemerintah daerah menurut UU 8/2016 Pasal 55.
Apa kata UU ketenagakerjaan baru tentang diskriminasi?
Ringkasan resmi Kemnaker tanggal 7 Oktober 2026 menempatkan kesetaraan dan larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, karier, dan hubungan kerja sebagai poin pertama UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kemnaker juga menyebut kewajiban melaporkan lowongan diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif. Undang-undang itu belum diundangkan dan teksnya belum terbit, jadi bunyi pasalnya belum bisa dikutip.
Bagaimana memeriksa lowongan yang mencurigakan?
Jika lowongan meminta uang, data rekening, atau penyerahan dokumen asli, periksa dulu dengan Cek Loker dan baca Ciri-ciri loker bodong. Kebijakan KarirAman soal biaya ada di Tanpa biaya.
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah lowongan dengan syarat 'berpenampilan menarik' itu dilarang?
SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 tidak menyebut penampilan secara khusus, walaupun beberapa pemberitaan menyebutnya. Yang tertulis di salinan resminya: pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen (angka 2). UU 13/2003 Pasal 5 juga menjamin kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Bila syarat penampilan tidak berkaitan dengan pekerjaannya, simpan iklannya dan tanyakan ke dinas ketenagakerjaan.
Saya ditolak karena usia. Apa yang bisa saya lakukan?
Simpan iklan lowongan dan bukti penolakan. UU 13/2003 Pasal 5 menjamin kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, dan pelanggaran Pasal 5 dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 190 sebagaimana diubah UU 6/2023). Laporkan lewat kanal pengaduan Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat.
Apakah perusahaan boleh meminta biaya saat saya melamar?
Untuk lowongan yang dipasang perusahaan, Kemnaker menyebut permintaan uang untuk administrasi, pelatihan, atau seragam sebagai ciri lowongan palsu. UU 13/2003 Pasal 38 melarang pelaksana penempatan pemerintah memungut biaya, dan lembaga penempatan swasta hanya boleh memungut dari pengguna tenaga kerja dan dari golongan jabatan tertentu yang ditetapkan Menteri.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
- Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 · diakses
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 8/2016 · diakses
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
- Ini 5 ciri-ciri lowongan kerja palsu versi Kemnaker Republika · keterangan resmi via media · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Diskriminasi dalam rekrutmen: batas usia kerja, penampilan, status menikah, dan hak Anda. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/diskriminasi-rekrutmen/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Ijazah ditahan perusahaan: apa aturannya, ke mana melapor, dan cara memintanya kembali
- Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya
- Ciri-ciri loker penipuan (loker bodong) dan cara membedakan lowongan asli dan palsu
- Loker minta biaya pelatihan, medical, seragam atau ID card
- Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan
- KarirAman tidak pernah meminta biaya
- Hak kerja penyandang disabilitas: kuota dan akomodasi
- Kerja di usia 40 ke atas: aturan batas usia dan jalur resmi