Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya
PKWT (karyawan kontrak) paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, wajib tertulis, tanpa masa percobaan, dan berhak uang kompensasi (PP 35/2021).
Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.
Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ringkasan
- PKWT adalah kontrak kerja untuk waktu tertentu; PKWTT adalah kontrak untuk waktu tidak tertentu atau karyawan tetap.
- PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan (PP 35/2021 Pasal 8 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023).
- PKWT harus tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, dan tidak boleh memuat masa percobaan.
- Saat PKWT berakhir, pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan berhak atas uang kompensasi (PP 35/2021 Pasal 15).
- PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap demi hukum menjadi PKWTT (UU 13/2003 Pasal 59 sebagaimana diubah UU 6/2023).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Apa beda PKWT dan PKWTT?
- Berapa lama kontrak PKWT boleh berlangsung?
- Apakah kontrak PKWT harus tertulis?
- Bolehkah pekerja kontrak PKWT diberi masa percobaan?
- Kapan kontrak PKWT berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT)?
- Apakah pekerja kontrak berhak atas uang kompensasi?
- Apa hak karyawan kontrak yang di-PHK atau resign sebelum kontrak habis?
- Bolehkah saya resign jika masih terikat ikatan dinas?
- Apa hak lain pekerja kontrak?
- Bagaimana jika saya bekerja lewat perusahaan alih daya (outsourcing)?
- Apa yang bisa saya lakukan jika hak kontrak saya dilanggar?
- Apakah aturan PKWT berubah dengan UU ketenagakerjaan baru?
Apa beda PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak untuk jangka waktu tertentu atau sampai suatu pekerjaan selesai. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak tanpa batas waktu, yang biasa disebut karyawan tetap. UU 13/2003 Pasal 56, sebagaimana diubah UU 6/2023 Pasal 81 angka 12, membedakan keduanya. PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu: pekerjaan sekali selesai atau sementara, yang diperkirakan tidak terlalu lama, musiman, terkait produk atau kegiatan baru yang masih dicoba, atau yang sifatnya tidak tetap (Pasal 59 ayat (1)). PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 59 ayat (2)).
Berapa lama kontrak PKWT boleh berlangsung?
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun. Jika pekerjaan belum selesai, PKWT boleh diperpanjang, tetapi jangka waktu keseluruhan termasuk perpanjangan tetap tidak boleh lebih dari 5 tahun, dan masa kerja dihitung sejak awal (PP 35/2021 Pasal 8). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada 31 Oktober 2024, menegaskan batas yang sama di tingkat undang-undang: paling lama 5 tahun, termasuk jika ada perpanjangan. PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu berakhir saat pekerjaan itu selesai (PP 35/2021 Pasal 9).
Apakah kontrak PKWT harus tertulis?
Ya. PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin (UU 13/2003 Pasal 57 sebagaimana diubah UU 6/2023, dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 5). Jika dibuat dalam dua bahasa, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia. PKWT paling sedikit memuat nama dan alamat perusahaan, identitas pekerja, jabatan, tempat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban, mulai dan jangka waktu kontrak, serta tanda tangan kedua pihak (PP 35/2021 Pasal 13). Pengusaha juga wajib mencatatkan PKWT secara daring ke Kemnaker (Pasal 14). Minta salinan kontrak untuk Anda simpan.
Bolehkah pekerja kontrak PKWT diberi masa percobaan?
Tidak. PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika kontrak PKWT tetap mencantumkan masa percobaan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerja Anda tetap dihitung (UU 13/2003 Pasal 58 sebagaimana diubah UU 6/2023, dan PP 35/2021 Pasal 12). Artinya, pemberhentian dengan alasan tidak lulus masa percobaan dalam PKWT tidak punya dasar, dan masa itu tetap ikut dihitung untuk uang kompensasi.
Kapan kontrak PKWT berubah menjadi karyawan tetap (PKWTT)?
Ada dua keadaan yang tertulis jelas. Pertama, PKWT yang tidak memenuhi syarat jenis pekerjaan, misalnya dipakai untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum menjadi PKWTT (UU 13/2003 Pasal 59 ayat (3) sebagaimana diubah UU 6/2023). Kedua, pekerja dengan perjanjian kerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT (PP 35/2021 Pasal 10 ayat (4)). Jika Anda yakin kondisi ini terjadi, mintalah penegasan tertulis, lalu tempuh bipartit dan mediasi.
Apakah pekerja kontrak berhak atas uang kompensasi?
Ya. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi saat PKWT berakhir (UU 13/2003 Pasal 61A sebagaimana diubah UU 6/2023, dan PP 35/2021 Pasal 15) kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus. Besarnya: kontrak 12 bulan setara 1 bulan upah; kontrak lebih pendek atau lebih panjang dihitung proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah (Pasal 16 ayat (1)). Dasarnya upah pokok dan tunjangan tetap. Jika PKWT diperpanjang, kompensasi dibayar di akhir setiap periode (Pasal 15 ayat (4)). Jika salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal, kompensasi tetap dihitung untuk masa yang sudah dijalani (Pasal 17). Untuk usaha mikro dan kecil, besarnya berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 ayat (6)).
Apa hak karyawan kontrak yang di-PHK atau resign sebelum kontrak habis?
Ada dua aturan. Pertama, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang dihitung dari lamanya PKWT yang sudah Anda jalani (PP 35/2021 Pasal 17). Kedua, pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya, di luar alasan dalam Pasal 61 ayat (1), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah sampai batas waktu kontrak berakhir (UU 13/2003 Pasal 62, yang tidak diubah UU 6/2023). Aturan ganti rugi ini berlaku dua arah, jadi pekerja yang memutus kontrak lebih awal juga bisa ditagih. Baca kontrak Anda dan rundingkan secara tertulis sebelum berhenti.
Bolehkah saya resign jika masih terikat ikatan dinas?
Syarat mengundurkan diri secara baik menurut PP 35/2021 Pasal 36 huruf i adalah: mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal berhenti. Pekerja yang memenuhi syarat itu berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50). Jika Anda masih terikat ikatan dinas, misalnya setelah program management trainee yang dibiayai perusahaan, baca dulu isi perjanjiannya, termasuk ganti rugi yang tertulis, dan mintalah penjelasan tertulis sebelum mengajukan pengunduran diri.
Apa hak lain pekerja kontrak?
Pekerja PKWT punya hak dasar yang sama dengan pekerja tetap. THR wajib bagi pekerja PKWT dengan masa kerja 1 bulan atau lebih (Permenaker 6/2016 Pasal 2). Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS (UU 24/2011 Pasal 15). Aturan jam kerja dan lembur dalam PP 35/2021 Pasal 21 sampai 32 berlaku untuk semua pekerja. Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku (PP 36/2021 Pasal 23). Pekerja dengan perjanjian kerja harian juga berhak atas program jaminan sosial (PP 35/2021 Pasal 11 ayat (3)).
Bagaimana jika saya bekerja lewat perusahaan alih daya (outsourcing)?
Hubungan kerja Anda adalah dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan tempat Anda ditempatkan, dan bisa berupa PKWT atau PKWTT yang wajib tertulis (PP 35/2021 Pasal 18). Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan. Jika Anda berstatus PKWT dan perusahaan alih daya berganti sementara pekerjaannya tetap ada, kontrak Anda harus memuat pengalihan pelindungan hak; jika tidak, perusahaan alih daya tetap bertanggung jawab memenuhi hak Anda (Pasal 19). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 6 menyerahkan penetapan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan kepada Menteri.
Apa yang bisa saya lakukan jika hak kontrak saya dilanggar?
Mulailah dengan meminta penjelasan atau pemenuhan hak secara tertulis kepada pengusaha. Perundingan dua pihak ini, bipartit, wajib diupayakan lebih dulu dan paling lama 30 hari kerja (UU 2/2004 Pasal 3). Jika gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan bukti bipartit, lalu ikuti mediasi (Pasal 4 dan Pasal 8). Untuk pelanggaran norma seperti uang kompensasi yang tidak dibayar, Anda juga bisa mengadu ke pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker atau dinas provinsi (PP 35/2021 Pasal 60). Simpan kontrak, slip gaji, dan bukti kehadiran Anda.
Apakah aturan PKWT berubah dengan UU ketenagakerjaan baru?
Belum. DPR dan Pemerintah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi undang-undang itu belum bernomor, belum diundangkan, dan teksnya belum terbit. Ringkasan sepuluh poin dari Kemnaker tanggal 7 Oktober 2026 tidak menyebut batas waktu PKWT. Sampai undang-undang baru berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai. Kami akan memperbarui halaman ini setelah teks resminya terbit.
Daftar periksa sebelum menandatangani kontrak PKWT
- Kontrak tertulis dalam bahasa Indonesia dan Anda mendapat salinannya.
- Pekerjaannya memang bersifat sementara, musiman, atau akan selesai dalam waktu tertentu, bukan pekerjaan tetap.
- Jangka waktu kontrak, termasuk perpanjangan yang direncanakan, tidak lebih dari 5 tahun.
- Tidak ada klausul masa percobaan.
- Kontrak memuat jabatan, tempat kerja, besaran upah, cara pembayaran, serta tanggal mulai dan berakhir.
- Upah tidak lebih rendah dari upah minimum di tempat kerja Anda.
- Tidak ada kewajiban menyerahkan ijazah asli atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
- Tidak ada permintaan uang untuk bisa bekerja atau untuk perpanjangan kontrak.
Cek juga upah minimum di tempat kerja Anda di Upah minimum, dan jika ada permintaan uang atau penahanan dokumen, baca Ijazah ditahan dan periksa iklannya di Cek Loker.
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
-
BPJS Ketenagakerjaan
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kontrak PKWT boleh diperpanjang terus-menerus?
Tidak. PKWT berdasarkan jangka waktu boleh diperpanjang, tetapi jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun (PP 35/2021 Pasal 8 ayat (2)). Masa kerja dihitung sejak hubungan kerja PKWT pertama dimulai.
Apakah pekerja kontrak berhak atas THR dan BPJS?
Ya. Permenaker 6/2016 Pasal 2 mewajibkan THR bagi pekerja PKWTT maupun PKWT dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. UU 24/2011 Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, tanpa membedakan pekerja kontrak dan tetap.
Apakah benar batas kontrak PKWT berubah karena UU ketenagakerjaan baru?
Belum bisa dipastikan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada 6 Oktober 2026, tetapi teksnya belum terbit dan ringkasan resmi Kemnaker tidak menyebut batas waktu PKWT. Sampai undang-undang baru berlaku, batasnya tetap 5 tahun termasuk perpanjangan.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
- Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan) Mahkamah Konstitusi RI · diakses
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 6/2016 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 24/2011 · diakses
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 62) Badan Pemeriksa Keuangan RI (JDIH BPK) · UU 13/2003 Pasal 62 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/kontrak-pkwt-pkwtt/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status
- Pesangon PHK: cara menghitung, tabel pesangon per masa kerja, dan prosedur PHK yang sah
- Cara hitung upah lembur: upah sejam, lembur hari libur dan tanggal merah, dan batas jamnya
- THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor
- Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI
- UU Ketenagakerjaan baru: sudah berlaku atau belum, dan apa artinya bagi pekerja?
- Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan
- Kalkulator pesangon PHK
Riwayat perubahan
- : Menambahkan hak saat kontrak diakhiri lebih awal (PP 35/2021 Pasal 17 dan UU 13/2003 Pasal 62), syarat resign saat terikat ikatan dinas, dan tautan kalkulator uang kompensasi.