Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI

Hak tidak dibayar atau di-PHK sepihak? Tempuh bipartit, catatkan ke Disnaker untuk mediasi, lalu ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tahapan dan dokumennya.

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Ringkasan

  • Perselisihan hubungan industrial wajib dicoba lewat perundingan bipartit lebih dulu, paling lama 30 hari kerja (UU 2/2004 Pasal 3).
  • Jika bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat dengan bukti bipartit (UU 2/2004 Pasal 4).
  • Mediator di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja (UU 2/2004 Pasal 8 dan 15).
  • Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 5).
  • Selama perselisihan PHK berjalan, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Perselisihan kerja apa saja yang diselesaikan lewat jalur ini?
  2. Apa langkah pertama jika hak saya tidak dipenuhi?
  3. Bagaimana mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan?
  4. Bagaimana proses mediasi di dinas ketenagakerjaan?
  5. Apa yang terjadi jika mediasi gagal?
  6. Apakah saya tetap digaji selama perselisihan PHK berjalan?
  7. Apa beda mediasi dengan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan?
  8. Bagaimana jika saya pekerja rumah tangga?
  9. Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Perselisihan kerja apa saja yang diselesaikan lewat jalur ini?

UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang berlaku sejak 14 Januari 2004, mengenal empat jenis perselisihan (Pasal 2): perselisihan hak, misalnya upah, lembur, THR, atau uang kompensasi yang tidak dibayar; perselisihan kepentingan, yaitu soal pembuatan atau perubahan syarat kerja; perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK); dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Jalur penyelesaiannya bertahap: bipartit, lalu mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, lalu pengadilan.

Apa langkah pertama jika hak saya tidak dipenuhi?

Langkah pertama adalah perundingan bipartit, yaitu perundingan langsung antara Anda (atau serikat pekerja) dan pengusaha. UU 2/2004 Pasal 3 mewajibkan bipartit dicoba lebih dulu secara musyawarah untuk mufakat dan diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Jika salah satu pihak menolak berunding, atau perundingan tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu itu, bipartit dianggap gagal. Setiap perundingan harus dibuat risalahnya dan ditandatangani para pihak (Pasal 6). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 19 menegaskan bipartit untuk PHK juga dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

Bagaimana mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan?

Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat dengan melampirkan bukti bahwa bipartit sudah dilakukan, misalnya risalah perundingan (UU 2/2004 Pasal 4 ayat (1)). Jika bukti tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi (ayat (2)). Setelah mencatat, dinas wajib menawarkan konsiliasi atau arbitrase; jika dalam 7 hari kerja para pihak tidak memilih, perselisihan dilimpahkan ke mediator (ayat (3) dan (4)). Konsiliasi hanya untuk perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja, dan arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan atau antar serikat pekerja (ayat (5) dan (6)).

Bagaimana proses mediasi di dinas ketenagakerjaan?

Mediasi dilakukan oleh mediator di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota (UU 2/2004 Pasal 8). Paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pelimpahan, mediator meneliti perkara dan menggelar sidang mediasi (Pasal 10). Jika tercapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 13 ayat (1)). Jika tidak, mediator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak sidang pertama, dan para pihak menjawab setuju atau menolak paling lambat 10 hari kerja (Pasal 13 ayat (2)). Mediator menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari kerja (Pasal 15).

Apa yang terjadi jika mediasi gagal?

Jika mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 5) pada Pengadilan Negeri di wilayah tempat pekerja bekerja (Pasal 81). Gugatan wajib dilampiri risalah mediasi atau konsiliasi (Pasal 83). Pengadilan ini memutus perselisihan hak dan PHK di tingkat pertama, serta perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja di tingkat pertama dan terakhir (Pasal 56).

Apakah saya tetap digaji selama perselisihan PHK berjalan?

Ya. UU 13/2003 Pasal 157A sebagaimana diubah UU 6/2023 menyatakan pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya selama penyelesaian perselisihan, dan pengusaha yang menskors pekerja tetap membayar upah serta hak lain yang biasa diterima. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 amar 21 menegaskan kewajiban itu berlaku sampai proses penyelesaian perselisihan berkekuatan hukum tetap. Amar 20 juga menyatakan bahwa jika bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap.

Apa beda mediasi dengan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan?

Mediasi menyelesaikan perselisihan antara Anda dan pengusaha lewat kesepakatan atau anjuran. Pengawas ketenagakerjaan memeriksa kepatuhan pengusaha terhadap aturan, misalnya pembayaran uang kompensasi PKWT, waktu kerja, atau istirahat; PP 35/2021 Pasal 60 menempatkan pengawas di Kemnaker dan/atau dinas ketenagakerjaan provinsi. Hasil pemeriksaan pengawas dapat berujung sanksi administratif bagi pengusaha (PP 35/2021 Pasal 61 dan 62). Untuk upah atau hak yang tidak dibayar, Anda bisa menempuh keduanya.

Bagaimana jika saya pekerja rumah tangga?

Perselisihan pekerja rumah tangga diatur tersendiri oleh UU 2/2026. Perselisihan diselesaikan dulu dengan musyawarah paling lama 7 hari sejak salah satu pihak memintanya (Pasal 31). Jika gagal, perselisihan antara pemberi kerja dan PRT dimediasi ketua RT/RW tempat PRT bekerja; jika melibatkan perusahaan penyalur (P3RT), dimediasi mediator dinas ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima. Keputusan mediator soal perselisihan upah bersifat final dan mengikat (Pasal 32).

Dokumen apa yang perlu disiapkan?

Siapkan kontrak kerja atau surat pengangkatan, slip gaji, bukti kehadiran atau daftar lembur, surat-surat dari perusahaan (misalnya surat PHK), dan risalah bipartit yang ditandatangani. Jika pengusaha menolak berunding, simpan bukti permintaan perundingan Anda. Untuk keluhan tentang layanan publik dinas, lihat panduan pengaduan layanan publik (Panduan Warga).

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya bisa langsung menggugat ke pengadilan tanpa mediasi?

Tidak. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial harus dilampiri risalah penyelesaian lewat mediasi atau konsiliasi; jika tidak, hakim wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat (UU 2/2004 Pasal 83 ayat (1)). Karena itu, bipartit dan mediasi atau konsiliasi harus ditempuh lebih dulu.

Apakah beracara di Pengadilan Hubungan Industrial dipungut biaya?

Pihak yang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan dengan nilai di bawah batas tertentu yang disebut dalam UU 2/2004 Pasal 58. Untuk gugatan di atas batas itu, berlaku biaya perkara.

Siapa yang bisa mendampingi saya di pengadilan?

Serikat pekerja dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 87). Anda juga dapat meminta pendampingan dari organisasi bantuan hukum terakreditasi, yang memberi layanan gratis bagi yang memenuhi syarat.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  2. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan) Mahkamah Konstitusi RI · diakses
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 2/2026 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/mediasi-perselisihan/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.