Buat surat permintaan tertulis ke pemberi kerja

Pilih apa yang ingin Anda minta, isi bagian yang perlu, lalu cetak, salin atau unduh suratnya. Surat ini meminta dengan sopan dan menyebut aturannya, tanpa ancaman.

Semua berjalan di browser Anda. Tidak ada yang diunggah atau dikirim, dan tidak ada yang disimpan kecuali Anda menekan Simpan draf.

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: .

Bagaimana menyerahkan surat agar ada buktinya?

Serahkan surat dengan cara yang meninggalkan bukti: minta penerima menandatangani kolom tanda terima pada salinan Anda, atau kirim lewat email resmi perusahaan dan simpan email terkirimnya. Simpan juga salinan surat, lampiran dan setiap balasan. Bukti ini Anda perlukan jika perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  1. Cetak dua lembar dan tanda tangani keduanya. Serahkan satu lembar, lalu minta penerima mengisi kolom tanda terima di lembar yang Anda simpan.
  2. Jika lewat email, pakai alamat email resmi perusahaan atau bagian HRD, bukan email pribadi atau nomor WhatsApp, lalu simpan email terkirim dan balasannya.
  3. Simpan salinan surat, lampiran, tanda terima dan setiap balasan di tempat aman. Jangan serahkan dokumen asli.
  4. Catat tanggalnya. Ajakan bipartit tertulis yang 2 kali berturut-turut ditolak atau tidak ditanggapi dapat dilampirkan sebagai bukti saat mencatatkan perselisihan (PER.31/MEN/XII/2008 Pasal 3 ayat (2)). JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id)

Jika tidak ada tanggapan, apa langkah berikutnya?

Jika perundingan bipartit gagal atau ajakan Anda tidak ditanggapi, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat Anda bekerja dengan melampirkan bukti upaya bipartit. Dinas lalu menawarkan konsiliasi atau arbitrase, dan jika tidak dipilih dalam 7 hari kerja, perkaranya dilimpahkan ke mediator (UU 2/2004 Pasal 4 ayat (3) dan (4)). Konsiliasi hanya untuk perselisihan kepentingan, PHK atau antar serikat pekerja, dan arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan atau antar serikat pekerja (Pasal 4 ayat (5) dan (6)). Jadi untuk perselisihan hak, misalnya upah atau THR yang belum dibayar, penyelesaiannya lewat mediasi. Kemnaker juga menerima pengaduan lewat Pusat Bantuan dan call center. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  1. Serahkan surat ini, simpan buktinya, dan beri waktu yang wajar untuk tanggapan.
  2. Jika tidak ditanggapi atau tidak sepakat, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat Anda bekerja dengan bukti upaya bipartit.

    Kami belum memverifikasi kontak dinas ketenagakerjaan per daerah. Datangi atau hubungi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah kabupaten/kota tempat Anda bekerja.

  3. Hubungi pengaduan Kemnaker jika Anda butuh bantuan atau tidak tahu dinas mana yang dituju.

Untuk THR 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk posko pengaduan THR yang terhubung dengan Posko THR Kemnaker. Kementerian Sekretariat Negara RI

Kapan surat permintaan tertulis berguna?

Surat tertulis adalah langkah pertama yang tenang ketika hak kerja Anda belum dipenuhi. UU 2/2004 Pasal 3 mewajibkan perselisihan diupayakan lebih dulu lewat perundingan bipartit dengan pemberi kerja, dan Pasal 4 ayat (1) meminta bukti upaya itu saat perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan. Surat yang sopan dan bertanggal menjadi bukti bahwa Anda sudah meminta.

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Seperti apa contoh surat untuk setiap permintaan?

Setiap contoh di bawah menyebut dasar aturannya dengan pasal dan sumbernya, dan bisa dicetak tanpa JavaScript. Bagian dalam [kurung siku] adalah isian yang perlu Anda ganti. Buka satu contoh, lalu cetak halaman ini: hanya contoh yang terbuka yang ikut tercetak.

  • Upah belum dibayar atau terlambat

    Meminta upah yang belum Anda terima secara penuh atau tepat waktu.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan pembayaran upah Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa upah saya untuk [periode upah, misalnya bulan dan tahun] belum saya terima secara penuh atau tepat waktu. Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Menurut catatan saya, jumlahnya adalah [jumlah menurut catatan Anda, jika sudah dihitung]. Sepengetahuan saya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa upah dibayar pada waktu yang telah diperjanjikan (Pasal 55 ayat (1)) dan dibayarkan seluruhnya pada setiap periode (Pasal 54 ayat (2)). Untuk itu, saya mohon pembayaran upah tersebut, atau penjelasan tertulis mengenai kapan upah itu akan dibayarkan. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    PP 36/2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan (Pasal 55 ayat (1)), upah dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan tanggal pembayaran (Pasal 54 ayat (2)), dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh lebih dari 1 bulan (Pasal 55 ayat (4)). Sebelum menulis, siapkan bukti tanggal gajian yang disepakati, misalnya perjanjian kerja atau slip upah sebelumnya. Untuk memeriksa jumlahnya, pakai alat hitung lembur atau cek gaji di bawah UMR, lalu ketik sendiri angkanya di surat bila perlu.

    Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  • THR belum dibayar

    Meminta Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang belum Anda terima.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya ingin menanyakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan saya untuk [hari raya dan tahunnya], yang sampai tanggal surat ini belum saya terima. Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Menurut catatan saya, jumlahnya adalah [jumlah menurut catatan Anda, jika sudah dihitung]. Sepengetahuan saya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 5 ayat (4)). Untuk itu, saya mohon pembayaran THR Keagamaan saya. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    THR Keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (4); PP 36/2021 Pasal 9 ayat (2)). Untuk THR 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan bahwa THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, serta meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk posko pengaduan THR yang terhubung dengan Posko THR Kemnaker. Hitung jumlah THR Anda dengan kalkulator THR, lalu ketik sendiri angkanya di surat bila perlu.

    JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)Kementerian Sekretariat Negara RI

  • Pengembalian ijazah atau dokumen asli

    Meminta kembali ijazah, sertifikat atau dokumen pribadi asli yang disimpan perusahaan.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan pengembalian ijazah atau dokumen asli Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya memohon pengembalian dokumen asli milik saya yang saat ini disimpan oleh perusahaan, yaitu [nama dokumen, misalnya ijazah SMK asli]. Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Sepengetahuan saya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menyatakan bahwa ijazah dan dokumen pribadi asli milik pekerja tidak boleh disyaratkan atau ditahan sebagai jaminan untuk bekerja (angka 1). Untuk itu, saya mohon pengembalian dokumen tersebut kepada saya. Jika dokumen itu disimpan karena pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis, saya mohon diberi salinan perjanjian tersebut. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan dokumen pribadi asli pekerja sebagai jaminan untuk bekerja (angka 1). Pengecualiannya hanya untuk ijazah atau sertifikat kompetensi dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan pemberi kerja wajib menjaga keamanannya serta mengganti kerugian jika dokumen rusak atau hilang (angka 4). Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur sebagai pedoman, bukan undang-undang. Karena itu surat ini juga meminta salinan perjanjian tertulis jika pengecualian itu dipakai.

    Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (meneruskan SE Menteri Ketenagakerjaan RI)

  • Salinan perjanjian kerja

    Meminta salinan kontrak kerja, atau surat pengangkatan jika kontraknya lisan.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan salinan perjanjian kerja Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya memohon salinan perjanjian kerja saya dengan perusahaan. Perjanjian kerja yang saya maksud: [jenis atau tanggal perjanjian kerja, jika Anda tahu]. Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Sepengetahuan saya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu (Pasal 54 ayat (3)), dan bahwa untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan, pengusaha membuat surat pengangkatan (Pasal 63 ayat (1)). Untuk itu, saya mohon salinan perjanjian kerja saya, atau surat pengangkatan jika perjanjian kerja saya dibuat secara lisan. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 54 ayat (3) mengatur bahwa perjanjian kerja tertulis dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu. Jika perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan, Pasal 63 ayat (1) mewajibkan pengusaha membuat surat pengangkatan. UU 6/2023 (Cipta Kerja) Pasal 81 tidak mengubah kedua pasal itu. Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 juga mempertahankan aturan Pasal 57 ayat (1) bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta memakai bahasa Indonesia dan huruf latin.

    JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  • Rincian atau slip upah

    Meminta bukti pembayaran upah yang memuat rinciannya.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan bukti pembayaran dan rincian upah Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya memohon bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah saya untuk [periode upah, misalnya tiga bulan terakhir]. Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Sepengetahuan saya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur bahwa pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan (Pasal 53 ayat (2)), dan bahwa pekerja berhak meminta keterangan tentang upahnya yang hanya dapat diperoleh dari dokumen perusahaan (Pasal 52 ayat (1)). Untuk itu, saya mohon bukti pembayaran dan rincian upah tersebut. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    PP 36/2021 Pasal 53 ayat (2) mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah pada saat upah dibayarkan. Pasal 52 ayat (1) memberi pekerja hak meminta keterangan tentang upahnya yang hanya dapat diperoleh dari dokumen perusahaan; jika permintaan itu tidak berhasil, pekerja berhak meminta bantuan pengawas ketenagakerjaan (Pasal 52 ayat (2)).

    Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  • Surat keterangan kerja (paklaring)

    Permintaan sopan agar perusahaan menerangkan masa kerja dan jabatan Anda.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan surat keterangan kerja Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menerbitkan surat keterangan kerja (paklaring) yang menerangkan masa kerja dan jabatan saya di perusahaan. Keterangan yang saya perlukan: [misalnya tanggal mulai dan berakhirnya hubungan kerja]. Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Untuk itu, saya mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk menerbitkan surat keterangan kerja tersebut. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    UU 13/2003, perubahannya dalam UU 6/2023 Pasal 81, dan PP 35/2021 tidak memuat aturan tentang surat keterangan kerja, dan pencarian kami di JDIH Kemnaker pada 8 Oktober 2026 tidak menemukan peraturan tentang paklaring. Sebagian tulisan hukum merujuk aturan lama di KUH Perdata, tetapi kami belum memeriksa teks resminya dan kedudukannya setelah UU 13/2003. Karena itu surat ini disusun sebagai permintaan sopan dan tidak menyebut kewajiban apa pun. Jika perusahaan menolak, tanyakan dokumen lain yang dapat menunjukkan masa kerja Anda, misalnya salinan perjanjian kerja.

    JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id)Hukumonline

  • Tanggapan tertulis atas surat PHK

    Menyatakan tidak menerima PHK, atau meminta rincian hak akibat PHK.

    Contoh untuk sikap: Saya tidak menerima PHK ini

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Tanggapan dan penolakan atas surat pemberitahuan PHK Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Saya telah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) nomor [nomor surat PHK] tertanggal [tanggal surat PHK], yang saya terima pada [tanggal Anda menerima surat PHK]. Melalui surat ini, saya menyampaikan bahwa saya menolak rencana PHK tersebut, dengan alasan sebagai berikut: [alasan Anda tidak menerima PHK] Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Sepengetahuan saya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang menolak PHK membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan, dan bahwa perbedaan pendapat mengenai PHK diselesaikan melalui perundingan bipartit (Pasal 39 ayat (1) dan (2)). Untuk itu, saya mohon agar perbedaan pendapat ini kita bicarakan melalui perundingan bipartit. Dalam perundingan, saya akan didampingi oleh [nama dan jabatan pendamping dari serikat pekerja, jika ada]. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Contoh untuk sikap: Saya meminta rincian hak saya akibat PHK

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Permohonan rincian hak akibat pemutusan hubungan kerja Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Saya telah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) nomor [nomor surat PHK] tertanggal [tanggal surat PHK], yang saya terima pada [tanggal Anda menerima surat PHK]. Melalui surat ini, saya memohon rincian tertulis mengenai hak saya akibat PHK tersebut, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK, beserta cara dan waktu pembayarannya. Catatan saya: [catatan tambahan, jika ada] Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Sepengetahuan saya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (Pasal 40 ayat (1)). Untuk itu, saya mohon rincian tersebut. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    PP 35/2021 mengatur bahwa pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK (Pasal 37 ayat (3)). Pekerja yang menolak harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima (Pasal 39 ayat (1)); perbedaan pendapat lalu diselesaikan melalui perundingan bipartit (Pasal 39 ayat (2)), dan jika tidak sepakat, melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 39 ayat (3)). Jika pekerja tidak menolak, pengusaha melaporkan PHK ke kementerian atau dinas ketenagakerjaan (Pasal 38). UU 6/2023 Pasal 81 angka 40 (Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003) juga mewajibkan bipartit jika pekerja menolak. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) memaknai bipartit itu sebagai musyawarah untuk mufakat, dan menyatakan bahwa jika bipartit tidak sepakat, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Hak akibat PHK berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (PP 35/2021 Pasal 40 ayat (1)); hitung perkiraannya dengan kalkulator pesangon.

    Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)Mahkamah Konstitusi RI

  • Ajakan perundingan bipartit

    Mengajak pemberi kerja berunding secara tertulis, langkah pertama sebelum ke dinas ketenagakerjaan.

    [kota], [tanggal surat] Perihal: Ajakan perundingan bipartit Lampiran: 1 berkas Kepada Yth. [nama dan jabatan penerima, misalnya Manajer HRD] [nama perusahaan] [alamat perusahaan] Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: [nama lengkap Anda] Jabatan: [jabatan atau bagian Anda] Kontak: [nomor HP atau email untuk balasan] Melalui surat ini, saya mengajak Bapak/Ibu untuk melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat mengenai masalah berikut: [pokok masalah yang ingin dirundingkan] Kronologi singkat: [tanggal dan kejadian penting secara singkat] Sepengetahuan saya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai (Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Untuk itu, saya mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk berunding. Saya mengusulkan agar setiap pertemuan dicatat dalam risalah yang ditandatangani kedua belah pihak. Saya mengusulkan perundingan dilaksanakan pada [usulan hari, tanggal, jam dan tempat], atau pada waktu dan tempat lain yang Bapak/Ibu usulkan. Dalam perundingan, saya akan didampingi oleh [nama dan jabatan pendamping dari serikat pekerja, jika ada]. Saya berharap dapat menerima tanggapan tertulis dari Bapak/Ibu. Bersama surat ini saya lampirkan salinan: 1. [salinan bukti, misalnya slip upah atau perjanjian kerja] Saya berharap hal ini dapat diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, [nama lengkap Anda] TANDA TERIMA (diisi oleh penerima surat) Diterima oleh: ................................ Jabatan: ................................ Tanggal dan jam: ................................ Tanda tangan: ................................

    Dasar dan catatan

    UU 2/2004 Pasal 3 mewajibkan perselisihan hubungan industrial diupayakan lebih dulu lewat perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai; jika salah satu pihak menolak berunding atau tidak tercapai kesepakatan, bipartit dianggap gagal (Pasal 3 ayat (1) sampai (3)). Setiap perundingan dibuatkan risalah yang ditandatangani para pihak (Pasal 6). Jika bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit (Pasal 4 ayat (1)). Permenakertrans PER.31/MEN/XII/2008 menambahkan: jika ajakan tertulis sudah disampaikan 2 kali berturut-turut dan ditolak atau tidak ditanggapi, perselisihan dapat dicatatkan dengan melampirkan bukti ajakan itu (Pasal 3 ayat (2)), dan pekerja yang bukan anggota serikat pekerja dapat memberi kuasa kepada pengurus serikat pekerja di perusahaan untuk mendampinginya (Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2).

    Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id)

Contoh surat dan formulir ini ditulis oleh KarirAman dengan kata-kata sendiri. Anda bebas memakai dan mengubahnya.

Apa yang dicatat dalam risalah perundingan bipartit?

UU 2/2004 Pasal 6 mewajibkan setiap perundingan bipartit dibuatkan risalah yang ditandatangani para pihak, sekurang-kurangnya memuat nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil, serta tanggal dan tanda tangan. PER.31/MEN/XII/2008 Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 7 menambahkan bahwa jika salah satu pihak tidak bersedia menandatangani, hal itu dicatat dalam risalah.

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id)

Formulir kosong ini mengikuti isi minimal UU 2/2004 Pasal 6 ayat (2) dan Lampiran III PER.31/MEN/XII/2008, ditata ulang oleh KarirAman. Menurut PER.31/MEN/XII/2008 Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 9, rancangan risalah akhir dibuat oleh pengusaha.

RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT

  1. Nama perusahaan
  2. Alamat perusahaan
  3. Nama pekerja atau serikat pekerja
  4. Alamat pekerja atau serikat pekerja
  5. Tanggal dan tempat perundingan
  6. Pokok masalah atau alasan perselisihan
  7. Pendapat pekerja atau serikat pekerja
  8. Pendapat pengusaha
  9. Kesimpulan atau hasil perundingan
  10. Catatan bila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani

Tempat dan tanggal:

Pengusaha

(nama dan tanda tangan)

Pekerja atau serikat pekerja

(nama dan tanda tangan)

Apakah data saya dikirim atau disimpan?

Tidak. Surat disusun di browser Anda; tidak ada yang diunggah, dikirim atau dicatat, juga tidak oleh KarirAman. Draf hanya disimpan di perangkat ini jika Anda menekan Simpan draf, dan Hapus draf menghapusnya. Alat ini tidak meminta NIK, KK, nomor rekening, NPWP, data kesehatan atau kata sandi, dan memberi peringatan untuk data yang umum seperti NIK, nomor rekening, NPWP dan kata sandi. Peringatan itu tidak mengenali semuanya, jadi baca lagi surat Anda sebelum dikirim.

Bukan nasihat hukum. Surat ini membantu Anda meminta secara tertulis; hasilnya tidak dapat dijamin.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  2. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id) · Permenakertrans PER.31/MEN/XII/2008 · diakses
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 6/2016 · diakses
  8. Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil (Kemensetneg) Kementerian Sekretariat Negara RI · SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 · diakses
  9. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (salinan dari Disnaker Kota Batam) Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (meneruskan SE Menteri Ketenagakerjaan RI) · SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 · diakses
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
  11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  12. JDIH Kemnaker: pencarian peraturan dengan kata kunci "paklaring" dan "surat keterangan kerja" JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id) · diakses
  13. Dasar Hukum Paklaring (Hukumonline, 29 Mei 2026) Hukumonline · pihak ketiga · diakses
  14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan) Mahkamah Konstitusi RI · diakses

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya.

Untuk pencari kerja dan pemberi kerja. Kami tidak memasang iklan, tidak menjual data, dan tidak pernah meminta biaya apa pun. Siapa pun yang meminta uang atas nama KarirAman adalah penipu. Kebijakan tanpa biaya