Kalkulator THR karyawan: hitung THR penuh atau proporsional

Isi upah sebulan dan masa kerja Anda sampai hari raya. Kalkulator menghitung THR penuh atau proporsional, batas tanggal bayar, dan denda bila terlambat.

Hitungan berjalan di browser Anda. Tidak ada angka yang dikirim atau disimpan.

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: .

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Bagaimana THR dihitung?

THR keagamaan dihitung dari upah sebulan dan masa kerja. Menurut Permenaker 6/2016 dan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah. Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah. Aturan ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI

THR = masa kerja (bulan) ÷ 12 × upah sebulan, untuk masa kerja 1 sampai 11 bulan; THR = 1 × upah sebulan untuk masa kerja 12 bulan atau lebih.

Upah sebulan adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Untuk harian lepas dan satuan hasil, upah sebulan adalah rata-ratanya.

Bagian upah sebulan yang dibayar sebagai THR, menurut masa kerja
Masa kerjaBagian upah sebulan
Kurang dari 1 bulanBelum berhak
1 bulan1/12
2 bulan2/12
3 bulan3/12
4 bulan4/12
5 bulan5/12
6 bulan6/12
7 bulan7/12
8 bulan8/12
9 bulan9/12
10 bulan10/12
11 bulan11/12
12 bulan atau lebih1

Seperti apa contoh hitungan THR?

Dengan upah sebulan yang sama, THR naik sebanding masa kerja sampai 12 bulan, lalu tetap satu bulan upah. Tabel di bawah menghitungnya dengan upah contoh.

Angka contoh: UMP DKI Jakarta 2026, dipakai hanya sebagai upah contoh. Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker)

Contoh THR menurut masa kerja
Masa kerjaPerhitunganHasil
3 bulan 3/12 × Rp 5.729.876 Rp 1.432.469
6 bulan 6/12 × Rp 5.729.876 Rp 2.864.938
9 bulan 9/12 × Rp 5.729.876 Rp 4.297.407
12 bulan atau lebih 1 × Rp 5.729.876 Rp 5.729.876

Siapa yang berhak atas THR dan kapan paling lambat dibayar?

THR wajib diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). THR dibayar sekali setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dalam rupiah, penuh, dan tidak boleh dicicil.

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI

Hari raya keagamaan menurut Permenaker 6/2016: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai agama pekerja.

Apakah karyawan yang kontraknya habis atau di-PHK sebelum hari raya tetap dapat THR?

Karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR tahun berjalan. Ketentuan itu tidak berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum hari raya (Permenaker 6/2016 Pasal 7). Aturan ini tidak menyebut pekerja yang mengundurkan diri; tanyakan ke dinas ketenagakerjaan bila Anda dalam situasi itu.

JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)

Apa yang bisa Anda lakukan jika THR tidak dibayar atau dicicil?

Minta pembayaran secara tertulis kepada pengusaha lebih dulu. Jika tidak berhasil, laporkan lewat Posko THR Kemnaker, yang menurut SE Menaker 2026 terhubung dengan posko di provinsi dan kabupaten/kota, atau catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Simpan slip gaji, perjanjian kerja, dan bukti masa kerja Anda.

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)Kementerian Ketenagakerjaan RI

  1. Kumpulkan bukti: perjanjian kerja, slip gaji, absensi, dan pesan atau surat dari perusahaan.
  2. Kirim permintaan tertulis kepada pengusaha dan simpan salinannya (perundingan bipartit).
  3. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada kesepakatan, catatkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  4. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Kemnaker lewat saluran resminya di bawah.

Panduan mediasi perselisihan kerja

Apa batasan kalkulator THR ini?

  • Aturan tidak merinci cara menghitung bulan yang belum penuh, jadi kalkulator hanya menghitung bulan penuh.
  • Kalkulator ini untuk pekerja di perusahaan (Permenaker 6/2016). THR aparatur negara diatur dengan peraturan lain.
  • Pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi diatur lewat SE Menaker M/4/HK.04.00/III/2026 tentang bonus hari raya, yang tidak dihitung di sini.
  • Kalkulator tidak menghitung pajak atas THR.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI

Aturan kalkulator THR keagamaan 2026, versi 2026.1, dicek 8 Oktober 2026.

Kalkulator di Panduan Warga

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 6/2016 · diakses
  2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI · SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 · diakses
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
  4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI · SE Menaker M/4/HK.04.00/III/2026 · diakses
  5. Posko Pelaksanaan THR Keagamaan, Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
  7. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  8. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  9. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  10. JDIH DKI Jakarta: Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 JDIH Provinsi DKI Jakarta · Kepgub DKI 1142/2025 · diakses
  11. Kemnaker: Wamenaker apresiasi paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI pascapenetapan UMP 2026 Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
  12. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 (dataset 2252) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  13. PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal II (ketentuan peralihan upah minimum 2026) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 Pasal II · diakses

Metodologi

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya.

Untuk pencari kerja dan pemberi kerja. Kami tidak memasang iklan, tidak menjual data, dan tidak pernah meminta biaya apa pun. Siapa pun yang meminta uang atas nama KarirAman adalah penipu. Kebijakan tanpa biaya