Koreksi dan pembaruan

Catatan koreksi KarirAman dan cara kami menanganinya: apa yang berubah, kapan, dan mengapa. Kirim koreksi ke redaksi dengan tautan dan sumber resmi.

Ringkasan

  • Log koreksi di halaman ini disusun otomatis dari riwayat perubahan halaman yang sudah terbit, sehingga keduanya selalu sama.
  • Setiap koreksi dicatat dengan tanggal, halaman, apa yang berubah, dan alasannya.
  • Kirim koreksi ke redaksi dengan tautan halaman, bagian yang salah, dan sumber resmi yang benar.
  • Pembaruan rutin, seperti UMP baru, dicatat di riwayat perubahan halaman masing-masing.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Bagaimana log koreksi KarirAman disusun?
  2. Bagaimana cara meminta koreksi?
  3. Apa yang terjadi setelah Anda mengirim koreksi?
  4. Apa bedanya koreksi dengan pembaruan rutin?
  5. Bagaimana dengan hak jawab?
  6. Koreksi apa saja yang sudah kami lakukan?

Bagaimana log koreksi KarirAman disusun?

Log koreksi di halaman ini disusun otomatis dari riwayat perubahan setiap halaman yang sudah terbit. Setiap perbaikan atas kesalahan kami ditandai sebagai koreksi di halaman yang bersangkutan, lalu tampil di log ini dengan tanggal, halaman, apa yang berubah, dan sumbernya, diurutkan dari yang terbaru. Jika lognya kosong, berarti belum ada koreksi pada halaman yang sudah terbit.

Bagaimana cara meminta koreksi?

Kirim tiga hal ke redaksi lewat bagian koreksi di halaman kontak: tautan halaman, bagian yang menurut Anda salah, dan sumber resmi yang benar, misalnya keputusan gubernur, peraturan di peraturan.go.id, atau pengumuman instansi. Laporan dengan sumber resmi bisa kami periksa jauh lebih cepat.

Jika halaman kami memuat data pribadi tentang Anda yang tidak akurat, Anda juga berhak memintanya diperbaiki. UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 6 memberi subjek data hak untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data pribadinya.

Apa yang terjadi setelah Anda mengirim koreksi?

Editor memeriksa laporan Anda dengan sumber primer. Jika halaman kami memang salah, kami memperbaikinya, memperbarui tanggal "Diperbarui", dan mencatat koreksinya di halaman ini dan di riwayat perubahan halaman itu. Jika halaman kami sudah benar, kami membalas dengan sumber yang kami pakai. Data yang berdampak langsung, seperti upah minimum, status jalur kerja ke luar negeri, dan nomor kanal resmi, kami dahulukan.

Apa bedanya koreksi dengan pembaruan rutin?

Koreksi adalah perbaikan atas kesalahan kami, misalnya nomor keputusan yang salah kutip. Pembaruan rutin terjadi karena sumbernya berubah, misalnya UMP tahun baru atau rilis BPS terbaru. Pembaruan rutin dicatat di riwayat perubahan halaman masing-masing, sedangkan koreksi dicatat di halaman ini.

Bagaimana dengan hak jawab?

Organisasi atau orang yang disebut di halaman KarirAman dapat mengajukan hak jawab lewat halaman kontak, dengan bukti pendukung. Kami meninjau tanggapan itu, lalu memuatnya atau memakainya untuk memperbaiki halaman. Keputusan kami, termasuk jika kami tidak mengubah halaman, akan kami jelaskan kepada pengirim.

Koreksi apa saja yang sudah kami lakukan?

Koreksi yang sudah kami lakukan, terbaru di atas
TanggalHalamanYang berubahSumber
Apoteker Koreksi: rentang gaji pokok PNS apoteker kini dimulai dari golongan III/b sesuai Peraturan BKN 14/2018. JDIH BPK RI JDIH BPK RI
Arsitek Koreksi: jenjang SKK Asisten Arsitek dan pemisahan jabatan desain interior kini merujuk Kepdirjen Bina Konstruksi 114/2024, pengganti 33/2023 yang sudah dicabut. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (diunduh dari Produk Hukum LPJK, lpjk.pu.go.id)
Bidan Koreksi: pengumuman penugasan khusus Kemenkes Periode I 2026 ternyata mencantumkan bidan. Direktorat Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
Desainer Interior Koreksi: jabatan kerja desain interior kini merujuk Kepdirjen Bina Konstruksi 114/2024, pengganti 33/2023 yang sudah dicabut. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (diunduh dari Produk Hukum LPJK, lpjk.pu.go.id)
Dokter Umum Koreksi: rentang gaji pokok PNS dokter kini dimulai dari golongan III/b sesuai Peraturan BKN 14/2018. JDIH BPK RI JDIH BPK RI
Drafter Koreksi: jenjang juru gambar kini merujuk Kepdirjen Bina Konstruksi 114/2024, yang mencabut 33/2023 dan menggabungkan juru gambar bangunan gedung ke juru gambar konstruksi. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (diunduh dari Produk Hukum LPJK, lpjk.pu.go.id)
Malaysia Tanggal upah minimum Malaysia diperbaiki: berlaku 1 Februari 2025 untuk pemberi kerja dengan lima pekerja atau lebih, 1 Agustus 2025 untuk yang lebih kecil. Jabatan Tenaga Kerja Sarawak, Kementerian Sumber Manusia Malaysia
pekerja sektor formal dengan PLKS Tanggal upah minimum Malaysia diperbaiki menjadi dua tahap (1 Februari dan 1 Agustus 2025) dan data KP2MI Agustus 2026 ditambahkan. Jabatan Tenaga Kerja Sarawak, Kementerian Sumber Manusia Malaysia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)
Staf HRD Cakupan sertifikasi MSDM diperjelas menurut Kepmenaker 115/2022; panduan payroll dipisahkan dari alias HRD. Kementerian Ketenagakerjaan RI
Teknisi dan Mekanik Alias AC dan sepeda motor diarahkan ke panduan khusus; kewajiban sertifikasi teknisi AC diperjelas sesuai cakupannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan via Kemnaker

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama koreksi diproses?

Kami memeriksa setiap laporan secepat mungkin dan mendahulukan data yang berdampak langsung, seperti upah minimum, status jalur kerja ke luar negeri, dan nomor kanal resmi. Jika kami perlu menunggu dokumen resmi terbit, kami memberi tahu Anda.

Apakah KarirAman menghapus halaman yang salah?

Biasanya tidak. Kami memperbaiki halaman dan mencatat koreksinya agar pembaca tahu apa yang berubah. Halaman hanya ditarik jika isinya tidak bisa diperbaiki atau bisa membahayakan pembaca, dan penarikan itu juga dicatat di sini.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 27/2022 · diakses
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil JDIH BPK RI · Peraturan BKN 14/2018 · diakses
  3. PP Nomor 5 Tahun 2024: Lampiran Daftar Gaji Pokok PNS (golongan III dan IV) JDIH BPK RI · PP 5/2024 · diakses
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum (diunduh dari Produk Hukum LPJK, lpjk.pu.go.id) · Keputusan Dirjen Bina Konstruksi 114/KPTS/Dk/2024 · diakses
  5. Surat Pengumuman Rekrutmen Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Periode I Tahun 2026 Direktorat Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI · diakses
  6. Risalah Perintah Gaji Minimum 2024 (Jabatan Tenaga Kerja Sarawak, Kementerian Sumber Manusia) Jabatan Tenaga Kerja Sarawak, Kementerian Sumber Manusia Malaysia · Perintah Gaji Minimum 2024, P.U. (A) 376/2024 · diakses
  7. KP2MI: Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Januari sampai Agustus 2026 Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
  8. Kepmenaker 115/2022: Wajib Sertifikasi Kompetensi MSDM Kementerian Ketenagakerjaan RI · Kepmenaker 115/2022 · diakses
  9. Permen LHK P.73/2019: KKNI dan Sertifikasi Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan via Kemnaker · Permen LHK P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Koreksi dan pembaruan. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/koreksi/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

Riwayat perubahan
  • : Log koreksi kini disusun otomatis dari riwayat perubahan setiap halaman yang sudah terbit.