Cara KarirAman menyajikan data gaji dan upah minimum
Dari mana angka gaji, UMP, dan UMK di KarirAman berasal, apa artinya, apa batasnya, dan kapan sebuah angka sengaja tidak kami tampilkan.
Ringkasan
- Upah minimum diambil dari keputusan gubernur, lengkap dengan nomor keputusan, tanggal berlaku, dan angka persis tanpa pembulatan.
- Rata-rata upah dari Sakernas BPS adalah rujukan kelompok, bukan gaji khusus satu profesi.
- Rentang gaji dari lowongan terverifikasi KarirAman hanya tampil jika sampelnya cukup besar.
- KarirAman tidak membuat perkiraan gaji dan tidak menampilkan proyeksi sebagai fakta.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
Dari mana angka gaji di KarirAman berasal?
Angka gaji di KarirAman berasal dari lima jenis data, dan setiap jenis diberi label yang jelas:
- Upah minimum (UMP dan UMK) dari keputusan gubernur. Selalu tampil sebagai batas bawah.
- Rata-rata upah dari Sakernas BPS, ditandai "rujukan kelompok, bukan khusus profesi ini".
- Skala gaji resmi, misalnya tabel gaji PNS atau PPPK, hanya untuk profesi yang memilikinya.
- Rentang gaji dari lowongan terverifikasi KarirAman, hanya jika sampelnya sedikitnya 30 lowongan. Saat ini KarirAman belum memuat lowongan, jadi baris ini belum tampil.
- Rentang dari iklan lowongan pihak ketiga, paling banyak satu per profesi, ditandai sebagai rentang iklan dan bukan rata-rata resmi. Rentang ini hanya tampil sebagai teks, tidak masuk unduhan data maupun data terstruktur.
Apa arti angka rata-rata upah dari BPS?
Angka Sakernas BPS adalah rata-rata (bukan median) upah sebulan yang diterima buruh, karyawan, dan pegawai. Angka ini tidak mencakup orang yang berusaha sendiri, pekerja bebas, atau pekerja keluarga. BPS menyajikannya per kelompok, misalnya per provinsi, lapangan usaha, jenis kelamin, atau tingkat pendidikan, bukan per profesi. Karena itu KarirAman tidak pernah memakai angka BPS sebagai gaji utama sebuah profesi.
Rilis Sakernas yang kami pakai saat ini adalah Berita Resmi Statistik BPS tanggal 5 Agustus 2026 untuk keadaan Mei 2026. Angka di situs diperbarui setelah setiap rilis baru.
Bagaimana kami menyajikan UMP dan UMK?
UMP dan UMK diambil dari keputusan gubernur. Kami mencatat angka persis sesuai keputusan, termasuk sen bila ada, tanpa pembulatan, bersama nomor keputusan, tanggal penetapan bila diketahui, tanggal berlaku, dan dasar hukumnya. UU 6/2023 (perubahan UU 13/2003) Pasal 88C mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan membolehkan penetapan UMK, dan Pasal 88E menyatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha dilarang membayar di bawahnya. Aturan pelaksananya ada di PP 36/2021 sebagaimana diubah, terakhir dengan PP 49/2025.
Kabupaten atau kota yang UMK-nya belum kami cocokkan dengan keputusan atau sumber resmi ditandai "Belum terverifikasi". Angka yang kami temukan lewat berita diberi label "keterangan resmi via media" sampai kami bisa membuka keputusannya. DKI Jakarta hanya menetapkan UMP, sehingga tidak ada UMK yang ditampilkan.
Kapan angka gaji tidak kami tampilkan?
KarirAman sengaja tidak menampilkan angka dalam keadaan berikut:
- Sampel lowongan terverifikasi kurang dari 30. Barisnya bertuliskan "Data belum cukup".
- Sumbernya belum terverifikasi.
- Angkanya proyeksi atau perkiraan, misalnya perkiraan UMK tahun depan sebelum keputusan terbit.
- Angkanya mencampur pekerja magang, paruh waktu, atau harian ke dalam gaji bulanan pekerja penuh waktu.
Kami juga tidak membuat peringkat kota atau daerah dari sampel yang terlalu kecil.
Apakah angka di KarirAman gaji kotor atau bersih?
Setiap angka diberi label sesuai sumbernya: kotor, bersih, atau tidak disebutkan oleh sumber. Menurut PP 36/2021 Pasal 23, upah minimum adalah upah bulanan terendah. Untuk memperkirakan gaji bersih dari gaji kotor, gunakan kalkulator gaji bersih setelah aturannya terverifikasi.
Bagaimana dengan gaji di luar negeri?
Untuk negara tujuan kerja, KarirAman menampilkan batas upah resmi negara tersebut dalam mata uang aslinya, lalu perkiraan dalam rupiah dengan tanggal kursnya. Angka bulanan yang kami hitung dari upah per jam diberi label "perhitungan, bukan gaji tawaran". Rata-rata nasional diberi label "rata-rata nasional, bukan batas bawah". Jika upah minimum ditetapkan per wilayah, misalnya per prefektur di Jepang, setiap wilayah tampil dengan tanggal berlakunya sendiri.
Bagaimana data ini boleh dipakai ulang?
Kompilasi data KarirAman memakai lisensi CC BY 4.0: Anda boleh menyalin dan mengolahnya untuk tujuan apa pun asalkan menyebut sumber dan menautkan lisensinya. Sebutkan juga penerbit aslinya, misalnya BPS atau pemerintah provinsi. Rentang dari iklan pihak ketiga tidak pernah masuk unduhan data. Daftar unduhan yang tersedia ada di halaman data terbuka.
Pertanyaan yang sering diajukan
Mengapa gaji profesi tertentu di KarirAman tertulis 'Data belum cukup'?
Karena belum ada data tingkat profesi yang memenuhi syarat kami, misalnya rentang dari lowongan terverifikasi dengan sampel yang cukup atau skala gaji resmi. Kami tetap menampilkan upah minimum dan rata-rata upah kelompok dari BPS sebagai rujukan, dan tidak mengisi kekosongan dengan perkiraan.
Apakah angka rata-rata BPS sama dengan gaji yang akan saya terima?
Tidak. Angka Sakernas BPS adalah rata-rata dari banyak buruh, karyawan, dan pegawai dalam satu kelompok, misalnya satu provinsi atau satu tingkat pendidikan. Gaji Anda bergantung pada daerah, pengalaman, perusahaan, dan perjanjian kerja. Upah minimum daerah tempat Anda bekerja adalah batas bawahnya.
Bolehkah saya memakai data upah minimum dari KarirAman?
Boleh. Kompilasi data KarirAman memakai lisensi CC BY 4.0. Sebutkan KarirAman dan penerbit aslinya, yaitu pemerintah provinsi yang mengeluarkan keputusan gubernur, serta tanggal data.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- BPS: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026 (Berita Resmi Statistik No. 82/08/Th. XXIX) Badan Pusat Statistik · diakses
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (bagian ketenagakerjaan dan jaminan sosial) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 · diakses
- Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) Creative Commons · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Cara KarirAman menyajikan data gaji dan upah minimum. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/metodologi/gaji/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi