Gaji rata-rata di Indonesia: per bulan, per provinsi, dan per pendidikan menurut BPS

Diperbarui

Rata-rata upah buruh/karyawan di Indonesia, Mei 2026

Rp 3.388.976 per bulan

BPS Sakernas, dirilis 5 Agustus 2026. Rata-rata (mean) upah sebulan yang diterima, bukan median.

Badan Pusat Statistik

Ringkasan

  • Rata-rata upah buruh/karyawan Mei 2026: Rp 3.388.976 per bulan menurut BPS Sakernas.
  • Buruh laki-laki rata-rata menerima Rp 3.685.159, buruh perempuan Rp 2.855.669.
  • Rata-rata tertinggi di DKI Jakarta (Rp 5.743.451) dan terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp 2.502.926).
  • Lulusan Diploma IV, S1, S2, atau S3 rata-rata menerima Rp 4.992.262; lulusan SD ke bawah Rp 2.121.599.
  • Ini rata-rata (mean), bukan median, dan tidak mencakup pekerja berusaha sendiri.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit

Berapa rata-rata gaji di Indonesia saat ini?

Menurut Sakernas BPS Mei 2026 yang dirilis 5 Agustus 2026, rata-rata upah buruh, karyawan, dan pegawai di Indonesia adalah Rp 3.388.976 per bulan. Angka ini adalah upah sebulan yang diterima orang yang bekerja pada orang lain atau perusahaan, dirata-ratakan untuk seluruh Indonesia dan semua jenis pekerjaan.

Apa yang diukur angka ini?

BPS mengukur rata-rata (mean) upah atau gaji sebulan yang diterima buruh, karyawan, dan pegawai, yaitu orang yang bekerja pada orang lain atau perusahaan dengan menerima upah. Datanya berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), yang kini dirilis setiap triwulan.

Apa yang tidak diukur angka ini?

Angka ini bukan median, jadi bisa terangkat oleh sedikit gaji yang sangat tinggi dan tidak sama dengan gaji yang paling umum diterima. Angka ini tidak mencakup pekerja berusaha sendiri, pekerja bebas, dan pekerja keluarga, bukan gaji yang ditawarkan di iklan lowongan, dan bukan gaji satu profesi tertentu.

Berapa rata-rata gaji di setiap provinsi?

Menurut Sakernas Mei 2026, rata-rata upah buruh tertinggi ada di DKI Jakarta dan terendah di Nusa Tenggara Timur. Kolom UMP di tabel membantu Anda membandingkan rata-rata dengan batas bawah resmi di provinsi yang sama.

Rata-rata upah buruh/karyawan per provinsi, Mei 2026, dibandingkan dengan UMP 2026 (rupiah per bulan)
Provinsi Rata-rata upah UMP 2026
DKI Jakarta Rp 5.743.451 Rp 5.729.876
Papua Tengah Rp 5.089.653 Rp 4.285.848
Kepulauan Riau Rp 4.916.583 Rp 3.879.520
Banten Rp 4.758.338 Rp 3.100.881,40
Papua Pegunungan Rp 4.720.991 Rp 4.508.714
Kalimantan Timur Rp 4.716.405 Rp 3.762.431
Papua Rp 4.356.628 Rp 4.436.283
Kalimantan Utara Rp 3.925.507 Rp 3.775.243
Papua Selatan Rp 3.851.656 Rp 4.508.100
Bali Rp 3.818.797 Rp 3.207.459
Papua Barat Daya Rp 3.800.509 Rp 3.766.000
Kalimantan Tengah Rp 3.769.828 Rp 3.686.138
Jawa Barat Rp 3.767.961 Rp 2.317.601
Papua Barat Rp 3.619.542 Rp 3.841.000
Maluku Utara Rp 3.566.338 Rp 3.510.240
Sulawesi Tengah Rp 3.462.357 Rp 3.179.565
Riau Rp 3.456.462 Rp 3.780.495
Sulawesi Utara Rp 3.414.879 Rp 4.002.630
Kalimantan Selatan Rp 3.309.631 Rp 3.725.000
Sulawesi Tenggara Rp 3.279.345 Rp 3.306.496,18
Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.257.282 Rp 4.035.000
Maluku Rp 3.241.233 Rp 3.334.490
Sulawesi Selatan Rp 3.098.545 Rp 3.921.088
Kalimantan Barat Rp 3.048.614 Rp 3.054.552
Jambi Rp 3.040.161 Rp 3.471.497
Sumatera Barat Rp 2.900.164 Rp 3.182.955
Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.869.228 Rp 2.417.495
Bengkulu Rp 2.840.543 Rp 2.827.250,90
Sumatera Utara Rp 2.839.789 Rp 3.228.949
Sumatera Selatan Rp 2.835.204 Rp 3.942.963
Gorontalo Rp 2.811.438 Rp 3.405.144
Jawa Timur Rp 2.769.371 Rp 2.446.880,68
Sulawesi Barat Rp 2.763.817 Rp 3.315.934
Nusa Tenggara Barat Rp 2.682.066 Rp 2.673.861
Jawa Tengah Rp 2.646.078 Rp 2.327.386,07
Aceh Rp 2.635.313 Rp 3.932.552
Lampung Rp 2.570.168 Rp 3.047.734
Nusa Tenggara Timur Rp 2.502.926 Rp 2.455.898

Sumber: BPS, Sakernas. Angka dalam rupiah penuh dari lampiran Berita Resmi Statistik. Badan Pusat Statistik Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker)

Di 19 provinsi, rata-rata upah buruh lebih rendah dari UMP. Ini bisa terjadi karena rata-rata BPS mencakup semua buruh dan karyawan, termasuk di usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Bagi pekerja yang dilindungi, upah di bawah upah minimum tetap dilarang. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Apakah pendidikan memengaruhi rata-rata gaji?

Ya. Menurut Sakernas Mei 2026, rata-rata upah naik seiring jenjang pendidikan yang ditamatkan: tertinggi pada lulusan Diploma IV, S1, S2, atau S3 dan terendah pada lulusan SD ke bawah. Lulusan SMK rata-rata menerima sedikit lebih tinggi daripada lulusan SMA.

Rata-rata upah buruh/karyawan menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan, Mei 2026 (rupiah per bulan)
PendidikanRata-rata upah
SD ke bawahRp 2.121.599
SMPRp 2.473.877
SMARp 3.182.765
SMKRp 3.324.832
Diploma I sampai IIIRp 4.432.273
Diploma IV, S1, S2, S3Rp 4.992.262

Lapangan usaha mana yang rata-rata gajinya paling tinggi?

Menurut Sakernas Mei 2026, rata-rata upah buruh tertinggi ada di lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian dan terendah di Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional. BPS mengelompokkan lapangan usaha menurut KBLI 2025, jadi angkanya tidak bisa dibandingkan langsung dengan rilis yang memakai klasifikasi lama.

Rata-rata upah buruh/karyawan per lapangan usaha (KBLI 2025), Mei 2026 (rupiah per bulan)
Lapangan usahaRata-rata upah
Pertambangan dan PenggalianRp 5.787.699
Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara DinginRp 5.554.188
Aktivitas Keuangan dan AsuransiRp 5.511.847
Aktivitas Real EstatRp 5.288.715
Aktivitas Penerbitan dan TelekomunikasiRp 5.242.975
Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial WajibRp 4.136.209
Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis dan Aktivitas Administratif dan Penunjang UsahaRp 4.039.293
Transportasi dan PenyimpananRp 4.021.767
Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas SosialRp 3.624.569
IndustriRp 3.420.740
KonstruksiRp 3.318.946
PendidikanRp 3.222.680
Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan RemediasiRp 3.061.036
Perdagangan Besar dan EceranRp 2.876.852
Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan MinumRp 2.639.594
Pertanian, Kehutanan, dan PerikananRp 2.371.090
Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan InternasionalRp 2.258.205

Apakah ada selisih gaji antara laki-laki dan perempuan?

Ada. Menurut Sakernas Mei 2026, buruh laki-laki rata-rata menerima Rp 3.685.159 sebulan, sedangkan buruh perempuan Rp 2.855.669.

Rata-rata upah buruh/karyawan menurut jenis kelamin, Mei 2026 (rupiah per bulan)
Jenis kelaminRata-rata upah
Laki-lakiRp 3.685.159
PerempuanRp 2.855.669

Bagaimana perkembangan rata-rata gaji dalam beberapa putaran terakhir?

BPS kini merilis Sakernas setiap triwulan. Tabel berikut memuat rata-rata nasional dari putaran yang tercantum dalam rilis terbaru.

Rata-rata upah buruh/karyawan nasional per putaran Sakernas (rupiah per bulan)
Putaran SakernasRata-rata upah
November 2025Rp 3.329.095
Februari 2026Rp 3.287.675
Mei 2026Rp 3.388.976

Kenapa rata-rata ini berbeda dengan gaji di iklan lowongan?

Iklan menunjukkan gaji yang ditawarkan untuk satu posisi, sering berupa angka kotor sebelum potongan, dan belum tentu dibayarkan. Rata-rata BPS adalah upah yang diterima pekerja menurut survei, untuk semua pekerjaan sekaligus. Pakai UMP atau UMK di daerah Anda sebagai batas bawah, dan waspadai iklan yang menjanjikan gaji jauh di atas pasaran untuk pekerjaan tanpa pengalaman.

Cek UMK kota Anda Cek Loker

Berapa gaji untuk profesi tertentu?

Rilis Sakernas ini tidak memuat rata-rata per profesi. Halaman profesi KarirAman menampilkan data gaji per profesi hanya jika sumbernya memenuhi standar kami, dan selalu menampilkan batas bawah upah minimum.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. BPS: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026 (Berita Resmi Statistik No. 82/08/Th. XXIX) Badan Pusat Statistik · diakses
  2. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  3. PP 36/2021 tentang Pengupahan: Pasal 23, 24 dan 36 (definisi, cakupan dan pengecualian upah minimum) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 Pasal 23, 24 dan 36 · diakses

Cara mengutip

KarirAman (2026). Gaji rata-rata di Indonesia: per bulan, per provinsi, dan per pendidikan menurut BPS. Diperbarui 5 Agustus 2026. https://kariraman.com/gaji/rata-rata-indonesia/. Lisensi CC BY 4.0.

Lisensi CC BY 4.0 berlaku untuk kompilasi KarirAman. Setiap baris mencantumkan penerbit aslinya; sebutkan KarirAman dan penerbit asli saat memakai data ini. Creative Commons Attribution 4.0 International

Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi