Kalkulator pesangon PHK: hitung pesangon, UPMK, dan uang kompensasi kontrak

Pilih jenis hitungan, isi upah dan masa kerja, lalu pilih alasan PHK. Hasilnya jumlah paling sedikit yang wajib dibayar menurut aturan.

Hitungan berjalan di browser Anda. Tidak ada angka yang dikirim atau disimpan.

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: .

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Bagaimana pesangon PHK dihitung?

Hak akibat PHK menurut PP 35/2021 Pasal 40 terdiri atas uang pesangon (1 sampai 9 bulan upah menurut masa kerja), uang penghargaan masa kerja atau UPMK (mulai masa kerja 3 tahun, 2 sampai 10 bulan upah), dan uang penggantian hak. Uang pesangon dan UPMK lalu dikalikan faktor menurut alasan PHK di Pasal 41 sampai 57, misalnya 0,5 kali uang pesangon untuk efisiensi karena perusahaan rugi.

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)

Uang pesangon = bulan upah menurut masa kerja × faktor alasan PHK × upah. UPMK = bulan upah menurut masa kerja × faktor UPMK × upah. Total = uang pesangon + UPMK + uang penggantian hak.

Uang pesangon menurut masa kerja (PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2))
Masa kerjaBesarnya
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 sampai kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 sampai kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah
Uang penghargaan masa kerja (PP 35/2021 Pasal 40 ayat (3))
Masa kerjaBesarnya
3 sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 sampai kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah
Faktor pengali menurut alasan PHK (PP 35/2021 Pasal 41 sampai 57)
Alasan PHK Uang pesangon UPMK Uang pisah Pasal
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan 1× 1× Tidak Pasal 41
Pengambilalihan perusahaan 1× 1× Tidak Pasal 42 ayat (1)
Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja, dan Anda tidak bersedia melanjutkan 0,5× 1× Tidak Pasal 42 ayat (2)
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian 0,5× 1× Tidak Pasal 43 ayat (1)
Efisiensi untuk mencegah kerugian 1× 1× Tidak Pasal 43 ayat (2)
Perusahaan tutup karena rugi selama 2 tahun 0,5× 1× Tidak Pasal 44 ayat (1)
Perusahaan tutup bukan karena kerugian 1× 1× Tidak Pasal 44 ayat (2)
Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure) 0,5× 1× Tidak Pasal 45 ayat (1)
Keadaan memaksa yang tidak membuat perusahaan tutup 0,75× 1× Tidak Pasal 45 ayat (2)
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena kerugian 0,5× 1× Tidak Pasal 46 ayat (1)
PKPU bukan karena kerugian 1× 1× Tidak Pasal 46 ayat (2)
Perusahaan pailit 0,5× 1× Tidak Pasal 47
Anda mengajukan PHK karena perbuatan pengusaha (Pasal 36 huruf g) 1× 1× Tidak Pasal 48
Putusan lembaga PPHI menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan itu 0× 0× Ya Pasal 49
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri (memenuhi syarat Pasal 36 huruf i) 0× 0× Ya Pasal 50
Mangkir 5 hari kerja berturut-turut dan sudah dipanggil 2 kali 0× 0× Ya Pasal 51
Pelanggaran perjanjian atau peraturan setelah surat peringatan pertama sampai ketiga 0,5× 1× Tidak Pasal 52 ayat (1)
Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB 0× 0× Ya Pasal 52 ayat (2)
Ditahan 6 bulan karena dugaan pidana yang merugikan perusahaan 0× 0× Ya Pasal 54 ayat (1)
Ditahan 6 bulan karena dugaan pidana yang tidak merugikan perusahaan 0× 1× Tidak Pasal 54 ayat (2)
Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja lebih dari 12 bulan 2× 1× Tidak Pasal 55 ayat (1) dan (2)
Memasuki usia pensiun 1,75× 1× Tidak Pasal 56
Pekerja meninggal dunia (dibayar kepada ahli waris) 2× 1× Tidak Pasal 57

Apakah jumlah di tabel pesangon itu batas atas atau batas bawah?

Batas bawah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2024, menyatakan frasa "diberikan dengan ketentuan sebagai berikut" pada tabel uang pesangon Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023, harus dimaknai "paling sedikit". Pengusaha wajib membayar paling sedikit sebesar tabel, dan jumlah yang lebih besar tetap sah.

Mahkamah Konstitusi RI

Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?

Upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya (Pasal 157 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023). Untuk upah harian, upah sebulan adalah 30 kali upah sehari. Untuk upah satuan hasil, rata-rata 12 bulan terakhir, dan bila lebih rendah dari upah minimum, dipakai upah minimum di wilayah domisili perusahaan.

JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id)

Bagaimana uang kompensasi karyawan kontrak (PKWT) dihitung?

Pengusaha wajib memberi uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus (PP 35/2021 Pasal 15). Kontrak 12 bulan mendapat 1 bulan upah, dan kontrak yang lebih pendek atau lebih panjang dihitung proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah (Pasal 16). Dasarnya upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  • Jika kontrak diakhiri sebelum waktunya, uang kompensasi dihitung dari jangka waktu yang sudah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17).
  • Di usaha mikro dan kecil, besaran uang kompensasi berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 ayat (6)). Uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing.
Uang kompensasi PKWT
Lama kontrak yang dihitungPerhitunganHasil
6 bulan 6/12 × Rp 5.729.876 Rp 2.864.938
12 bulan 12/12 × Rp 5.729.876 Rp 5.729.876
18 bulan 18/12 × Rp 5.729.876 Rp 8.594.814

Seperti apa contoh hitungan pesangon?

Contoh: masa kerja 10 tahun 4 bulan, PHK karena efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian (PP 35/2021 Pasal 43 ayat (1)), uang penggantian hak belum dihitung.

Angka contoh: UMP DKI Jakarta 2026, dipakai hanya sebagai upah contoh. Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker)

Contoh hitungan pesangon
KomponenPerhitunganHasil
Uang pesangon9 × 0,5 × Rp 5.729.876Rp 25.784.442
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)4 × 1 × Rp 5.729.876Rp 22.919.504
Total paling sedikitRp 48.703.946

Apa yang bisa Anda lakukan jika tidak setuju dengan PHK atau pesangonnya?

Pengusaha wajib memberitahukan PHK secara tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya, atau 7 hari kerja dalam masa percobaan. Jika menolak, buat surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan (PP 35/2021 Pasal 37 dan 39). Perbedaan pendapat diselesaikan lewat perundingan bipartit. Jika tidak sepakat, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, dan sampai proses itu selesai pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajiban masing-masing (Putusan MK 168/PUU-XXI/2023).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)Mahkamah Konstitusi RI

Apa yang bisa Anda lakukan jika haknya tidak dibayar?

Mulailah dengan meminta pembayaran secara tertulis kepada pengusaha. Undang-Undang 2/2004 mewajibkan perselisihan diupayakan dulu lewat perundingan bipartit, paling lama 30 hari kerja. Jika gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan bukti perundingan itu. Perselisihan hak, seperti upah lembur yang tidak dibayar, diselesaikan lewat mediasi; perselisihan PHK lewat mediasi atau konsiliasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 4 dan 5).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  1. Kumpulkan bukti: perjanjian kerja, slip gaji, absensi, dan pesan atau surat dari perusahaan.
  2. Kirim permintaan tertulis kepada pengusaha dan simpan salinannya (perundingan bipartit).
  3. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada kesepakatan, catatkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  4. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Kemnaker lewat saluran resminya di bawah.

Panduan mediasi perselisihan kerja

Apa batasan kalkulator pesangon ini?

  • Kalkulator tidak menghitung uang pisah, pajak, atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika perusahaan mengikutsertakan Anda dalam program pensiun, iuran pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pesangon dan UPMK, dan kekurangannya dibayar pengusaha (PP 35/2021 Pasal 58).
  • Nilai cuti dan ongkos pulang untuk uang penggantian hak perlu Anda hitung sendiri dari perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
  • Untuk perkiraan pajak atas pesangon, gunakan kalkulator pesangon Panduan Warga di bawah.

Aturan kalkulator pesangon PHK dan uang kompensasi PKWT, versi 2021.1, dicek 8 Oktober 2026.

Kalkulator di Panduan Warga

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 81 angka 47 dan 48: Pasal 156 dan 157 UU 13/2003) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 6/2023 Pasal 81 angka 47 dan 48 · diakses
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi RI · diakses
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
  5. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  6. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  7. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  8. JDIH DKI Jakarta: Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 JDIH Provinsi DKI Jakarta · Kepgub DKI 1142/2025 · diakses
  9. Kemnaker: Wamenaker apresiasi paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI pascapenetapan UMP 2026 Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
  10. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 (dataset 2252) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  11. PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal II (ketentuan peralihan upah minimum 2026) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 Pasal II · diakses

Metodologi

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya.

Untuk pencari kerja dan pemberi kerja. Kami tidak memasang iklan, tidak menjual data, dan tidak pernah meminta biaya apa pun. Siapa pun yang meminta uang atas nama KarirAman adalah penipu. Kebijakan tanpa biaya