Bantuan hukum gratis untuk pekerja: LBH, Posbakum, siapa yang berhak, dan cara mengajukan
UU 16/2011 memberi bantuan hukum gratis bagi warga miskin lewat LBH dan pemberi bantuan hukum terakreditasi. Syarat, cara mengajukan, dan Posbakum.
Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.
Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ringkasan
- Bantuan hukum menurut UU 16/2011 adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin (Pasal 1).
- Bantuan hukum mencakup masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara, di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 4).
- Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum dan terakreditasi (Pasal 8), dan dilarang meminta atau menerima bayaran (Pasal 20).
- Permohonan dapat diajukan tertulis atau lisan dengan dokumen perkara dan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa (Pasal 14).
- Serikat pekerja dapat menjadi kuasa hukum anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 87).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Apa itu bantuan hukum gratis?
- Siapa yang berhak mendapat bantuan hukum gratis?
- Bagaimana cara mengajukan bantuan hukum?
- Di mana mencari pemberi bantuan hukum yang terakreditasi?
- Apakah pemberi bantuan hukum boleh meminta bayaran?
- Bisakah serikat pekerja membantu saya?
- Bantuan apa yang tersedia untuk pekerja migran?
- Ke mana lagi Anda bisa meminta bantuan?
Apa itu bantuan hukum gratis?
UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang berlaku sejak 2 November 2011, mendefinisikan bantuan hukum sebagai jasa hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum (Pasal 1 angka 1). Pemberinya adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat undang-undang ini (Pasal 1 angka 3). Bantuannya mencakup masalah perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi), termasuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan membela (Pasal 4).
Siapa yang berhak mendapat bantuan hukum gratis?
Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (UU 16/2011 Pasal 5 ayat (1)). Hak dasar itu meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan (Pasal 5 ayat (2)). Penerima berhak mendapat bantuan sampai masalahnya selesai atau perkaranya berkekuatan hukum tetap, selama surat kuasa tidak dicabut (Pasal 12).
Bagaimana cara mengajukan bantuan hukum?
Ajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Menurut UU 16/2011 Pasal 14 ayat (1), permohonan berisi sekurang-kurangnya identitas Anda dan uraian singkat pokok masalah, disertai dokumen yang berkaitan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat. Jika Anda tidak mampu menulis permohonan, permohonan dapat diajukan secara lisan (Pasal 14 ayat (2)). Untuk perkara kerja, bawa kontrak, slip gaji, surat dari perusahaan, dan risalah bipartit atau mediasi jika ada.
Di mana mencari pemberi bantuan hukum yang terakreditasi?
Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, punya kantor atau sekretariat tetap, punya pengurus, dan punya program bantuan hukum (UU 16/2011 Pasal 8). Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengelola Aplikasi SID Bantuan Hukum di sidbankum.bphn.go.id, yang memuat keputusan Menteri tentang organisasi yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum, serta standar layanannya. Pilih organisasi yang ada di daftar itu dan berada dekat dengan tempat Anda.
Apakah pemberi bantuan hukum boleh meminta bayaran?
Tidak. UU 16/2011 Pasal 20 melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani. Pasal 21 mengancam pelanggarannya dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. Jika ada yang mengaku memberi bantuan hukum gratis tetapi meminta uang, jangan bayar dan cek status organisasinya.
Bisakah serikat pekerja membantu saya?
Ya. Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja (UU 13/2003 Pasal 104). Serikat pekerja dapat mendampingi Anda dalam perundingan bipartit, dan dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 87). Jika di tempat kerja Anda ada serikat pekerja, hubungi pengurusnya sejak awal masalah.
Bantuan apa yang tersedia untuk pekerja migran?
Pelindungan pekerja migran selama bekerja meliputi fasilitasi penyelesaian kasus, pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan RI, serta fasilitasi pemulangan (UU 18/2017 Pasal 21 ayat (1)). Hubungi KP2MI atau perwakilan RI di negara tempat Anda bekerja, atau Kemlu lewat Peduli WNI.
Ke mana lagi Anda bisa meminta bantuan?
Untuk perselisihan kerja, jalur resminya bipartit lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan; tahapannya ada di Mediasi perselisihan kerja. Untuk penipuan lowongan, lihat Lapor ke mana. Jika layanan publik tidak menanggapi pengaduan Anda, lihat panduan pengaduan layanan publik (Panduan Warga).
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
-
Portal Peduli WNI (Kemlu)
+62-812-9007-0027WhatsApp +62-812-9007-0027 peduliwni.kemlu.go.id
-
SP4N-LAPOR!
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya bukan orang miskin. Apakah saya tetap bisa mendapat bantuan?
Bantuan hukum gratis menurut UU 16/2011 ditujukan untuk orang atau kelompok orang miskin (Pasal 5). Jika Anda tidak memenuhi syarat itu, Anda masih bisa didampingi serikat pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 87), memakai jalur mediasi di dinas ketenagakerjaan, atau menunjuk advokat dengan perjanjian biaya yang jelas.
Ada yang mengaku dari LBH dan meminta uang muka. Apakah itu wajar?
Pemberi bantuan hukum menurut UU 16/2011 dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait perkaranya (Pasal 20), dan pelanggarannya diancam pidana (Pasal 21). Cek apakah organisasinya terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum terakreditasi di laman SID Bantuan Hukum BPHN.
Apakah pekerja migran yang bermasalah di luar negeri mendapat bantuan hukum?
Ya. UU 18/2017 Pasal 21 ayat (1) huruf f menyebut pelindungan selama bekerja meliputi pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan RI. Hubungi KP2MI atau perwakilan RI terdekat.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
- Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 16/2011 · diakses
- Aplikasi SID Bantuan Hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum RI · diakses
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Bantuan hukum gratis untuk pekerja: LBH, Posbakum, siapa yang berhak, dan cara mengajukan. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/bantuan-hukum/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI
- Pesangon PHK: cara menghitung, tabel pesangon per masa kerja, dan prosedur PHK yang sah
- Ijazah ditahan perusahaan: apa aturannya, ke mana melapor, dan cara memintanya kembali
- Lapor penipuan lowongan kerja atau penipuan online ke mana? Kanal resmi sesuai situasi
- Kontak KarirAman
CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.