Kalkulator lembur: hitung upah lembur di hari kerja dan hari libur menurut PP 35/2021

Isi upah dan jam lembur Anda. Kalkulator menghitung upah sejam, pengali tiap jam, dan total upah lembur di hari kerja, hari istirahat mingguan, atau hari libur resmi.

Hitungan berjalan di browser Anda. Tidak ada angka yang dikirim atau disimpan.

Disusun dengan bantuan AI. Diperiksa terhadap sumber resmi dan disetujui untuk terbit oleh Kaiser Khan (editor). Tanggal persetujuan: .

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Bagaimana upah lembur dihitung?

Upah lembur dihitung dari upah sejam, yaitu 1/173 dari upah sebulan (PP 35/2021 Pasal 32). Di hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali (Pasal 31 ayat (1)). Di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, pengalinya 2, 3, atau 4 kali menurut urutan jam dan pola kerja 5 atau 6 hari (Pasal 31 ayat (2) dan (3)).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Upah sejam = upah sebulan ÷ 173. Upah lembur = jumlah (pengali jam itu × upah sejam) untuk setiap jam lembur.

Pengali lembur di hari kerja (Pasal 31 ayat (1))
Jam lemburPengali upah sejam
Jam pertama1,5 kali
Setiap jam berikutnya2 kali
Hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, 6 hari kerja (Pasal 31 ayat (2) huruf a)
Jam lemburPengali upah sejam
Jam ke-1 sampai ke-72 kali
Jam ke-83 kali
Jam ke-9 sampai ke-114 kali
Hari libur resmi pada hari kerja terpendek, 6 hari kerja (Pasal 31 ayat (2) huruf b)
Jam lemburPengali upah sejam
Jam ke-1 sampai ke-52 kali
Jam ke-63 kali
Jam ke-7 sampai ke-94 kali
Hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, 5 hari kerja (Pasal 31 ayat (3))
Jam lemburPengali upah sejam
Jam ke-1 sampai ke-82 kali
Jam ke-93 kali
Jam ke-10 sampai ke-124 kali

Berapa upah lembur 1 sampai 4 jam di hari kerja?

Dengan upah contoh di bawah, upah sejam adalah upah sebulan dibagi 173. Tabel menjumlahkan pengali tiap jam: jam pertama 1,5 kali, lalu 2 kali untuk setiap jam berikutnya.

Angka contoh: UMP DKI Jakarta 2026, dipakai hanya sebagai upah contoh. Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker)

Upah sejam: Rp 33.120,67

Contoh upah lembur di hari kerja
Lama lemburJumlah pengaliUpah lembur
1 jam1,5Rp 49.681,01
2 jam3,5Rp 115.922,35
3 jam5,5Rp 182.163,69
4 jam7,5Rp 248.405,03
Contoh 8 jam lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi
Pola kerja AndaJumlah pengaliUpah lembur
Pola 6 hari kerja17Rp 563.051,40
Pola 5 hari kerja16Rp 529.930,73

Apakah upah lembur dihitung dari gaji pokok saja atau termasuk tunjangan?

Dasarnya upah pokok ditambah tunjangan tetap (PP 35/2021 Pasal 32 ayat (3)). Jika upah Anda juga berisi tunjangan tidak tetap dan upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, dasar lembur adalah 75% keseluruhan upah (ayat (4)). Untuk upah harian, upah sebulan adalah 25 kali upah sehari pada 6 hari kerja atau 21 kali pada 5 hari kerja (Pasal 33).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Berapa batas jam lembur dan apa hak Anda saat lembur?

Lembur di hari kerja paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu; batas ini tidak berlaku untuk lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi (PP 35/2021 Pasal 26). Lembur harus ada perintah pengusaha dan persetujuan Anda secara tertulis atau digital (Pasal 28). Untuk lembur 4 jam atau lebih, pengusaha wajib memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori yang tidak boleh diganti uang (Pasal 29).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Siapa yang tidak berhak atas upah lembur?

Hanya pekerja dalam golongan jabatan tertentu: pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi. Golongan itu harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB; jika tidak diatur, pengusaha wajib membayar upah lembur (PP 35/2021 Pasal 27).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Apa yang bisa Anda lakukan jika haknya tidak dibayar?

Mulailah dengan meminta pembayaran secara tertulis kepada pengusaha. Undang-Undang 2/2004 mewajibkan perselisihan diupayakan dulu lewat perundingan bipartit, paling lama 30 hari kerja. Jika gagal, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan bukti perundingan itu. Perselisihan hak, seperti upah lembur yang tidak dibayar, diselesaikan lewat mediasi; perselisihan PHK lewat mediasi atau konsiliasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (UU 2/2004 Pasal 4 dan 5).

Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

  1. Kumpulkan bukti: perjanjian kerja, slip gaji, absensi, dan pesan atau surat dari perusahaan.
  2. Kirim permintaan tertulis kepada pengusaha dan simpan salinannya (perundingan bipartit).
  3. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada kesepakatan, catatkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  4. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Kemnaker lewat saluran resminya di bawah.

Panduan mediasi perselisihan kerja

Apa batasan kalkulator lembur ini?

  • Hanya jam penuh yang dihitung.
  • Sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat memakai waktu kerja dan lembur yang berbeda (PP 35/2021 Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 30).
  • Upah satuan hasil: dasar lembur adalah rata-rata 12 bulan terakhir dan tidak boleh di bawah upah minimum di tempat kerja (Pasal 33 ayat (2) dan (3)). Isi rata-rata itu sebagai upah sebulan.

Aturan kalkulator upah lembur (PP 35/2021), versi 2021.1, dicek 8 Oktober 2026.

Kalkulator di Panduan Warga

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
  3. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  4. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  5. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  6. JDIH DKI Jakarta: Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 JDIH Provinsi DKI Jakarta · Kepgub DKI 1142/2025 · diakses
  7. Kemnaker: Wamenaker apresiasi paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI pascapenetapan UMP 2026 Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
  8. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 (dataset 2252) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  9. PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal II (ketentuan peralihan upah minimum 2026) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 Pasal II · diakses

Metodologi

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya.

Untuk pencari kerja dan pemberi kerja. Kami tidak memasang iklan, tidak menjual data, dan tidak pernah meminta biaya apa pun. Siapa pun yang meminta uang atas nama KarirAman adalah penipu. Kebijakan tanpa biaya