THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor
THR wajib bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, termasuk karyawan kontrak, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Cara hitung dan lapor.
Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.
Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI
Ringkasan
- THR wajib bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik pekerja tetap maupun kontrak (Permenaker 6/2016 Pasal 2).
- Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah; di bawah itu dihitung proporsional masa kerja dibagi 12 (Pasal 3).
- THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 5 ayat (4) dan PP 36/2021 Pasal 9).
- Untuk 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
- Pengaduan THR dapat disampaikan lewat Posko THR Kemnaker dan posko di dinas ketenagakerjaan daerah.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Siapa yang berhak mendapat THR?
- Bagaimana cara menghitung THR, termasuk THR prorata?
- Kapan THR paling lambat dibayar?
- Kapan THR 2027 paling lambat dibayar?
- Resign sebelum Lebaran, apakah tetap dapat THR?
- Apakah pekerja yang di-PHK menjelang hari raya tetap mendapat THR?
- Apa sanksinya jika THR terlambat atau tidak dibayar?
- THR tidak dibayar atau dibayar setengah, lapor ke mana?
- Apakah pekerja rumah tangga berhak atas THR?
- Apakah aturan THR berubah dengan UU ketenagakerjaan baru?
- Berapa denda jika THR terlambat dibayar?
- Bagaimana menghitung THR dengan upah Anda sendiri?
Siapa yang berhak mendapat THR?
Setiap pekerja yang sudah bekerja 1 bulan terus-menerus atau lebih berhak atas tunjangan hari raya (THR) keagamaan, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), menurut Permenaker 6/2016 Pasal 2. THR diberikan sesuai hari raya agama pekerja: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek (Pasal 1 angka 2). PP 36/2021 tentang Pengupahan menegaskan THR sebagai pendapatan non-upah yang wajib diberikan pengusaha (Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1)).
Bagaimana cara menghitung THR, termasuk THR prorata?
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR prorata: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, dikali 1 bulan upah (Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1)). Upah 1 bulan adalah upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 3 ayat (2)). Untuk pekerja harian lepas, dasarnya rata-rata upah 12 bulan terakhir, atau rata-rata upah bulanan selama masa kerja jika belum 12 bulan (Pasal 3 ayat (3)). Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan memberi THR lebih besar, yang lebih besar berlaku (Pasal 4).
Kapan THR paling lambat dibayar?
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (4) dan PP 36/2021 Pasal 9 ayat (2)). THR diberikan sekali setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja, kecuali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB mengatur lain (Pasal 5 ayat (1) sampai (3)). Untuk THR 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Kapan THR 2027 paling lambat dibayar?
Aturannya tetap 7 hari sebelum hari raya (Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (4)). SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2027, ditetapkan 15 September 2026, mencantumkan Idul Fitri 1448 H pada 10 dan 11 Maret 2027, tetapi tanggal pastinya ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama (Diktum KEDUA). Jadi batas THR Lebaran 2027 dihitung mundur 7 hari dari tanggal hari raya yang ditetapkan. Surat edaran THR tahun berjalan biasanya kami catat di halaman ini setelah terbit; untuk 2026 surat edarannya ditandatangani 2 Maret 2026.
Resign sebelum Lebaran, apakah tetap dapat THR?
Tergantung kapan Anda berhenti. Selama Anda masih bekerja pada batas waktu pembayaran, yaitu 7 hari sebelum hari raya, THR wajib dibayar (Permenaker 6/2016 Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (4)). Jika Anda mengundurkan diri sebelum batas itu, Permenaker 6/2016 tidak menjamin THR untuk hari raya tersebut: Pasal 7 hanya melindungi pekerja tetap yang di-PHK pengusaha sejak 30 hari sebelum hari raya. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB boleh memberi lebih, jadi periksa dokumen itu sebelum mengajukan resign.
Apakah pekerja yang di-PHK menjelang hari raya tetap mendapat THR?
Pekerja tetap (PKWTT) yang di-PHK sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR untuk tahun berjalan (Permenaker 6/2016 Pasal 7 ayat (1) dan (2)). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum hari raya (Pasal 7 ayat (3)). Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR di perusahaan baru jika belum menerimanya dari perusahaan lama (Pasal 8).
Apa sanksinya jika THR terlambat atau tidak dibayar?
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda yang dihitung dari total THR sejak batas waktu pembayaran lewat; besarnya tercantum di tabel denda di bawah. Denda itu tidak menghapus kewajiban membayar THR (Permenaker 6/2016 Pasal 10 dan PP 36/2021 Pasal 62). Pengusaha yang tidak membayar THR dikenai sanksi administratif (Permenaker 6/2016 Pasal 11), yang dalam PP 36/2021 Pasal 79 dijatuhkan bertahap: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
THR tidak dibayar atau dibayar setengah, lapor ke mana?
Pertama, tagih THR Anda secara tertulis kepada pengusaha. Untuk 2026, surat edaran Menaker menegaskan THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, jadi THR yang dibayar sebagian juga bisa diadukan. Jika tidak ada penyelesaian, laporkan lewat Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id atau posko THR di dinas ketenagakerjaan daerah. Siapkan nama dan alamat perusahaan, masa kerja, jabatan, dan bukti seperti kontrak atau slip gaji. Jika tetap tidak dibayar, perselisihan hak dapat dibawa ke mediasi di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota (UU 2/2004 Pasal 4 dan Pasal 8).
Apakah pekerja rumah tangga berhak atas THR?
Ya. UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang berlaku sejak 30 April 2026, memberi PRT hak atas THR keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja (Pasal 15 ayat (1) huruf f), dan pemberi kerja wajib membayarnya (Pasal 19). Besaran dan waktu pembayaran yang disepakati akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (Pasal 15 ayat (3)). Penjelasannya ada di halaman hak pekerja rumah tangga.
Apakah aturan THR berubah dengan UU ketenagakerjaan baru?
Belum ada perubahan yang berlaku. UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit, dan ringkasan resmi Kemnaker tidak menyebut perubahan THR. Sampai ada aturan baru yang berlaku, THR mengikuti Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021.
Berapa denda jika THR terlambat dibayar?
Denda keterlambatan THR dihitung dari total THR yang harus dibayar, sejak batas waktu 7 hari sebelum hari raya terlewati. Besarnya ditetapkan Permenaker 6/2016 Pasal 10 ayat (1) dan PP 36/2021 Pasal 62 ayat (1). Denda itu dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menggantikan THR Anda; pengusaha tetap wajib membayar THR secara penuh.
| Data | Angka | Periode |
|---|---|---|
| Denda keterlambatan THR, dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu bayar lewat | 5% | 8 Oktober 2026 |
JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id); Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Bagaimana menghitung THR dengan upah Anda sendiri?
Masukkan masa kerja dan upah Anda di kalkulator THR KarirAman, yang memakai rumus Permenaker 6/2016 di atas. Penjelasan THR dari sisi lain, termasuk contoh, ada di panduan THR keagamaan (Panduan Warga), dan kalkulator serupa ada di kalkulator THR (Panduan Warga).
-
Posko THR Kemnaker
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan kontrak 3 atau 6 bulan dapat THR?
Ya, jika kontraknya masih berjalan saat THR wajib dibayar. Pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih berhak atas THR (Permenaker 6/2016 Pasal 2). Karena masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besarnya dihitung proporsional: masa kerja dalam bulan dibagi 12, dikali 1 bulan upah (Pasal 3 ayat (1) huruf b). Jadi masa kerja 3 bulan mendapat 3/12 dan 6 bulan mendapat 6/12 dari 1 bulan upah.
Kontrak saya habis seminggu sebelum Lebaran. Apakah saya dapat THR?
Tidak untuk hari raya itu. Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016 menyatakan pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Berbeda dengan pekerja tetap (PKWTT) yang di-PHK sejak 30 hari sebelum hari raya, yang tetap berhak (Pasal 7 ayat (1)).
Apakah THR boleh diganti bingkisan atau sembako?
Tidak. THR diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah (Permenaker 6/2016 Pasal 6). Bingkisan dari perusahaan boleh saja diberikan, tetapi tidak menggantikan THR.
Apakah tunjangan tidak tetap ikut dihitung dalam THR?
Tidak, kecuali perusahaan Anda memberi lebih. Upah 1 bulan untuk menghitung THR adalah upah tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap (Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2)). Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam dasar perhitungan menurut pasal ini. Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan memberi THR lebih besar, yang lebih besar berlaku (Pasal 4).
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
- Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 6/2016 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
- Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil (Kemensetneg) Kementerian Sekretariat Negara RI · SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 · diakses
- Posko Pelaksanaan THR Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 2/2026 · diakses
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI · SKB Menag, Menaker dan MenPANRB Nomor 1205, 3 dan 2 Tahun 2026 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/thr/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Kalkulator THR karyawan
- Permenaker 6/2016 tentang THR keagamaan: isi pasal penting dan status berlakunya
- Kontrak PKWT dan PKWTT: bedanya, berapa lama karyawan kontrak boleh dikontrak, dan haknya
- Hak pekerja rumah tangga (PRT) menurut UU 2/2026: upah, THR, istirahat, dan penyalur
- Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI
- Kalkulator gaji bersih: hitung potongan BPJS dan PPh 21 dari gaji Anda
- Surat permintaan hak ke pemberi kerja
CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
Riwayat perubahan
- : Menambahkan THR saat resign, THR 2027, tunjangan yang dihitung, besaran denda keterlambatan dari data resmi, dan tautan kalkulator THR.