Permenaker 6/2016 tentang THR keagamaan: isi pasal penting dan status berlakunya
Berlaku
Permenaker 6/2016 mengatur THR: siapa berhak, cara menghitung, batas bayar 7 hari sebelum hari raya, denda keterlambatan, dan sanksi. Masih berlaku.
Ringkasan
- Permenaker 6/2016 ditetapkan dan diundangkan pada 8 Maret 2016 (Berita Negara 2016 Nomor 375) dan masih berlaku menurut JDIH BPK.
- Peraturan ini mencabut Permenaker PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan (Pasal 12).
- Isinya: hak atas THR (Pasal 2), besaran (Pasal 3, 4), pembayaran (Pasal 5, 6), PHK dan pindah perusahaan (Pasal 7, 8), serta pengawasan, denda, dan sanksi (Pasal 9 sampai 11).
- PP 36/2021 tentang Pengupahan mengatur THR di tingkat peraturan pemerintah (Pasal 8, 9, dan 62) dan menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada peraturan menteri.
- Setiap tahun Menaker menerbitkan surat edaran pelaksanaan THR; surat edaran tidak mengubah isi Permenaker ini.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.
Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Nomor
- Permenaker No. 6 Tahun 2016
- Jenis
- Permenaker
- Tanggal
Apa yang diatur Permenaker 6/2016?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ditetapkan dan diundangkan pada 8 Maret 2016 (Berita Negara 2016 Nomor 375). Permenaker ini mengatur siapa yang berhak atas THR, cara menghitung besarnya, kapan dan dalam bentuk apa THR dibayar, denda keterlambatan, sanksi, dan pengawasannya. Peraturan ini mencabut Permenaker PER.04/MEN/1994 (Pasal 12) dan, menurut JDIH BPK, masih berlaku.
Pasal apa saja yang penting?
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 1 angka 2 | Hari raya keagamaan: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, sesuai agama pekerja |
| Pasal 2 | THR wajib bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih, baik PKWTT maupun PKWT |
| Pasal 3 | Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah; 1 sampai kurang dari 12 bulan: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah; aturan khusus pekerja harian lepas |
| Pasal 4 | THR yang lebih besar menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan tetap berlaku |
| Pasal 5 | THR dibayar sekali setahun, paling lambat 7 hari sebelum hari raya |
| Pasal 6 | THR dibayar dalam bentuk uang rupiah |
| Pasal 7 | Pekerja PKWTT yang di-PHK sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak; tidak berlaku bagi PKWT yang berakhir sebelum hari raya |
| Pasal 8 | Pekerja yang dipindahkan dengan masa kerja berlanjut berhak atas THR di perusahaan baru jika belum menerimanya |
| Pasal 9 | Pelaksanaan diawasi pengawas ketenagakerjaan |
| Pasal 10 | Denda keterlambatan dari total THR; tidak menghapus kewajiban bayar; dikelola untuk kesejahteraan pekerja |
| Pasal 11 | Pengusaha yang tidak membayar THR dikenai sanksi administratif |
| Pasal 12 | Mencabut Permenaker PER.04/MEN/1994 |
Cara memakai aturan ini dalam praktik, termasuk contoh perhitungan dan cara melapor, ada di halaman aturan THR karyawan.
Berapa denda keterlambatan menurut Pasal 10?
Pasal 10 ayat (1) menetapkan denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, dihitung dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu pembayaran berakhir. PP 36/2021 Pasal 62 ayat (1) memuat ketentuan yang sama. Besarnya tampil dari data berikut, lengkap dengan sumbernya. Pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR dikenai sanksi administratif (Pasal 11), yang dalam PP 36/2021 Pasal 79 dijatuhkan bertahap mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.
| Data | Angka | Periode |
|---|---|---|
| Denda keterlambatan THR, dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu bayar lewat | 5% | 8 Oktober 2026 |
JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id); Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Apa yang berubah sejak Permenaker 6/2016 terbit?
Ketentuan dasarnya tidak berubah, tetapi kini juga tercantum dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan: THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya (Pasal 8 dan Pasal 9), dan ketentuan lebih lanjut diserahkan kepada peraturan menteri (Pasal 9 ayat (3)). Setiap tahun Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan THR. Untuk 2026, SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 ditandatangani pada 2 Maret 2026, menegaskan THR dibayar penuh tanpa dicicil, dan meminta setiap daerah membuka posko pengaduan THR.
-
Posko THR Kemnaker
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Ke mana denda keterlambatan THR disalurkan?
Denda keterlambatan THR dikelola dan dipakai untuk kesejahteraan pekerja, sesuai yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Permenaker 6/2016 Pasal 10 ayat (3)). Denda itu tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR (Pasal 10 ayat (2)).
Apakah Permenaker 6/2016 masih berlaku setelah PP 36/2021?
Ya. JDIH BPK mencatat Permenaker 6/2016 berstatus berlaku. PP 36/2021 Pasal 9 ayat (3) menyerahkan ketentuan lebih lanjut tentang THR kepada peraturan menteri, dan JDIH BPK tidak mencatat peraturan yang mencabut Permenaker 6/2016.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 6/2016 · diakses
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
- Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2026, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil (Kemensetneg) Kementerian Sekretariat Negara RI · SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 · diakses
- DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
- Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Permenaker 6/2016 tentang THR keagamaan: isi pasal penting dan status berlakunya. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/permenaker-6-2016/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- THR keagamaan: siapa berhak, cara hitung THR prorata, batas waktu bayar, dan cara lapor
- PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status
- Mediasi perselisihan kerja di Disnaker: bipartit, cara lapor, anjuran mediator, sampai PHI
- Hak pekerja
CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
Riwayat perubahan
- : Halaman ini kini memuat status, peta pasal, dan perubahan; besaran denda keterlambatan tampil dari data resmi. Langkah untuk pekerja ada di halaman THR karyawan.