PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status

Berlaku

PP 35/2021 mengatur PKWT dan uang kompensasi, alih daya, jam kerja dan lembur, serta PHK dan pesangon. Masih berlaku, dibaca bersama Putusan MK 168/2023.

Ringkasan

  • PP 35/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 dan masih berlaku menurut JDIH BPK.
  • PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan (Pasal 8).
  • PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; jika disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum (Pasal 12).
  • Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dan upah sejam dihitung 1/173 dari upah sebulan (Pasal 26 dan 32).
  • Sejak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, tabel pesangon dibaca sebagai jumlah paling sedikit.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa yang diatur PP 35/2021?
  2. Pasal apa saja yang penting tentang kontrak PKWT?
  3. Pasal apa saja yang penting tentang jam kerja dan lembur?
  4. Pasal apa saja yang penting tentang PHK dan pesangon?
  5. Bagaimana Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memengaruhi cara membaca PP 35/2021?
  6. Apakah PP 35/2021 akan diganti?

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Nomor
PP No. 35 Tahun 2021
Jenis
PP
Tanggal

Dokumen resmi (PDF) Halaman resmi

Apa yang diatur PP 35/2021?

PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 (Lembaran Negara 2021 Nomor 45). PP ini dibuat untuk melaksanakan UU Cipta Kerja dan mengatur lima hal: kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, lembur, serta PHK beserta pesangon. Sampai 7 Oktober 2026, JDIH BPK mencatat statusnya berlaku.

Pasal apa saja yang penting tentang kontrak PKWT?

  • PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, dan tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 4).
  • PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan masa kerja dihitung sejak awal hubungan kerja (Pasal 8).
  • Perjanjian kerja harian hanya untuk kerja kurang dari 21 hari sebulan; jika 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja demi hukum menjadi PKWTT (Pasal 10).
  • PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan (Pasal 12).
  • PKWT wajib dicatatkan pengusaha secara daring ke Kemnaker (Pasal 14).
  • Pengusaha wajib membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan (Pasal 15 dan 16), juga bila kontrak diakhiri lebih awal (Pasal 17).

Penjelasan lengkap untuk pekerja ada di Kontrak PKWT dan PKWTT.

Pasal apa saja yang penting tentang jam kerja dan lembur?

  • Waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja (Pasal 21), dengan istirahat mingguan 1 atau 2 hari (Pasal 22).
  • Lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat atau hari libur resmi (Pasal 26).
  • Lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan tertulis atau digital dari pekerja (Pasal 28).
  • Lembur 4 jam atau lebih wajib disertai makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori, yang tidak boleh diganti uang (Pasal 29).
  • Upah lembur pada hari kerja: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam berikutnya 2 kali; pada hari istirahat atau libur resmi berlaku pengali 2, 3, dan 4 kali (Pasal 31). Upah sejam adalah 1/173 dari upah sebulan (Pasal 32).

Cara menghitungnya ada di Upah lembur.

Pasal apa saja yang penting tentang PHK dan pesangon?

  • Pasal 36 memuat alasan PHK, dari penggabungan perusahaan dan efisiensi sampai pengunduran diri dan pensiun.
  • Pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis paling lama 14 hari kerja sebelumnya (Pasal 37). Pekerja yang menolak membuat surat penolakan beralasan paling lama 7 hari kerja, lalu perselisihan diselesaikan lewat bipartit dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 39).
  • Pasal 40 memuat tabel uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Pasal 41 sampai 57 menentukan pengali tabel itu menurut alasan PHK.
  • Pekerja yang mengundurkan diri sesuai syarat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50).
  • Untuk usaha mikro dan kecil, besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan (Pasal 59).

Penjelasan dan tabelnya ada di Pesangon dan PHK.

Bagaimana Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memengaruhi cara membaca PP 35/2021?

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 mengubah cara membaca UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, yang menjadi dasar PP 35/2021. Yang paling terasa bagi pekerja:

  • jangka waktu PKWT tidak melebihi paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan PKWT harus tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin (amar 4 dan 5);
  • istirahat mingguan mencakup pilihan 2 hari untuk 5 hari kerja (amar 7);
  • jika bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap (amar 20); dan
  • tabel pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) dibaca sebagai jumlah paling sedikit, bukan jumlah pasti (amar 22).

Apakah PP 35/2021 akan diganti?

Kemungkinan besar ya, tetapi belum sekarang. DPR dan Pemerintah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang itu belum bernomor, belum diundangkan, dan teksnya belum terbit. Sampai undang-undang baru dan peraturan pelaksananya berlaku, PP 35/2021 tetap menjadi aturan yang dipakai. Perkembangannya kami catat di UU ketenagakerjaan baru.

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PP 35/2021 masih berlaku?

Ya. JDIH BPK mencatat PP 35/2021 berstatus berlaku. DPR dan Pemerintah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi undang-undang itu belum diundangkan. Sampai undang-undang baru dan aturan pelaksananya berlaku, PP 35/2021 tetap dipakai.

Berapa lama kontrak PKWT boleh diperpanjang?

PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun, dan jika diperpanjang, jangka waktu keseluruhannya tetap tidak boleh lebih dari 5 tahun (PP 35/2021 Pasal 8). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan batas paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.

Apakah pekerja kontrak berhak atas uang kompensasi?

Ya. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus (Pasal 15). Besarnya dihitung dari masa kerja, dan kontrak 12 bulan setara 1 bulan upah (Pasal 16).

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (pengujian UU 6/2023, klaster ketenagakerjaan) Mahkamah Konstitusi RI · diakses
  4. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  5. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, lembur, dan PHK: isi dan status. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/pp-35-2021/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.