Hak pekerja perempuan: cuti haid, melahirkan, kerja malam, pelecehan

Cuti haid, cuti melahirkan menurut UU 4/2024, larangan PHK karena hamil, aturan kerja malam, dan cara melapor pelecehan seksual.

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Ringkasan

  • Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua haid dan memberi tahu pengusaha tidak wajib bekerja, dan upahnya tetap dibayar.
  • UU 4/2024 memberi cuti melahirkan paling singkat 3 bulan, ditambah paling lama 3 bulan bila ada kondisi khusus dengan surat dokter.
  • PHK karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui batal demi hukum (UU 13/2003 Pasal 153 sebagaimana diubah UU 6/2023).
  • Pekerja perempuan di bawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 dan 07.00 (UU 13/2003 Pasal 76).
  • Pelecehan seksual di tempat kerja bisa dilaporkan ke Satgas perusahaan, Disnaker, Kemnaker, UPTD PPA, atau polisi.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apakah pekerja perempuan berhak atas cuti haid?
  2. Berapa lama cuti melahirkan menurut aturan terbaru?
  3. Apakah upah tetap dibayar selama cuti melahirkan?
  4. Bagaimana dengan menyusui dan ruang laktasi di tempat kerja?
  5. Bolehkah perusahaan memecat pekerja karena hamil?
  6. Apa aturan kerja malam bagi pekerja perempuan?
  7. Apa yang termasuk pelecehan seksual di tempat kerja?
  8. Ke mana melapor pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja?

Apakah pekerja perempuan berhak atas cuti haid?

Ya. UU 13/2003 Pasal 81 menyatakan pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid dan memberi tahu pengusaha tidak wajib bekerja pada hari itu. Pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal ini tidak diubah UU 6/2023.

Upahnya tetap dibayar. UU 13/2003 Pasal 93 ayat (2) huruf b mewajibkan pengusaha membayar upah pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua haid, dan PP 36/2021 Pasal 41 ayat (2) menyebut upah dibayar sesuai hari sakit haid, paling lama 2 hari.

Berapa lama cuti melahirkan menurut aturan terbaru?

Cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja diatur UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang berlaku sejak 2 Juli 2024. Pasal 4 ayat (3) huruf a memberi cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya bila ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pasal 4 ayat (4) menyatakan cuti itu wajib diberikan pemberi kerja.

Kondisi khusus meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, dan anak yang lahir dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi (Pasal 4 ayat (5)). UU 13/2003 Pasal 82 juga tetap memberi istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Ibu yang keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan (UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3) huruf b; UU 13/2003 Pasal 82 ayat (2)).

Apakah upah tetap dibayar selama cuti melahirkan?

Ya. UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2) mengatur upah selama cuti melahirkan: dibayar penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, lalu sebagian untuk bulan kelima dan keenam. Bulan keempat sampai keenam hanya berlaku bila cuti diperpanjang karena kondisi khusus. UU 13/2003 Pasal 84, sebagaimana diubah UU 6/2023, juga menyatakan pekerja yang menggunakan istirahat melahirkan berhak atas upah penuh.

Upah selama cuti melahirkan (UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2))
Hak atau kewajiban Angka Dasar hukum
Upah tiga bulan pertama cuti melahirkan, dan bulan keempat bila cuti diperpanjang karena kondisi khusus (dibayar secara penuh) 100% dari upah UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Upah untuk bulan kelima dan keenam cuti melahirkan (hanya bila cuti diperpanjang karena kondisi khusus) 75% dari upah UU 4/2024 Pasal 5 ayat (2) huruf c Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Angka disalin dari pasal yang disebut dan dicek pada 8 Oktober 2026.

Ibu yang menjalankan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya (Pasal 5 ayat (1)). Jika tetap diberhentikan atau haknya tidak dipenuhi, pemerintah pusat dan daerah memberi bantuan hukum (Pasal 5 ayat (3)). Untuk ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, ketentuan ini diatur dalam aturan masing-masing (Pasal 10).

Bagaimana dengan menyusui dan ruang laktasi di tempat kerja?

UU 13/2003 Pasal 83 mewajibkan pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui bila harus dilakukan selama waktu kerja. UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3) huruf c menambah hak atas kesempatan dan fasilitas yang layak untuk laktasi, yaitu menyusui, memerah, dan menyimpan air susu ibu.

Pasal 30 UU 4/2024 menyebut dukungan di tempat kerja berupa fasilitas pelayanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak, serta penyesuaian tugas, jam kerja, atau tempat kerja. Dukungan itu wajib disediakan pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan, dan pemberi kerja yang tidak melaksanakannya dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 31).

Bolehkah perusahaan memecat pekerja karena hamil?

Tidak. UU 13/2003 Pasal 153 ayat (1) huruf e, sebagaimana diubah UU 6/2023, melarang PHK karena pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Huruf i juga melarang PHK karena jenis kelamin atau status perkawinan. Menurut ayat (2), PHK dengan alasan itu batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Dalam rekrutmen, SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 melarang pemberi kerja melakukan diskriminasi atas dasar apa pun. Penjelasan lengkap ada di diskriminasi rekrutmen.

Apa aturan kerja malam bagi pekerja perempuan?

UU 13/2003 Pasal 76 melarang pekerja perempuan di bawah 18 tahun dipekerjakan antara pukul 23.00 dan 07.00, dan melarang pengusaha mempekerjakan pekerja hamil pada jam itu bila menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan atau dirinya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan pada jam itu wajib memberi makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan, dan menyediakan antar jemput bagi yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00 dan 05.00.

Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003 merinci kewajiban itu:

  • Makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, diberikan saat istirahat, dan tidak boleh diganti uang.
  • Petugas keamanan di tempat kerja, serta kamar mandi atau toilet yang layak, cukup terang, dan terpisah dari pekerja laki-laki.
  • Antar jemput dari tempat penjemputan yang mudah dijangkau dan aman, dengan kendaraan yang layak dan terdaftar di perusahaan.

Pelanggaran Pasal 76 diancam sanksi pidana menurut UU 13/2003 Pasal 187 sebagaimana diubah UU 6/2023.

Apa yang termasuk pelecehan seksual di tempat kerja?

UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 menyebut sembilan bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pedoman Kepmenaker 88/2023 memberi contoh di tempat kerja, seperti komentar bernada seksual, lelucon yang ofensif, ungkapan yang menghina tubuh atau penampilan seseorang, serta isyarat atau tatapan yang bersifat seksual.

Pelecehan nonfisik dan fisik dalam Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a adalah delik aduan, kecuali korbannya penyandang disabilitas atau anak (Pasal 7). Bentuk yang lebih berat, seperti menyalahgunakan kedudukan untuk memaksa perbuatan seksual (Pasal 6 huruf c), tidak termasuk delik aduan.

Ke mana melapor pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja?

Pedoman Kepmenaker 88/2023 menyebut pengaduan bisa disampaikan korban, keluarga, atau rekan kerja kepada Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perusahaan, dinas ketenagakerjaan, atau Kemnaker, secara daring atau luring, dan juga bisa langsung ke polisi. UU 12/2022 Pasal 39 menambah UPTD PPA di provinsi atau kabupaten/kota, unit layanan bidang sosial, dan lembaga layanan berbasis masyarakat.

Laporan di UPTD PPA atau di polisi wajib diterima di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban, dan UPTD PPA wajib meneruskan laporan ke polisi paling lambat 3 x 24 jam (Pasal 41). Simpan bukti seperti pesan, foto layar, atau nama saksi.

Jika tawaran kerja berujung pada eksploitasi atau Anda tidak bisa pergi, baca perdagangan orang lewat lowongan kerja.

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah cuti haid harus memakai surat dokter?

UU 13/2003 Pasal 81 tidak menyebut surat dokter. Syaratnya, Anda merasakan sakit pada hari pertama dan kedua haid dan memberi tahu pengusaha. Tata caranya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, jadi periksa dokumen itu di tempat kerja Anda.

Apakah pekerja kontrak juga berhak cuti melahirkan?

Ya. UU 4/2024 Pasal 4 ayat (3) memberi hak cuti melahirkan kepada setiap ibu yang bekerja dan tidak membedakan jenis perjanjian kerja. Pasal 4 ayat (4) menyatakan cuti itu wajib diberikan pemberi kerja, dan Pasal 5 ayat (1) melarang ibu yang menjalankan cuti diberhentikan dari pekerjaannya.

Apakah perusahaan boleh membalas karena saya melaporkan pelecehan?

Pedoman Kepmenaker 88/2023 meminta perusahaan memastikan korban tidak mendapat pembalasan dari pihak yang diadukan dan tidak dirugikan, misalnya diturunkan pangkat atau ditolak promosinya. Sanksi dari perusahaan juga tidak menghapus hak korban melapor ke polisi. Simpan bukti setiap perlakuan yang merugikan setelah Anda melapor.

Berapa hari cuti suami saat istri melahirkan?

UU 4/2024 Pasal 6 ayat (2) memberi suami cuti pendampingan istri selama 2 hari saat persalinan, dan dapat ditambah paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Saat istri keguguran, cutinya 2 hari. PP 36/2021 Pasal 41 juga mewajibkan upah tetap dibayar 2 hari saat istri melahirkan atau keguguran.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 4/2024 · diakses
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003 · diakses
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 12/2022 · diakses
  7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 88/2023 · diakses
  8. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 · diakses
  9. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  10. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Hak pekerja perempuan: cuti haid, melahirkan, kerja malam, pelecehan. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/hak-pekerja-perempuan/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait