TPPO lewat tawaran kerja: ciri-ciri perdagangan orang dan cara mencari pertolongan
Dalam bahaya sekarang?
-
Call Center Polri 110
-
0800-1000+62-21-29244800WhatsApp 0811-8080-141
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
-
SAPA 129 KemenPPPA
-
+62-812-9007-0027WhatsApp +62-812-9007-0027
Portal Peduli WNI (Kemlu)
TPPO adalah tindak pidana perdagangan orang. Paspor dipegang agen, penampungan, gaji dipotong untuk utang adalah tandanya. Dalam bahaya? Hubungi kanal ini.
Tingkat bahaya sangat tinggi Biasanya lewat: Facebook, WhatsApp, TikTok, Instagram, tatap muka
Ringkasan
- UU 21/2007 Pasal 1 menyebut perekrutan, penampungan atau pengiriman orang dengan penipuan atau penjeratan utang untuk eksploitasi sebagai perdagangan orang.
- Persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang (UU 21/2007 Pasal 26).
- Menurut Kemlu, WNI yang dipulangkan dari Myanmar pada 2026 ditawari kerja bergaji tinggi lalu paspornya disita.
- Korban berhak atas restitusi, rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial (UU 21/2007 Pasal 48 dan 51).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Bagaimana modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja bekerja?
- Apa ciri-ciri modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja?
- Apa beda modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja dengan lowongan asli?
- Saya sudah terlanjur. Apa yang harus saya lakukan sekarang?
- Apa ciri-ciri perdagangan orang lewat tawaran kerja?
- TPPO pasal berapa, dan apa undang-undangnya?
- TPPO lapor ke mana, dan bagaimana membantu keluarga yang mungkin menjadi korban?
Bagaimana modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja bekerja?
Modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja biasanya berjalan dalam 5 langkah. Langkah yang meminta uang, data pribadi, atau pindah ke aplikasi chat adalah titik untuk berhenti.
- Langkah 1 dari 5: Tawaran kerja bergaji tinggi dengan syarat ringan, sering ke luar negeri, datang dari perekrut perorangan.
- Langkah 2 dari 5: Calon pekerja ditampung sebelum berangkat, dan paspor atau KTP-nya dipegang perekrut.
- Langkah 3 dari 5: Keberangkatan memakai visa kunjungan atau jalur tidak resmi, dan kontrak kerja dijanjikan menyusul.
- Langkah 4 dari 5: Di tempat tujuan, paspor disita, gerak dibatasi, dan korban diintimidasi atau dipaksa bekerja.
- Langkah 5 dari 5: Gaji dipotong atau ditahan untuk melunasi 'utang' biaya perekrutan dan perjalanan, sehingga korban sulit keluar.
Apa ciri-ciri modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja?
Modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja punya 6 ciri utama di bawah, masing-masing dengan sumbernya. Satu ciri saja sudah cukup alasan untuk berhenti dan memeriksa ulang sebelum membayar atau mengirim data.
- Agen atau 'perusahaan' akan memegang paspor atau KTP Anda.Kontan (keterangan resmi via media)
- Anda akan ditampung di rumah atau asrama sebelum berangkat.
- Gaji akan dipotong untuk melunasi utang biaya perekrutan atau tiket.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Berangkat dulu, kontrak kerja menyusul.
- Kerja admin, CS atau operator online di luar negeri dengan tiket ditanggung, dari perekrut yang bukan P3MI.Kompas TV (keterangan resmi via media)
- Gaji yang dijanjikan sangat tinggi dibanding pekerjaannya, lalu lokasi kerja berubah setelah tiba.NTV News (Antara) (keterangan resmi via media)
Apa beda modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja dengan lowongan asli?
Tabel di bawah membandingkan langkah modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja dengan cara perusahaan yang sah merekrut, baris demi baris.
| Modus penipuan | Lowongan yang sah |
|---|---|
| Paspor dipegang agen atau majikan. | Paspor tetap Anda pegang, dan salinannya dititipkan kepada keluarga di Indonesia. |
| Utang biaya perekrutan dilunasi dengan potong gaji. | Biaya penempatan ditanggung pemberi kerja; pekerja hanya boleh ditagih biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. |
| Perekrut perorangan tanpa P3MI. | Penempatan lewat pemerintah, P3MI berizin, atau perusahaan untuk kepentingan sendiri (UU 18/2017 Pasal 49). |
| Visa turis, kontrak menyusul. | Visa kerja, Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja sebelum berangkat (UU 18/2017 Pasal 13). |
Saya sudah terlanjur. Apa yang harus saya lakukan sekarang?
Jika Anda sudah mengikuti modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja, hentikan kontak, jangan mengirim uang atau data lagi, simpan semua bukti, lalu lapor ke kanal resmi di bawah.
- Jika Anda dalam bahaya di Indonesia, hubungi Call Center Polri 110; perempuan dan anak juga bisa menghubungi SAPA 129.
- Jika sudah di luar negeri, hubungi Peduli WNI Kemlu atau datangi KBRI atau KJRI terdekat.
- Untuk tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan, hubungi KP2MI.
- Bila aman, simpan foto paspor, kontak perekrut, alamat penampungan dan percakapan sebagai bukti.
Lapor ke mana?
-
Call Center Polri 110
Keadaan darurat dan laporan kejahatan; laporan resmi dibuat di SPKT Polres atau Polsek terdekat
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
Rekrutmen ke luar negeri, agen ilegal dan pelindungan PMI
-
SAPA 129 KemenPPPA
Pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perdagangan orang
-
Portal Peduli WNI (Kemlu)
Bantuan WNI yang bermasalah atau dalam bahaya di luar negeri
+62-812-9007-0027WhatsApp +62-812-9007-0027 peduliwni.kemlu.go.id
Apa ciri-ciri perdagangan orang lewat tawaran kerja?
TPPO adalah singkatan dari tindak pidana perdagangan orang, yang diatur UU 21/2007. Dalam tawaran kerja, waspadai tawaran yang memuat satu atau lebih tanda ini:
- Paspor atau KTP akan dipegang agen, sponsor atau "perusahaan".
- Anda akan ditampung di rumah atau asrama sebelum berangkat.
- Gaji akan dipotong untuk melunasi "utang" biaya perekrutan, tiket atau penampungan.
- Anda diminta berangkat dulu, sementara kontrak dan visa kerja "menyusul".
- Pekerjaannya admin, CS atau operator online di luar negeri, tiket ditanggung, tetapi tidak ada P3MI yang disebut.
Ilustrasi tawaran berikut disusun redaksi KarirAman dari pola yang dijelaskan Kemlu dan Kemnaker, bukan salinan pesan asli:
Kerja admin di luar negeri, gaji besar, tiket dan mess ditanggung. Sebelum berangkat tinggal dulu di asrama kami, paspor kami simpan supaya aman, kontrak menyusul. Hubungi 08xx-xxxx-xxxx.
TPPO pasal berapa, dan apa undang-undangnya?
UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 mendefinisikan perdagangan orang sebagai perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan cara seperti penipuan, penyalahgunaan posisi rentan atau penjeratan utang, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup kerja atau pelayanan paksa, dengan atau tanpa persetujuan korban. Untuk kerja ke luar negeri, UU 18/2017 Pasal 69 melarang orang perseorangan menempatkan PMI. Halaman ini sengaja tidak mengutip ancaman pidananya sampai redaksi memeriksa apakah UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah rumusannya.
TPPO lapor ke mana, dan bagaimana membantu keluarga yang mungkin menjadi korban?
Jika keluarga Anda di luar negeri, ajukan pengaduan kasus lewat Portal Peduli WNI Kemlu atau hubungi hotline-nya, dan hubungi KP2MI. Jika masih di Indonesia dan dalam bahaya, hubungi Call Center Polri 110 atau buat laporan di SPKT. Siapkan nama lengkap, nomor paspor bila tahu, lokasi terakhir, nomor yang bisa dihubungi, dan bukti tawaran kerja. Kemlu menyarankan calon pekerja menitipkan salinan paspor, visa dan kontrak kepada keluarga sebelum berangkat.
Profesi apa yang sering jadi umpan modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja?
Lowongan untuk profesi berikut sering dipakai sebagai umpan modus perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja. Urutannya dari risiko penipuan tertinggi.
KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya.
Untuk pencari kerja dan pemberi kerja. Kami tidak memasang iklan, tidak menjual data, dan tidak pernah meminta biaya apa pun. Siapa pun yang meminta uang atas nama KarirAman adalah penipu. Kebijakan tanpa biaya
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya penipuan lowongan biasa dengan perdagangan orang?
Penipuan lowongan biasanya mengambil uang atau data Anda. Perdagangan orang, menurut UU 21/2007 Pasal 1, adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan atau pengiriman seseorang dengan cara seperti penipuan atau penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi, termasuk kerja paksa.
Siapa yang disebut korban TPPO, termasuk bila saya sendiri setuju berangkat?
Bisa. UU 21/2007 Pasal 1 menyebut eksploitasi dapat terjadi dengan atau tanpa persetujuan korban, dan Pasal 26 menyatakan persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan. Ceritakan kronologi apa adanya kepada polisi atau perwakilan RI.
Apa hak korban perdagangan orang?
UU 21/2007 Pasal 48 memberi hak restitusi, yaitu ganti kerugian yang dicantumkan dalam putusan pengadilan. Pasal 51 memberi hak rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial setelah kasus dilaporkan ke kepolisian. Pasal 27 menyatakan pelaku kehilangan hak tagih atas utang yang dipakai untuk mengeksploitasi korban.
Apakah korban yang dipaksa melakukan kejahatan akan dihukum?
UU 21/2007 Pasal 18 menyatakan korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa pelaku perdagangan orang tidak dipidana. Penilaian apakah seseorang korban dilakukan penegak hukum, jadi simpan bukti dan sampaikan kronologi selengkapnya.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 21/2007 · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Kemlu RI Pulangkan 1.203 WNI Korban Sindikat Online Scam dari Myanmar hingga Juli 2026 NTV News (Antara) · keterangan resmi via media · diakses
- Pemerintah pulangkan 7 orang WNI/PMI pekerja scammer online terjebak di Laos Kontan · keterangan resmi via media · diakses
- Kenali Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri untuk PMI Kompas TV · keterangan resmi via media · diakses
- Layanan SAPA 129 KemenPPPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak · diakses
- Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
- Kementerian P2MI/BP2MI: beranda dan kontak pengaduan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI · diakses
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Negara Republik Indonesia · diakses
- Safe Travel Kemlu: tips bekerja di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). TPPO lewat tawaran kerja: ciri-ciri perdagangan orang dan cara mencari pertolongan. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/waspada/perdagangan-orang/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Kerja luar negeri yang berujung sindikat online scam
- Lapor penipuan lowongan kerja atau penipuan online ke mana? Kanal resmi sesuai situasi
- Kerja di Thailand, Kamboja dan Myanmar: kenapa tidak ada penempatan PMI resmi
- Cara cek agen kerja luar negeri (P3MI) resmi di SISKOP2MI
- Caregiver
- Model
- Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan
CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
Riwayat perubahan
- : Judul dan pertanyaan disesuaikan dengan istilah TPPO yang dicari pembaca, ditambah jawaban ke mana melapor TPPO.