Kerja di Thailand, Kamboja dan Myanmar: kenapa tidak ada penempatan PMI resmi

Indonesia tidak punya kerja sama penempatan PMI dengan Thailand, Kamboja dan Myanmar; PRT ke Timur Tengah masih dihentikan. Dasar hukum dan tanda bahaya.

Ringkasan

  • UU 18/2017 Pasal 31: PMI hanya boleh bekerja di negara yang melindungi pekerja asing, punya perjanjian tertulis dengan Indonesia, dan/atau punya jaminan sosial bagi pekerja asing.
  • Menteri P2MI menyatakan pada April 2025 bahwa Indonesia tidak punya kerja sama penempatan dengan Kamboja, Myanmar dan Thailand.
  • Kepmenaker 260/2015 menghentikan penempatan PMI pada pengguna perseorangan di Timur Tengah, dan menurut JDIH Kemnaker masih berlaku.
  • KP2MI mencatat sekitar 25.000 PMI non-prosedural berangkat ke Timur Tengah setiap tahun, sering memakai visa umrah atau ziarah.
  • UU 18/2017 Pasal 72 melarang menempatkan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apakah ada jalur resmi PMI ke Thailand, Kamboja atau Myanmar?
  2. Apa dasar hukum penghentian atau pelarangan penempatan?
  3. Kenapa tawaran kerja ke Kamboja, Myanmar atau Thailand berbahaya?
  4. Apakah kerja ke Timur Tengah dilarang seluruhnya?
  5. Bagaimana calo memberangkatkan PMI ke negara tertutup?
  6. Ke mana melapor jika ditawari kerja ke negara tertutup atau keluarga terjebak di sana?
  7. Bagaimana status penempatan ke negara-negara ini?
  8. Ke mana Anda bisa melapor atau meminta bantuan?

Apakah ada jalur resmi PMI ke Thailand, Kamboja atau Myanmar?

Tidak ada. Bagi PMI (dulu disebut TKI) yang ingin kerja di Thailand, Kamboja atau Myanmar, per 8 Oktober 2026 ada dua kelompok negara dan pekerjaan yang tertutup yang perlu Anda ketahui. Pertama, Kamboja, Myanmar dan Thailand: Menteri P2MI menyatakan pada 14 April 2025 bahwa Indonesia tidak punya kerja sama penempatan dengan ketiga negara itu, sehingga penempatan PMI ke sana tidak boleh. Kedua, penempatan PMI pada pengguna perseorangan, yaitu majikan rumah tangga, di negara-negara Timur Tengah masih dihentikan berdasarkan Kepmenaker 260/2015. KarirAman hanya menambah negara ke daftar ini bila ada pernyataan atau aturan resmi.

Apa dasar hukum penghentian atau pelarangan penempatan?

UU 18/2017 Pasal 31 menyatakan PMI hanya dapat bekerja di negara tujuan yang punya peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, punya perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia, dan/atau punya sistem jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja asing. Pasal 32 memberi Pemerintah Pusat wewenang menghentikan atau melarang penempatan ke negara tertentu atau untuk jabatan tertentu dengan pertimbangan keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, atau ketersediaan tenaga kerja. Pasal 72 melarang menempatkan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup atau tidak memenuhi syarat Pasal 31, dan Pasal 86 mengancamnya dengan pidana.

Kenapa tawaran kerja ke Kamboja, Myanmar atau Thailand berbahaya?

Saat menyatakan larangan itu, Menteri P2MI menyebut banyak WNI di ketiga negara tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Kemlu memulangkan 1.203 WNI dari sindikat penipuan daring di Myanmar antara 20 Februari dan 16 Juli 2026; menurut Kemlu, mereka ditawari pekerjaan bergaji tinggi, biasanya di Thailand, lalu dipindahkan secara ilegal dan mengalami penyitaan paspor, pembatasan gerak, intimidasi dan kekerasan.

Apakah kerja ke Timur Tengah dilarang seluruhnya?

Kepmenaker 260/2015 menghentikan dan melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan, yaitu majikan rumah tangga, di negara-negara kawasan Timur Tengah. Pada 30 Maret 2026, Dirjen Pelindungan KP2MI menegaskan moratorium itu masih berlaku. Untuk pekerjaan lain, pastikan lowongannya tercatat di SISKOP2MI dari P3MI berstatus Aktif, dan cek halaman negara tujuan di KarirAman bila sudah tersedia.

Bagaimana calo memberangkatkan PMI ke negara tertutup?

Modus yang disebut KP2MI berulang. Ke Timur Tengah, calo memakai visa umrah atau ziarah, lalu pekerja tidak beribadah dan langsung diberangkatkan ke negara lain seperti Irak, Suriah, Lebanon dan Mesir. Ke Kamboja, sindikat memakai fasilitas bebas visa ASEAN untuk turis sehingga WNI masuk tanpa visa kerja, dengan iming-iming pekerjaan digital bergaji tinggi yang ternyata penipuan daring. Dalam kedua modus, tidak ada Perjanjian Penempatan dan tidak ada P3MI resmi.

Ke mana melapor jika ditawari kerja ke negara tertutup atau keluarga terjebak di sana?

Tolak dan jangan menyerahkan paspor, KTP atau uang. Simpan bukti tawaran tanpa menyebarkan nomor atau tautan perekrut. Laporkan ke KP2MI lewat kanal resmi di bawah. Jika ada tanda perdagangan orang, misalnya paspor ditahan atau Anda ditampung sebelum berangkat, laporkan ke polisi di SPKT atau Call Center Polri 110. Jika keluarga Anda sudah berada di luar negeri dan dalam bahaya, hubungi Portal Peduli WNI milik Kemlu.

Bagaimana status penempatan ke negara-negara ini?

Tidak tersedia untuk WNI Kamboja, Myanmar dan Thailand sejak 14 April 2025

Indonesia tidak punya kerja sama penempatan PMI dengan ketiga negara ini, menurut pernyataan Menteri P2MI pada 14 April 2025.

Status per 7 Oktober 2026 Metro TV News (keterangan resmi via media)

Status jalur resmi yang sedang tertutup, termasuk moratorium PRT Timur Tengah, diambil langsung dari data jalur KarirAman beserta tanggal pengecekannya:

Tawaran kerja di Kamboja yang berujung sindikat penipuan daring dijelaskan di halaman modus kerja di Kamboja.

Ke mana Anda bisa melapor atau meminta bantuan?

Pertanyaan yang sering diajukan

Saya ditawari kerja admin di Kamboja dengan tiket dibayar. Apakah aman?

Tidak ada jalur penempatan resmi ke Kamboja, karena Indonesia tidak punya kerja sama penempatan dengan negara itu. KP2MI menyebut sindikat memakai bebas visa ASEAN untuk memasukkan WNI tanpa visa kerja, lalu mempekerjakan mereka di penipuan daring. Tolak tawaran itu dan laporkan ke KP2MI.

Bolehkah WNI kerja di Thailand lewat jalur mandiri?

Menteri P2MI menyatakan Indonesia tidak punya kerja sama penempatan dengan Thailand, sehingga penempatan ke sana tidak boleh. Menurut Kemlu, banyak korban sindikat penipuan daring di Myanmar mula-mula ditawari pekerjaan bergaji tinggi di Thailand lalu dipindahkan secara ilegal.

Apakah berangkat umrah lalu bekerja di Arab Saudi bisa diurus belakangan?

Tidak. Visa umrah atau ziarah bukan visa kerja. KP2MI menyebut calo memakai visa umrah atau ziarah untuk memberangkatkan PMI non-prosedural ke Timur Tengah, dan sebagian berakhir di Irak, Suriah, Lebanon atau Mesir. Penempatan PMI pada pengguna perseorangan di kawasan itu masih dihentikan.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  2. Fakta-fakta Target 425 Ribu PMI Tahun 2025 hingga WNI Dilarang Bekerja di 3 Negara Ini (Metro TV) Metro TV News · keterangan resmi via media · diakses
  3. KP2MI Nilai Bebas Visa ASEAN Buka Celah WNI Terjerat Industri Penipuan Online di Kamboja NU Online · keterangan resmi via media · diakses
  4. Kemlu RI Pulangkan 1.203 WNI Korban Sindikat Online Scam dari Myanmar hingga Juli 2026 NTV News (Antara) · keterangan resmi via media · diakses
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses
  6. Masih moratorium, Kementerian P2MI berantas calo PMI ke Timteng (ANTARA) ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 21/2007 · diakses
  8. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Negara Republik Indonesia · diakses
  9. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  10. SISKOP2MI: Daftar Lowongan KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di Thailand, Kamboja dan Myanmar: kenapa tidak ada penempatan PMI resmi. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/negara-tanpa-penempatan/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

Riwayat perubahan
  • : Status jalur yang tertutup kini diambil langsung dari data jalur, ditambah tautan ke modus kerja di Kamboja dan moratorium PRT Timur Tengah.