Working holiday visa Selandia Baru: tidak tersedia untuk pemegang paspor Indonesia
Tidak tersedia untuk WNI Working holiday visa Selandia Baru
Tidak tersedia untuk WNI. Indonesia tidak ada dalam daftar negara yang punya perjanjian working holiday dengan Selandia Baru.
Status per 7 Oktober 2026 Immigration New Zealand
Ringkasan
- Working holiday visa Selandia Baru hanya untuk warga negara yang punya perjanjian dengan Selandia Baru.
- Indonesia tidak ada dalam daftar negara perjanjian working holiday Selandia Baru per 7 Oktober 2026.
- Immigration New Zealand menyatakan tidak bisa memberi working holiday visa kepada warga negara yang tidak tercantum.
- Untuk anak muda Indonesia, jalur working holiday yang ada adalah Work and Holiday visa (subclass 462) ke Australia.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
| Jalur | Pelaksana | Tautan resmi | Siapa yang membayar biaya penempatan | Dasar hukum |
|---|---|---|---|---|
| Working holiday visa Selandia Baru Working holiday visa | Tidak ada jalur penempatan resmi saat ini | Sumber resmi | Tidak ada penempatan resmi lewat jalur ini, jadi setiap permintaan biaya penempatan adalah tanda bahaya. Lihat aturan biaya | Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) |
Lihat jalur ini di tabel perbandingan
Apa syarat kerja di Selandia Baru lewat Working holiday visa Selandia Baru?
Saat ini tidak ada jalur penempatan resmi untuk kerja di Selandia Baru lewat Working holiday visa Selandia Baru.
- Jalur penempatan dari Indonesia
- Tidak ada jalur penempatan resmi saat ini
- Jenis pekerjaan
- Tidak ada jalur working holiday ke Selandia Baru untuk pemegang paspor Indonesia
Berapa biaya kerja di Selandia Baru lewat Working holiday visa Selandia Baru, dan siapa yang membayar?
Tidak ada penempatan resmi untuk kerja di Selandia Baru lewat Working holiday visa Selandia Baru saat ini, jadi siapa pun yang meminta biaya penempatan untuk jalur ini patut dicurigai.
- UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.
Berapa gaji minimum kerja di Selandia Baru lewat Working holiday visa Selandia Baru?
Data belum cukup: kami belum menemukan batas upah resmi yang dapat kami verifikasi untuk jalur ini.
Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Selandia Baru?
Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Selandia Baru lewat Working holiday visa Selandia Baru: Kuliah S1, Tes bahasa untuk kerja ke luar negeri.
Apa alternatif resmi ke Selandia Baru?
Bagi WNI yang ingin bekerja di Selandia Baru, jalur resmi utama adalah Accredited Employer Work Visa (AEWV) lewat pemberi kerja terakreditasi. Bagi anak muda yang mencari pengalaman berlibur sambil bekerja, Australia punya Work and Holiday visa (subclass 462) untuk pemegang paspor Indonesia, yang kuotanya dan sistem undiannya diatur Home Affairs. Lihat keduanya di bagian Panduan terkait.
Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Selandia Baru lewat jalur ini?
- Ada yang menawarkan 'working holiday visa Selandia Baru untuk WNI' dengan biaya. Indonesia tidak ada dalam daftar negara perjanjian.
- Agen menyebut ada 'jalur khusus' working holiday NZ untuk WNI yang tidak tercantum di halaman resmi Immigration New Zealand.Immigration New Zealand
- Perekrut perseorangan mengaku bisa memberangkatkan atau menempatkan Anda. UU 18/2017 Pasal 69 melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
Rekrutmen ke luar negeri, agen ilegal dan pelindungan PMI
-
Portal Peduli WNI (Kemlu)
Bantuan WNI yang bermasalah atau dalam bahaya di luar negeri
+62-812-9007-0027WhatsApp +62-812-9007-0027 peduliwni.kemlu.go.id
KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya
Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa alternatif resmi bagi WNI yang ingin kerja di Selandia Baru?
Jalur kerja utama adalah Accredited Employer Work Visa (AEWV), dengan tawaran kerja penuh waktu dari pemberi kerja terakreditasi. Untuk pengalaman berlibur sambil bekerja, anak muda Indonesia bisa melihat Work and Holiday visa (subclass 462) ke Australia.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Who can apply for a working holiday visa (Immigration New Zealand) Immigration New Zealand · diakses
- Working Holiday Maker program: status of country caps (Home Affairs) Department of Home Affairs, Australia · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Working holiday visa Selandia Baru: tidak tersedia untuk pemegang paspor Indonesia. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/selandia-baru/working-holiday/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi