Kerja sebagai PRT di Timur Tengah: masih moratorium, ini aturan dan tanda bahayanya
Moratorium pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan sejak 1 Juli 2015
Moratorium. PMI dilarang ditempatkan pada pengguna perseorangan, termasuk PRT dan sopir pribadi, di 19 negara Timur Tengah. Tidak ada P3MI yang boleh memberangkatkan Anda untuk pekerjaan ini.
Status per 7 Oktober 2026 JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Ringkasan
- Tidak ada jalur resmi untuk bekerja pada pengguna perseorangan di 19 negara Timur Tengah selama moratorium Kepmenaker 260/2015 berlaku.
- Moratorium mencakup pekerja rumah tangga, pengasuh, dan sopir pribadi, karena larangannya berlaku untuk penempatan pada pengguna perseorangan.
- KP2MI menegaskan pada 30 Maret 2026 bahwa moratorium masih berlaku, dan pada 6 Oktober 2026 menyanksi P3MI yang melanggarnya.
- Keputusan tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi dicabut pada 20 Januari 2026, sehingga uji coba itu tidak lagi punya dasar hukum.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Apa syaratnya?
- Berapa biayanya dan siapa yang membayar?
- Berapa gajinya?
- Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Timur Tengah?
- Bagaimana status moratorium dari waktu ke waktu?
- Apa pilihan resmi jika Anda ingin bekerja di Timur Tengah?
- Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Timur Tengah lewat jalur ini?
| Jalur | Pelaksana | Tautan resmi | Siapa yang membayar biaya penempatan | Dasar hukum |
|---|---|---|---|---|
| pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah · Ban on placing Indonesian workers with individual employers in Middle East countries (Kepmenaker 260/2015) | Tidak ada jalur penempatan resmi saat ini | Sumber resmi | Tidak ada penempatan resmi lewat jalur ini, jadi setiap permintaan biaya penempatan adalah tanda bahaya. Lihat aturan biaya | Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) |
Lihat jalur ini di tabel perbandingan
Apa syarat kerja di Timur Tengah lewat pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan?
Saat ini tidak ada jalur penempatan resmi untuk kerja di Timur Tengah lewat pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan.
- Jalur penempatan dari Indonesia
- Tidak ada jalur penempatan resmi saat ini
- Jenis pekerjaan
- Pekerja rumah tangga, pengasuh, dan sopir pribadi pada pengguna perseorangan (dilarang selama moratorium)
Berapa biaya kerja di Timur Tengah lewat pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan, dan siapa yang membayar?
Tidak ada penempatan resmi untuk kerja di Timur Tengah lewat pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan saat ini, jadi siapa pun yang meminta biaya penempatan untuk jalur ini patut dicurigai.
- UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.
Aturan biaya khusus jalur ini
- Uang yang diminta calo: Uang yang Anda bayar untuk berangkat sebagai PRT ke Timur Tengah tidak membuat keberangkatan itu sah. UU 18/2017 Pasal 72 melarang siapa pun menempatkan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup atau tanpa SIP2MI, dan Pasal 69 melarang orang perseorangan menempatkan PMI. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Berapa gaji minimum kerja di Timur Tengah lewat pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan?
Data belum cukup: kami belum menemukan batas upah resmi yang dapat kami verifikasi untuk jalur ini.
Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Timur Tengah?
Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Timur Tengah lewat pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan: SMK, Sertifikasi BNSP.
Bagaimana status moratorium dari waktu ke waktu?
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 1 Juli 2015 | Kepmenaker 260/2015 berlaku: penempatan pada pengguna perseorangan di 19 negara Timur Tengah dihentikan dan dilarang. |
| 18 Desember 2018 | Kepmenaker 291/2018 menetapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk penempatan ke Arab Saudi. |
| 14 Maret 2025 | Presiden menyetujui rencana pembukaan kembali penempatan ke Arab Saudi. Rencana ini belum menjadi aturan yang berlaku. |
| 19 Maret 2025 | KP2MI dan kementerian terkait menyepakati delapan poin, termasuk MoU dengan Arab Saudi dan evaluasi Kepmenaker 291/2018 serta 260/2015. |
| 23 Oktober 2025 | KP2MI berunding dengan Arab Saudi agar kontrak dibuat dengan perusahaan berbadan hukum, bukan perorangan. |
| 20 Januari 2026 | Kepmenaker 8/2026 mencabut Kepmenaker 291/2018 tentang SPSK beserta perubahannya. Kepmenaker 260/2015 tidak dicabut. |
| 30 Maret 2026 | KP2MI menegaskan penempatan ke Timur Tengah masih dilarang berdasarkan Kepmenaker 260/2015. |
| 6 Oktober 2026 | KP2MI menyanksi P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi, negara moratorium. |
Apa pilihan resmi jika Anda ingin bekerja di Timur Tengah?
Pilihan resminya adalah pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum, misalnya perusahaan, hotel, atau rumah sakit, lewat P3MI yang memegang SIP2MI untuk jabatan itu, atau sebagai PMI perseorangan pada pemberi kerja berbadan hukum sesuai UU 18/2017 Pasal 63. Cek job order dan status P3MI di SISKOP2MI sebelum membayar atau menyerahkan dokumen apa pun.
Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Timur Tengah lewat jalur ini?
- Anda ditawari berangkat dengan visa umrah, ziarah, atau turis lalu bekerja. KP2MI menyebut ini modus utama calo ke Timur Tengah.
- Setelah tiba, Anda akan dipindahkan ke negara lain seperti Irak, Suriah, Lebanon, atau Mesir.ANTARA (keterangan resmi via media)
- Visa kerja Anda menyebut jabatan formal, tetapi Anda akan dipekerjakan oleh perorangan, misalnya sebagai sopir pribadi atau PRT.Prokalteng (Jawa Pos Group) (keterangan resmi via media)
- Perekrut bilang moratorium sudah dicabut atau menyebut jalur SPSK. Keputusan SPSK dicabut pada 20 Januari 2026 dan moratorium masih berlaku.JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Perekrutnya perorangan atau sponsor kampung, bukan P3MI. UU 18/2017 Pasal 69 melarang orang perseorangan menempatkan PMI.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Anda ditampung di rumah penampungan dan dilarang pergi, atau gaji dipotong untuk membayar utang keberangkatan. UU 21/2007 menyebut penampungan dan jeratan utang dalam definisi perdagangan orang.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
Rekrutmen ke luar negeri, agen ilegal dan pelindungan PMI
-
Portal Peduli WNI (Kemlu)
Bantuan WNI yang bermasalah atau dalam bahaya di luar negeri
+62-812-9007-0027WhatsApp +62-812-9007-0027 peduliwni.kemlu.go.id
KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya
Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Arab Saudi sudah dibuka lagi untuk PRT?
Belum. Presiden menyetujui rencana pembukaan kembali pada 14 Maret 2025, dan KP2MI berunding dengan Arab Saudi agar kontrak dibuat dengan badan hukum. Namun pada 30 Maret 2026 KP2MI menyatakan moratorium masih berlaku, dan pada 6 Oktober 2026 KP2MI masih menyebut Arab Saudi sebagai negara moratorium.
Bagaimana dengan PMI yang sudah bekerja di sana sebelum moratorium?
Kepmenaker 260/2015 menyatakan PMI yang sudah bekerja di negara Timur Tengah saat keputusan berlaku tetap boleh bekerja sampai perjanjian kerjanya berakhir, dan perjanjian kerjanya boleh diperpanjang.
Apa itu SPSK dan apakah masih berjalan?
SPSK adalah Sistem Penempatan Satu Kanal, uji coba penempatan ke Arab Saudi yang diatur Kepmenaker 291/2018. Kepmenaker 8/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut keputusan itu beserta perubahannya, karena urusan penempatan PMI sudah dialihkan ke KP2MI. Jadi tawaran kerja lewat SPSK tidak punya dasar hukum.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 8/2026 · diakses
- Masih moratorium, Kementerian P2MI berantas calo PMI ke Timteng (ANTARA) ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
- Presiden Prabowo setuju pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi Kementerian Sekretariat Negara RI · diakses
- Ini 8 poin kesepakatan rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
- KP2MI berunding dengan Arab Saudi soal moratorium pekerja migran ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
- KP2MI jatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI non-prosedural ke Arab Saudi (laporan Prokalteng) Prokalteng (Jawa Pos Group) · keterangan resmi via media · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 21/2007 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Kerja sebagai PRT di Timur Tengah: masih moratorium, ini aturan dan tanda bahayanya. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/timur-tengah/moratorium-pekerja-rumah-tangga/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi