Kerja di Arab Saudi: status moratorium dan jalur resmi

Penempatan PRT dan pekerja pada pengguna perseorangan di Arab Saudi masih moratorium; SPSK dicabut. Kerja formal tetap resmi lewat P3MI berizin.

Penempatan PMI pada pengguna perseorangan di Arab Saudi, termasuk pekerja rumah tangga dan sopir pribadi, masih dilarang berdasarkan Kepmenaker 260/2015. Rencana pembukaan kembali yang diumumkan pada 2025 belum berlaku.

Ringkasan

  • Arab Saudi termasuk 19 negara dalam moratorium Kepmenaker 260/2015, sehingga PMI tidak boleh ditempatkan pada pengguna perseorangan di sana.
  • Keputusan tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi, Kepmenaker 291/2018, dicabut pada 20 Januari 2026.
  • Presiden menyetujui rencana pembukaan kembali penempatan ke Arab Saudi pada 14 Maret 2025, tetapi sampai Oktober 2026 KP2MI masih menyebut Arab Saudi negara moratorium.
  • Kerja formal pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi ditempuh lewat P3MI ber-SIP2MI untuk jabatan itu, atau sebagai PMI mandiri tanpa agen (UU 18/2017 Pasal 63).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Jalur kerja resmi apa saja yang tersedia di Arab Saudi?
  2. Bagaimana status rencana pembukaan kembali penempatan ke Arab Saudi?
  3. Apa yang harus diwaspadai dari tawaran kerja ke Arab Saudi?

Jalur kerja resmi apa saja yang tersedia di Arab Saudi?

Jalur yang kami bahas
1
Jalur berstatus Buka
1
Status terakhir dicek
Ringkasan jalur kerja resmi ke Arab Saudi
JalurStatusUsiaTes bahasaSiapa yang membayar biaya penempatan
pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum Buka Status per 7 Oktober 2026 minimal 18 tahun Tidak disebutkan Lewat P3MI: pemberi kerja. Pendaftaran mandiri: periksa aturan biaya jalur ini.

Bandingkan dengan jalur kerja luar negeri lain

Bagaimana status rencana pembukaan kembali penempatan ke Arab Saudi?

Rencana pembukaan kembali sudah dibahas sejak awal 2025, tetapi belum menjadi aturan yang berlaku.

  • 14 Maret 2025: Presiden menyetujui rencana pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi. Rencana itu memuat jaminan gaji minimal, perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta kerja sama P3MI dengan agensi di Arab Saudi.
  • 19 Maret 2025: KP2MI dan kementerian terkait menyepakati delapan poin, antara lain menjadikan Arab Saudi proyek percontohan, mengintegrasikan SiskoPMI dengan sistem Musaned milik Arab Saudi, serta mengevaluasi Kepmenaker 291/2018 dan 260/2015.
  • 23 Oktober 2025: KP2MI masih berunding dengan Arab Saudi agar kontrak kerja dibuat dengan perusahaan berbadan hukum, bukan perorangan.
  • 20 Januari 2026: Kepmenaker 8/2026 mencabut keputusan tentang SPSK. Kepmenaker 260/2015 tidak termasuk yang dicabut.
  • 30 Maret 2026 dan 6 Oktober 2026: KP2MI menegaskan moratorium masih berlaku dan menyanksi P3MI yang menempatkan PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Apa yang harus diwaspadai dari tawaran kerja ke Arab Saudi?

Waspadai keberangkatan dengan visa umrah atau ziarah untuk bekerja, visa kerja yang jabatannya berbeda dengan pekerjaan sebenarnya, dan perekrut yang mengaku moratorium sudah dicabut. Syarat, biaya dan langkah kerja formal di Arab Saudi ada di halaman jalurnya. Untuk bantuan sebagai WNI, hubungi kanal resmi di bawah.

Kanal resmi mana yang bisa Anda hubungi?

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan penempatan PRT ke Arab Saudi dibuka lagi?

Belum ada tanggal resmi. Rencana yang diumumkan pada Maret 2025 menargetkan MoU dengan Arab Saudi, dan pada Oktober 2025 KP2MI masih berunding agar kontrak dibuat dengan badan hukum. Selama Kepmenaker 260/2015 belum dicabut, penempatan pada pengguna perseorangan tetap dilarang. KarirAman memperbarui halaman ini jika ada keputusan resmi.

Apakah tawaran gaji tinggi untuk PRT ke Arab Saudi bisa dipercaya?

Tidak, selama moratorium masih berlaku. Angka gaji minimal yang sempat diusulkan dalam rencana pembukaan kembali tahun 2025 belum menjadi aturan yang berlaku. Perekrut yang memakai angka itu untuk merekrut PRT sekarang menawarkan jalur yang tidak sah.

Bolehkah berangkat umrah lalu bekerja di Arab Saudi?

Tidak. UU 18/2017 Pasal 13 mewajibkan visa kerja. Pada Maret 2026 KP2MI menyebut calo masih memberangkatkan PMI nonprosedural ke Timur Tengah dengan visa umrah atau ziarah, termasuk sebagai PRT, lalu sebagian dibawa ke negara lain. Tawaran seperti itu adalah tanda bahaya perdagangan orang.

Berapa batas usia kerja di Arab Saudi?

Batas usia berbeda per jalur resmi: pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum: minimal 18 tahun. Cek lagi di halaman jalurnya sebelum mendaftar.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 8/2026 · diakses
  3. Presiden Prabowo setuju pembukaan kembali penempatan PMI ke Arab Saudi Kementerian Sekretariat Negara RI · diakses
  4. Ini 8 poin kesepakatan rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) · diakses
  5. KP2MI berunding dengan Arab Saudi soal moratorium pekerja migran ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
  6. Masih moratorium, Kementerian P2MI berantas calo PMI ke Timteng (ANTARA) ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
  7. KP2MI jatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI non-prosedural ke Arab Saudi (laporan Prokalteng) Prokalteng (Jawa Pos Group) · keterangan resmi via media · diakses
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di Arab Saudi: status moratorium dan jalur resmi. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/arab-saudi/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Riwayat perubahan
  • : Istilah PMI mandiri diperjelas, ditambah FAQ visa umrah, petunjuk ke halaman kerja formal dan kanal bantuan.