Kerja formal di Arab Saudi lewat P3MI: syarat, biaya, gaji dan tanda bahaya

Buka pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum

Terbuka untuk pemberi kerja berbadan hukum, lewat P3MI ber-SIP2MI atau sebagai PMI mandiri yang melapor resmi. Kerja pada majikan rumah tangga (pengguna perseorangan), termasuk PRT dan sopir pribadi, masih moratorium.

Status per 7 Oktober 2026 JDIH Kementerian Ketenagakerjaan

Ringkasan

  • Moratorium Kepmenaker 260/2015 hanya berlaku untuk penempatan pada pengguna perseorangan; kerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi tidak termasuk.
  • Kerja formal ditempuh lewat P3MI yang memegang Surat Izin Perekrutan (SIP2MI) untuk jabatan itu, atau sebagai PMI mandiri tanpa agen pada pemberi kerja berbadan hukum.
  • Jabatan di visa kerja harus sama dengan pekerjaan yang Anda lakukan; KP2MI menyanksi P3MI yang memberangkatkan PMI dengan visa formal untuk dipekerjakan sebagai sopir pribadi.
  • Tenaga kesehatan lulusan luar Arab Saudi perlu klasifikasi dan registrasi profesi di Saudi Commission for Health Specialties (SCFHS).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa syaratnya?
  2. Berapa biayanya dan siapa yang membayar?
  3. Berapa gajinya?
  4. Bagaimana langkahnya?
  5. Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Arab Saudi?
  6. Berapa gaji kerja formal di Arab Saudi?
  7. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk kerja di Arab Saudi?
  8. Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Arab Saudi lewat jalur ini?
Jalur resmi, pelaksana, dan dasar hukumnya
Jalur Pelaksana Tautan resmi Siapa yang membayar biaya penempatan Dasar hukum
pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum Penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum oleh P3MI · Placement of Indonesian migrant workers with legal-entity employers through a P3MI Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum Sumber resmi Lewat P3MI, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini. Lihat aturan biaya Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Lihat jalur ini di tabel perbandingan

Apa syarat kerja di Arab Saudi lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum?

Jalur penempatan dari Indonesia untuk kerja di Arab Saudi lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum: Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum. Batas usia: minimal 18 tahun.

Jalur penempatan dari Indonesia
Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum PMI perseorangan berangkat tanpa agen, hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum, dan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan dan Perwakilan RI. Ini berbeda dengan pengguna perseorangan (majikan rumah tangga) dan dengan orang perseorangan yang menempatkan PMI, yang dilarang.
Usia
minimal 18 tahun
Jenis pekerjaan
Pekerjaan formal pada perusahaan, hotel, rumah sakit, atau proyek berbadan hukum sesuai job order di SISKOP2MI

Berapa biaya kerja di Arab Saudi lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum, dan siapa yang membayar?

Untuk penempatan lewat P3MI pada jalur pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum ke Arab Saudi, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya yang dibebankan kepada pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini di bawah.

  1. UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  2. Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  3. Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Aturan biaya khusus jalur ini

  • Biaya yang ditagih di Indonesia: Komponen biaya penempatan, termasuk pelatihan, sertifikasi, paspor, pemeriksaan kesehatan, dan Jaminan Sosial, menjadi beban pemberi kerja kecuali ada pengecualian yang sah. Biaya apa pun yang dibebankan kepada Anda wajib tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Berapa gaji minimum kerja di Arab Saudi lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum?

Data belum cukup: kami belum menemukan batas upah resmi yang dapat kami verifikasi untuk jalur ini.

Bagaimana langkah kerja di Arab Saudi lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum?

  1. Cari lowongan di daftar lowongan SISKOP2MI dan pastikan pemberi kerjanya badan hukum serta P3MI-nya aktif.
  2. Buat akun SISKOP2MI sendiri, pilih P3MI dan jabatan, lalu unggah dokumen. Pendaftaran lewat SISKOP2MI tidak dipungut biaya.
  3. Ikuti seleksi sesuai kualifikasi di job order, lalu tandatangani Perjanjian Penempatan setelah isinya dijelaskan Pengantar Kerja atau petugas.
  4. Untuk tenaga kesehatan, urus klasifikasi dan registrasi profesi di SCFHS sesuai permintaan pemberi kerja.
  5. Saat visa kerja terbit, cocokkan jabatan di visa dengan jabatan di Perjanjian Kerja. Jika berbeda, jangan berangkat dan tanyakan ke KP2MI.
  6. Ikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan pastikan Anda memegang E-KPMI yang diterbitkan gratis lewat SISKOP2MI.

Urutan dan perkiraan waktu adalah perkiraan editor, bukan janji.

Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Arab Saudi?

Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Arab Saudi lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum: SMK, Kuliah D3 vokasi, Sertifikasi BNSP.

Berapa gaji kerja formal di Arab Saudi?

KarirAman belum menemukan upah minimum Arab Saudi untuk pekerja asing yang bisa diverifikasi dari sumber resmi, jadi halaman ini tidak menampilkan angka. Angka gaji minimal untuk pekerja rumah tangga yang sempat diusulkan dalam rencana pembukaan kembali tahun 2025 bukan aturan yang berlaku dan tidak berlaku untuk pekerjaan formal. Gaji Anda harus tertulis di job order dan Perjanjian Kerja, karena UU 18/2017 Pasal 14 menyebut hubungan kerja PMI didasarkan pada Perjanjian Kerja yang memuat pekerjaan, upah, dan perintah.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk kerja di Arab Saudi?

Dokumen di Indonesia mengikuti UU 18/2017 Pasal 13 dan Permen P2MI 2/2026: KTP, surat keterangan status perkawinan, surat izin suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, kartu JKN, surat sehat, Jaminan Sosial, paspor, visa kerja, Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja. Tenaga kesehatan juga perlu dokumen verifikasi ijazah untuk SCFHS. panduan paspor di Panduan Warga

Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Arab Saudi lewat jalur ini?

  • Visa kerja Anda menyebut jabatan formal, tetapi Anda akan dipekerjakan oleh perorangan, misalnya sebagai sopir pribadi.Prokalteng (Jawa Pos Group) (keterangan resmi via media)
  • Anda diminta berangkat dengan visa umrah atau ziarah lalu bekerja di sana.ANTARA (keterangan resmi via media)
  • P3MI tidak bisa menunjukkan job order (SIP2MI) untuk jabatan Anda di SISKOP2MI. Menempatkan PMI tanpa SIP2MI dilarang UU 18/2017 Pasal 72.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  • Anda ditawari kerja sebagai PRT, pengasuh, atau sopir keluarga dengan alasan moratorium sudah dicabut.JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
  • P3MI yang merekrut Anda tercantum di daftar sanksi administratif SISKOP2MI atau statusnya tidak aktif.KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI)

Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya

Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya kerja formal dengan kerja yang terkena moratorium?

Kerja formal berarti pemberi kerja Anda badan hukum, misalnya perusahaan, hotel, atau rumah sakit. Moratorium Kepmenaker 260/2015 berlaku untuk penempatan pada pengguna perseorangan, yaitu majikan rumah tangga (orang atau keluarga), misalnya sebagai PRT atau sopir pribadi. Yang menentukan adalah siapa pemberi kerjanya, bukan nama jabatan di visa.

Bagaimana memastikan lowongan kerja formal ke Arab Saudi itu resmi?

Cari lowongan itu di daftar lowongan SISKOP2MI dan pastikan tercantum atas nama P3MI yang statusnya aktif. UU 18/2017 Pasal 72 melarang penempatan PMI tanpa SIP2MI. Pada Oktober 2026 KP2MI menyanksi P3MI yang menempatkan PMI ke Arab Saudi tanpa SIP2MI.

Apakah perawat bisa langsung bekerja di Arab Saudi?

Tenaga kesehatan perlu melalui klasifikasi dan registrasi profesi di Saudi Commission for Health Specialties (SCFHS). SCFHS memverifikasi ijazah tenaga kesehatan lulusan luar Arab Saudi dan menyelenggarakan ujian izin praktik profesi.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses
  2. KP2MI jatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI non-prosedural ke Arab Saudi (laporan Prokalteng) Prokalteng (Jawa Pos Group) · keterangan resmi via media · diakses
  3. Masih moratorium, Kementerian P2MI berantas calo PMI ke Timteng (ANTARA) ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
  4. Practitioner: Professional Classification and Registration, Saudi Commission for Health Specialties Saudi Commission for Health Specialties (SCFHS) · diakses
  5. SISKOP2MI: Daftar Lowongan KP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  6. SISKOP2MI: daftar P3MI, detail status dan daftar P3MI dengan sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  8. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  9. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  10. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja formal di Arab Saudi lewat P3MI: syarat, biaya, gaji dan tanda bahaya. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/arab-saudi/sektor-formal/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Riwayat perubahan
  • : Istilah diperjelas: PMI mandiri (jalur sah tanpa agen) dibedakan dari majikan rumah tangga yang masih moratorium dan dari calo perorangan.