BPJS Ketenagakerjaan: program, iuran, cara cek kepesertaan, pencairan JHT, dan JKP

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyetor iurannya. Cara cek kepesertaan lewat NIK, iuran, pencairan JHT, dan JKP.

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Ringkasan

  • BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program: JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP (UU 24/2011 Pasal 6 sebagaimana diubah UU 6/2023).
  • Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS (UU 24/2011 Pasal 15).
  • Pemberi kerja wajib memungut iuran bagian pekerja, membayar bagiannya sendiri, dan menyetorkan keduanya ke BPJS (Pasal 19).
  • Pemberi kerja yang tidak menyetor iuran diancam pidana penjara paling lama 8 tahun (UU 24/2011 Pasal 55).
  • Iuran JKK dan JKM ditanggung pemberi kerja; JHT dan JP dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Apakah pengusaha wajib mendaftarkan saya ke BPJS Ketenagakerjaan?
  3. Siapa yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
  4. Apa yang terjadi jika iuran dipotong dari gaji tapi tidak disetor?
  5. Bagaimana cara mencairkan JHT setelah resign atau PHK, dan berapa lama?
  6. Bagaimana jika perusahaan menunggak iuran saat saya mencairkan JHT?
  7. Apakah BSU 2026 ada?
  8. Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
  9. Bagaimana cara mengecek kepesertaan dan melapor masalah BPJS?
  10. Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia?
  11. Apakah UU ketenagakerjaan baru mengubah BPJS Ketenagakerjaan?
  12. Di mana menghitung iuran dan mencairkan JHT?

Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek; PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 menurut UU 24/2011 Pasal 62) menyelenggarakan lima program: jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Empat program pertama diatur UU 24/2011 Pasal 6 ayat (2), dan JKP ditambahkan oleh UU 6/2023 Pasal 83. JKK menanggung perawatan dan santunan akibat kecelakaan kerja, JKM memberi santunan kepada ahli waris, JHT berupa tabungan yang dicairkan sekaligus, JP berupa manfaat bulanan saat pensiun, dan JKP memberi uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan setelah PHK.

Apakah pengusaha wajib mendaftarkan saya ke BPJS Ketenagakerjaan?

Ya. UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti, dan ayat (2) mewajibkan data pekerja diberikan secara lengkap dan benar. Pasal 14 menyatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan pekerjanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (Pasal 17).

Siapa yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban pekerja dari upah, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya sendiri, lalu menyetorkan semuanya ke BPJS (UU 24/2011 Pasal 19 ayat (1) dan (2)). Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah, iuran JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung pemberi kerja, sedangkan iuran JHT dan JP dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Iuran JKP tidak dipotong dari upah Anda: sumbernya iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK (PP 6/2025 Pasal 11).

Apa yang terjadi jika iuran dipotong dari gaji tapi tidak disetor?

Pemberi kerja yang tidak memungut dan menyetorkan iuran bagian pekerja, atau tidak membayar bagiannya sendiri, melanggar UU 24/2011 Pasal 19 ayat (1) atau (2) dan diancam pidana penjara paling lama 8 tahun menurut Pasal 55. Ancaman pidana ini termasuk yang disesuaikan dengan KUHP oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Akibat praktisnya bagi Anda: saldo JHT tidak bertambah dan perlindungan JKK atau JKP bisa terganggu. Karena itu, cek kepesertaan dan saldo Anda secara berkala.

Bagaimana cara mencairkan JHT setelah resign atau PHK, dan berapa lama?

JHT bisa dicairkan sekaligus jika Anda berhenti bekerja. Jika mengundurkan diri, ajukan setelah masa tunggu 1 bulan sejak surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, dengan kartu peserta, KTP, dan surat keterangan itu (Permenaker 4/2022 Pasal 8 dan 9). Jika di-PHK, masa tunggunya 1 bulan sejak tanggal PHK, dengan bukti laporan PHK (Pasal 10 dan 11). Pengajuan bisa daring atau di kantor cabang, dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar paling lama 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar (Pasal 18). JHT juga dibayar saat usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal (Pasal 4).

Bagaimana jika perusahaan menunggak iuran saat saya mencairkan JHT?

Anda tetap bisa mencairkan JHT. Jika persyaratan sudah lengkap tetapi masih ada tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar JHT sebesar iuran yang sudah disetor berikut hasil pengembangannya, lalu menagih tunggakan kepada pemberi kerja (Permenaker 4/2022 Pasal 20). Setelah pemberi kerja melunasi tunggakan itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar sisanya kepada Anda. Simpan slip gaji yang menunjukkan potongan iuran sebagai bukti.

Apakah BSU 2026 ada?

Menurut pemberitaan 3 Oktober 2026, pemerintah merencanakan bantuan subsidi upah (BSU) untuk periode Oktober sampai Desember 2026, tetapi Kemnaker meminta pekerja menunggu informasi pelaksanaannya dan belum mengumumkan syarat penerimanya. Informasi resmi hanya disampaikan lewat kanal dan akun media sosial resmi Kemnaker. Jangan percaya tautan pendaftaran BSU yang dikirim lewat pesan pribadi, dan jangan pernah memberi kode OTP, PIN, atau kata sandi akun Anda kepada siapa pun.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

JKP adalah program untuk pekerja yang mengalami PHK, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Menurut PP 6/2025, peserta JKP adalah WNI yang belum berusia 54 tahun saat didaftarkan dan punya hubungan kerja (Pasal 4). Manfaat dapat diajukan setelah masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK (Pasal 19 ayat (3)), dan tidak berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal (Pasal 20). Uang tunai dibayar setiap bulan paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah sebagai dasar perhitungan (Pasal 21).

Bagaimana cara mengecek kepesertaan dan melapor masalah BPJS?

Mintalah nomor kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada HRD, lalu cek kepesertaan dan saldo JHT lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Laman resminya mencantumkan contact center 175. Jika Anda tidak terdaftar atau iuran tidak disetor, laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan adukan ke pengawas ketenagakerjaan. Perselisihan tentang hak ini juga dapat dibawa ke bipartit dan mediasi di dinas ketenagakerjaan.

Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia?

Calon PMI wajib terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial sebelum berangkat (UU 18/2017 Pasal 5 huruf d). Soal biayanya, ikuti urutan ini: UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan; Permen P2MI 17/2025 Pasal 2 ayat (4) dan (6) memasukkan Jaminan Sosial PMI sebagai komponen biaya penempatan yang menjadi beban pemberi kerja secara default; dan permintaan uang di luar yang dirinci dalam Perjanjian Penempatan adalah tanda bahaya.

Apakah UU ketenagakerjaan baru mengubah BPJS Ketenagakerjaan?

Belum ada yang berlaku. Kemnaker menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, memuat dana cadangan pesangon dan JKP sebagai jaring pengaman PHK, serta kepesertaan JKK dan JKM bagi peserta pemagangan. Teks undang-undangnya belum terbit. Sampai berlaku, kepesertaan tetap mengikuti UU 24/2011 dan peraturan pelaksananya.

Di mana menghitung iuran dan mencairkan JHT?

Untuk memperkirakan potongan iuran dari upah Anda, gunakan kalkulator iuran BPJS karyawan (Panduan Warga). Gambaran lengkap jaminan sosial ada di panduan jaminan sosial di Indonesia (Panduan Warga), pencairan JHT di panduan JHT dan JMO (Panduan Warga), dan klaim JKP setelah PHK di panduan klaim JKP setelah PHK (Panduan Warga).

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Gaji saya dipotong untuk BPJS, tetapi saya tidak terdaftar. Apa yang harus saya lakukan?

Itu pelanggaran serius. UU 24/2011 Pasal 19 mewajibkan pemberi kerja menyetorkan iuran yang dipotong dari pekerja, dan Pasal 55 mengancam pelanggarannya dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Simpan slip gaji, cek kepesertaan Anda lewat kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, lalu laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan.

Apakah pekerja kontrak dan pekerja harian juga harus didaftarkan?

Ya. UU 24/2011 Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya tanpa membedakan status kontrak. PP 35/2021 Pasal 11 ayat (3) juga menyebut pengusaha yang memakai perjanjian kerja harian wajib memenuhi hak pekerja, termasuk hak atas program jaminan sosial.

Berapa besar iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Persentase iuran tiap program dan pembagiannya diumumkan BPJS Ketenagakerjaan di laman resminya. KarirAman tidak mengetik persentase itu di sini agar tidak keliru saat aturan berubah. Untuk menghitung potongan dari upah Anda, gunakan kalkulator iuran yang kami tautkan di halaman ini.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  2. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 24/2011 · diakses
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 1/2026 · diakses
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · PP 6/2025 · diakses
  7. Informasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan · diakses
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  10. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JDIH BPK RI · Permenaker 4/2022 · diakses
  12. BSU Rp900.000 cair di Oktober sampai Desember 2026, ini penjelasan Kemnaker (RCTI+) RCTI+ · keterangan resmi via media · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). BPJS Ketenagakerjaan: program, iuran, cara cek kepesertaan, pencairan JHT, dan JKP. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/bpjs-ketenagakerjaan/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Riwayat perubahan
  • : Menambahkan cara dan lama pencairan JHT menurut Permenaker 4/2022, JHT saat iuran ditunggak, status BSU 2026, dan asal-usul nama Jamsostek.