Dokumen siap kerja: daftar periksa KTP, SIAPkerja-ID, SKCK, NPWP, BPJS, sampai paspor

Daftar periksa dokumen untuk melamar dan mulai kerja: KTP, SIAPkerja-ID pengganti kartu kuning, SKCK, NPWP, BPJS, rekening, dan paspor untuk ke luar negeri.

Ringkasan

  • Permenaker 18/2024 mewajibkan pencari kerja yang akan bekerja memiliki SIAPkerja-ID, yang didaftarkan di SIAPkerja tanpa biaya.
  • Permenaker 39/2016, dasar hukum kartu kuning (AK/1), dicabut oleh Permenaker 18/2024 yang berlaku sejak 30 Desember 2024.
  • SKCK berlaku sampai 6 bulan sejak terbit dan bisa diajukan di loket kantor polisi atau secara online.
  • Sejak 1 Juli 2024 NIK dipakai sebagai NPWP dalam layanan pajak bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi asli sebagai jaminan (SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Dokumen apa yang biasanya disiapkan untuk melamar kerja?
  2. Daftar periksa: dokumen apa yang sudah Anda siapkan?
  3. Apakah kartu kuning (AK/1) masih diperlukan?
  4. Kapan SKCK dibutuhkan dan berapa lama berlakunya?
  5. Apakah saya perlu NPWP terpisah sebelum mulai bekerja?
  6. Siapa yang mendaftarkan BPJS saat saya mulai bekerja?
  7. Perlukah rekening bank atas nama sendiri untuk menerima gaji?
  8. Bolehkah perusahaan meminta ijazah asli sebagai jaminan?
  9. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk kerja ke luar negeri lewat jalur resmi?
  10. Apa tanda bahaya saat perekrut meminta dokumen atau uang?

Dokumen apa yang biasanya disiapkan untuk melamar kerja?

Untuk melamar kerja di dalam negeri, siapkan KTP-el dengan NIK yang datanya sama dengan ijazah, CV dan surat lamaran, salinan ijazah, transkrip, dan sertifikat, serta akun SIAPkerja dengan SIAPkerja-ID. Permenaker 18/2024 Pasal 43 mewajibkan pencari kerja yang akan bekerja memiliki SIAPkerja-ID. SKCK dan surat keterangan sehat cukup disiapkan bila lowongan atau instansi memintanya. Kirim salinan, bukan dokumen asli, dan jangan cantumkan data yang tidak perlu seperti nomor rekening di CV.

Daftar periksa: dokumen apa yang sudah Anda siapkan?

Centang dokumen yang sudah Anda siapkan. Centang di halaman ini tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun.

Ingin menyimpan centang di perangkat ini atau mencetak daftarnya saja? Buka alat daftar periksa dokumen kerja

Saat melamar kerja di dalam negeri (5 dokumen)

Setelah diterima, sebelum hari pertama (4 dokumen)

Tambahan untuk kerja ke luar negeri lewat jalur resmi (7 dokumen)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Apakah kartu kuning (AK/1) masih diperlukan?

Aturannya sudah berganti. Kartu kuning atau AK/1 dulu diatur Permenaker 39/2016, yang dicabut Permenaker 18/2024 sejak 30 Desember 2024 (Pasal 86). Kini pencari kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID, yaitu Kartu Digital Angkatan Kerja yang berisi identitas diri dan status ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 20 dan Pasal 43). Caranya membuat akun dan mengisi profil di SIAPkerja, tanpa dipungut biaya (Pasal 36 ayat (4)). Pengantar Kerja di dinas ketenagakerjaan bertugas membantu mengisi profil dan memfasilitasi penerbitan SIAPkerja-ID (Pasal 19).

Kapan SKCK dibutuhkan dan berapa lama berlakunya?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan Polri lewat fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Menurut situs SKCK Polri, SKCK berlaku sampai 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Permohonannya bisa langsung di loket SKCK kantor polisi atau secara online dengan mengunggah dokumen. Siapkan SKCK bila lowongan atau instansi memintanya, karena masa berlakunya terbatas.

Apakah saya perlu NPWP terpisah sebelum mulai bekerja?

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK berfungsi sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 (PMK 112/PMK.03/2022 Pasal 2). Sejak 1 Juli 2024, NIK sebagai NPWP dipakai dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak dan layanan pihak lain (PMK 136/2023). Data Anda dipadankan dengan data kependudukan Dukcapil, dan data yang belum valid perlu diperbarui agar bisa dipakai. Cek status Anda di layanan Coretax DJP; langkahnya dijelaskan panduan Panduan Warga yang ditautkan di daftar periksa.

Siapa yang mendaftarkan BPJS saat saya mulai bekerja?

Pemberi kerja. UU 24/2011 Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS dan memberikan data yang lengkap dan benar. Pasal 14 mewajibkan setiap orang yang bekerja menjadi peserta jaminan sosial, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Setelah mulai bekerja, tanyakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Anda kepada bagian personalia.

Perlukah rekening bank atas nama sendiri untuk menerima gaji?

PP 36/2021 Pasal 57 menyatakan upah dapat dibayarkan langsung kepada pekerja atau melalui bank, dan bila lewat bank, upah harus sudah bisa dicairkan pada tanggal pembayaran yang disepakati. Bila gaji dibayar lewat bank, siapkan rekening atas nama Anda sendiri. PPATK meminta masyarakat tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada orang lain. Tawaran kerja yang meminta Anda membuka rekening lalu menyerahkannya kepada orang lain adalah tanda bahaya.

Bolehkah perusahaan meminta ijazah asli sebagai jaminan?

Tidak. SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi asli, seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB, sebagai jaminan untuk bekerja. Pengecualiannya hanya untuk ijazah atau sertifikat kompetensi dari pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dengan jaminan keamanan dan ganti rugi bila rusak atau hilang. Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.

Dokumen apa yang dibutuhkan untuk kerja ke luar negeri lewat jalur resmi?

UU 18/2017 Pasal 13 mewajibkan calon pekerja migran memiliki surat keterangan status perkawinan, surat izin suami, istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, visa kerja, Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja. Permen P2MI 2/2026 Pasal 9 meminta dokumen diunggah lewat akun SISKOP2MI milik Anda sendiri, termasuk kartu keluarga dan kartu kepesertaan JKN. Soal biaya, urutannya begini. Pertama, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1)). Kedua, menurut Permen P2MI 17/2025 biaya penempatan pada dasarnya ditanggung pemberi kerja, dan Anda hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Ketiga, permintaan uang di luar dokumen itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Apa tanda bahaya saat perekrut meminta dokumen atau uang?

Waspadai perekrut yang meminta dokumen asli sebagai jaminan, meminta Anda membuka rekening lalu menyerahkan buku tabungan atau kartunya, atau meminta transfer untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam. Kemnaker menyebut permintaan uang seperti itu sebagai ciri lowongan palsu dan menyatakan rekrutmen yang sah tidak memungut biaya dari pelamar. Bagi pekerja migran, UU 18/2017 Pasal 6 memberi hak menguasai dokumen perjalanan selama bekerja. Periksa iklan yang mencurigakan di Cek Loker sebelum mengirim apa pun.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah kartu kuning masih bisa dibuat di Disnaker?

Dasar hukum kartu kuning (AK/1), Permenaker 39/2016, sudah dicabut Permenaker 18/2024, yang kini memakai SIAPkerja-ID. Pada 8 Oktober 2026 kami tidak menemukan keterangan tentang AK/1 di situs SIAPkerja, Karirhub, maupun beranda Kemnaker. Jika lowongan atau instansi masih meminta kartu kuning, tanyakan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dokumen apa yang kini mereka terbitkan.

Apakah semua dokumen di daftar ini wajib disiapkan?

Tidak. Kelompok untuk melamar memuat dokumen yang umum diminta; SKCK dan surat keterangan sehat cukup disiapkan bila diminta. Kelompok kerja ke luar negeri hanya untuk penempatan resmi, dan daftarnya mengikuti UU 18/2017 Pasal 13 serta Permen P2MI 2/2026 Pasal 9.

Berapa biaya membuat SKCK atau paspor?

KarirAman tidak mencantumkan nominalnya di halaman ini karena tarifnya bisa berubah. Lihat biaya resmi di situs SKCK Polri dan layanan imigrasi, atau di panduan Panduan Warga yang ditautkan di daftar periksa. Bayar hanya lewat kanal resmi, jangan lewat perekrut atau calo.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Permenaker 18/2024 · diakses
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (dicabut) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 39/2016 · diakses
  3. SIAPkerja: portal layanan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
  4. SKCK Online Polri: tentang SKCK Kepolisian Negara Republik Indonesia · diakses
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · PMK 112/PMK.03/2022 · diakses
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · PMK 136/2023 · diakses
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial JDIH BPK RI · UU 24/2011 · diakses
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
  9. PPATK rampungkan analisis rekening dormant (siaran pers): jangan meminjamkan atau menjual rekening Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) · diakses
  10. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 · diakses
  11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  13. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  14. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  15. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Permen P2MI 9/2026 · diakses
  16. Portal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPJS Ketenagakerjaan) BPJS Ketenagakerjaan · diakses
  17. Ini 5 ciri-ciri lowongan kerja palsu versi Kemnaker Republika · keterangan resmi via media · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Dokumen siap kerja: daftar periksa KTP, SIAPkerja-ID, SKCK, NPWP, BPJS, sampai paspor. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/panduan/dokumen-siap-kerja/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait