PMI purna: hak setelah pulang, klaim BPJS, pelatihan, dan berangkat lagi dengan aman

Hak pekerja migran yang sudah pulang: reintegrasi KP2MI, klaim BPJS Ketenagakerjaan PMI, sertifikasi keterampilan, dan cara berangkat lagi dengan aman.

Ringkasan

  • UU 18/2017 Pasal 24 mewajibkan pelindungan setelah bekerja: kepulangan, penyelesaian hak, rehabilitasi dan reintegrasi, serta pemberdayaan.
  • Pelindungan JKK bagi PMI berlaku sejak tiba di debarkasi sampai daerah asal, paling lama 30 hari (Permen P2MI 9/2026 Pasal 14).
  • Peserta JHT bisa mencairkan JHT saat perjanjian kerja berakhir, terkena PHK, atau mengundurkan diri (Permen P2MI 9/2026 Pasal 38).
  • Pemerintah kabupaten/kota bertugas melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya (UU 18/2017 Pasal 41).
  • PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1)), termasuk saat Anda berangkat lagi.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Siapa yang disebut PMI purna dan apa haknya setelah pulang?
  2. Apa bantuan pemerintah bagi PMI yang pulang karena bermasalah?
  3. Apa itu program rehabilitasi dan reintegrasi KP2MI?
  4. Bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah PMI pulang?
  5. Bagaimana agar keterampilan dari luar negeri diakui di Indonesia?
  6. Apakah ada pendampingan keuangan untuk PMI purna dan keluarganya?
  7. Bagaimana berangkat lagi ke luar negeri tanpa tertipu?
  8. Ke mana melapor masalah dengan P3MI atau hak yang belum dibayar?
  9. Kanal resmi apa yang bisa dihubungi PMI purna?

Siapa yang disebut PMI purna dan apa haknya setelah pulang?

PMI purna adalah pekerja migran Indonesia yang sudah selesai bekerja di luar negeri dan kembali ke tanah air; dulu sering disebut TKI purna. UU 18/2017 Pasal 1 angka 2 mendefinisikan PMI sebagai warga negara yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan upah di luar negeri. Pasal 24 menyebut pelindungan setelah bekerja meliputi fasilitasi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak yang belum terpenuhi, pengurusan PMI yang sakit atau meninggal, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta pemberdayaan PMI dan keluarganya. Pelindungan itu dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Apa bantuan pemerintah bagi PMI yang pulang karena bermasalah?

Permen P2MI 32/2025, yang berlaku sejak 26 November 2025, mengatur fasilitasi kepulangan bagi PMI yang pulang karena perang, bencana, wabah, deportasi, PHK sebelum kontrak berakhir, kecelakaan kerja, sakit, atau kekerasan (Pasal 2). Layanannya berupa informasi, pendataan dan pengaduan, serta penanganan kepulangan di debarkasi, Help Desk, Lounge, dan Rumah Ramah (Pasal 5). Bagi PMI yang ditempatkan P3MI, fasilitasi kepulangan menjadi tanggung jawab P3MI itu, dengan koordinasi KP2MI (Pasal 3).

Apa itu program rehabilitasi dan reintegrasi KP2MI?

Rehabilitasi dan reintegrasi diberikan KP2MI bersama pemerintah kabupaten/kota kepada PMI yang mengalami permasalahan saat bekerja (Permen P2MI 32/2025 Pasal 23). Bentuknya antara lain motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, konseling, layanan aksesibilitas, serta bantuan sosial (Pasal 24). Dalam reintegrasi, PMI dicatat dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan (Pasal 45 dan 49). UU 18/2017 juga menugasi pemerintah kabupaten/kota melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi (Pasal 41) dan pemerintah desa melakukan pemberdayaan PMI dan keluarganya (Pasal 42).

Bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah PMI pulang?

Permen P2MI 9/2026 tentang Jaminan Sosial PMI, yang berlaku sejak 28 Agustus 2026, mewajibkan JKK dan JKM dan menjadikan JHT pilihan (Pasal 4). Setelah bekerja, JKK melindungi sejak tiba di debarkasi sampai daerah asal, paling lama 30 hari, dan JKM selama 30 hari (Pasal 14). Manfaat JKK antara lain bantuan uang bagi peserta yang dirugikan tindakan pihak lain dalam perjalanan pulang dan bagi peserta yang terbukti mengalami kekerasan seksual (Pasal 23). JHT dibayar antara lain saat perjanjian kerja berakhir, terkena PHK, atau mengundurkan diri (Pasal 38). Pelaporan dan klaim diajukan lewat kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung dengan SISKOP2MI (Pasal 39); portal PMI BPJS Ketenagakerjaan memiliki menu klaim dan pengaduan.

Bagaimana agar keterampilan dari luar negeri diakui di Indonesia?

Pengalaman kerja di luar negeri tidak otomatis menjadi sertifikat. Cara yang diakui adalah lulus uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP, yang mengacu pada SKKNI, standar internasional, atau standar khusus (PP 10/2018 Pasal 1). Pilih LSP berstatus Lisensi Aktif di direktori BNSP, lalu cek sertifikat Anda di halaman verifikasi BNSP. Untuk berangkat lagi, Permen P2MI 2/2026 Pasal 9 menerima ijazah atau sertifikat keterampilan dari lembaga pendidikan atau pelatihan di dalam atau di luar negeri bila skema sertifikasi untuk jabatan itu belum ada.

Apakah ada pendampingan keuangan untuk PMI purna dan keluarganya?

Ada. Permen P2MI 9/2025 menugasi KP2MI meningkatkan literasi keuangan calon PMI, PMI, purna PMI, dan keluarganya, dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan lembaga keuangan bila perlu (Pasal 2). Lokakarya bisa diadakan setelah PMI pulang dan kembali ke daerah asal (Pasal 5). Jaga juga rekening Anda sendiri: PPATK meminta masyarakat tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada orang lain.

Bagaimana berangkat lagi ke luar negeri tanpa tertipu?

Ikuti urutan aturan biaya. Pertama, UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kedua, Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan pada dasarnya ditanggung pemberi kerja, dan Anda hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Ketiga, permintaan uang di luar dokumen itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya. Pilih lowongan dan unggah dokumen lewat akun SISKOP2MI milik Anda sendiri (Permen P2MI 2/2026 Pasal 9), dan cek izin P3MI sebelum menandatangani apa pun.

Ke mana melapor masalah dengan P3MI atau hak yang belum dibayar?

Permen P2MI 23/2025 menyediakan kanal pengaduan lewat SISKOP2MI, tatap muka di unit pelayanan KP2MI atau UPT KP2MI, pusat panggilan, surat, dan media sosial resmi KP2MI (Pasal 4). Pengadu bisa calon PMI, PMI, atau keluarganya, dan yang diadukan bisa P3MI, perusahaan penempatan, lembaga terkait penempatan, atau pihak lain (Pasal 5). Siapkan identitas, kontak, negara penempatan, identitas pihak yang diadukan, dan kronologi masalah (Pasal 6). Penyelesaian hak yang belum terpenuhi termasuk pelindungan setelah bekerja menurut UU 18/2017 Pasal 24.

Daftar periksa setelah pulang

  • Simpan paspor, perjanjian kerja, bukti gaji, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Laporkan masalah yang Anda alami ke Help Desk KP2MI di debarkasi atau lewat SISKOP2MI.
  • Cek apakah Anda ikut program JHT, lalu ajukan klaim lewat kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tanyakan program pelatihan dan pemberdayaan di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota dan UPT KP2MI.
  • Sebelum berangkat lagi, cek izin P3MI di SISKOP2MI dan baca urutan aturan biaya di atas sebelum membayar apa pun.

Kanal resmi apa yang bisa dihubungi PMI purna?

Kanal resmi untuk PMI purna adalah KP2MI untuk pengaduan dan informasi program, SISKOP2MI untuk mengecek P3MI dan lowongan resmi, BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim, serta polisi bila ada penipuan atau kekerasan. Hubungi kanal ini langsung, tanpa perantara.

Jika tawaran berangkat lagi meminta Anda memakai visa turis, berangkat dulu tanpa kontrak, atau menyerahkan paspor, baca perdagangan orang lewat lowongan kerja dan cara cek P3MI.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PMI yang pulang tanpa masalah juga mendapat program reintegrasi?

Permen P2MI 32/2025 mengarahkan rehabilitasi dan reintegrasi terutama kepada PMI yang mengalami permasalahan saat bekerja. Namun UU 18/2017 Pasal 24 memasukkan pemberdayaan PMI dan keluarganya dalam pelindungan setelah bekerja, dan Permen P2MI 9/2025 memasukkan purna PMI sebagai sasaran program literasi keuangan. Tanyakan program yang berjalan di dinas ketenagakerjaan dan UPT KP2MI daerah Anda.

Saya tidak ikut program JHT. Apa yang masih bisa saya klaim?

JKK dan JKM wajib bagi PMI, sedangkan JHT pilihan (Permen P2MI 9/2026 Pasal 4). Tanpa JHT, Anda tidak punya saldo tabungan untuk dicairkan, tetapi manfaat JKK setelah bekerja tetap berlaku sampai Anda tiba di daerah asal, paling lama 30 hari sejak debarkasi, termasuk bantuan bila dirugikan tindakan pihak lain dalam perjalanan pulang.

Ada yang menawarkan berangkat lagi lebih cepat lewat jalur khusus dengan bayaran. Amankah?

Periksa aturan biayanya dulu. Pertama, UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kedua, menurut Permen P2MI 17/2025 biaya penempatan pada dasarnya ditanggung pemberi kerja, dan Anda hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Ketiga, permintaan uang di luar dokumen itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya. Penempatan resmi berjalan lewat akun SISKOP2MI milik Anda sendiri dan pelaksana penempatan berizin.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  2. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  3. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permen P2MI 32/2025 · diakses
  4. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permen P2MI 23/2025 · diakses
  5. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Permen P2MI 9/2026 · diakses
  6. Portal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPJS Ketenagakerjaan) BPJS Ketenagakerjaan · diakses
  7. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permen P2MI 9/2025 · diakses
  8. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 10/2018 · diakses
  10. BNSP: daftar Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Nasional Sertifikasi Profesi · diakses
  11. BNSP: Sistem Verifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja Elektronik Badan Nasional Sertifikasi Profesi · diakses
  12. PPATK rampungkan analisis rekening dormant (siaran pers): jangan meminjamkan atau menjual rekening Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). PMI purna: hak setelah pulang, klaim BPJS, pelatihan, dan berangkat lagi dengan aman. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/pmi-purna/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.