Resign kerja: hak karyawan yang mengundurkan diri, one month notice, paklaring, dan JHT

Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Aturan one month notice, paklaring, dan JHT.

Status hukum: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR dan Pemerintah pada 6 Oktober 2026, tetapi belum diundangkan dan teksnya belum terbit. Sampai berlaku, aturan di halaman ini tetap dipakai.

Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia); Kementerian Ketenagakerjaan RI

Ringkasan

  • Pekerja yang mengundurkan diri sesuai syarat berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah, bukan pesangon (PP 35/2021 Pasal 50).
  • Syarat resign: permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal berhenti (PP 35/2021 Pasal 36 huruf i).
  • Pekerja kontrak (PKWT) yang berhenti sebelum kontrak habis tetap berhak atas uang kompensasi untuk masa yang sudah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17).
  • JHT dapat dicairkan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri (Permenaker 4/2022 Pasal 8).
  • Pekerja yang mengundurkan diri tidak termasuk penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 6/2025 Pasal 20).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa saja hak karyawan yang resign: pesangon, uang pisah, atau uang penggantian hak?
  2. Apa itu one month notice dan apakah wajib?
  3. Apakah karyawan kontrak yang resign dapat uang kompensasi, atau malah harus ganti rugi?
  4. Apakah perusahaan wajib memberi paklaring atau surat pengalaman kerja?
  5. Kapan JHT bisa dicairkan setelah resign?
  6. Bolehkah perusahaan menahan gaji terakhir karyawan yang resign?
  7. Apa saja yang perlu ditulis dalam surat resign?
  8. Bagaimana menghitung uang penggantian hak saat resign?
  9. Apa bedanya resign dengan PHK?

Apa saja hak karyawan yang resign: pesangon, uang pisah, atau uang penggantian hak?

Karyawan yang resign, atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah bila memenuhi syarat pengunduran diri (PP 35/2021 Pasal 50). Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang untuk Anda dan keluarga ke tempat Anda diterima bekerja, dan hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 40 ayat (4)). Besarnya uang pisah diatur dalam dokumen yang sama. Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak termasuk hak karyawan yang resign.

Apa itu one month notice dan apakah wajib?

One month notice adalah pemberitahuan pengunduran diri sebulan sebelumnya, istilah yang sering tertulis di kontrak kerja. Aturannya sendiri menyebut 30 hari: permohonan pengunduran diri diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai berhenti (UU 13/2003 Pasal 154A ayat (1) huruf i sebagaimana diubah UU 6/2023 dan PP 35/2021 Pasal 36 huruf i). Syarat lainnya, Anda tidak terikat ikatan dinas dan tetap bekerja sampai tanggal itu. Kontrak boleh memuat jangka lebih panjang; bacalah sebelum menandatanganinya.

Apakah karyawan kontrak yang resign dapat uang kompensasi, atau malah harus ganti rugi?

Keduanya bisa terjadi. Bila salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya habis, pengusaha wajib membayar uang kompensasi untuk masa kontrak yang sudah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17). Di sisi lain, UU 13/2003 Pasal 62, yang tidak diubah UU 6/2023, mewajibkan pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah sampai kontrak berakhir. Jadi pekerja kontrak yang resign lebih awal bisa menerima kompensasi sekaligus ditagih ganti rugi. Rundingkan tanggal berhenti agar kedua pihak sepakat.

Apakah perusahaan wajib memberi paklaring atau surat pengalaman kerja?

Paklaring adalah surat keterangan kerja dari perusahaan yang menyebut lama dan jabatan Anda bekerja. KarirAman belum menemukan kewajiban memberi paklaring dalam UU 13/2003, UU 6/2023, maupun PP 35/2021, dan pencarian kata paklaring di JDIH Kemnaker pada 8 Oktober 2026 tidak menemukan peraturan. Sebagian tulisan hukum merujuk pasal lama di KUH Perdata, tetapi kami belum memeriksa teks resminya. Mintalah paklaring secara tertulis saat mengajukan resign; jika ditolak tanpa alasan, Anda bisa merundingkannya lewat bipartit.

Kapan JHT bisa dicairkan setelah resign?

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri (Permenaker 4/2022 Pasal 5 dan 8). Lampirkan kartu peserta, KTP, dan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja (Pasal 9). Setelah persyaratan lengkap dan benar, JHT dibayar paling lama 5 hari kerja (Pasal 18 ayat (4)). Jika ada tunggakan iuran, JHT dibayar sebesar iuran yang sudah disetor dan tunggakannya ditagih kepada pemberi kerja (Pasal 20).

Bolehkah perusahaan menahan gaji terakhir karyawan yang resign?

PP 36/2021 tidak memuat alasan untuk menahan upah karena pekerja mengundurkan diri. Hak atas upah berakhir saat hubungan kerja putus, jadi upah sampai hari terakhir bekerja tetap wajib dibayar (UU 13/2003 Pasal 88A ayat (1) sebagaimana diubah UU 6/2023 dan PP 36/2021 Pasal 54 ayat (2)). Potongan hanya boleh untuk hal yang disebut Pasal 63, misalnya utang Anda kepada perusahaan berdasarkan kesepakatan tertulis. Jika gaji terakhir tidak dibayar, ikuti langkah di halaman gaji tidak dibayar.

Apa saja yang perlu ditulis dalam surat resign?

Surat resign sebaiknya menyebut tanggal surat, tanggal terakhir Anda bekerja yang paling cepat 30 hari kemudian, pernyataan bahwa Anda mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dan permintaan uang penggantian hak, uang pisah, surat keterangan pengunduran diri untuk pencairan JHT, serta paklaring. Kirim lewat jalur resmi perusahaan, misalnya email HRD atau surat dengan tanda terima, dan simpan salinannya. Bukti tanggal pengiriman penting untuk menghitung syarat 30 hari.

Bagaimana menghitung uang penggantian hak saat resign?

Uang penggantian hak saat resign tidak punya tabel seperti pesangon; isinya dihitung dari komponen di PP 35/2021 Pasal 40 ayat (4):

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dihitung dari upah Anda. Aturan cuti ada di hak cuti karyawan.
  • Ongkos pulang untuk Anda dan keluarga ke tempat Anda diterima bekerja, bila Anda direkrut dari kota lain.
  • Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Uang pisah tidak punya angka dalam aturan; besarnya ada di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Mintalah salinan dokumen itu ke HRD sebelum Anda mengajukan resign. Jika perusahaan menolak membayar, perselisihan hak ini bisa dibawa ke perundingan bipartit lalu mediasi Disnaker (UU 2/2004 Pasal 3 dan 4). Tabel pesangon untuk PHK, yang berbeda dari resign, ada di pesangon dan PHK.

Apa bedanya resign dengan PHK?

Resign adalah pemutusan hubungan kerja atas permintaan Anda sendiri, sedangkan PHK karena alasan lain membawa hak yang berbeda. Contohnya, bila upah tidak dibayar tepat waktu 3 bulan berturut-turut lalu Anda mengajukan permohonan PHK karena perbuatan pengusaha itu, PP 35/2021 Pasal 48 memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Karena itu, jangan menulis surat resign biasa bila alasan Anda berhenti adalah pelanggaran perusahaan; baca dulu gaji tidak dibayar dan minta saran lembaga bantuan hukum atau serikat pekerja.

Panduan Warga menjelaskan cara mengecek dan mencairkan saldo JHT: panduan JHT dan JMO (Panduan Warga).

Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah karyawan yang resign dapat pesangon?

Tidak, menurut PP 35/2021. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syaratnya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah (Pasal 50). Pasal itu tidak menyebut uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama boleh memberi lebih.

Apakah resign dapat JKP?

Tidak. PP 6/2025 Pasal 20 mengecualikan pekerja yang mengundurkan diri dari penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan memenuhi syarat masa iur. Untuk pekerja kontrak, JKP hanya bila di-PHK sebelum kontraknya berakhir.

Bolehkah perusahaan menahan ijazah saya setelah saya resign?

SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi asli sebagai jaminan bekerja. Pengecualiannya hanya ijazah atau sertifikat hasil pendidikan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Surat edaran ini pedoman bagi gubernur, bukan undang-undang, jadi bila ijazah tetap ditahan, tempuh perundingan lalu mediasi di Disnaker.

Bolehkah saya langsung berhenti tanpa menunggu 30 hari?

Anda tetap bisa berhenti, tetapi Anda tidak lagi memenuhi syarat mengundurkan diri dalam PP 35/2021 Pasal 36 huruf i. Akibatnya hak uang pisah bisa dipersoalkan, dan pekerja kontrak yang berhenti sebelum kontrak habis wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak berakhir (UU 13/2003 Pasal 62). Bicarakan tanggal berhenti dengan perusahaan dan simpan kesepakatannya secara tertulis.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (emedia DPR RI, 7 Oktober 2026) Dewan Perwakilan Rakyat RI (emedia) · diakses
  2. Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI · diakses
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 17, 36 huruf g dan i, 40 ayat (4), 48 dan 50) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 81: perubahan UU 13/2003 tentang cuti, upah, PHK dan pidana) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 26, 62, 68, 69, 81 sampai 84 dan 93) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 40, 52 sampai 65, 79, 80 dan 85) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 · diakses
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JDIH BPK RI · Permenaker 4/2022 · diakses
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · PP 6/2025 · diakses
  9. JDIH Kemnaker: pencarian peraturan dengan kata kunci "paklaring" dan "surat keterangan kerja" JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI (jdih.kemnaker.go.id) · diakses
  10. Dasar Hukum Paklaring (Hukumonline, 29 Mei 2026) Hukumonline · pihak ketiga · diakses
  11. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (salinan dari Disnaker Kota Batam) Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (meneruskan SE Menteri Ketenagakerjaan RI) · SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 · diakses
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 2/2004 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Resign kerja: hak karyawan yang mengundurkan diri, one month notice, paklaring, dan JHT. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/hak-pekerja/resign/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.