Program kerja dan magang pemerintah
Program resmi pemerintah dan cara mendaftar lewat kanal resminya saja.
Halaman apa saja yang ada di bagian ini?
- Cara melamar kerja di SPPG program MBG: posisi, syarat, kanal resmi, dan tanda penipuan Cara melamar kerja di SPPG program Makan Bergizi Gratis secara resmi: posisi inti yang jadi PPPK, relawan dari mitra, syarat, dan ciri rekrutmen palsu.
- CPNS dan PPPK 2026: sudah dibuka atau belum, bedanya, dan cara daftar resmi lewat SSCASN CPNS dan PPPK sama-sama ASN. Status seleksi 2026, syarat lulusan SMA hingga S1, cara daftar hanya lewat SSCASN BKN, dan tanda calo yang menjanjikan lulus.
- Kartu kuning (AK1) dan SIAPkerja-ID: fungsi, syarat, cara membuat online, dan masa berlaku Kartu kuning (AK1) dulu diatur Permenaker 39/2016. Sejak 30 Desember 2024 aturannya SIAPkerja-ID: cara membuat online, syarat, biaya, dan masa berlaku.
- Kopdes Merah Putih: apa itu, posisi yang direkrut, rekrutmen resmi, dan waspada link palsu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program koperasi desa pemerintah: jalur rekrutmen resmi, posisi yang dibuka, status pegawai, dan link palsu.
- MagangHub Kemnaker: syarat, jadwal batch 2026, uang saku, dan cara daftar gratis MagangHub adalah program magang nasional Kemnaker bagi lulusan diploma dan sarjana: syarat, jadwal batch 2026, uang saku setara UMK, dan cara daftarnya.
- Rekrutmen BUMN 2026: status Rekrutmen Bersama, MAGENTA, syarat, dan cara melamar resmi Lowongan BUMN resmi diumumkan lewat Rekrutmen Bersama BUMN (FHCI) dan situs karier tiap BUMN: status 2026, syarat umur, MAGENTA, dan ciri rekrutmen palsu.
- SMK Go Global dari KP2MI: siapa yang bisa ikut, apa yang gratis, dan cara mendaftar resmi Program KP2MI yang menyiapkan lulusan SMK dan masyarakat umum kerja ke luar negeri secara resmi: syarat, yang ditanggung, negara tujuan, tanda penipuan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kartu kuning (AK1) masih berlaku?
Aturan nasional kartu kuning (AK/I) dalam Permenaker 39/2016 dicabut oleh Permenaker 18/2024 yang berlaku sejak 30 Desember 2024. Sekarang pencari kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID, yang didapat dengan membuat akun dan mengisi profil di SIAPkerja tanpa dipungut biaya (Pasal 36 dan 43).
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (SIAPkerja-ID) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Permenaker 18/2024 · diakses
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (dicabut; aturan kartu AK/I) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 39/2016 · diakses