Kartu kuning (AK1) dan SIAPkerja-ID: fungsi, syarat, cara membuat online, dan masa berlaku
Kartu kuning (AK1) dulu diatur Permenaker 39/2016. Sejak 30 Desember 2024 aturannya SIAPkerja-ID: cara membuat online, syarat, biaya, dan masa berlaku.
Ringkasan
- Kartu kuning adalah sebutan sehari-hari untuk AK/I, kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja dalam Permenaker 39/2016.
- Permenaker 39/2016 dicabut oleh Permenaker 18/2024 Pasal 86 huruf a, yang berlaku sejak 30 Desember 2024.
- Sekarang pencari kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID, dokumen ketenagakerjaan digital dari SIAPkerja (Permenaker 18/2024 Pasal 1 angka 20 dan Pasal 43).
- SIAPkerja-ID didapat dengan membuat akun dan mengisi profil di SIAPkerja, dan pendaftaran akun tidak dipungut biaya (Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 43 ayat (2)).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Apa itu kartu kuning (AK1), dan apakah masih berlaku?
- Bagaimana cara membuat kartu kuning online lewat SIAPkerja?
- Apa syarat membuat kartu kuning atau SIAPkerja-ID?
- Kartu kuning berlaku berapa lama?
- Di mana membuat kartu kuning secara offline?
- Kartu kuning atau SIAPkerja-ID dipakai untuk apa?
- Bagaimana menghindari penipuan yang memakai nama kartu kuning?
Apa itu kartu kuning (AK1), dan apakah masih berlaku?
Kartu kuning adalah sebutan untuk AK/I atau AK1, kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja yang diterbitkan Disnaker kabupaten/kota menurut Permenaker 39/2016 Pasal 38. Aturan itu dicabut Permenaker 18/2024 Pasal 86 huruf a, yang berlaku sejak 30 Desember 2024. Penggantinya SIAPkerja-ID atau Kartu Digital Angkatan Kerja, dokumen ketenagakerjaan digital berisi identitas dan status ketenagakerjaan yang diterbitkan lewat SIAPkerja (Pasal 1 angka 20). Pencari kerja yang akan bekerja harus memilikinya (Pasal 43 ayat (1)). Disnaker Kabupaten Sidoarjo, misalnya, masih menyebut kartu pencari kerja yang diajukan lewat SIAPkerja sebagai AK1.
Bagaimana cara membuat kartu kuning online lewat SIAPkerja?
Permenaker 18/2024 Pasal 43 ayat (2) menyebut dua langkah: membuat akun dan mengisi profil data diri di SIAPkerja. Contoh alur dari Disnaker Kabupaten Sidoarjo (6 Januari 2025): buka siapkerja.kemnaker.go.id, daftar akun dengan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu email, nomor HP, dan kata sandi yang dikonfirmasi dengan kode OTP. Lengkapi profil: foto, biodata, alamat KTP, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan atau sertifikat, serta bahasa dan keahlian. Setelah itu klik Daftar Pencari Kerja dan ajukan kartu pencari kerja. Cara mencetaknya bisa berbeda di tiap Disnaker.
Apa syarat membuat kartu kuning atau SIAPkerja-ID?
Untuk SIAPkerja-ID, Permenaker 18/2024 hanya mensyaratkan akun dan profil data diri di SIAPkerja (Pasal 43 ayat (2)); data yang diisi meliputi NIK, pendidikan, dan pengalaman kerja. Aturan lama, Permenaker 39/2016 Pasal 38 ayat (2), meminta salinan KTP, dua pas foto berwarna, salinan ijazah terakhir, serta sertifikat kompetensi dan surat pengalaman kerja bila ada. Siapkan dokumen itu dalam bentuk digital, karena sebagian Disnaker masih memintanya saat mencetak kartu.
Kartu kuning berlaku berapa lama?
Menurut aturan lama, kartu AK/I berlaku 2 tahun, dan pencari kerja yang belum bekerja wajib melapor ke Disnaker setiap 6 bulan (Permenaker 39/2016 Pasal 39 ayat (3) dan (4)). Aturan itu sudah dicabut. Permenaker 18/2024 tidak menetapkan masa berlaku SIAPkerja-ID. Bila sebuah kantor meminta kartu yang masih berlaku, tanyakan batas tanggal yang mereka pakai dan perbarui profil SIAPkerja Anda sebelum mencetak ulang.
Di mana membuat kartu kuning secara offline?
Datanglah ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sesuai domisili. Menurut Permenaker 18/2024 Pasal 19 ayat (2), Pengantar Kerja di dinas bertugas membantu pencari kerja mengisi profil dan memfasilitasi penerbitan SIAPkerja-ID. Bawa KTP dan nomor HP yang aktif, karena pendaftaran tetap memakai akun SIAPkerja. Jam layanan dan cara mencetak kartu bisa berbeda di tiap daerah; cek situs atau media sosial resmi Disnaker Anda sebelum datang.
Kartu kuning atau SIAPkerja-ID dipakai untuk apa?
SIAPkerja-ID membuka layanan penempatan tenaga kerja dalam negeri di SIAPkerja (Permenaker 18/2024 Pasal 44). Pencari kerja yang direkrut langsung oleh pemberi kerja harus memilikinya (Pasal 45 ayat (2)), begitu pula pencari kerja yang ingin dipromosikan di bursa kerja atau job fair (Pasal 36 ayat (3)) dan yang ditempatkan lewat perusahaan penempatan swasta (Pasal 58). Daftar lowongan dari Kemnaker ada di Karirhub.
Bagaimana menghindari penipuan yang memakai nama kartu kuning?
Waspadai tawaran jasa "pengurusan cepat" kartu kuning yang berbayar, dan jangan pernah memberikan kode OTP atau kata sandi akun SIAPkerja Anda kepada siapa pun. Pendaftaran akun SIAPkerja tidak dipungut biaya (Permenaker 18/2024 Pasal 36 ayat (4)), dan kode OTP hanya untuk Anda masukkan sendiri di situs resmi. Situs resminya beralamat siapkerja.kemnaker.go.id; jangan memasukkan NIK dan nama ibu kandung di tautan lain. Bila ada petugas atau calo yang meminta uang, laporkan.
-
Pusat Bantuan dan Call Center Kemnaker
-
Karirhub Kemnaker
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kartu kuning masih wajib untuk melamar kerja?
Aturan nasional tentang kartu kuning (AK/I) sudah dicabut sejak 30 Desember 2024. Permenaker 18/2024 Pasal 43 kini mewajibkan pencari kerja yang akan bekerja memiliki SIAPkerja-ID. Bila sebuah lowongan atau kantor masih meminta kartu kuning, tanyakan apakah SIAPkerja-ID atau kartu pencari kerja yang dicetak dari SIAPkerja sudah cukup.
Apakah membuat kartu kuning atau SIAPkerja-ID dipungut biaya?
Tidak. Permenaker 18/2024 Pasal 36 ayat (4) menyatakan pendaftaran akun SIAPkerja tidak dipungut biaya. Saat aturan lama berlaku, Kemnaker juga menyatakan pada 19 Juni 2021 bahwa pengurusan dan pencetakan kartu AK/I gratis. Siapa pun yang meminta uang untuk mengurusnya patut dilaporkan.
Saya belum 18 tahun. Bisakah membuat kartu kuning?
Permenaker 18/2024 tidak menyebut batas usia untuk SIAPkerja-ID. Namun UU 13/2003 menyebut setiap orang di bawah 18 tahun sebagai anak (Pasal 1 angka 26) dan melarang pengusaha mempekerjakan anak (Pasal 68), kecuali pekerjaan ringan untuk usia 13 sampai 15 tahun dengan syarat ketat (Pasal 69). Tanyakan ke Disnaker setempat bila Anda belum 18 tahun.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (SIAPkerja-ID) JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Permenaker 18/2024 · diakses
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (dicabut; aturan kartu AK/I) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permenaker 39/2016 · diakses
- Tahapan Pembuatan AK1 (Kartu Pencari Kerja), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, 6 Januari 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo · diakses
- Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis (Kemnaker, 19 Juni 2021) Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
- SIAPkerja: portal layanan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
- Karirhub Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Karirhub) · diakses
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 26, 62, 68, 69, 81 sampai 84 dan 93) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 13/2003 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Kartu kuning (AK1) dan SIAPkerja-ID: fungsi, syarat, cara membuat online, dan masa berlaku. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/program/kartu-kuning-ak1/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Fresh graduate: cari kerja pertama tanpa pengalaman, magang resmi, dan hindari penipuan
- MagangHub Kemnaker: syarat, jadwal batch 2026, uang saku, dan cara daftar gratis
- CPNS dan PPPK 2026: sudah dibuka atau belum, bedanya, dan cara daftar resmi lewat SSCASN
- Dokumen siap kerja: daftar periksa KTP, SIAPkerja-ID, SKCK, NPWP, BPJS, sampai paspor
- Pelatihan kerja gratis di BLK dan BPVP: siapa yang bisa ikut dan cara daftar di Skillhub
- Ciri-ciri loker penipuan (loker bodong) dan cara membedakan lowongan asli dan palsu
- Cara cek perusahaan asli atau palsu sebelum melamar: AHU, NIB, P3MI, BUMN dan OJK