Kerja di kapal pesiar dan kapal asing: syarat, dokumen, biaya dan cara melamar aman

Syarat kerja di kapal pesiar: usia minimal 18, Buku Pelaut, sertifikat STCW, PKL disahkan syahbandar, manning agency ber-SIP3MI. Biaya diatur MLC 2006.

Ringkasan

  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan termasuk Pekerja Migran Indonesia menurut UU 18/2017 Pasal 4.
  • Manning agency yang menempatkan awak kapal niaga migran wajib memegang SIP3MI dari Menteri, menurut PP 22/2022 Pasal 8.
  • Buku Pelaut adalah buku identitas pelaut dari Kementerian Perhubungan dan tidak menggantikan paspor.
  • Menurut MLC 2006, biaya rekrutmen tidak boleh ditanggung pelaut, kecuali sertifikat kesehatan, buku pelaut dan paspor; biaya visa ditanggung pemilik kapal.
  • Sertifikat keahlian (COC) dan keterampilan (COP) pelaut bisa dicek keasliannya di portal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Siapa saja yang boleh menempatkan pelaut di kapal asing?
  2. Apa syarat kerja di kapal pesiar, harus lulusan apa dan berapa batas umurnya?
  3. Dokumen apa saja yang dibutuhkan pelaut migran?
  4. Apa itu Perjanjian Kerja Laut (PKL)?
  5. Sertifikat STCW apa yang perlu dimiliki pelaut?
  6. Biaya apa yang boleh dibebankan kepada pelaut?
  7. Bagaimana memeriksa lowongan kapal pesiar?
  8. Bagaimana cara mengecek manning agency dan sertifikat?
  9. Di mana informasi profesi pelaut?
  10. Ke mana minta bantuan jika bermasalah di kapal?

Siapa saja yang boleh menempatkan pelaut di kapal asing?

PP 22/2022 menyebut pelaksana penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran adalah BP2MI (kini KP2MI/BP2MI), P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk usahanya sendiri; awak kapal juga boleh bekerja secara perseorangan (Pasal 3). P3MI yang menempatkan awak kapal niaga wajib memegang SIP3MI (Pasal 8) dan perjanjian keagenan dengan pemberi kerja atau prinsipal yang disahkan Perwakilan RI (Pasal 10). Manning agency yang dulu memegang SIUPPAK dari Kemenhub wajib menyesuaikan izinnya menjadi SIP3MI paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan pada 8 Juni 2022 (Pasal 43).

Apa syarat kerja di kapal pesiar, harus lulusan apa dan berapa batas umurnya?

Menurut PP 22/2022 Pasal 15, calon awak kapal niaga migran harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi atau pendidikan sesuai jabatan yang ditetapkan pemberi kerja atau prinsipal, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial, dan memiliki dokumen lengkap. Setelah itu calon awak kapal mendaftar ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA PMI, secara daring maupun luring (Pasal 16). PP itu menetapkan usia minimal, sedangkan kompetensi atau pendidikan untuk tiap jabatan ditetapkan pemberi kerja atau prinsipal, jadi cek syarat jurusan dan usia di lowongan resminya.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan pelaut migran?

Untuk pelaut perseorangan, PP 22/2022 Pasal 4 mewajibkan rencana keberangkatan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA PMI dengan melampirkan paspor, Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Laut (PKL), bukti kepesertaan Jaminan Sosial, surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi, visa kerja, dokumen identitas pelaut, serta sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut. Kedatangan di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan RI lewat Portal Peduli WNI.

Apa itu Perjanjian Kerja Laut (PKL)?

PKL adalah perjanjian kerja perseorangan antara awak kapal dan pihak yang bertindak atas nama pemberi kerja atau prinsipal, berisi hak dan kewajiban kedua pihak, dan disahkan oleh syahbandar (PP 22/2022 Pasal 1 angka 8). Awak kapal niaga migran wajib menandatangani PKL sebelum bekerja, dan PKL paling sedikit memuat identitas awak kapal, pemberi kerja atau prinsipal, P3MI, dan kapal (Pasal 17). Jangan berangkat tanpa PKL yang sudah Anda baca dan pahami.

Sertifikat STCW apa yang perlu dimiliki pelaut?

Standar pelatihan, sertifikasi dan tugas jaga pelaut internasional mengikuti STCW. Kementerian Perhubungan menyatakan sejak 1 Januari 2017 sertifikat keahlian (COC) dan sertifikat keterampilan (COP) yang belum diperbarui sesuai STCW Amandemen Manila 2010 tidak berlaku. Dalam diklat vokasi pelaut Kemenhub tahun 2017, misalnya, peserta menerima sertifikat Basic Safety Training (BST), Security Awareness Training dan Advanced Fire Fighting, serta Buku Pelaut. Keaslian sertifikat bisa dicek di portal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Biaya apa yang boleh dibebankan kepada pelaut?

UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) menyatakan PMI, termasuk pelaut, tidak dapat dibebani biaya penempatan. Permen P2MI 17/2025 membebankan komponen biaya penempatan kepada pemberi kerja, dan pekerja hanya boleh ditagih biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Untuk pelaut, MLC 2006, yang disahkan Indonesia dengan UU 15/2016, menambahkan bahwa biaya rekrutmen dan penempatan tidak boleh ditanggung pelaut kecuali sertifikat kesehatan wajib, buku pelaut dan paspor, sedangkan biaya visa ditanggung pemilik kapal. Permintaan uang di luar itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Bagaimana memeriksa lowongan kapal pesiar?

Untuk lowongan kapal pesiar, cek nama manning agency di daftar P3MI SISKOP2MI dan pastikan statusnya Aktif serta tidak masuk daftar sanksi administratif. Minta PKL yang disahkan syahbandar sebelum berangkat. Waspadai tawaran yang meminta uang seragam, pelatihan atau 'jaminan' di luar dokumen resmi; modus ini dibahas di halaman lowongan kapal pesiar palsu di bagian Panduan terkait.

Bagaimana cara mengecek manning agency dan sertifikat?

Cari nama perusahaan di daftar P3MI SISKOP2MI dan pastikan statusnya Aktif. KP2MI juga memuat halaman daftar perusahaan pemegang SIUPPAK. Untuk sertifikat, gunakan menu verifikasi di portal pelaut Kemenhub; portal itu juga memuat daftar penyelenggara diklat dan sekolah pelayaran. Jangan menyerahkan paspor atau Buku Pelaut asli kepada perekrut sebelum ada PKL.

Daftar periksa sebelum naik kapal

  • Manning agency tercantum sebagai P3MI berstatus Aktif di SISKOP2MI.
  • Anda sudah membaca dan menandatangani PKL yang disahkan syahbandar.
  • Buku Pelaut, paspor, dan sertifikat COC atau COP Anda asli dan terverifikasi di portal pelaut Kemenhub.
  • Anda terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial.
  • Tidak ada permintaan uang di luar biaya sertifikat kesehatan, buku pelaut dan paspor.
  • Jika berangkat perseorangan, rencana keberangkatan sudah dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan atau LTSA PMI.

Di mana informasi profesi pelaut?

Tugas, jenjang karier, Buku Pelaut dan sertifikat yang dibutuhkan pelaut dijelaskan di halaman profesi pelaut. Tawaran kerja kapal pesiar yang meminta uang di luar aturan dibahas di halaman penipuan kerja kapal pesiar.

Ke mana minta bantuan jika bermasalah di kapal?

Jika Anda bermasalah selama penempatan, hubungi KP2MI dan layanan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Simpan salinan PKL, Buku Pelaut, paspor dan bukti pembayaran apa pun, karena dokumen itu dibutuhkan untuk pengaduan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu Buku Pelaut, dan bisakah menggantikan paspor?

Tidak. PP 22/2022 Pasal 1 angka 6 menyebut Buku Pelaut adalah buku identitas pelaut yang diterbitkan kementerian di bidang transportasi, bukan dokumen perjalanan, dan tidak dapat menggantikan paspor.

Bolehkah saya bekerja di kapal asing tanpa manning agency?

Boleh. PP 22/2022 Pasal 3 membolehkan awak kapal bekerja secara perseorangan, dengan kewajiban melaporkan rencana keberangkatan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau LTSA PMI, dan melaporkan kedatangan ke Perwakilan RI lewat Portal Peduli WNI (Pasal 4).

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 22/2022 · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  3. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 15/2016 · diakses
  5. C1.4.g. Can recruitment and placement services charge seafarers fees? (ILO MLC, 2006 FAQ) International Labour Organization · diakses
  6. 2017, Seluruh Pelaut Wajib Berstandar STCW Amandemen Manila 2010 (Kemenhub) Kementerian Perhubungan RI · diakses
  7. Kemenhub Adakan Diklat Vokasi Pelaut Bagi 1000 Orang di Maluku Kementerian Perhubungan RI · diakses
  8. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan: verifikasi sertifikat pelaut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan · diakses
  9. SISKOP2MI: Profil Lembaga P3MI, detail dan daftar sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  10. Perusahaan Pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) (KP2MI) Kementerian P2MI/BP2MI · diakses
  11. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  12. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di kapal pesiar dan kapal asing: syarat, dokumen, biaya dan cara melamar aman. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/pelaut-dan-kapal-pesiar/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.