Kerja formal di Qatar lewat P3MI: syarat, biaya, upah minimum dan tanda bahaya
Buka pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum
Terbuka untuk pemberi kerja berbadan hukum, lewat P3MI ber-SIP2MI atau sebagai PMI mandiri yang melapor resmi. Kerja pada majikan rumah tangga (pengguna perseorangan), termasuk PRT dan sopir keluarga, masih moratorium.
Status per 7 Oktober 2026 JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Ringkasan
- Kerja formal pada badan hukum di Qatar tidak termasuk moratorium Kepmenaker 260/2015; jalurnya lewat P3MI ber-SIP2MI atau sebagai PMI mandiri (UU 18/2017 Pasal 63).
- PMI mandiri berangkat tanpa agen, hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum, dan wajib melapor. Ini berbeda dari calo perorangan, yang dilarang menempatkan PMI.
- Gaji pokok di Perjanjian Kerja tidak boleh di bawah upah minimum Qatar, dan tunjangan makan serta perumahan wajib dibayar bila keduanya tidak disediakan.
- Lowongan resmi ke Qatar tercantum sebagai job order P3MI di daftar lowongan SISKOP2MI.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
| Jalur | Pelaksana | Tautan resmi | Siapa yang membayar biaya penempatan | Dasar hukum |
|---|---|---|---|---|
| pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum Penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum oleh P3MI · Placement of Indonesian migrant workers with legal-entity employers through a P3MI | Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum | Sumber resmi | Lewat P3MI, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini. Lihat aturan biaya | Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) |
Lihat jalur ini di tabel perbandingan
Apa syarat kerja di Qatar lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum?
Jalur penempatan dari Indonesia untuk kerja di Qatar lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum: Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum. Batas usia: minimal 18 tahun.
- Jalur penempatan dari Indonesia
- Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum PMI perseorangan berangkat tanpa agen, hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum, dan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan dan Perwakilan RI. Ini berbeda dengan pengguna perseorangan (majikan rumah tangga) dan dengan orang perseorangan yang menempatkan PMI, yang dilarang.
- Usia
- minimal 18 tahun
- Jenis pekerjaan
- Pekerjaan formal pada perusahaan, hotel, rumah sakit, atau proyek berbadan hukum sesuai job order di SISKOP2MI
Berapa biaya kerja di Qatar lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum, dan siapa yang membayar?
Untuk penempatan lewat P3MI pada jalur pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum ke Qatar, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya yang dibebankan kepada pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini di bawah.
- UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.
Aturan biaya khusus jalur ini
- Biaya yang ditagih di Indonesia: Komponen biaya penempatan, termasuk pelatihan, sertifikasi, paspor, pemeriksaan kesehatan, dan Jaminan Sosial, menjadi beban pemberi kerja kecuali ada pengecualian yang sah. Biaya apa pun yang dibebankan kepada Anda wajib tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Berapa gaji minimum kerja di Qatar lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum?
Batas upah resmi untuk jalur pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum di Qatar adalah QAR 1.000,00 per bulan, berlaku sejak 20 Maret 2021 (International Labour Organization (ILO Project Office for the State of Qatar)). Ini batas bawah menurut aturan Qatar, bukan gaji tawaran.
| Wilayah atau kelompok | Batas bawah resmi | Perkiraan dalam rupiah |
|---|---|---|
| Qatar: tunjangan makan minimum Berlaku untuk: Tunjangan makan bulanan minimum jika pemberi kerja tidak menyediakan makanan | QAR 300,00 per bulan Berlaku sejak | Data belum cukup kurs per 8 Oktober 2026 |
| Qatar: tunjangan perumahan minimum Berlaku untuk: Tunjangan perumahan bulanan minimum jika pemberi kerja tidak menyediakan tempat tinggal | QAR 500,00 per bulan Berlaku sejak | Data belum cukup kurs per 8 Oktober 2026 |
| Qatar: upah pokok minimum Berlaku untuk: Upah pokok bulanan minimum untuk semua pekerja dari semua kewarganegaraan di semua sektor, termasuk pekerja rumah tangga Tidak termasuk: Tunjangan makan dan perumahan, yang wajib dibayar terpisah jika tidak disediakan | QAR 1.000,00 per bulan Berlaku sejak | Data belum cukup kurs per 8 Oktober 2026 |
International Labour Organization (ILO Project Office for the State of Qatar)
Bagaimana langkah kerja di Qatar lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum?
- Cari lowongan di daftar lowongan SISKOP2MI dan pastikan pemberi kerjanya badan hukum serta P3MI-nya aktif.
- Buat akun SISKOP2MI sendiri, pilih P3MI dan jabatan, lalu unggah dokumen. Pendaftaran lewat SISKOP2MI tidak dipungut biaya.
- Ikuti seleksi sesuai kualifikasi di job order, lalu tandatangani Perjanjian Penempatan setelah isinya dijelaskan Pengantar Kerja atau petugas.
- Jalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta daftar Jaminan Sosial, lalu P3MI memfasilitasi paspor, visa kerja, dan Perjanjian Kerja.
- Ikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan pastikan Anda memegang E-KPMI yang diterbitkan gratis lewat SISKOP2MI.
Urutan dan perkiraan waktu adalah perkiraan editor, bukan janji.
Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Qatar?
Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Qatar lewat pekerjaan formal pada pemberi kerja berbadan hukum: SMK, Kuliah D3 vokasi, Sertifikasi BNSP.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk kerja di Qatar?
Dokumen di Indonesia mengikuti UU 18/2017 Pasal 13 dan Permen P2MI 2/2026: KTP, surat keterangan status perkawinan, surat izin suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, kartu JKN, surat sehat, Jaminan Sosial, paspor, visa kerja, Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja. Bacalah Perjanjian Kerja dengan teliti, terutama gaji pokok dan apakah makanan serta tempat tinggal disediakan. panduan paspor di Panduan Warga
Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Qatar lewat jalur ini?
- Gaji pokok di tawaran kerja lebih rendah dari upah pokok minimum Qatar.International Labour Organization (ILO Project Office for the State of Qatar)
- Anda diminta berangkat dengan visa umrah, ziarah, atau turis lalu bekerja.ANTARA (keterangan resmi via media)
- Anda ditawari kerja sebagai PRT, pengasuh, atau sopir keluarga di Qatar. Penempatan pada majikan rumah tangga (pengguna perseorangan) masih moratorium.JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Perekrutnya calo perorangan, bukan P3MI. UU 18/2017 Pasal 69 melarang orang perseorangan menempatkan PMI.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
- Perekrut tidak bisa menunjukkan P3MI aktif di SISKOP2MI dan job order atas nama P3MI itu.KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI)
Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
Rekrutmen ke luar negeri, agen ilegal dan pelindungan PMI
-
Portal Peduli WNI (Kemlu)
Bantuan WNI yang bermasalah atau dalam bahaya di luar negeri
+62-812-9007-0027WhatsApp +62-812-9007-0027 peduliwni.kemlu.go.id
KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya
Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah gaji di kontrak boleh lebih rendah dari upah minimum Qatar?
Tidak. Menurut penjelasan ILO tentang undang-undang upah minimum Qatar, upah pokok minimum berlaku untuk semua pekerja dari semua kewarganegaraan di semua sektor. Jika makanan dan tempat tinggal tidak disediakan, pemberi kerja juga wajib membayar tunjangan makan dan perumahan minimal. Angkanya ada di tabel gaji halaman ini.
Bagaimana memastikan lowongan kerja ke Qatar itu resmi?
Cari lowongan itu di daftar lowongan SISKOP2MI dan pastikan tercantum atas nama P3MI yang statusnya aktif. UU 18/2017 Pasal 72 melarang penempatan PMI tanpa SIP2MI dan ke negara yang dinyatakan tertutup, dan Pasal 69 melarang orang perseorangan, misalnya calo, menempatkan PMI.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Qatar's new minimum wage enters into force (ILO News) International Labour Organization (ILO Project Office for the State of Qatar) · pihak ketiga · diakses
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · Kepmenaker 260/2015 · diakses
- Masih moratorium, Kementerian P2MI berantas calo PMI ke Timteng (ANTARA) ANTARA · keterangan resmi via media · diakses
- SISKOP2MI: Daftar Lowongan KP2MI (SISKOP2MI) · diakses
- SISKOP2MI: daftar P3MI, detail status dan daftar P3MI dengan sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Kerja formal di Qatar lewat P3MI: syarat, biaya, upah minimum dan tanda bahaya. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/qatar/sektor-formal/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- pekerja rumah tangga dan pekerjaan lain pada pengguna perseorangan
- Timur Tengah
- Cara cek agen kerja luar negeri (P3MI) resmi di SISKOP2MI
- Biaya kerja di luar negeri: siapa yang membayar biaya penempatan PMI dan apa yang sah?
- Perdagangan orang (TPPO) lewat tawaran kerja
- Cek loker: periksa apakah lowongan kerja ini penipuan
CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.
Riwayat perubahan
- : Istilah diperjelas: PMI mandiri (jalur sah tanpa agen), majikan rumah tangga yang masih moratorium, dan calo perorangan yang dilarang.