Cara KarirAman memverifikasi lowongan sebelum terbit

Langkah KarirAman memeriksa setiap lowongan: badan hukum di AHU, dokumen NIB, kontak resmi, status P3MI untuk luar negeri, tanpa biaya, dan alasan penolakan.

Ringkasan

  • Saat ini KarirAman belum memuat lowongan. Langkah di halaman ini berlaku saat formulir pemberi kerja dibuka.
  • Kami mencocokkan nama badan hukum di AHU, memeriksa dokumen NIB, email berdomain perusahaan, dan nomor telepon dari situs resmi.
  • Lowongan kerja ke luar negeri hanya kami terima dari P3MI yang berstatus aktif dan job order-nya tercatat di SISKOP2MI.
  • Lowongan yang meminta biaya, hanya merekrut lewat chat, atau membayar di bawah upah minimum kami tolak.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apakah KarirAman sudah memuat lowongan?
  2. Apa saja yang kami periksa sebelum lowongan terbit?
  3. Lowongan seperti apa yang kami tolak?
  4. Siapa yang memeriksa dan bagaimana keputusannya dicatat?
  5. Berapa lama lowongan tampil dan kapan ditutup?
  6. Apa yang terjadi jika lowongan terverifikasi ternyata bermasalah?

Apakah KarirAman sudah memuat lowongan?

Belum. Per Oktober 2026 KarirAman belum memuat lowongan, dan formulir untuk pemberi kerja belum dibuka. Saat formulir dibuka, setiap kiriman diperiksa dengan langkah di halaman ini dan ditahan dulu. Halaman lowongan baru terbit setelah sistemnya siap, dan hanya untuk lowongan yang lolos pemeriksaan. Halaman ini menjelaskan aturannya sejak awal agar Anda tahu apa arti label "terverifikasi" di KarirAman.

Apa saja yang kami periksa sebelum lowongan terbit?

KarirAman memeriksa pemberi kerja, bukan hanya isi iklannya:

  1. Nama badan hukum. Nama PT atau CV dicari di AHU Online milik Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum. Nama harus sama persis; nama yang mirip tidak cukup.
  2. Dokumen NIB. Situs OSS tidak menyediakan pencarian publik berdasarkan nama atau NIB. Karena itu kami meminta dokumen NIB dari pemberi kerja dan mencocokkan nama di dalamnya dengan data AHU. NIB yang hanya tertulis di iklan tidak kami anggap bukti.
  3. Email berdomain perusahaan. Kami mengirim pesan ke alamat email berdomain resmi perusahaan dan menunggu balasan dari alamat itu.
  4. Nomor telepon. Nomor diambil dari situs resmi perusahaan, bukan dari iklan atau pesan pemberi lowongan.
  5. Lowongan luar negeri. P3MI harus berstatus aktif di SISKOP2MI milik KP2MI, job order-nya tercatat atas nama P3MI tersebut, dan P3MI itu tidak ada dalam daftar sanksi.
  6. Penjualan produk keuangan. Untuk posisi yang menjual produk keuangan atau asuransi, kami memeriksa izin perusahaan di kanal resmi OJK.
  7. BUMN. Lowongan BUMN hanya kami terima dari domain yang tercantum di direktori karier BUMN.
  8. CPNS dan PPPK. KarirAman tidak memuat lowongan CPNS atau PPPK. Pendaftarannya hanya lewat SSCASN milik BKN.

Lowongan seperti apa yang kami tolak?

KarirAman menolak lowongan yang:

  • meminta biaya atau deposit dalam bentuk apa pun dari pelamar, misalnya untuk pendaftaran, pelatihan berbayar, seragam, pemeriksaan kesehatan, atau uang jaminan. Kemnaker menyebut pungutan seperti ini sebagai ciri lowongan palsu;
  • hanya merekrut lewat WhatsApp atau Telegram, atau hanya memberi kontak email gratisan;
  • menawarkan kerja berbasis komisi saja tetapi menyebutnya bergaji, atau menawarkan tugas daring berbayar sebagai pekerjaan;
  • membayar di bawah upah minimum daerah tempat kerja. UU 6/2023 Pasal 88E ayat (2) melarang pengusaha membayar di bawah upah minimum;
  • mensyaratkan masa percobaan dalam kontrak kerja waktu tertentu (PKWT). PP 35/2021 Pasal 12 menyatakan syarat seperti itu batal demi hukum;
  • menahan ijazah atau dokumen pribadi asli sebagai jaminan, yang dilarang dalam SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025;
  • memasang kriteria diskriminatif, misalnya batas usia, penampilan, atau status perkawinan, tanpa alasan objektif. SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 melarang diskriminasi dalam rekrutmen.

Untuk lowongan kerja ke luar negeri berlaku urutan aturan yang sama dengan seluruh KarirAman: UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan; Permen P2MI 17/2025 menetapkan biaya penempatan ditanggung pemberi kerja dan pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan; lowongan yang meminta uang di luar itu kami tolak.

Siapa yang memeriksa dan bagaimana keputusannya dicatat?

Setiap kiriman diperiksa oleh editor KarirAman dengan daftar periksa di atas. Hasil setiap langkah dicatat bersama tanggalnya. Sebelum lowongan terbit, editor kedua meninjau catatan itu. Halaman lowongan yang terbit akan menampilkan apa saja yang sudah kami periksa dan kapan.

Berapa lama lowongan tampil dan kapan ditutup?

Setiap lowongan punya batas waktu paling lama 45 hari sejak dipasang. Lowongan ditutup lebih awal jika pemberi kerja memberi tahu posisinya sudah terisi atau dibatalkan, atau jika kami menemukan masalah. Lowongan yang ditutup diberi tanda ditutup, tidak lagi muncul sebagai lowongan aktif, dan informasi lowongannya dihapus dari data untuk mesin pencari.

Apa yang terjadi jika lowongan terverifikasi ternyata bermasalah?

Laporkan lewat formulir laporan atau halaman kontak. Kami segera menahan lowongan itu, memeriksa ulang pemberi kerjanya, lalu menutupnya jika laporan terbukti. Setiap kesalahan verifikasi kami catat di halaman koreksi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah label 'terverifikasi' berarti lowongan itu pasti aman?

Tidak. Label itu berarti pemeriksaan di halaman ini lolos pada tanggal yang tertulis. KarirAman tidak bisa menjamin perlakuan pemberi kerja setelah Anda diterima. Tetap baca perjanjian kerja, jangan pernah membayar biaya, dan laporkan jika ada yang janggal.

Mengapa NIB yang tertulis di iklan tidak cukup?

Karena NIB di iklan bisa disalin dari perusahaan lain. Situs OSS tidak menyediakan pencarian publik berdasarkan nama perusahaan atau NIB, jadi kami meminta dokumen NIB dari pemberi kerja dan mencocokkan nama di dalamnya dengan data AHU serta kontak resmi perusahaan.

Berapa lama lowongan terverifikasi tampil di KarirAman?

Setiap lowongan punya batas waktu paling lama 45 hari sejak dipasang. Setelah batas itu atau setelah posisinya terisi, lowongan ditandai ditutup dan tidak lagi muncul sebagai lowongan aktif.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. AHU Online: pencarian profil perseroan dan badan usaha Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum · diakses
  2. OSS RBA: Nomor Induk Berusaha (NIB) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (OSS) · diakses
  3. SISKOP2MI: daftar P3MI, detail status dan daftar P3MI dengan sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  4. Waspada, Penipuan (Scam) Mengintai Kita. Ayo Lawan dan Hindari! (Booklet Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (Sekretariat Satgas PASTI) · diakses
  5. Karir dan Magang BUMN: Rekrutmen Bersama, MAGENTA dan situs karier perusahaan BUMN Badan Pengaturan BUMN · diakses
  6. SSCASN: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara · diakses
  7. Ini 5 ciri-ciri lowongan kerja palsu versi Kemnaker Republika · keterangan resmi via media · diakses
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (bagian ketenagakerjaan dan jaminan sosial) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 6/2023 · diakses
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 35/2021 · diakses
  10. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (salinan dari Disnaker Kota Batam) Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (meneruskan SE Menteri Ketenagakerjaan RI) · SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 · diakses
  11. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja JDIH Kementerian Ketenagakerjaan · SE Menaker M/6/HK.04/V/2025 · diakses
  12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  13. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Cara KarirAman memverifikasi lowongan sebelum terbit. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/metodologi/verifikasi-lowongan/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait