UMP Sulawesi Tenggara 2026 (UMR Sultra): besaran dan kenaikan dari 2025

Diperbarui

UMP Sulawesi Tenggara 2026

Rp 3.306.496,18 per bulan

Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025, berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) JDIH Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

UMK tersedia untuk 0 dari 17 kabupaten/kota; semuanya sedang kami verifikasi.

Ringkasan

  • UMP Sulawesi Tenggara 2026: Rp 3.306.496,18 per bulan.
  • Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025, berlaku sejak 1 Januari 2026.
  • UMK tersedia untuk 0 dari 17 kabupaten/kota; semuanya sedang kami verifikasi.
  • Naik 7,58% dari UMP 2025 (Rp 3.073.551,70).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit

Bagaimana status UMK 2026 setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara?

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kabupaten/kota yang menetapkan UMK memakai UMK, yang selalu lebih tinggi dari UMP. Kami belum memverifikasi keputusan UMK untuk provinsi ini, jadi angkanya belum kami tampilkan. Tanyakan dinas ketenagakerjaan setempat atau lihat situs pemerintah provinsi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) JDIH BPK

UMK 2026 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara
Kabupaten/kota UMK 2026 (Rp per bulan) Berlaku sejak
Kabupaten Bombana Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Buton Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Buton Selatan Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Buton Tengah Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Buton Utara Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Kolaka Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Kolaka Timur Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Kolaka Utara Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Konawe Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Konawe Kepulauan Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Konawe Selatan Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Konawe Utara Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Muna Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Muna Barat Belum terverifikasi Data belum cukup
Kabupaten Wakatobi Belum terverifikasi Data belum cukup
Kota Bau Bau Belum terverifikasi Data belum cukup
Kota Kendari Belum terverifikasi Data belum cukup

Kabupaten/kota bertanda "Belum terverifikasi" belum kami cocokkan dengan dokumen keputusan; kami tidak mengisinya dengan perkiraan.

Berapa kenaikan UMP Sulawesi Tenggara dari 2025?

Naik 7,58% dari UMP 2025 (Rp 3.073.551,70).

UMP Sulawesi Tenggara 2025 dan 2026 (Rp per bulan)
Tahun UMP (Rp per bulan) Kenaikan
2025Rp 3.073.551,70Data belum cukup
2026Rp 3.306.496,18Rp 232.944,48 (7,58%)

Kenaikan dihitung dari kedua angka resmi di tabel. Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker)

Berapa UMP Sulawesi Tenggara 2026 per hari dan per jam?

Upah sehari dihitung dari upah sebulan: dibagi 25 jika perusahaan memakai 6 hari kerja seminggu, atau dibagi 21 jika 5 hari kerja. Upah per jam hanya untuk pekerja paruh waktu: upah sebulan dibagi 126. Tabel di bawah menghitungnya dari UMP 2026; ini perhitungan, bukan angka yang ditetapkan pemerintah.

UMP 2026 per hari dan per jam (perhitungan menurut PP 36/2021 Pasal 16 dan 17)
Provinsi Per bulanPer hari, 6 hari kerjaPer hari, 5 hari kerjaPer jam, paruh waktu
Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496,18 Rp 132.260 Rp 157.452 Rp 26.242

Perhitungan dari angka resmi per bulan, dibulatkan ke rupiah; bukan angka yang ditetapkan pemerintah. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Apa lagi yang perlu Anda ketahui tentang UMR?

Pembaruan berikutnya: setelah keputusan gubernur tentang upah minimum 2027 diumumkan. Kami memperbarui angka dari dokumen keputusan, bukan dari perkiraan.

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  2. JDIH Sulawesi Tenggara: abstrak Keputusan Gubernur Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang UMP 2026 JDIH Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara · Kepgub Sultra 110.3.3.1/581 Tahun 2025 · diakses
  3. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 (dataset 2252) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  4. PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal II (ketentuan peralihan upah minimum 2026) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 Pasal II · diakses
  5. PP 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan: Pasal 31 (penetapan UMK) JDIH BPK · PP 51/2023 Pasal 31 · diakses
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 16 dan Pasal 17 (upah per jam dan upah harian) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 Pasal 16 dan 17 · diakses

Cara mengutip

KarirAman (2026). UMP Sulawesi Tenggara 2026 (UMR Sultra): besaran dan kenaikan dari 2025. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/upah-minimum/sulawesi-tenggara/. Lisensi CC BY 4.0.

Lisensi CC BY 4.0 berlaku untuk kompilasi KarirAman. Setiap baris mencantumkan penerbit aslinya; sebutkan KarirAman dan penerbit asli saat memakai data ini. Creative Commons Attribution 4.0 International

Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

panduan upah minimum dan rumus PP 49/2025 (Panduan Warga)

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.