Gaji Pokok Dokter Umum PNS (PP 5/2024)

Diperbarui

Data gaji dokter umum yang memenuhi standar KarirAman, dengan batas bawah upah minimum dan rujukan resmi BPS.

Data gaji dokter umum yang tersedia (per 8 Oktober 2026)
Data Angka Keterangan
Rentang gaji di lowongan terverifikasi KarirAman Data belum cukup (n < 30)
Skala gaji resmi bantuan biaya hidup peserta internsip dokter, Kemenkes 2026 (bukan gaji) Rp 3.200.000 sampai Rp 6.500.000 kotor/bersih tidak disebutkan; per bulan Bantuan biaya hidup (BBH) bulanan bagi peserta internsip dokter menurut siaran pers Kemenkes 7 Mei 2026, yang menyebut besarnya mulai dari angka terendah sampai angka tertinggi untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), dalam angka bulat seperti tertulis di siaran pers. Ini bantuan biaya hidup selama internsip, bukan gaji dokter setelah internsip. Besaran pasti bergantung pada kategori wilayah penempatan. Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI
Skala gaji resmi PNS golongan III/b sampai III/d, gaji pokok, PP 5/2024 Rp 2.903.600 sampai Rp 5.180.700 kotor (sebelum potongan); per bulan Gaji pokok PNS dari golongan III/b dengan masa kerja golongan 0 tahun sampai golongan III/d dengan masa kerja golongan 32 tahun, dari Lampiran PP 5/2024 (berlaku sejak 1 Januari 2024). Batas bawahnya III/b karena Peraturan BKN 14/2018 menempatkan CPNS yang melamar dengan Ijazah dokter di golongan III/b. Belum termasuk tunjangan (keluarga, jabatan fungsional, insentif daerah) dan sebelum potongan. Tidak berlaku untuk PPPK, honorer, atau pegawai swasta. JDIH BPK RI JDIH BPK RI
Rata-rata upah bersih buruh/karyawan, Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial (BPS Sakernas Mei 2026) Rp 3.624.569 rujukan sektor Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, bukan khusus profesi ini; bersih (setelah potongan) Badan Pusat Statistik
Upah minimum (UMP/UMK) sebagai batas bawah Rp 2.317.601 sampai Rp 5.729.876 UMP 2026 terendah Rp 2.317.601 (Jawa Barat) dan tertinggi Rp 5.729.876 (DKI Jakarta) Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum; upahnya ditetapkan dengan kesepakatan dan tetap punya batas bawah. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Cek UMK kota Anda (2026) Hitung gaji bersih Anda Cara kami mengolah data gaji

Baca panduan profesi lengkap

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. JDIH Jawa Barat: Kepgub 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat 2026 JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat · Kepgub Jabar 561/Kep.859-Kesra/2025 · diakses
  2. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  3. UMP dan UMK Jabar 2026 Hukumonline · keterangan resmi via media · diakses
  4. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 (dataset 2252) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  5. PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal II (ketentuan peralihan upah minimum 2026) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 Pasal II · diakses
  6. JDIH DKI Jakarta: Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 JDIH Provinsi DKI Jakarta · Kepgub DKI 1142/2025 · diakses
  7. Kemnaker: Wamenaker apresiasi paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI pascapenetapan UMP 2026 Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
  8. Tata Kelola Internsip Dokter Diperbaiki, Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Peserta Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI · diakses
  9. PP Nomor 5 Tahun 2024: Lampiran Daftar Gaji Pokok PNS (golongan III dan IV) JDIH BPK RI · PP 5/2024 · diakses
  10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil JDIH BPK RI · Peraturan BKN 14/2018 · diakses
  11. BPS: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026 (Berita Resmi Statistik No. 82/08/Th. XXIX) Badan Pusat Statistik · diakses
  12. PP 36/2021 tentang Pengupahan: Pasal 23, 24 dan 36 (definisi, cakupan dan pengecualian upah minimum) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 Pasal 23, 24 dan 36 · diakses

Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi