Kerja di Brunei Darussalam: jalur resmi PMI, syarat, dan tanda bahaya

Kerja di Brunei Darussalam untuk WNI lewat P3MI berizin dan job order yang terdaftar di SISKOP2MI. Pemberi kerja wajib punya lisensi pekerja asing.

Penempatan lewat P3MI berizin dengan job order (SIP2MI) yang terdaftar di SISKOP2MI. Di Brunei, pemberi kerja wajib memegang lisensi pekerja asing (LPA) dan mengajukan visa pekerja asing.

Ringkasan

  • Pada 8 Oktober 2026, daftar lowongan resmi SISKOP2MI memuat job order ke Brunei Darussalam dari P3MI berizin, dengan skema penempatan oleh P3MI.
  • Pemerintah Brunei mewajibkan pemberi kerja mengiklankan lowongan di JobCentre Brunei sedikitnya 2 minggu sebelum mengajukan lisensi pekerja asing (LPA).
  • Permohonan lisensi pekerja asing baru diajukan lewat agen tenaga kerja terdaftar ke Department of Labour Brunei.
  • Visa pekerja asing Brunei diajukan pemberi kerja dengan lisensi yang disetujui dan job order dari Department of Labour.
  • PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1)).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Jalur kerja resmi apa saja yang tersedia di Brunei Darussalam?
  2. Bagaimana proses resmi kerja di Brunei Darussalam?
  3. Siapa yang menanggung biaya penempatan ke Brunei?
  4. Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Brunei?
  5. Ke mana PMI di Brunei bisa minta bantuan?

Jalur kerja resmi apa saja yang tersedia di Brunei Darussalam?

Jalur yang kami bahas
1
Jalur berstatus Buka
1
Status terakhir dicek
Ringkasan jalur kerja resmi ke Brunei Darussalam
JalurStatusUsiaTes bahasaSiapa yang membayar biaya penempatan
pekerja formal lewat P3MI dengan lisensi pekerja asing milik pemberi kerja Buka Status per 8 Oktober 2026 minimal 18 tahun Tidak disebutkan Pemberi kerja (lewat P3MI)

Bandingkan dengan jalur kerja luar negeri lain

Bagaimana proses resmi kerja di Brunei Darussalam?

Proses resmi kerja di Brunei Darussalam berjalan di dua negara. Di Indonesia, Anda melamar job order P3MI yang tercantum di SISKOP2MI, mengikuti seleksi, dan memegang visa kerja, Perjanjian Penempatan, serta Perjanjian Kerja sebelum berangkat (UU 18/2017 Pasal 13). Di Brunei, menurut laman resmi BusinessBN, pemberi kerja:

  1. Mengiklankan lowongan di JobCentre Brunei sedikitnya 2 minggu untuk memberi kesempatan kepada pekerja lokal.
  2. Mengajukan lisensi pekerja asing (Foreign Worker License, LPA) lewat agen tenaga kerja terdaftar ke Department of Labour, lalu membayar deposit jaminan saat mengambil lisensinya.
  3. Mengajukan visa pekerja asing ke Department of Immigration and National Registration dengan lisensi dan job order dari Department of Labour.
  4. Setelah Anda tiba, Anda menjalani pemeriksaan kesehatan, lalu work pass dan kartu identitas hijau (green IC) diurus setelah kontrak kerja ditandatangani.

Langkah lengkapnya ada di halaman kerja formal di Brunei lewat P3MI.

Siapa yang menanggung biaya penempatan ke Brunei?

Aturan biaya penempatan berlaku dalam urutan ini. Pertama, UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kedua, Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja, dan Anda hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Ketiga, permintaan uang di luar dokumen itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya. Deposit jaminan lisensi pekerja asing di Brunei dibayar pemohon lisensi, yaitu pemberi kerja. Rinciannya ada di biaya kerja di luar negeri.

Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Brunei?

Tanda bahaya tawaran kerja ke Brunei mirip dengan modus penipuan kerja luar negeri lain:

  • Perekrut perorangan tanpa P3MI; UU 18/2017 Pasal 69 melarang orang perseorangan menempatkan PMI.
  • Lowongan tidak bisa ditemukan sebagai job order P3MI di SISKOP2MI.
  • Anda disuruh masuk Brunei dulu dengan visa kunjungan lalu mengurus izin kerja belakangan, padahal visa pekerja asing diajukan pemberi kerja sebelum Anda tiba.
  • Anda diminta mengganti deposit jaminan lisensi pekerja asing atau membayar biaya di luar Perjanjian Penempatan.

Ciri lain dan cara melapor ada di penipuan kerja luar negeri.

Ke mana PMI di Brunei bisa minta bantuan?

PMI di Brunei Darussalam bisa meminta bantuan sebagai WNI lewat Portal Peduli WNI Kemlu atau perwakilan RI, dan melapor masalah penempatan ke KP2MI. Simpan salinan paspor, visa, Perjanjian Kerja, dan kontak keluarga di Indonesia, seperti disarankan Safe Travel Kemlu.

Kanal resmi mana yang bisa Anda hubungi?

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ada jalur resmi kerja di Brunei untuk WNI?

Ada. Pada 8 Oktober 2026, daftar lowongan resmi SISKOP2MI memuat job order ke Brunei Darussalam dari P3MI berizin, dengan skema penempatan oleh P3MI kepada pemberi kerja swasta. Di sisi Brunei, pemberi kerja harus memiliki lisensi pekerja asing (LPA) dari Department of Labour dan mengajukan visa pekerja asing sebelum Anda berangkat.

Kerja di Brunei minimal umur berapa?

UU 18/2017 Pasal 5 mensyaratkan calon PMI berusia minimal 18 tahun, sehat, memiliki kompetensi, terdaftar dalam jaminan sosial, dan memiliki dokumen lengkap. Job order di SISKOP2MI dapat memuat syarat tambahan untuk jabatan tertentu, jadi baca syarat pada job order yang Anda lamar.

Pekerjaan apa yang ditawarkan lewat jalur resmi ke Brunei?

Contoh job order ke Brunei yang tercantum di SISKOP2MI pada 8 Oktober 2026 antara lain pekerja umum (general worker), pembuat minuman, barista, juru masak, asisten juru masak, pembuat roti, dan beautician, di sektor jasa makanan, jasa lainnya, konstruksi, dan industri. Daftar ini berubah setiap saat; cek daftar lowongan terbaru sebelum melamar.

Visa apa yang dipakai untuk kerja di Brunei Darussalam?

Jalur resmi ke Brunei Darussalam memakai visa atau izin berikut: pekerja formal lewat P3MI dengan lisensi pekerja asing milik pemberi kerja: Foreign Worker Visa. Ajukan hanya lewat situs resmi pemerintah negara tujuan atau perwakilannya.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. SISKOP2MI: daftar lowongan (job order) resmi dengan negara tujuan Brunei Darussalam KP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  2. Employing Workers: Foreign Worker License and Visa (BusinessBN, Government of Brunei Darussalam) Government of Brunei Darussalam (BusinessBN) · diakses
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 5, 6, 13, 30, 31, 49, 51, 65 sampai 72 dan 81) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  4. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  5. SISKOP2MI: daftar P3MI, detail status dan daftar P3MI dengan sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  6. Safe Travel Kemlu: tips bekerja di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  7. Kenali Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri untuk PMI Kompas TV · keterangan resmi via media · diakses
  8. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  9. Kementerian P2MI/BP2MI: beranda dan kontak pengaduan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di Brunei Darussalam: jalur resmi PMI, syarat, dan tanda bahaya. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/brunei/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.