Penipuan kerja luar negeri: ciri agen ilegal, visa turis, job order palsu, dan cara lapor

Penipuan kerja luar negeri datang lewat agen ilegal, visa turis, dan job order yang tidak terdaftar. Cek izin P3MI di SISKOP2MI dan lapor ke KP2MI.

Tingkat bahaya tinggi Biasanya lewat: Facebook, WhatsApp, TikTok, Instagram, tatap muka

Ringkasan

  • Pelaksana penempatan PMI hanya KP2MI/BP2MI, P3MI berizin, atau perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan sendiri (UU 18/2017 Pasal 49).
  • Orang perseorangan dilarang menempatkan PMI, dan pelanggarannya adalah tindak pidana (UU 18/2017 Pasal 69 dan 81).
  • Menempatkan PMI tanpa job order resmi (SIP2MI) dilarang (UU 18/2017 Pasal 72 huruf c).
  • Kemnaker menyebut keberangkatan dengan visa kunjungan, wisata, atau ziarah sebagai ciri penipuan kerja luar negeri.
  • PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1)).
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Bagaimana modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal bekerja?
  2. Apa ciri-ciri modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal?
  3. Apa beda modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal dengan lowongan asli?
  4. Saya sudah terlanjur. Apa yang harus saya lakukan sekarang?
  5. Apa ciri-ciri penipuan kerja luar negeri?
  6. Bagaimana mengenali agen PMI ilegal?
  7. Bolehkah berangkat kerja dengan visa turis?
  8. Siapa yang menanggung biaya kerja ke luar negeri menurut aturan?
  9. Apa bedanya dengan online scam di Kamboja dan perdagangan orang?
  10. Ke mana melaporkan agen kerja luar negeri ilegal?

Bagaimana modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal bekerja?

Modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal biasanya berjalan dalam 5 langkah. Langkah yang meminta uang, data pribadi, atau pindah ke aplikasi chat adalah titik untuk berhenti.

  1. Langkah 1 dari 5: Perekrut perorangan menyebar tawaran kerja ke luar negeri di media sosial atau dari mulut ke mulut, dengan gaji tinggi dan syarat ringan.
  2. Langkah 2 dari 5: Perekrut meminta biaya pendaftaran atau pengurusan, atau menjanjikan semua biaya keberangkatan ditanggung.
  3. Langkah 3 dari 5: Data pribadi dan dokumen asli diminta langsung oleh perekrut, bukan diunggah lewat akun SISKOP2MI Anda sendiri.
  4. Langkah 4 dari 5: Keberangkatan memakai visa kunjungan, wisata, atau ziarah, tanpa Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja yang jelas.
  5. Langkah 5 dari 5: Setibanya di negara tujuan, jabatan dan pekerjaannya bisa berbeda dari yang tertulis di visa atau dijanjikan.

Apa ciri-ciri modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal?

Modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal punya 7 ciri utama di bawah, masing-masing dengan sumbernya. Satu ciri saja sudah cukup alasan untuk berhenti dan memeriksa ulang sebelum membayar atau mengirim data.

  • Perekrutnya akun media sosial perorangan yang tidak terdaftar sebagai P3MI.
  • Anda diminta membayar biaya pendaftaran sebelum ada Perjanjian Penempatan yang merinci biaya.
  • Anda diminta berangkat dengan visa kunjungan, wisata, atau ziarah, bukan visa kerja.
  • Tidak ada kontrak kerja yang jelas sebelum berangkat.Kompas TV (keterangan resmi via media)
  • Perekrut tidak bisa menunjukkan job order (SIP2MI) atas nama P3MI-nya di SISKOP2MI.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  • Negara tujuannya tidak punya kerja sama penempatan dengan Indonesia, misalnya Kamboja, Myanmar, atau Thailand.Metro TV News (keterangan resmi via media)
  • Paspor atau dokumen asli diminta disimpan perekrut atau agen.Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Apa beda modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal dengan lowongan asli?

Tabel di bawah membandingkan langkah modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal dengan cara perusahaan yang sah merekrut, baris demi baris.

Perbandingan modus penipuan dan praktik rekrutmen yang sah
Modus penipuanLowongan yang sah
Perekrut perorangan lewat WhatsApp, Facebook, atau kenalan di kampung.Penempatan hanya oleh KP2MI/BP2MI, P3MI berizin, atau perusahaan yang menempatkan untuk kepentingan sendiri (UU 18/2017 Pasal 49).
Lowongan tidak bisa ditemukan di sistem resmi.Job order (SIP2MI) atas nama P3MI tercantum di daftar lowongan SISKOP2MI.
Bayar di muka ke rekening pribadi untuk 'pengurusan'.PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan; biaya yang boleh dibebankan harus tertulis dan dirinci di Perjanjian Penempatan (UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1), Permen P2MI 17/2025).
Berangkat dengan visa turis, kontrak menyusul.Visa kerja, Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja dimiliki sebelum berangkat (UU 18/2017 Pasal 13).
Paspor dipegang agen.PMI berhak menguasai dokumen perjalanannya selama bekerja (UU 18/2017 Pasal 6 ayat (1) huruf j).

Saya sudah terlanjur. Apa yang harus saya lakukan sekarang?

Jika Anda sudah mengikuti modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal, hentikan kontak, jangan mengirim uang atau data lagi, simpan semua bukti, lalu lapor ke kanal resmi di bawah.

  1. Hentikan pembayaran dan jangan serahkan paspor, KTP, atau ijazah asli kepada perekrut.
  2. Cek nama P3MI di SISKOP2MI, termasuk daftar P3MI yang terkena sanksi, lalu cari job order-nya di daftar lowongan resmi.
  3. Simpan bukti iklan, percakapan, nomor rekening tujuan, dan kuitansi.
  4. Laporkan perekrut ilegal ke KP2MI dan kepolisian; bila keluarga sudah di luar negeri dan dalam bahaya, hubungi Peduli WNI Kemlu.

Lapor ke mana?

Periksa pesan serupa di Cek Loker

Apa ciri-ciri penipuan kerja luar negeri?

Penipuan kerja luar negeri menyasar calon PMI (dulu disebut TKI) lewat perekrut yang bekerja di luar jalur resmi. Kemnaker menyebut delapan cirinya: akun media sosial perorangan yang tidak terdaftar sebagai P3MI, syarat ringan, gaji sangat tinggi, biaya pendaftaran, permintaan data pribadi secara langsung, janji semua biaya keberangkatan ditanggung, keberangkatan dengan visa kunjungan, wisata, atau ziarah, dan kontrak kerja yang tidak jelas sebelum berangkat. Satu ciri saja sudah cukup untuk berhenti dan mengecek.

KP2MI melaporkan unit patroli sibernya menurunkan ribuan konten iklan kerja luar negeri fiktif sepanjang 2026; angkanya ada di statistik penipuan lowongan.

  • 7.908

    Konten lowongan kerja luar negeri fiktif yang diturunkan (patroli siber P2MI dan Komdigi)

    1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026

    Investortrust (keterangan resmi via media)

  • 6.668

    Calon PMI yang dicegah berangkat secara nonprosedural (2025 sampai Juli 2026)

    1 Januari 2025 sampai 31 Juli 2026

    Sumber menyebut periode 2025 sampai Juli 2026.

    Investortrust (keterangan resmi via media)

Bagaimana mengenali agen PMI ilegal?

Agen PMI ilegal adalah pihak yang menempatkan pekerja tanpa izin dan tanpa job order resmi. Menurut UU 18/2017, pelaksana penempatan hanya KP2MI/BP2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memegang izin SIP3MI, atau perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan sendiri (Pasal 49 dan 51). Orang perseorangan dilarang menempatkan PMI (Pasal 69), dan menempatkan PMI tanpa job order atau SIP2MI juga dilarang (Pasal 72 huruf c). Cara mengeceknya:

  1. Cari nama perusahaan di daftar P3MI SISKOP2MI dan pastikan statusnya aktif.
  2. Buka daftar P3MI yang terkena sanksi administratif di SISKOP2MI.
  3. Cari jabatan dan negara tujuan di daftar lowongan resmi SISKOP2MI; job order yang sah tercatat atas nama P3MI.
  4. Daftar lewat akun SISKOP2MI Anda sendiri.

Izin saja belum cukup. Pada Oktober 2026, KP2MI menjatuhkan sanksi kepada sebuah P3MI yang menempatkan PMI ke Arab Saudi tanpa SIP2MI. Langkah lengkapnya ada di cara cek P3MI.

Bolehkah berangkat kerja dengan visa turis?

Tidak. UU 18/2017 Pasal 13 mewajibkan calon PMI memiliki visa kerja, Perjanjian Penempatan, dan Perjanjian Kerja sebelum ditempatkan. Kemlu, lewat Safe Travel, mengingatkan bahwa setiap negara punya visa khusus untuk pekerja asing dan visa yang dipakai harus sesuai aturan imigrasi negara tujuan. Kemnaker memasukkan keberangkatan dengan visa kunjungan, wisata, atau ziarah ke dalam ciri penipuan kerja luar negeri. Bekerja dengan visa turis membuat Anda tidak punya izin kerja di negara tujuan.

Siapa yang menanggung biaya kerja ke luar negeri menurut aturan?

Aturan biaya penempatan berlaku dalam urutan ini. Pertama, UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kedua, Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja, dan pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Ketiga, permintaan uang di luar dokumen itu, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya. UU 18/2017 Pasal 72 huruf a juga melarang siapa pun membebankan komponen biaya yang sudah ditanggung pemberi kerja kepada calon PMI. Rinciannya ada di biaya kerja di luar negeri.

Apa bedanya dengan online scam di Kamboja dan perdagangan orang?

Halaman ini membahas agen ilegal dan penempatan nonprosedural ke negara mana pun. Modus khusus kerja admin atau operator online yang berujung di kompleks penipuan di Kamboja, Myanmar, atau Laos dibahas di kerja di Kamboja dan online scam. Bila perekrutan disertai penipuan, penjeratan utang, penyitaan dokumen, atau pembatasan gerak untuk eksploitasi, perbuatan itu termasuk perdagangan orang menurut UU 21/2007 Pasal 1, walaupun korban awalnya setuju berangkat. Tanda-tanda dan cara mendapat pertolongan ada di perdagangan orang lewat tawaran kerja.

Ke mana melaporkan agen kerja luar negeri ilegal?

Laporkan perekrut atau agen ilegal ke KP2MI dan kepolisian, karena penempatan oleh orang perseorangan adalah tindak pidana (UU 18/2017 Pasal 69 dan 81). Jika Anda atau keluarga sudah di luar negeri dan dalam bahaya, hubungi Portal Peduli WNI Kemlu atau perwakilan RI terdekat. Jika uang sudah ditransfer, laporkan juga ke IASC secepatnya. Siapkan nama dan nomor perekrut, iklan atau tangkapan layar, bukti transfer, dan dokumen yang sudah diserahkan.

Profesi apa yang sering jadi umpan modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal?

Lowongan untuk profesi berikut sering dipakai sebagai umpan modus penipuan kerja luar negeri lewat agen ilegal. Urutannya dari risiko penipuan tertinggi.

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya.

Untuk pencari kerja dan pemberi kerja. Kami tidak memasang iklan, tidak menjual data, dan tidak pernah meminta biaya apa pun. Siapa pun yang meminta uang atas nama KarirAman adalah penipu. Kebijakan tanpa biaya

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara memastikan lowongan kerja luar negeri itu resmi?

Cari nama P3MI di daftar P3MI SISKOP2MI dan pastikan statusnya aktif serta tidak tercantum di daftar P3MI yang terkena sanksi. Lalu cari jabatan dan negara tujuannya di daftar lowongan SISKOP2MI: job order resmi tercatat atas nama P3MI itu. Daftar lewat akun SISKOP2MI Anda sendiri, bukan lewat perekrut perorangan.

Saya sudah membayar perekrut. Apa yang harus dilakukan?

Hentikan pembayaran berikutnya, simpan semua bukti transfer dan percakapan, lalu laporkan perekrut ke KP2MI dan kepolisian. Jika uang dikirim lewat transfer bank atau dompet digital, laporkan juga secepatnya ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK. Langkah lengkapnya ada di halaman sudah transfer uang ke penipu.

Apakah perekrut perorangan boleh membantu saya berangkat?

Tidak sebagai penempatan. UU 18/2017 Pasal 69 melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI, dan Pasal 81 menjadikannya tindak pidana. Setelah disesuaikan UU 1/2026, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda. Untuk pekerjaan pada pemberi kerja berbadan hukum, Anda boleh berangkat sebagai PMI perseorangan, tetapi tetap tanpa calo.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. Kenali Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri untuk PMI Kompas TV · keterangan resmi via media · diakses
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 5, 6, 13, 30, 31, 49, 51, 65 sampai 72 dan 81) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  3. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  4. SISKOP2MI: daftar P3MI, detail status dan daftar P3MI dengan sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  5. SISKOP2MI: Daftar Lowongan KP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  6. Safe Travel Kemlu: tips bekerja di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  7. Fakta-fakta Target 425 Ribu PMI Tahun 2025 hingga WNI Dilarang Bekerja di 3 Negara Ini (Metro TV) Metro TV News · keterangan resmi via media · diakses
  8. KP2MI jatuhkan sanksi kepada P3MI yang menempatkan PMI non-prosedural ke Arab Saudi (laporan Prokalteng) Prokalteng (Jawa Pos Group) · keterangan resmi via media · diakses
  9. Saring Iklan Kerja Fiktif, Unit Patroli Siber P2MI Blokir 7.908 Konten Ilegal Investortrust · keterangan resmi via media · diakses
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 21/2007 · diakses
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran I nomor 126 dan 175) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · UU 1/2026 · diakses
  12. Kementerian P2MI/BP2MI: beranda dan kontak pengaduan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI · diakses
  13. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Penipuan kerja luar negeri: ciri agen ilegal, visa turis, job order palsu, dan cara lapor. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/waspada/penipuan-kerja-luar-negeri/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.