Gaji Pokok Auditor PNS (PP 5/2024)

Diperbarui

Data gaji auditor yang memenuhi standar KarirAman, dengan batas bawah upah minimum dan rujukan resmi BPS.

Data gaji auditor yang tersedia (per 8 Oktober 2026)
Data Angka Keterangan
Rentang gaji di lowongan terverifikasi KarirAman Data belum cukup (n < 30)
Skala gaji resmi PNS golongan III/a sampai IV/e (JF Auditor kategori keahlian), gaji pokok, PP 5/2024 Rp 2.785.700 sampai Rp 6.373.200 kotor (sebelum potongan); per bulan Gaji pokok PNS dari Lampiran PP 5/2024 (berlaku sejak 1 Januari 2024), dari golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun sampai golongan IV/e dengan masa kerja golongan 32 tahun, dibaca roles-h dari tabel hasil pindaian. Rentang golongan mengikuti jenjang pangkat yang dirujuk PermenPANRB 48/2022 Pasal 5 ayat (4) dan tercantum dalam Lampiran V: Auditor Ahli Pertama III/a sampai III/b, Ahli Muda III/c sampai III/d, Ahli Madya IV/a sampai IV/c, Ahli Utama IV/d sampai IV/e. Ketentuan angka kredit, pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam PermenPANRB 48/2022 dicabut PermenPANRB 1/2023 Pasal 62 sejak 1 Juli 2023, jadi lampiran itu dipakai di sini hanya sebagai rentang pangkat yang dirujuk Pasal 5 ayat (4), bukan sebagai tabel angka kredit. Tabel umum jabatan fungsional dalam Lampiran PermenPANRB 1/2023 memakai rentang yang sama untuk keempat jenjang keahlian. Golongan seseorang bergantung pada pengangkatan dan kenaikan pangkatnya. Belum termasuk tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, dan tunjangan lain, serta sebelum potongan. Tidak berlaku untuk PPPK, pegawai honorer, auditor internal swasta, atau auditor di kantor akuntan publik. JDIH BPK RI Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Skala gaji resmi PNS golongan II/c sampai III/d (JF Auditor kategori keterampilan), gaji pokok, PP 5/2024 Rp 2.485.900 sampai Rp 5.180.700 kotor (sebelum potongan); per bulan Gaji pokok PNS dari Lampiran PP 5/2024 (berlaku sejak 1 Januari 2024), dari sel pertama golongan II/c (masa kerja golongan 3 tahun) sampai golongan III/d dengan masa kerja golongan 32 tahun, dibaca roles-h dari tabel hasil pindaian. Rentang golongan mengikuti jenjang pangkat yang dirujuk PermenPANRB 48/2022 Pasal 5 ayat (4) dan tercantum dalam Lampiran IV: Auditor Terampil II/c sampai II/d, Auditor Mahir III/a sampai III/b, Auditor Penyelia III/c sampai III/d. Ketentuan angka kredit, pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam PermenPANRB 48/2022 dicabut PermenPANRB 1/2023 Pasal 62 sejak 1 Juli 2023, jadi lampiran itu dipakai di sini hanya sebagai rentang pangkat yang dirujuk Pasal 5 ayat (4), bukan sebagai tabel angka kredit. Tabel umum jabatan fungsional dalam Lampiran PermenPANRB 1/2023 memakai rentang yang sama untuk Mahir dan Penyelia, tetapi untuk jenjang Terampil dimulai dari golongan II/b; sel II/b tidak dimasukkan di sini. Golongan seseorang bergantung pada pengangkatan dan kenaikan pangkatnya. Belum termasuk tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, dan tunjangan lain, serta sebelum potongan. Tidak berlaku untuk PPPK, pegawai honorer, auditor internal swasta, atau auditor di kantor akuntan publik. JDIH BPK RI Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
Rata-rata upah bersih buruh/karyawan, Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis dan Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha (BPS Sakernas Mei 2026) Rp 4.039.293 rujukan sektor Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis dan Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha, bukan khusus profesi ini; bersih (setelah potongan) Badan Pusat Statistik
Upah minimum (UMP/UMK) sebagai batas bawah Rp 2.317.601 sampai Rp 5.729.876 UMP 2026 terendah Rp 2.317.601 (Jawa Barat) dan tertinggi Rp 5.729.876 (DKI Jakarta) Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum; upahnya ditetapkan dengan kesepakatan dan tetap punya batas bawah. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Cek UMK kota Anda (2026) Hitung gaji bersih Anda Cara kami mengolah data gaji

Baca panduan profesi lengkap

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. JDIH Jawa Barat: Kepgub 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat 2026 JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Barat · Kepgub Jabar 561/Kep.859-Kesra/2025 · diakses
  2. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 (dataset 3005) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  3. UMP dan UMK Jabar 2026 Hukumonline · keterangan resmi via media · diakses
  4. Satudata Kemnaker: Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 (dataset 2252) Kementerian Ketenagakerjaan (Satudata Kemnaker) · diakses
  5. PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal II (ketentuan peralihan upah minimum 2026) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 49/2025 Pasal II · diakses
  6. JDIH DKI Jakarta: Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 JDIH Provinsi DKI Jakarta · Kepgub DKI 1142/2025 · diakses
  7. Kemnaker: Wamenaker apresiasi paket kebijakan kesejahteraan pekerja DKI pascapenetapan UMP 2026 Kementerian Ketenagakerjaan · diakses
  8. PP Nomor 5 Tahun 2024 (perubahan kesembilan belas PP 7/1977): Lampiran Daftar Gaji Pokok PNS JDIH BPK RI · PP 5/2024 · diakses
  9. Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PermenPANRB 48/2022 · diakses
  10. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PermenPANRB 1/2023 · diakses
  11. BPS: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026 (Berita Resmi Statistik No. 82/08/Th. XXIX) Badan Pusat Statistik · diakses
  12. PP 36/2021 tentang Pengupahan: Pasal 23, 24 dan 36 (definisi, cakupan dan pengecualian upah minimum) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · PP 36/2021 Pasal 23, 24 dan 36 · diakses

Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi