Kerja di Jepang lulusan S1 sebagai tenaga ahli (Gijinkoku): syarat, gaji dan visa

Buka Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku)

Terbuka. Sejak 15 April 2026, perusahaan kategori 3 dan 4 wajib melampirkan bukti bahasa setara CEFR B2 bila pekerjaan Anda terutama memakai bahasa untuk melayani orang.

Status per 7 Oktober 2026 Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁)

Ringkasan

  • Gijinkoku (技術・人文知識・国際業務) adalah status tinggal Jepang untuk pekerjaan teknik, humaniora, dan pekerjaan berbasis budaya asing.
  • Pekerjaan teknik atau humaniora mensyaratkan ijazah perguruan tinggi di bidang terkait atau pengalaman kerja minimal 10 tahun.
  • Penerjemah, juru bahasa dan pengajar bahasa lulusan perguruan tinggi tidak perlu pengalaman kerja 3 tahun.
  • Upah wajib setara atau lebih tinggi dari upah pekerja Jepang untuk pekerjaan yang sama.
  • Masa tinggal yang diberikan adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan, dan bisa diperpanjang.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa syaratnya?
  2. Berapa biayanya dan siapa yang membayar?
  3. Berapa gajinya?
  4. Visa apa yang dipakai?
  5. Bagaimana langkahnya?
  6. Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Jepang?
  7. Apa syarat ijazah atau pengalaman untuk status Gijinkoku?
  8. Bagaimana dengan status Highly Skilled Professional?
  9. Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?
  10. Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Jepang lewat jalur ini?
Jalur resmi, pelaksana, dan dasar hukumnya
Jalur Pelaksana Tautan resmi Siapa yang membayar biaya penempatan Dasar hukum
Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku) 技術・人文知識・国際業務 · Engineer/Specialist in Humanities/International Services PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum; Lewat P3MI berizin Immigration Services Agency of Japan Sumber resmi Lewat P3MI, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini. Lihat aturan biaya Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Lihat jalur ini di tabel perbandingan

Apa syarat kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku)?

Jalur penempatan dari Indonesia untuk kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku): PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum; Lewat P3MI berizin. Tes bahasa yang diminta: Bukti kemampuan bahasa kerja (perusahaan kategori 3 dan 4, pekerjaan yang terutama memakai bahasa): Setara CEFR B2; untuk bahasa Jepang, JLPT N2 ke atas diakui.

Jalur penempatan dari Indonesia
PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum; Lewat P3MI berizin PMI perseorangan berangkat tanpa agen, hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum, dan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan dan Perwakilan RI. Ini berbeda dengan pengguna perseorangan (majikan rumah tangga) dan dengan orang perseorangan yang menempatkan PMI, yang dilarang.
Jenis pekerjaan
Insinyur, misalnya teknik mesin, Penerjemah dan juru bahasa, Desainer, Pengajar bahasa di perusahaan swasta, Pemasaran, Teknologi informasi
Tes bahasa
TesLevelSetara CEFR
Bukti kemampuan bahasa kerja (perusahaan kategori 3 dan 4, pekerjaan yang terutama memakai bahasa)Setara CEFR B2; untuk bahasa Jepang, JLPT N2 ke atas diakuiB2

Berapa biaya kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku), dan siapa yang membayar?

Untuk penempatan lewat P3MI pada jalur Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku) ke Jepang, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya yang dibebankan kepada pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini di bawah.

  1. UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  2. Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  3. Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Aturan biaya khusus jalur ini

  • Biaya yang dibebankan kepada Anda lewat P3MI: Jika berangkat lewat P3MI, setiap biaya yang dibebankan kepada Anda wajib dicantumkan komponen dan besarannya dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  • E-KPMI: Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya menurut Permen P2MI 34/2025 Pasal 10. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Berapa gaji minimum kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku)?

Upah minimum resmi di Jepang berbeda per wilayah: terendah JPY 1.023 per jam di Miyazaki dan tertinggi JPY 1.280 per jam di Tokyo (Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (厚生労働省)). Ini batas bawah, bukan gaji tawaran; yang berlaku adalah wilayah tempat Anda bekerja.

Batas bawah resmi
Wilayah atau kelompok Batas bawah resmi Perkiraan dalam rupiah
Miyazaki Berlaku untuk: Upah minimum regional per jam prefektur Miyazaki untuk tahun fiskal 2026 JPY 1.085 per jam Sebelum 24 Oktober 2026 masih berlaku JPY 1.023 Berlaku sejak sekitar Rp 122.702 kurs per 8 Oktober 2026
Tokyo Berlaku untuk: Upah minimum regional per jam prefektur Tokyo untuk tahun fiskal 2026 JPY 1.280 per jam Berlaku sejak sekitar Rp 144.755 kurs per 8 Oktober 2026

Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (厚生労働省)

Visa apa yang dipakai untuk kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku)?

技術・人文知識・国際業務 (Engineer/Specialist in Humanities/International Services): status tinggal untuk pekerjaan teknik, humaniora atau berbasis budaya asing berdasarkan kontrak dengan lembaga di Jepang. Masa tinggal 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan. Sumber resmi

Bagaimana langkah kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku)?

  1. Pastikan pekerjaan termasuk kegiatan status ini, misalnya teknik, TI, penerjemahan, desain atau pemasaran, dan Anda memenuhi syarat ijazah atau pengalaman kerja.
  2. Tanda tangani kontrak kerja dengan perusahaan atau lembaga di Jepang. Upah wajib setara atau lebih tinggi dari pekerja Jepang untuk pekerjaan yang sama.
  3. Ajukan Certificate of Eligibility (COE) ke imigrasi Jepang lewat perusahaan penerima atau kuasanya. Setelah COE terbit, ajukan visa di Kedutaan atau Konsulat Jepang.
  4. Jika berangkat tanpa P3MI, Anda berangkat sebagai PMI perseorangan dan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan dan Perwakilan RI (UU 18/2017 Pasal 63).
  5. Setelah tiba, lapor diri ke KBRI atau KJRI lewat Portal Peduli WNI.

Urutan dan perkiraan waktu adalah perkiraan editor, bukan janji.

Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Jepang?

Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Jepang lewat Tenaga ahli teknik, humaniora dan internasional (Gijinkoku): Kuliah S1, Kuliah D3 vokasi, Tes bahasa untuk kerja ke luar negeri.

Apa syarat ijazah atau pengalaman untuk status Gijinkoku?

Syaratnya bergantung pada jenis pekerjaan. Menurut kriteria izin masuk yang dimuat Immigration Services Agency of Japan, pekerjaan teknik atau humaniora mensyaratkan ijazah perguruan tinggi di bidang terkait atau pengalaman 10 tahun, sedangkan pekerjaan berbasis budaya asing mensyaratkan pengalaman 3 tahun. Dalam semua kasus, upah harus setara atau lebih tinggi dari pekerja Jepang.

Syarat status Gijinkoku menurut jenis pekerjaan
Jenis pekerjaanSyarat pendidikan atau pengalaman
Teknik atau ilmu alam, misalnya insinyur mesinIjazah perguruan tinggi di bidang terkait, lulus senmon gakko di Jepang di bidang terkait, atau pengalaman kerja minimal 10 tahun
Teknologi informasiSeperti di atas, atau lulus ujian atau memegang sertifikat TI yang ditetapkan pemerintah Jepang
Humaniora, misalnya hukum, ekonomi atau pemasaranIjazah perguruan tinggi di bidang terkait, lulus senmon gakko di Jepang di bidang terkait, atau pengalaman kerja minimal 10 tahun
Berbasis budaya asing, misalnya penerjemahan, pengajaran bahasa, humas atau desainPengalaman kerja terkait minimal 3 tahun, kecuali lulusan perguruan tinggi yang bekerja sebagai penerjemah, juru bahasa atau pengajar bahasa

Bagaimana dengan status Highly Skilled Professional?

Jepang juga punya status Highly Skilled Professional untuk tenaga sangat terampil yang dinilai dengan sistem poin. Status itu terpisah dari Gijinkoku dan syaratnya lebih tinggi. Cek halaman resmi Immigration Services Agency of Japan sebelum mengajukannya.

Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?

Siapkan paspor, ijazah dan transkrip, bukti pengalaman kerja bila dipakai sebagai syarat, dan kontrak kerja dari lembaga di Jepang. Sejak 15 April 2026, bila perusahaan Anda termasuk kategori 3 atau 4 dan pekerjaan Anda terutama memakai bahasa untuk melayani orang, siapkan bukti kemampuan bahasa setara CEFR B2. Panduan mengurus paspor, SKCK dan visa ada di bagian Panduan terkait di bawah.

Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Jepang lewat jalur ini?

Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya

Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah lulusan SMK bisa memakai status Gijinkoku?

Untuk pekerjaan teknik atau humaniora, syaratnya ijazah perguruan tinggi di bidang terkait, lulus sekolah kejuruan khusus (senmon gakko) di Jepang, atau pengalaman kerja minimal 10 tahun yang boleh mencakup masa belajar di bidang itu. Ada pengecualian untuk pekerjaan TI bagi pemegang sertifikat TI yang ditetapkan pemerintah Jepang.

Bisakah saya berangkat tanpa agen?

Bisa, karena majikan Gijinkoku adalah lembaga berbadan hukum di Jepang. UU 18/2017 Pasal 63 membolehkan PMI perseorangan bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, dengan kewajiban melapor ke instansi ketenagakerjaan dan Perwakilan RI. Risiko kerjanya ditanggung sendiri, jadi baca kontrak dengan teliti.

Apakah pekerjaan pabrik bisa memakai visa Gijinkoku?

Tidak. Status ini untuk pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan teknik atau humaniora, atau pekerjaan berbasis budaya asing seperti penerjemahan dan desain. Pekerjaan lini produksi di Jepang memakai jalur lain seperti SSW atau pemagangan.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. 在留資格「技術・人文知識・国際業務」 Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  2. 技術・人文知識・国際業務: 該当する活動・上陸許可基準 Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  3. Initiatives to Accept Foreign Nationals and for the Realization of Society of Harmonious Coexistence: Specified Skilled Worker System (explanatory material) Immigration Services Agency of Japan · diakses
  4. 令和8年度 地域別最低賃金 全国一覧 Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (厚生労働省) · diakses
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  6. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  7. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
  8. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  9. Safe Travel Kemlu: tips bekerja di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di Jepang lulusan S1 sebagai tenaga ahli (Gijinkoku): syarat, gaji dan visa. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/jepang/tenaga-ahli-gijinkoku/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.