Kerja di Jepang lewat tokutei ginou (SSW): syarat, biaya, gaji dan visa

Buka Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1

Terbuka di sebagian besar bidang. Jasa makanan: COE baru tidak diterbitkan sejak 13 April 2026. Gudang logistik dan sirkulasi sumber daya baru dibuka setelah aturannya berlaku.

Status per 7 Oktober 2026 Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁)

Ringkasan

  • SSW tingkat 1 (特定技能1号) adalah status tinggal Jepang untuk pekerja terampil di 19 bidang yang ditetapkan pemerintah Jepang.
  • Syaratnya usia minimal 18 tahun serta lulus tes keterampilan bidang dan tes bahasa Jepang seperti JFT-Basic atau JLPT N4.
  • Sejak 13 April 2026, permohonan COE baru untuk SSW bidang jasa makanan tidak diterbitkan karena kuota terlampaui.
  • Perusahaan Jepang tidak boleh menerima pekerja SSW yang dipungut uang jaminan atau diikat kontrak berisi denda.
  • Upah SSW wajib setara atau lebih tinggi dari upah pekerja Jepang untuk pekerjaan yang sama.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
  1. Apa syaratnya?
  2. Berapa biayanya dan siapa yang membayar?
  3. Berapa gajinya?
  4. Visa apa yang dipakai?
  5. Bagaimana langkahnya?
  6. Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Jepang?
  7. Bidang SSW mana yang masih menerima pekerja baru dari luar Jepang?
  8. Apa bedanya SSW tingkat 1 dan tingkat 2?
  9. Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?
  10. Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Jepang lewat jalur ini?
Jalur resmi, pelaksana, dan dasar hukumnya
Jalur Pelaksana Tautan resmi Siapa yang membayar biaya penempatan Dasar hukum
Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1 特定技能1号 · Specified Skilled Worker (i) Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum Immigration Services Agency of Japan Sumber resmi Lewat P3MI, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini. Lihat aturan biaya Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Lihat jalur ini di tabel perbandingan

Apa syarat kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1?

Jalur penempatan dari Indonesia untuk kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1: Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum. Batas usia: minimal 18 tahun. Tes bahasa yang diminta: Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic): Lulus pada level yang disyaratkan; Japanese-Language Proficiency Test (JLPT): N4 atau lebih tinggi.

Jalur penempatan dari Indonesia
Lewat P3MI berizin; PMI mandiri (tanpa agen), majikan berbadan hukum PMI perseorangan berangkat tanpa agen, hanya untuk pemberi kerja berbadan hukum, dan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan dan Perwakilan RI. Ini berbeda dengan pengguna perseorangan (majikan rumah tangga) dan dengan orang perseorangan yang menempatkan PMI, yang dilarang.
Usia
minimal 18 tahun
Jenis pekerjaan
Perawatan lansia (kaigo), Manufaktur produk industri, Industri makanan dan minuman, termasuk produksi roti dan kue, Penanganan darat bandara (ground handling) dan perawatan pesawat, Konstruksi, Pertanian, Perikanan dan budidaya, Akomodasi (hotel), Kebersihan gedung, Perawatan dan perbaikan mobil, serta bidang lain dari 19 bidang SSW
Tes bahasa
TesLevelSetara CEFR
Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic)Lulus pada level yang disyaratkanA2
Japanese-Language Proficiency Test (JLPT)N4 atau lebih tinggiA2

Berapa biaya kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1, dan siapa yang membayar?

Untuk penempatan lewat P3MI pada jalur Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1 ke Jepang, pemberi kerja menanggung biaya penempatan; biaya yang dibebankan kepada pekerja harus tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Pendaftaran mandiri mengikuti aturan biaya khusus jalur ini di bawah.

  1. UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  2. Permen P2MI 17/2025: biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja. Pekerja hanya boleh dibebani biaya yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  3. Permintaan uang di luar dokumen itu, secara tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.

Aturan biaya khusus jalur ini

  • Uang jaminan dan kontrak berisi denda: Dilarang. Salah satu syarat SSW adalah pekerja tidak dipungut uang jaminan dan tidak menandatangani kontrak yang memuat denda. Immigration Services Agency of Japan
  • Pendaftaran di Sisko P2MI: Dibebaskan dari biaya menurut Permen P2MI 2/2026 Pasal 28. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  • E-KPMI: Penerbitan dan perpanjangan E-KPMI dibebaskan dari biaya menurut Permen P2MI 34/2025 Pasal 10. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)
  • Biaya yang dibebankan kepada Anda: Pelatihan, sertifikasi, jasa perusahaan, visa, tiket, pemeriksaan kesehatan dan paspor termasuk komponen yang menurut Pasal 2 ayat (6) dibebankan kepada pemberi kerja. Pengecualian hanya sah bila diatur Pasal 3 dan tertulis dalam Perjanjian Penempatan. Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id)

Berapa gaji minimum kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1?

Upah minimum resmi di Jepang berbeda per wilayah: terendah JPY 1.023 per jam di Miyazaki dan tertinggi JPY 1.280 per jam di Tokyo (Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (厚生労働省)). Ini batas bawah, bukan gaji tawaran; yang berlaku adalah wilayah tempat Anda bekerja.

Batas bawah resmi
Wilayah atau kelompok Batas bawah resmi Perkiraan dalam rupiah
Miyazaki Berlaku untuk: Upah minimum regional per jam prefektur Miyazaki untuk tahun fiskal 2026 JPY 1.085 per jam Sebelum 24 Oktober 2026 masih berlaku JPY 1.023 Berlaku sejak sekitar Rp 122.702 kurs per 8 Oktober 2026
Tokyo Berlaku untuk: Upah minimum regional per jam prefektur Tokyo untuk tahun fiskal 2026 JPY 1.280 per jam Berlaku sejak sekitar Rp 144.755 kurs per 8 Oktober 2026

Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (厚生労働省)

Visa apa yang dipakai untuk kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1?

特定技能1号 (Specified Skilled Worker (i)): status tinggal untuk pekerja terampil di bidang yang ditetapkan. Perusahaan penerima mengajukan Certificate of Eligibility (COE) ke imigrasi Jepang, lalu Anda mengajukan visa di Kedutaan atau Konsulat Jepang. Sumber resmi

Bagaimana langkah kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1?

  1. Pilih bidang SSW dan pastikan bidang itu masih menerima pekerja baru dari luar Jepang. Per 7 Oktober 2026, bidang jasa makanan tidak menerima COE baru.
  2. Lulus tes bahasa Jepang dan keterampilan bidang. Lulusan pemagangan tingkat 2 yang selesai dengan baik bebas tes bahasa dan keterampilan untuk bidang yang sama; pindah bidang tetap wajib tes keterampilan bidang tujuan.
  3. Buat akun Sisko P2MI atas nama Anda sendiri, lalu daftar ke lowongan Jepang dari P3MI yang berstatus Aktif. Pendaftaran di Sisko P2MI tidak dipungut biaya.
  4. Ikuti seleksi, lengkapi dokumen, lalu tanda tangani Perjanjian Penempatan yang mencantumkan setiap komponen biaya dan besarannya.
  5. Tanda tangani kontrak kerja dengan perusahaan penerima di Jepang, lalu jalani pemeriksaan kesehatan dan pembekalan dari perusahaan itu.
  6. Perusahaan penerima mengajukan Certificate of Eligibility (COE) ke kantor imigrasi Jepang. Setelah COE terbit, Anda mengajukan visa di Kedutaan atau Konsulat Jepang.
  7. Ikuti OPP, pastikan E-KPMI dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah terbit, lalu berangkat. Setelah tiba, lapor diri ke KBRI atau KJRI lewat Portal Peduli WNI.

Urutan dan perkiraan waktu adalah perkiraan editor, bukan janji.

Sekolah atau pelatihan apa yang membuka jalur ke Jepang?

Jalur pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan kerja di Jepang lewat Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou) tingkat 1: Tes bahasa untuk kerja ke luar negeri, LPK resmi, SMK, Sertifikasi BNSP, Pelatihan kerja gratis di BLK dan BPVP.

Bidang SSW mana yang masih menerima pekerja baru dari luar Jepang?

Per 7 Oktober 2026, sebagian besar dari 19 bidang SSW masih menerima pekerja baru, tetapi tidak semuanya. Kabinet Jepang menetapkan 19 bidang pada 23 Januari 2026. Bidang jasa makanan tidak menerima COE baru sejak 13 April 2026, sedangkan bidang gudang logistik dan sirkulasi sumber daya baru dimulai setelah aturan tambahannya berlaku. Seluruh bidang SSW tingkat 1 dibatasi kuota nasional sampai akhir Maret 2029.

Status bidang SSW untuk pendatang baru dari luar Jepang (per 7 Oktober 2026)
BidangStatus
Jasa makanan (restoran)COE baru tidak diterbitkan sejak 13 April 2026
Gudang logistikDimulai setelah aturan tambahan berlaku (pedoman bidang terbit 18 September 2026)
Sirkulasi sumber dayaDimulai setelah aturan tambahan berlaku
Transportasi mobil (bus dan taksi)Mulai 1 April 2027, permohonan COE mensyaratkan bahasa Jepang setara B1
Bidang SSW lainnyaMenerima pekerja baru dalam batas kuota

Status bidang bisa berubah sewaktu-waktu. Cek halaman resmi SSW milik Immigration Services Agency of Japan sebelum Anda membayar pelatihan untuk bidang tertentu.

Beberapa pekerjaan yang sering dicari punya bidang yang jelas. Penanganan darat bandara, seperti bagasi, kargo dan membersihkan pesawat, termasuk bidang penerbangan. Pembuatan roti dan kue termasuk bidang industri makanan dan minuman, yang mulai 1 April 2027 dipecah menjadi industri makanan dan minuman serta pengolahan hasil laut. Pengelasan termasuk tugas utama di kategori pengolahan logam mesin (bidang manufaktur produk industri), galangan kapal dan mesin kapal, serta manufaktur kendaraan rel, tetapi tidak tercantum di kategori bidang konstruksi.

Apa bedanya SSW tingkat 1 dan tingkat 2?

SSW tingkat 1 untuk pekerja yang sudah punya keterampilan dasar di bidangnya, sedangkan SSW tingkat 2 untuk pekerja yang keterampilannya sudah mahir. Menurut materi resmi ISA yang direvisi 17 Juli 2026, perbedaannya sebagai berikut.

Perbedaan SSW tingkat 1 dan tingkat 2
HalSSW tingkat 1SSW tingkat 2
Masa tinggalPaling lama 3 tahun setiap kali, total 5 tahunBisa diperpanjang tanpa batas
KeluargaPada dasarnya tidak boleh ikutPasangan dan anak boleh ikut bila syarat terpenuhi
Tes bahasa JepangWajib, misalnya JFT-Basic atau JLPT N4Hanya bidang perikanan dan jasa makanan (N3)
Dukungan dari perusahaan atau lembaga pendukungYaTidak

Bidang perawatan lansia punya syarat tambahan: tes keterampilan perawatan (介護技能評価試験) dan tes evaluasi bahasa Jepang perawatan (介護日本語評価試験), di samping JFT-Basic atau JLPT N4.

Mulai 1 April 2027, permohonan COE untuk SSW tingkat 2 mensyaratkan kemampuan bahasa Jepang setara B1 atau lebih tinggi, menurut pengumuman ISA.

Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?

UU 18/2017 Pasal 13 mewajibkan calon PMI memiliki surat keterangan status perkawinan, izin suami, istri, orang tua atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, visa kerja, Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja. Permen P2MI 2/2026 Pasal 9 menambahkan kartu keluarga dan kartu JKN yang diunggah lewat akun Sisko P2MI Anda sendiri.

Untuk SSW, siapkan juga sertifikat lulus tes keterampilan bidang dan tes bahasa Jepang. Panduan mengurus paspor, SKCK dan visa ada di bagian Panduan terkait di bawah halaman ini.

Apa tanda bahaya tawaran kerja ke Jepang lewat jalur ini?

Cara cek agensi P3MI dalam 5 langkah Kenali tanda perdagangan orang lewat tawaran kerja

KarirAman 100% gratis. Kami tidak pernah meminta biaya. Kebijakan tanpa biaya

Bukan nasihat hukum. Selalu cek SISKOP2MI sebelum mendaftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah lulusan pemagangan Jepang perlu ujian lagi untuk SSW?

Menurut Immigration Services Agency of Japan, peserta yang menyelesaikan Technical Intern Training (ii) dengan baik dibebaskan dari tes bahasa Jepang. Pembebasan tes keterampilan berlaku untuk bidang yang sama; jika pindah bidang, Anda harus lulus tes keterampilan bidang tujuan.

Berapa lama saya boleh bekerja di Jepang dengan SSW tingkat 1?

Menurut Immigration Services Agency of Japan, izin tinggal SSW tingkat 1 diberikan paling lama 3 tahun setiap kali dan totalnya dibatasi 5 tahun, atau 6 tahun bila ada alasan yang wajar. Keluarga pada dasarnya tidak boleh ikut. SSW tingkat 2 bisa diperpanjang tanpa batas dan keluarga bisa ikut bila syaratnya terpenuhi.

Apakah lowongan SSW restoran masih bisa dilamar dari Indonesia?

Per 7 Oktober 2026 belum. Sejak 13 April 2026 permohonan COE baru untuk SSW bidang jasa makanan tidak diterbitkan. Halaman status ISA tanggal 10 September 2026 menyebut COE hanya diterbitkan bertahap untuk permohonan yang diterima sampai 31 Januari 2026. Tawaran SSW restoran dari Indonesia saat ini patut dicurigai.

Bisakah saya berangkat SSW tanpa P3MI?

Bisa, selama majikan di Jepang berbadan hukum. UU 18/2017 Pasal 63 membolehkan PMI perseorangan bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, dengan kewajiban melapor ke dinas ketenagakerjaan dan Perwakilan RI, dan risiko kerjanya ditanggung sendiri. Yang dilarang adalah orang perseorangan yang menempatkan PMI (Pasal 69).

Apakah LPK boleh memberangkatkan saya lewat SSW?

LPK adalah lembaga pelatihan. Menurut UU 18/2017 Pasal 49, pelaksana penempatan PMI hanya KP2MI, P3MI berizin, atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya sendiri. Jika LPK menjanjikan keberangkatan SSW, minta nama P3MI pelaksananya lalu cek statusnya di SISKOP2MI.

Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?

Sumber

Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.

  1. 特定技能制度 (Specified Skilled Worker system), Immigration Services Agency of Japan Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  2. How to Obtain the Specified Skilled Worker Status of Residence: Proficiency Tests Immigration Services Agency of Japan · diakses
  3. Initiatives to Accept Foreign Nationals and for the Realization of Society of Harmonious Coexistence: Specified Skilled Worker System (explanatory material) Immigration Services Agency of Japan · diakses
  4. 特定技能「外食業分野」における在留資格認定証明書交付の一時停止措置について Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  5. 特定技能1号(外食業分野)の在留諸申請の審査状況(2026年9月10日掲載) Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  6. 日本語能力水準「B1相当以上」の確認開始時期について Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  7. About the JFT-Basic (Japan Foundation Test for Basic Japanese) The Japan Foundation · diakses
  8. Outline of Employment for Skill Development Program (English, revised July 2026) Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  9. 特定技能 介護分野 (Specified Skilled Worker: nursing care field) Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  10. 令和8年度 地域別最低賃金 全国一覧 Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan (厚生労働省) · diakses
  11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
  12. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
  13. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 2/2026 · diakses
  14. Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 34/2025 · diakses
  15. SISKOP2MI: Profil Lembaga P3MI, detail dan daftar sanksi administratif KP2MI/BP2MI (SISKOP2MI) · diakses
  16. Portal Peduli WNI: pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri Kementerian Luar Negeri RI · diakses
  17. 航空分野 (Specified Skilled Worker: aviation field), Immigration Services Agency of Japan Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  18. 飲食料品製造業分野 (Specified Skilled Worker: food and beverage manufacturing field), Immigration Services Agency of Japan Immigration Services Agency of Japan (出入国在留管理庁) · diakses
  19. 特定の分野に係る特定技能外国人受入れに関する運用要領 -飲食料品製造業分野の基準について- (amended 2026-08-28) Ministry of Justice and Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries of Japan · diakses
  20. 特定技能1号の各分野の仕事内容(Job Description) 出入国在留管理庁 (Immigration Services Agency of Japan) · diakses
Cara mengutip

KarirAman (2026). Kerja di Jepang lewat tokutei ginou (SSW): syarat, biaya, gaji dan visa. Diperbarui 8 Oktober 2026. https://kariraman.com/kerja-luar-negeri/jepang/tokutei-ginou-ssw/

Simpan halaman ini

Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi

Panduan terkait

CariTalent dan PanduanHewan adalah proyek Kode Nirlaba; Panduan Warga dan The Cast Index adalah publikasi independen dengan pendiri yang sama. CourseToJob adalah situs panduan kuliah milik pemilik yang sama, dikelola Elite Digital AI Solutions Ltd.

Riwayat perubahan
  • : Menambahkan bidang penanganan darat bandara, memperjelas bidang industri makanan dan minuman (termasuk roti dan kue), dan bidang yang memuat pekerjaan las.