Perban BP2MI 9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan sudah dicabut
Tidak berlaku lagi Dicabut oleh Permen P2MI 17/2025
Perban BP2MI 9/2020 yang membebaskan biaya penempatan untuk 10 jabatan sudah tidak berlaku. Sejak 2025 biaya penempatan diatur Permen P2MI 17/2025.
Ringkasan
- Perban BP2MI 9/2020 ditetapkan 14 Juli 2020 dan diundangkan 15 Juli 2020.
- Peraturan ini dicabut oleh Permen P2MI 17/2025 Pasal 9, yang berlaku sejak 26 Agustus 2025.
- Dulu pembebasan biaya penempatan dalam Perban 9/2020 hanya berlaku untuk 10 jabatan, seperti pengurus rumah tangga dan pengasuh lansia.
- Aturan yang berlaku sekarang: UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1), lalu Permen P2MI 17/2025 yang membebankan biaya penempatan kepada pemberi kerja.
Lihat ringkasan lengkapTampilkan lebih sedikit
Di halaman ini
- Nomor
- Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020
- Jenis
- Perban
- Tanggal
Apa yang dulu diatur Perban BP2MI 9/2020?
Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan pada 14 Juli 2020 dan diundangkan pada 15 Juli 2020 (Berita Negara 2020 Nomor 769). Peraturan ini menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (Pasal 3 ayat (1)), tetapi pembebasannya hanya berlaku untuk sepuluh jabatan (Pasal 3 ayat (3)):
| Jabatan |
|---|
| Pengurus rumah tangga |
| Pengasuh bayi |
| Pengasuh lanjut usia |
| Juru masak |
| Supir keluarga |
| Perawat taman |
| Pengasuh anak |
| Petugas kebersihan |
| Pekerja ladang atau perkebunan |
| Awak kapal perikanan migran |
Untuk jabatan itu, sebagian besar komponen biaya dibebankan kepada pemberi kerja, sedangkan pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi dibebankan kepada pemerintah daerah (Pasal 3 ayat (4) dan (5)). Pasal 4 juga melarang pinjaman yang dipaksakan sepihak sebagai biaya penempatan.
Kapan dan oleh apa Perban BP2MI 9/2020 dicabut?
Perban 9/2020 diubah sekali oleh Perban BP2MI 1/2021, yang ditetapkan 1 Februari 2021 dan mengubah masa penyesuaian di Pasal 8. Keduanya dicabut oleh Permen P2MI 17/2025 Pasal 9. Menurut JDIH BPK, Permen 17/2025 diundangkan dan berlaku sejak 26 Agustus 2025, dan Perban 1/2021 kini berstatus tidak berlaku.
Catatan arsip: Pasal 9 huruf a Permen 17/2025 menulis Perban 9/2020 sebagai Berita Negara 2020 Nomor 425, sedangkan salinan Berita Negara Perban 9/2020 bernomor 769. Nomor 425 adalah nomor Berita Negara untuk Perban BP2MI 2/2020. Judul dan nomor peraturan yang dicabut tetap jelas.
Apa yang diubah Perban BP2MI 9/2020 saat terbit?
Pasal 9 Perban 9/2020 mencabut Perban BP2MI 2/2020 tentang Biaya Penempatan dan beberapa peraturan Kepala BNP2TKI tentang biaya penempatan ke negara tertentu, seperti Hong Kong, Singapura, dan Makau. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan (Pasal 10).
Aturan apa yang berlaku sekarang?
Untuk biaya penempatan, urutannya:
- UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1): PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
- Permen P2MI 17/2025: semua komponen biaya penempatan menjadi beban pemberi kerja untuk semua jenis pekerjaan, bukan hanya sepuluh jabatan. PMI hanya dapat dibebani komponen yang masuk pengecualian Pasal 3 dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan (Pasal 5).
- Tanda bahaya: permintaan uang di luar yang tertulis dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan, tunai atau ke rekening pribadi, adalah tanda bahaya.
Jika ada agen yang masih mengutip "Perban 9/2020" untuk menjelaskan biaya Anda, minta mereka menunjukkan dasar aturan yang berlaku sekarang dan rincian biaya dalam Perjanjian Penempatan.
-
Kementerian P2MI/BP2MI (KP2MI)
-
Daftar P3MI resmi di SISKOP2MI
Bukan nasihat hukum. Untuk kasus Anda, hubungi kanal resmi yang tercantum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah Perban BP2MI 9/2020 masih berlaku?
Tidak. Pasal 9 huruf a Permen P2MI 17/2025 mencabut Perban BP2MI 9/2020, dan huruf b mencabut perubahannya, Perban BP2MI 1/2021. JDIH BPK mencatat Permen 17/2025 berlaku sejak 26 Agustus 2025 dan Perban 1/2021 berstatus tidak berlaku.
Kalau Perban 9/2020 dicabut, apakah PMI sekarang harus membayar biaya penempatan?
Tidak begitu. UU 18/2017 Pasal 30 ayat (1) tetap menyatakan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan, dan Permen P2MI 17/2025 menjadikan semua komponen biaya penempatan beban pemberi kerja secara default. Biaya yang dibebankan kepada PMI hanya sah jika masuk pengecualian dan dirinci dalam Perjanjian Penempatan.
Siapa yang menulis dan meninjau halaman ini?
Sumber
Fakta di halaman ini berasal dari sumber berikut. Tanggal menunjukkan kapan kami membukanya.
- Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara 2020 No. 769) Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Perban BP2MI 9/2020 · diakses
- Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 (status di JDIH BPK) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Perban BP2MI 1/2021 · diakses
- Peraturan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Permen P2MI/BP2MI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (status di JDIH BPK) JDIH BPK RI (peraturan.bpk.go.id) · Permen P2MI 17/2025 · diakses
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Hukum RI (peraturan.go.id) · UU 18/2017 · diakses
Cara mengutip
KarirAman (2026). Perban BP2MI 9/2020 tentang pembebasan biaya penempatan sudah dicabut. Diperbarui 7 Oktober 2026. https://kariraman.com/regulasi/perban-bp2mi-9-2020/
Laporkan loker palsu Laporkan masalah data Cara kami menangani koreksi
Panduan terkait
- Permen P2MI 17/2025: siapa yang menanggung biaya penempatan pekerja migran
- UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: isi dan pasal penting
- Biaya kerja di luar negeri: siapa yang membayar biaya penempatan PMI dan apa yang sah?
- Loker minta biaya pelatihan, medical, seragam atau ID card
- Kerja di luar negeri lewat jalur resmi: syarat, biaya, dan cara cek agen